Kenangan lama itu tiba-tiba hidup kembali. Pagi di asrama diklat, di National Judicial Academy, Bhopal, menyapa dengan cara yang sederhana: selembar kertas berwarna abu tua yang terselip di bawah pintu. Di atasnya tertulis The Times of India. Ya, sebuah koran—barang yang kini terasa semakin langka di Indonesia.
Dulu, koran adalah teman setia. Ia hadir di sela kopi pagi, menemani perjalanan, dan menjadi jendela dunia bagi banyak orang. Ia bukan sekadar kertas, melainkan ruang berpikir. Bahkan secara etimologis, kata “koran” diyakini berasal dari bahasa Belanda courant atau krant, yang berarti lembar berita yang terbit secara berkala—menandakan sejak awal fungsinya sebagai pembawa kabar bagi publik.
Sejarah mencatat, koran merupakan media massa tertua sejak ditemukannya mesin cetak oleh Johannes Gutenberg di Jerman. Di Indonesia, koran tumbuh melalui lintasan panjang: dari masa penjajahan Belanda, pendudukan Jepang, menjelang kemerdekaan, hingga awal republik berdiri.
Namun kini, lembar-lembar itu mulai redup.
Meredupnya koran bukan sekadar perubahan zaman, melainkan tanda melemahnya kualitas ruang publik dan keadilan informasi. Jürgen Habermas menyebut koran sebagai pilar public sphere—ruang diskursus rasional yang terverifikasi. Ketika ruang ini bergeser ke media digital, informasi memang menjadi cepat, tetapi juga rentan bias dan hoaks. Kondisi ini menguji keteraturan hukum sebagaimana dipahami Lon L. Fuller, di mana kejelasan dan keteraturan menjadi fondasi utama.
Dari sudut pandang keadilan John Rawls, persoalan menjadi lebih kompleks. Akses informasi tidak lagi sepenuhnya setara; algoritma dan tingkat literasi digital ikut menentukan apa yang diketahui dan dipahami masyarakat.
Di tengah lanskap ini, harapan besar bertumpu pada arkitek keadilan—para penafsir hukum yang tidak sekadar membaca norma, tetapi menjaga nalar publik tetap waras. Dalam pusaran kejahatan siber yang kian kompleks, mereka dituntut memiliki ketajaman intelektual dan kepekaan etis: membaca bukti elektronik secara cermat, memilah kebenaran dari riuhnya informasi, serta menegakkan hukum tanpa kehilangan ruh keadilan.
Koran boleh meredup. Namun nalar publik tidak boleh ikut padam. Di titik itulah para arkitek keadilan berdiri—menjadi cahaya yang tetap menyala, menjaga hukum agar tetap jernih di tengah dunia yang semakin bising.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


