JAKARTA, suarabsdk.com — Dinamika hukum lingkungan hidup di tahun 2026 tidak lagi hanya terbatas pada regulasi domestik. Dalam Rapat Evaluasi Kurikulum Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup yang digelar BSDK Mahkamah Agung, Lasma Natalia, S.H., M.H. dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) memaparkan urgensi pembaruan materi pendidikan bagi para hakim agar selaras dengan tren peradilan dunia dan perubahan fundamental hukum nasional.
Tiga Pilar Hukum Internasional (Advisory Opinions)
Salah satu sorotan utama dalam evaluasi ini adalah munculnya tiga opini hukum (Advisory Opinions) dari lembaga peradilan internasional (ITLOS, IACtHR, dan ICJ). Perkembangan ini mengubah status isu iklim menjadi kewajiban hukum yang ketat:
- Target 1,5°C sebagai Tolok Ukur Hukum: ICJ menetapkan target ini bukan lagi sekadar aspirasi, melainkan standar hukum definitif untuk menilai pelanggaran negara.
- Emisi sebagai Polusi: ITLOS menegaskan bahwa emisi gas rumah kaca adalah bentuk polusi laut yang wajib dimitigasi.
- Hak atas Iklim yang Sehat: Pengakuan iklim yang sehat sebagai hak asasi manusia yang berdiri sendiri dan berstatus jus cogens.

Era Baru Penegakan Hukum Pidana: Implikasi KUHP dan UU KSDAHE
Secara nasional, kurikulum 2026 akan mengakomodasi perubahan besar pasca berlakunya KUHP Baru dan UU KSDAHE No. 32/2024.
- Pidana Korporasi & DPA: Diperkenalkannya mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam KUHAP 2025. Mekanisme ini memungkinkan korporasi melakukan pemulihan tanpa harus melalui proses persidangan panjang, namun tetap di bawah pengawasan ketat hakim.
- Sanksi Pro-Lingkungan: UU KSDAHE baru kini memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa biaya rehabilitasi, translokasi satwa, hingga pemulihan ekosistem secara spesifik.
- Financial Crime: Penegakan hukum kini didorong untuk mampu menelusuri kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) sebagai kejahatan keuangan.
Inovasi Metodologi: Belajar dari Brasil dan Prancis
Penyempurnaan kurikulum juga akan menyertakan pendalaman metodologi teknis dalam menilai kerugian iklim.
- Valuasi Emisi: Mengadopsi pembelajaran dari Brasil mengenai panduan teknis bagi hakim untuk menghitung harga per ton emisi dalam putusan.
- Conservation Litigation: Mengacu pada kasus di Prancis dan Chile, hakim akan dibekali pemahaman mengenai Rights of Nature—di mana alam, spesies, dan ekosistem dipandang sebagai subjek hukum yang berhak atas pemulihan.

Penguatan Perlindungan Aktivis (Anti-SLAPP)
Menindaklanjuti Putusan MK No. 119/PUU-XXIII/2025, materi pelatihan tahun 2026 akan memperkuat perlindungan bagi pembela lingkungan hidup. Hakim diharapkan mampu mengintegrasikan Putusan MK ini dengan PERMA 1/2023 untuk mencegah gugatan balik yang bertujuan membungkam partisipasi publik (Anti-SLAPP).
Arah Baru Kurikulum BSDK
Menutup paparannya, Lasma Natalia menekankan bahwa pengintegrasian standar sains internasional (seperti laporan IPCC) ke dalam pembuktian ilmiah hukum adalah keharusan. “Hakim dilatih untuk tidak lagi ragu terhadap ketidakpastian ilmiah. Sains harus menjadi dasar dalam menilai perkara demi keadilan lingkungan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Pembaruan kurikulum ini diharapkan menjadikan hakim-hakim Indonesia tidak hanya kompeten di tingkat nasional, tetapi juga berwawasan global dalam mengawal “Peradilan Hijau”.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


