Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Membangun Jurnalisme Peradilan yang Akurat, Objektif, dan Berorientasi kepada Publik

15 July 2026 • 21:22 WIB

Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Sinergi Penegak Hukum melalui Reviu dan Update Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0

15 July 2026 • 21:17 WIB

Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020

15 July 2026 • 18:44 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan
Artikel

Bullion Bank dan Celah Hukum: Saat Emas Menjadi Sumber Gugatan

Khoiruddin HasibuanKhoiruddin Hasibuan16 April 2026 • 08:52 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Sejak diresmikannya Bullion Bank pertama di Indonesia pada Februari 2025, lanskap keuangan nasional memasuki babak baru, dalam pengelolaan emas sebagai instrumen keuangan. Bullion Bank, yang secara global dikenal sebagai lembaga keuangan yang menangani transaksi emas fisik dan derivatif, diharapkan menjadi katalisator bagi penguatan cadangan devisa, perluasan inklusi keuangan, dan pengembangan industri logam mulia domestik. Namun, di balik potensi tersebut, muncul tantangan yuridis yang belum sepenuhnya terjawab, diantaranya berupa kekosongan hukum dan tumpang tindih regulasi, yang dapat memicu sengketa antara nasabah, lembaga keuangan, dan negara.

Bullion Bank, atau bank emas atau juga disebut kegiatan usaha bulion, adalah lembaga keuangan yang mengelola serta memperdagangkan emas sebagai salah satu bentuk aset finansial. Selain itu, bank ini juga berfungsi sebagai perantara dalam transaksi emas antara pemerintah, bank sentral, investor, dan sektor industri.

Di Indonesia, industri Bullion Bank masih berada pada tahap awal perkembangan. Namun di tingkat global, Bullion Bank berperan sebagai perantara utama dalam pasar emas internasional, menyediakan layanan seperti penyimpanan, perdagangan, pembiayaan, dan lindung nilai (hedging). Mereka juga berfungsi sebagai penyedia likuiditas dan pengelola risiko bagi pelaku industri emas, termasuk produsen, pedagang, dan investor institusional.

Bullion Bank mulai mendapatkan pengakuan formal dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 (POJK 17/24), tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Dalam POJK ini, OJK membuka peluang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan, untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion. Bullion Bank harus memiliki izin khusus untuk menyelenggarakan layanan keuangan berbasis emas, termasuk simpanan, pembiayaan, dan perdagangan emas fisik maupun digital.

Sebelum POJK 17/24 lahir, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dinilai telah menjadi tonggak awal pengakuan Bullion Bank dalam sistem hukum Indonesia. Pasal 130 UU P2SK menyebutkan, bahwa kegiatan usaha bulion  merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

UU P2SK ini memberikan dasar hukum bagi OJK untuk merumuskan regulasi teknis, namun belum mengatur secara rinci mengenai: 1) status hukum kepemilikan emas digital, 2) mekanisme penyelesaian sengketa dalam kegiatan usaha bulion, 3) peran lembaga penjamin atau pengawas khusus bulion, 4) perlindungan hukum bagi nasabah dalam transaksi derivatif, dan hal teknis lainnya.

Kekosongan hukum terlihat jelas, karena belum adanya pengaturan spesifik mengenai konversi antara emas digital dan fisik. Apakah saldo digital yang tercatat di rekening nasabah, merupakan hak milik penuh atau hanya klaim terhadap bank? Bagaimana pembuktian kepemilikan dilakukan di pengadilan jika tidak ada sertifikat fisik? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi krusial ketika terjadi konflik antara nasabah dan bank, misalnya dalam kasus pencairan emas atau wanprestasi kontrak pembiayaan.

Baca Juga  Menjaga Kepentingan Negara dan Perlindungan Konsumen di Tengah Dinamika Hukum Modern: Catatan Temu Wicara Mahkamah Agung, OJK dan Bank Indonesia di Batam

Di sisi lain, tumpang tindih regulasi muncul dari peran ganda lembaga pengawas seperti OJK, Bank Indonesia (BI), dan Bappebti. OJK mengawasi aspek perbankan dan perlindungan konsumen, BI berwenang atas stabilitas sistem pembayaran dan cadangan devisa, sementara Bappebti mengatur perdagangan berjangka komoditas, termasuk emas derivatif. Ketidakharmonisan ini membuka ruang sengketa lintas sektor, terutama jika terjadi pelanggaran dalam transaksi derivatif emas atau konflik yurisdiksi antara lembaga.

Ambiguitas juga muncul dalam integrasi antara sistem hukum konvensional dan syariah. Sebagian Bullion Bank di Indonesia, seperti Bank Syariah Indonesia (BSI), beroperasi dengan prinsip syariah. Namun, belum ada harmonisasi antara fatwa DSN-MUI tentang jual beli emas secara tidak tunai, dengan hukum perdata umum tentang perjanjian dan wanprestasi. Sengketa dapat muncul jika nasabah menggugat bank syariah atas wanprestasi kontrak emas, namun bingung memilih forum hukum yang tepat, apakah diajukan ke pengadilan agama atau ke pengadilan negeri.

Ketidakjelasan mekanisme penyelesaian sengketa semakin memperumit situasi. POJK 17/2024 tidak secara eksplisit mengatur forum penyelesaian sengketa untuk kegiatan usaha bulion. Akibatnya, nasabah tidak tahu harus mengadu ke mana jika terjadi kerugian, karena dalam POJK 17/2024 tersebut, tidak disebutkan adanya keharusan bagi bank untuk mencantumkan klausul arbitrase atau mediasi dalam kontrak bulion, sehingga potensi tumpang tindih antara pengadilan umum, pengadilan agama, dan Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) menjadi nyata.

Berbagai simulasi kasus menunjukkan, bahwa potensi sengketa dalam praktik Bullion Bank sangat beragam. Misalnya, nasabah yang tidak dapat mencairkan emas digital sesuai saldo, konflik waris atas emas yang disimpan di bank, atau gugatan atas perubahan syarat kontrak pembiayaan akibat fluktuasi harga emas. Tanpa standar kontraktual dan forum penyelesaian yang jelas, sengketa semacam ini berisiko berlarut dan merugikan kepercayaan publik terhadap sistem Bullion Banking.

Untuk memahami bagaimana potensi sengketa ini dapat diminimalkan, penting untuk meninjau praktik dan regulasi di negara yang telah lebih dulu mengembangkan sistem Bullion Bank. Di Inggris, transaksi emas tunduk pada standar London Bullion Market Association (LBMA) dan sengketa diselesaikan melalui London Court of International Arbitration (LCIA). Di Uni Emirat Arab, Dubai Gold and Commodities Exchange (DGCX) dan Dubai Islamic Arbitration Center, menjadi pusat integrasi antara sistem konvensional dan syariah. Sementara di Malaysia, perlindungan konsumen diperkuat melalui kewajiban transparansi kontrak dan forum mediasi yang mudah diakses.

Baca Juga  Saat OJK Menggugat, Keadilan Diuji: Peradilan Agama Siap atau Tidak?

Berdasarkan analisis tersebut, Indonesia dapat merancang sistem Bullion Banking yang lebih tangguh secara hukum. Reformasi regulasi harus mencakup harmonisasi antar lembaga, penguatan perlindungan konsumen, pembentukan lembaga sengketa khusus, dan integrasi antara sistem hukum yang ada. Pemerintah perlu membentuk forum koordinasi tetap antara OJK, BI, dan Bappebti, merevisi UU P2SK dan POJK 17/2024, untuk memasukkan klausul koordinasi lintas sektor, serta menyusun Peraturan Presiden sebagai payung hukum lintas kementerian dan lembaga.

Di tingkat operasional, bank wajib mencantumkan klausul arbitrase atau mediasi dalam setiap produk bullion, melakukan audit berkala atas kepemilikan emas digital, dan menyediakan layanan mediasi daring untuk sengketa kecil. Di sisi syariah, perlu disusun fatwa DSN-MUI khusus tentang layanan bullion, pelatihan hakim dan arbiter tentang kontrak bullion syariah, serta protokol waris emas digital agar bank memiliki pedoman dalam menyerahkan aset kepada ahli waris.

Edukasi hukum juga menjadi kunci. Pemerintah dan lembaga keuangan harus mengkampanyekan literasi hukum tentang hak nasabah bullion, menerbitkan panduan hukum praktis dalam bentuk infografik dan simulasi kasus, serta berkolaborasi dengan perguruan tinggi dan organisasi advokasi untuk riset dan pemantauan regulasi bullion.

Sebagai penutup, Bullion Bank bukan sekadar instrumen keuangan, melainkan cerminan dari tantangan dan peluang hukum yang harus diantisipasi dengan cermat. Artikel ini mengajak semua pemangku kepentingan, baik itu pemerintah, lembaga pengawas, pelaku industri, akademisi, maupun masyarakat sipil, untuk bersama-sama membangun kerangka hukum Bullion Bank yang tidak hanya mencegah sengketa, tetapi juga memperkuat keadilan dan kepercayaan dalam sistem keuangan nasional. Sebab, dalam dunia yang semakin mengandalkan aset riil sebagai penyangga stabilitas, emas bukan hanya komoditas, melainkan juga simbol dari kepastian hukum yang harus dijaga.

Tanpa intervensi regulatif yang lebih komprehensif dan terkoordinasi, praktik Bullion Bank berisiko menjadi ladang sengketa hukum baru, memperpanjang proses hukum, meningkatkan biaya penyelesaian perkara, baik secara litigasi maupun secara non litigasi, dan terakhir dapat merugikan kepercayaan publik terhadap sistem Bullion Banking di Indonesia.

Khoiruddin Hasibuan
Kontributor
Khoiruddin Hasibuan
Hakim Pengadilan Agama Soreang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Analisis Hukum Bullion Bank Emas Digital Hukum Keuangan ojk Perlindungan Konsumen Sengketa Hukum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020

15 July 2026 • 18:44 WIB

Comeback KUHAP 2025: Kemunduran Due Process atau Sekadar Kekosongan Norma?

15 July 2026 • 16:25 WIB

Analisis Yuridis Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Terhadap Penguatan Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

15 July 2026 • 15:56 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Membangun Jurnalisme Peradilan yang Akurat, Objektif, dan Berorientasi kepada Publik

By Ahmad Junaedi15 July 2026 • 21:22 WIB0

Perkembangan media digital telah mengubah secara signifikan cara masyarakat memperoleh informasi, termasuk informasi mengenai hukum…

Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Sinergi Penegak Hukum melalui Reviu dan Update Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0

15 July 2026 • 21:17 WIB

Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020

15 July 2026 • 18:44 WIB

Comeback KUHAP 2025: Kemunduran Due Process atau Sekadar Kekosongan Norma?

15 July 2026 • 16:25 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Membangun Jurnalisme Peradilan yang Akurat, Objektif, dan Berorientasi kepada Publik
  • Pengadilan Militer II-06 Jakarta Perkuat Sinergi Penegak Hukum melalui Reviu dan Update Aplikasi e-Berpadu Versi 4.0.0
  • Membaca Ulang Riset MA tentang Disparitas Pemidanaan Kasus Kesusilaan Tahun 2020
  • Comeback KUHAP 2025: Kemunduran Due Process atau Sekadar Kekosongan Norma?
  • Pengadilan Militer I-05 Palembang Menyelenggarakan Cek Kesehatan Gratis Bagi Seluruh Personel

Recent Comments

  1. Jamesdof on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. sildenafil absorption variability on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  3. Jamesdof on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. вакансии логист москва on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  5. dizayn interera 452 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.