Bullion Bank, atau bank emas atau juga disebut kegiatan usaha bulion, adalah lembaga keuangan yang mengelola serta memperdagangkan emas sebagai salah satu bentuk aset finansial. Selain itu, bank ini juga berfungsi sebagai perantara dalam transaksi emas antara pemerintah, bank sentral, investor, dan sektor industri.
Di Indonesia, industri Bullion Bank masih berada pada tahap awal perkembangan. Namun di tingkat global, Bullion Bank berperan sebagai perantara utama dalam pasar emas internasional, menyediakan layanan seperti penyimpanan, perdagangan, pembiayaan, dan lindung nilai (hedging). Mereka juga berfungsi sebagai penyedia likuiditas dan pengelola risiko bagi pelaku industri emas, termasuk produsen, pedagang, dan investor institusional.
Bullion Bank mulai mendapatkan pengakuan formal dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 (POJK 17/24), tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Dalam POJK ini, OJK membuka peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan, untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion. Bullion Bank harus memiliki izin khusus untuk menyelenggarakan layanan keuangan berbasis emas, termasuk simpanan, pembiayaan, dan perdagangan emas fisik maupun digital.
Sebelum POJK 17/24 lahir, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dinilai telah menjadi tonggak awal pengakuan Bullion Bank dalam sistem hukum Indonesia. Pasal 130 UU P2SK menyebutkan, bahwa kegiatan usaha bulion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.
UU P2SK ini memberikan dasar hukum bagi OJK untuk merumuskan regulasi teknis, namun belum mengatur secara rinci mengenai: 1) status hukum kepemilikan emas digital, 2) mekanisme penyelesaian sengketa dalam kegiatan usaha bulion, 3) peran lembaga penjamin atau pengawas khusus bulion, 4) perlindungan hukum bagi nasabah dalam transaksi derivatif, dan hal teknis lainnya.
Kekosongan hukum terlihat jelas, karena belum adanya pengaturan spesifik mengenai konversi antara emas digital dan fisik. Apakah saldo digital yang tercatat di rekening nasabah, merupakan hak milik penuh atau hanya klaim terhadap bank? Bagaimana pembuktian kepemilikan dilakukan di pengadilan jika tidak ada sertifikat fisik? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi krusial ketika terjadi konflik antara nasabah dan bank, misalnya dalam kasus pencairan emas atau wanprestasi kontrak pembiayaan.
Di sisi lain, tumpang tindih regulasi muncul dari peran ganda lembaga pengawas seperti OJK, Bank Indonesia (BI), dan Bappebti. OJK mengawasi aspek perbankan dan perlindungan konsumen, BI berwenang atas stabilitas sistem pembayaran dan cadangan devisa, sementara Bappebti mengatur perdagangan berjangka komoditas, termasuk emas derivatif. Ketidakharmonisan ini membuka ruang sengketa lintas sektor, terutama jika terjadi pelanggaran dalam transaksi derivatif emas atau konflik yurisdiksi antara lembaga.
Ambiguitas juga muncul dalam integrasi antara sistem hukum konvensional dan syariah. Sebagian Bullion Bank di Indonesia, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), beroperasi dengan prinsip syariah. Namun, belum ada harmonisasi antara fatwa DSN-MUI tentang jual beli emas secara tidak tunai, dengan hukum perdata umum tentang perjanjian dan wanprestasi. Sengketa dapat muncul jika nasabah menggugat bank syariah atas wanprestasi kontrak emas, namun bingung memilih forum hukum yang tepat, apakah diajukan ke pengadilan agama atau ke pengadilan negeri.
Ketidakjelasan mekanisme penyelesaian sengketa semakin memperumit situasi. POJK 17/2024 tidak secara eksplisit mengatur forum penyelesaian sengketa untuk kegiatan usaha bulion. Akibatnya, nasabah tidak tahu harus mengadu ke mana jika terjadi kerugian, karena dalam POJK 17/2024 tersebut, tidak disebutkan adanya keharusan bagi bank untuk mencantumkan klausul arbitrase atau mediasi dalam kontrak bulion, sehingga potensi tumpang tindih antara pengadilan umum, pengadilan agama, dan Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) menjadi nyata.
Berbagai simulasi kasus menunjukkan, bahwa potensi sengketa dalam praktik Bullion Bank sangat beragam. Misalnya, nasabah yang tidak dapat mencairkan emas digital sesuai saldo, konflik waris atas emas yang disimpan di bank, atau gugatan atas perubahan syarat kontrak pembiayaan akibat fluktuasi harga emas. Tanpa standar kontraktual dan forum penyelesaian yang jelas, sengketa semacam ini berisiko berlarut dan merugikan kepercayaan publik terhadap sistem Bullion Banking.
Untuk memahami bagaimana potensi sengketa ini dapat diminimalkan, penting untuk meninjau praktik dan regulasi di negara yang telah lebih dulu mengembangkan sistem Bullion Bank. Di Inggris, transaksi emas tunduk pada standar London Bullion Market Association (LBMA) dan sengketa diselesaikan melalui London Court of International Arbitration (LCIA). Di Uni Emirat Arab, Dubai Gold and Commodities Exchange (DGCX) dan Dubai Islamic Arbitration Center, menjadi pusat integrasi antara sistem konvensional dan syariah. Sementara di Malaysia, perlindungan konsumen diperkuat melalui kewajiban transparansi kontrak dan forum mediasi yang mudah diakses.
Berdasarkan analisis tersebut, Indonesia dapat merancang sistem Bullion Banking yang lebih tangguh secara hukum. Reformasi regulasi harus mencakup harmonisasi antar lembaga, penguatan perlindungan konsumen, pembentukan lembaga sengketa khusus, dan integrasi antara sistem hukum yang ada. Pemerintah perlu membentuk forum koordinasi tetap antara OJK, BI, dan Bappebti, merevisi UU P2SK dan POJK 17/2024, untuk memasukkan klausul koordinasi lintas sektor, serta menyusun Peraturan Presiden sebagai payung hukum lintas kementerian dan lembaga.
Di tingkat operasional, bank wajib mencantumkan klausul arbitrase atau mediasi dalam setiap produk bullion, melakukan audit berkala atas kepemilikan emas digital, dan menyediakan layanan mediasi daring untuk sengketa kecil. Di sisi syariah, perlu disusun fatwa DSN-MUI khusus tentang layanan bullion, pelatihan hakim dan arbiter tentang kontrak bullion syariah, serta protokol waris emas digital agar bank memiliki pedoman dalam menyerahkan aset kepada ahli waris.
Edukasi hukum juga menjadi kunci. Pemerintah dan lembaga keuangan harus mengkampanyekan literasi hukum tentang hak nasabah bullion, menerbitkan panduan hukum praktis dalam bentuk infografik dan simulasi kasus, serta berkolaborasi dengan perguruan tinggi dan organisasi advokasi untuk riset dan pemantauan regulasi bullion.
Sebagai penutup, Bullion Bank bukan sekadar instrumen keuangan, melainkan cerminan dari tantangan dan peluang hukum yang harus diantisipasi dengan cermat. Artikel ini mengajak semua pemangku kepentingan, baik itu pemerintah, lembaga pengawas, pelaku industri, akademisi, maupun masyarakat sipil, untuk bersama-sama membangun kerangka hukum Bullion Bank yang tidak hanya mencegah sengketa, tetapi juga memperkuat keadilan dan kepercayaan dalam sistem keuangan nasional. Sebab, dalam dunia yang semakin mengandalkan aset riil sebagai penyangga stabilitas, emas bukan hanya komoditas, melainkan juga simbol dari kepastian hukum yang harus dijaga.
Tanpa intervensi regulatif yang lebih komprehensif dan terkoordinasi, praktik Bullion Bank berisiko menjadi ladang sengketa hukum baru, memperpanjang proses hukum, meningkatkan biaya penyelesaian perkara, baik secara litigasi maupun secara non litigasi, dan terakhir dapat merugikan kepercayaan publik terhadap sistem Bullion Banking di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


