Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PA Baturaja Buka Layanan Berperkara Gratis, Perkuat Akses Keadilan Masyarakat

16 April 2026 • 09:28 WIB

Lagi! PN Rangkasbitung Konsisten Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah!

16 April 2026 • 09:22 WIB

Ketika Diversi Menjadi Wujud Keadilan yang Memulihkan di Pengadilan Negeri Merauke

16 April 2026 • 09:18 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan
Artikel

Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan

Khoiruddin HasibuanKhoiruddin Hasibuan16 April 2026 • 08:52 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sejak diresmikannya Bullion Bank pertama di Indonesia pada Februari 2025, lanskap keuangan nasional memasuki babak baru, dalam pengelolaan emas sebagai instrumen keuangan. Bullion Bank, yang secara global dikenal sebagai lembaga keuangan yang menangani transaksi emas fisik dan derivatif, diharapkan menjadi katalisator bagi penguatan cadangan devisa, perluasan inklusi keuangan, dan pengembangan industri logam mulia domestik. Namun, di balik potensi tersebut, muncul tantangan yuridis yang belum sepenuhnya terjawab, diantaranya berupa kekosongan hukum dan tumpang tindih regulasi, yang dapat memicu sengketa antara nasabah, lembaga keuangan, dan negara.

Bullion Bank, atau bank emas atau juga disebut kegiatan usaha bulion, adalah lembaga keuangan yang mengelola serta memperdagangkan emas sebagai salah satu bentuk aset finansial. Selain itu, bank ini juga berfungsi sebagai perantara dalam transaksi emas antara pemerintah, bank sentral, investor, dan sektor industri.

Di Indonesia, industri Bullion Bank masih berada pada tahap awal perkembangan. Namun di tingkat global, Bullion Bank berperan sebagai perantara utama dalam pasar emas internasional, menyediakan layanan seperti penyimpanan, perdagangan, pembiayaan, dan lindung nilai (hedging). Mereka juga berfungsi sebagai penyedia likuiditas dan pengelola risiko bagi pelaku industri emas, termasuk produsen, pedagang, dan investor institusional.

Bullion Bank mulai mendapatkan pengakuan formal dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 (POJK 17/24), tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Dalam POJK ini, OJK membuka peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan, untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion. Bullion Bank harus memiliki izin khusus untuk menyelenggarakan layanan keuangan berbasis emas, termasuk simpanan, pembiayaan, dan perdagangan emas fisik maupun digital.

Sebelum POJK 17/24 lahir, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dinilai telah menjadi tonggak awal pengakuan Bullion Bank dalam sistem hukum Indonesia. Pasal 130 UU P2SK menyebutkan, bahwa kegiatan usaha bulion  merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

UU P2SK ini memberikan dasar hukum bagi OJK untuk merumuskan regulasi teknis, namun belum mengatur secara rinci mengenai: 1) status hukum kepemilikan emas digital, 2) mekanisme penyelesaian sengketa dalam kegiatan usaha bulion, 3) peran lembaga penjamin atau pengawas khusus bulion, 4) perlindungan hukum bagi nasabah dalam transaksi derivatif, dan hal teknis lainnya.

Kekosongan hukum terlihat jelas, karena belum adanya pengaturan spesifik mengenai konversi antara emas digital dan fisik. Apakah saldo digital yang tercatat di rekening nasabah, merupakan hak milik penuh atau hanya klaim terhadap bank? Bagaimana pembuktian kepemilikan dilakukan di pengadilan jika tidak ada sertifikat fisik? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi krusial ketika terjadi konflik antara nasabah dan bank, misalnya dalam kasus pencairan emas atau wanprestasi kontrak pembiayaan.

Baca Juga  Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik

Di sisi lain, tumpang tindih regulasi muncul dari peran ganda lembaga pengawas seperti OJK, Bank Indonesia (BI), dan Bappebti. OJK mengawasi aspek perbankan dan perlindungan konsumen, BI berwenang atas stabilitas sistem pembayaran dan cadangan devisa, sementara Bappebti mengatur perdagangan berjangka komoditas, termasuk emas derivatif. Ketidakharmonisan ini membuka ruang sengketa lintas sektor, terutama jika terjadi pelanggaran dalam transaksi derivatif emas atau konflik yurisdiksi antara lembaga.

Ambiguitas juga muncul dalam integrasi antara sistem hukum konvensional dan syariah. Sebagian Bullion Bank di Indonesia, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), beroperasi dengan prinsip syariah. Namun, belum ada harmonisasi antara fatwa DSN-MUI tentang jual beli emas secara tidak tunai, dengan hukum perdata umum tentang perjanjian dan wanprestasi. Sengketa dapat muncul jika nasabah menggugat bank syariah atas wanprestasi kontrak emas, namun bingung memilih forum hukum yang tepat, apakah diajukan ke pengadilan agama atau ke pengadilan negeri.

Ketidakjelasan mekanisme penyelesaian sengketa semakin memperumit situasi. POJK 17/2024 tidak secara eksplisit mengatur forum penyelesaian sengketa untuk kegiatan usaha bulion. Akibatnya, nasabah tidak tahu harus mengadu ke mana jika terjadi kerugian, karena dalam POJK 17/2024 tersebut, tidak disebutkan adanya keharusan bagi bank untuk mencantumkan klausul arbitrase atau mediasi dalam kontrak bulion, sehingga potensi tumpang tindih antara pengadilan umum, pengadilan agama, dan Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) menjadi nyata.

Berbagai simulasi kasus menunjukkan, bahwa potensi sengketa dalam praktik Bullion Bank sangat beragam. Misalnya, nasabah yang tidak dapat mencairkan emas digital sesuai saldo, konflik waris atas emas yang disimpan di bank, atau gugatan atas perubahan syarat kontrak pembiayaan akibat fluktuasi harga emas. Tanpa standar kontraktual dan forum penyelesaian yang jelas, sengketa semacam ini berisiko berlarut dan merugikan kepercayaan publik terhadap sistem Bullion Banking.

Untuk memahami bagaimana potensi sengketa ini dapat diminimalkan, penting untuk meninjau praktik dan regulasi di negara yang telah lebih dulu mengembangkan sistem Bullion Bank. Di Inggris, transaksi emas tunduk pada standar London Bullion Market Association (LBMA) dan sengketa diselesaikan melalui London Court of International Arbitration (LCIA). Di Uni Emirat Arab, Dubai Gold and Commodities Exchange (DGCX) dan Dubai Islamic Arbitration Center, menjadi pusat integrasi antara sistem konvensional dan syariah. Sementara di Malaysia, perlindungan konsumen diperkuat melalui kewajiban transparansi kontrak dan forum mediasi yang mudah diakses.

Baca Juga  BSDK MA-RI dan OJK Gelar Diskusi Intensif PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Gugatan Perlindungan Konsumen

Berdasarkan analisis tersebut, Indonesia dapat merancang sistem Bullion Banking yang lebih tangguh secara hukum. Reformasi regulasi harus mencakup harmonisasi antar lembaga, penguatan perlindungan konsumen, pembentukan lembaga sengketa khusus, dan integrasi antara sistem hukum yang ada. Pemerintah perlu membentuk forum koordinasi tetap antara OJK, BI, dan Bappebti, merevisi UU P2SK dan POJK 17/2024, untuk memasukkan klausul koordinasi lintas sektor, serta menyusun Peraturan Presiden sebagai payung hukum lintas kementerian dan lembaga.

Di tingkat operasional, bank wajib mencantumkan klausul arbitrase atau mediasi dalam setiap produk bullion, melakukan audit berkala atas kepemilikan emas digital, dan menyediakan layanan mediasi daring untuk sengketa kecil. Di sisi syariah, perlu disusun fatwa DSN-MUI khusus tentang layanan bullion, pelatihan hakim dan arbiter tentang kontrak bullion syariah, serta protokol waris emas digital agar bank memiliki pedoman dalam menyerahkan aset kepada ahli waris.

Edukasi hukum juga menjadi kunci. Pemerintah dan lembaga keuangan harus mengkampanyekan literasi hukum tentang hak nasabah bullion, menerbitkan panduan hukum praktis dalam bentuk infografik dan simulasi kasus, serta berkolaborasi dengan perguruan tinggi dan organisasi advokasi untuk riset dan pemantauan regulasi bullion.

Sebagai penutup, Bullion Bank bukan sekadar instrumen keuangan, melainkan cerminan dari tantangan dan peluang hukum yang harus diantisipasi dengan cermat. Artikel ini mengajak semua pemangku kepentingan, baik itu pemerintah, lembaga pengawas, pelaku industri, akademisi, maupun masyarakat sipil, untuk bersama-sama membangun kerangka hukum Bullion Bank yang tidak hanya mencegah sengketa, tetapi juga memperkuat keadilan dan kepercayaan dalam sistem keuangan nasional. Sebab, dalam dunia yang semakin mengandalkan aset riil sebagai penyangga stabilitas, emas bukan hanya komoditas, melainkan juga simbol dari kepastian hukum yang harus dijaga.

Tanpa intervensi regulatif yang lebih komprehensif dan terkoordinasi, praktik Bullion Bank berisiko menjadi ladang sengketa hukum baru, memperpanjang proses hukum, meningkatkan biaya penyelesaian perkara, baik secara litigasi maupun secara non litigasi, dan terakhir dapat merugikan kepercayaan publik terhadap sistem Bullion Banking di Indonesia.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Analisis Hukum Bullion Bank Emas Digital Hukum Keuangan ojk Perlindungan Konsumen Sengketa Hukum
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Geliat PTWP : Menjaga Sportivitas Tanpa Mengorbankan Integritas

15 April 2026 • 08:08 WIB

Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar

14 April 2026 • 16:53 WIB

Refleksi Menuju 12 Tahun Eksistensi Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang DalamPenanganan Perkara Korupsi

14 April 2026 • 08:23 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

PA Baturaja Buka Layanan Berperkara Gratis, Perkuat Akses Keadilan Masyarakat

By Aman16 April 2026 • 09:28 WIB0

Pengadilan Agama (PA) Baturaja kembali membuka layanan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) bagi masyarakat kurang mampu…

Lagi! PN Rangkasbitung Konsisten Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah!

16 April 2026 • 09:22 WIB

Ketika Diversi Menjadi Wujud Keadilan yang Memulihkan di Pengadilan Negeri Merauke

16 April 2026 • 09:18 WIB

Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan

16 April 2026 • 08:52 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • PA Baturaja Buka Layanan Berperkara Gratis, Perkuat Akses Keadilan Masyarakat
  • Lagi! PN Rangkasbitung Konsisten Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah!
  • Ketika Diversi Menjadi Wujud Keadilan yang Memulihkan di Pengadilan Negeri Merauke
  • Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan
  • PA. Baturaja Perkuat Layanan Digital, Siap Implementasikan Program Strategis Badilag 2026

Recent Comments

  1. doxycycline monohydrate 100mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. esomeprazole magnesium 40 mg generic on Debu di Atas Map Hijau
  4. lasix water pill on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. udenafil tablet price on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.