Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peran Strategis Monev: Pasca Seritifikasi Mediator di PA. Praya

12 July 2026 • 08:28 WIB

Siapakah di Atas Hakim?

11 July 2026 • 11:45 WIB

Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik

11 July 2026 • 09:42 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam KUHP Nasional: Pergeseran Paradigma Pemidanaan yang Humanis dan Berkeadilan
Berita

Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam KUHP Nasional: Pergeseran Paradigma Pemidanaan yang Humanis dan Berkeadilan

Dahlan SuherlanDahlan Suherlan21 May 2026 • 10:31 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam rangka pelaksanaan Short Course Transformasi Sistem Pemidanaan Nasional: Peran Hakim dalam Penerapan KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 bagi Hakim Peradilan Militer Seluruh Indonesia yang diselenggarakan pada hari Kamis, 21 Mei 2026 di Hotel Wyndham Surabaya, para hakim peradilan militer memperoleh penguatan konseptual mengenai arah baru hukum pidana nasional melalui materi bertajuk “Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam KUHP 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Implementasinya” yang disampaikan oleh Dr. Fachrizal Afandi selaku dosen Universitas Brawijaya sekaligus peneliti bidang sistem peradilan pidana. Dalam kegiatan tersebut, penulis bertindak sebagai fasilitator yang mendampingi jalannya proses pembelajaran, diskusi, dan penguatan pemahaman peserta terhadap konstruksi pemidanaan dalam KUHP Nasional yang baru.

Materi yang disampaikan menegaskan bahwa pembentukan KUHP Nasional bukan sekadar perubahan redaksional terhadap ketentuan pidana, melainkan merupakan transformasi paradigma hukum pidana Indonesia dari pendekatan yang bersifat represif menuju sistem pemidanaan yang menempatkan manusia, keadilan, dan pemulihan sosial sebagai orientasi utama. Perubahan tersebut menjadi sangat relevan bagi hakim, khususnya hakim militer, karena dalam praktik peradilan modern hakim tidak lagi dipandang hanya sebagai “corong undang-undang”, tetapi sebagai penegak hukum yang wajib menyeimbangkan kepastian hukum dengan rasa keadilan substantif.

Salah satu pokok penting yang menjadi perhatian dalam materi tersebut adalah mengenai tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP Nasional. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemidanaan diarahkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, memasyarakatkan dan merehabilitasi pelaku, menciptakan rasa aman dalam masyarakat, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menumbuhkan penyesalan pada diri terpidana. Rumusan ini menunjukkan adanya perubahan mendasar dari pola pemidanaan lama yang berorientasi pada pembalasan (retributive justice) menuju pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Semangat progresif KUHP Nasional juga terlihat secara eksplisit dalam Pasal 52 yang menyatakan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Ketentuan ini memiliki arti filosofis yang sangat penting karena menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai fondasi pemidanaan. Negara melalui hakim tidak boleh menjadikan pidana sebagai instrumen balas dendam, melainkan sebagai sarana pemulihan, pembinaan, dan pengembalian pelaku ke dalam kehidupan sosial yang lebih baik.

Lebih lanjut, Pasal 53 KUHP memberikan penegasan yang sangat progresif mengenai relasi antara kepastian hukum dan keadilan. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Norma ini memperlihatkan keberanian pembentuk undang-undang dalam memberikan ruang moral dan intelektual kepada hakim untuk melakukan penafsiran hukum secara kontekstual terhadap perkara konkret yang dihadapinya.

Baca Juga  KUHAP 2025: Equality of Arms dalam Pembuktian Perkara Pidana

Bagi hakim peradilan militer, ketentuan tersebut memiliki makna yang sangat strategis. Dalam perkara-perkara tertentu, khususnya yang berkaitan dengan disiplin militer, kepentingan institusi, serta dampak sosial terhadap prajurit dan masyarakat, hakim dituntut untuk tidak hanya terpaku pada pendekatan legalistik formal semata. Hakim harus mampu membaca nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kepentingan pertahanan negara, dan masa depan prajurit yang diadili.

KUHP Nasional juga memperluas cakupan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana melalui Pasal 54. Ketentuan ini memuat pedoman pemidanaan yang bersifat holistik dan humanis. Hakim diwajibkan mempertimbangkan bentuk kesalahan pelaku, motif dan tujuan tindak pidana, sikap batin pelaku, cara melakukan tindak pidana, keadaan sosial-ekonomi, pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa, dampak terhadap korban, adanya pemaafan, hingga nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pedoman tersebut memperlihatkan bahwa pemidanaan modern tidak lagi semata-mata menilai perbuatannya (daadstrafrecht), tetapi juga memperhatikan pelakunya (daderstrafrecht). Dengan demikian, putusan hakim diharapkan menjadi lebih proporsional, berkeadilan, dan dapat dipahami baik oleh masyarakat maupun oleh terpidana sendiri. Dalam konteks ini, hakim dituntut memiliki sensitivitas sosial, kecermatan moral, dan kedalaman argumentasi hukum dalam setiap putusan yang dijatuhkan.

Materi pelatihan juga menyoroti perubahan penting terkait jenis pidana dalam KUHP Nasional. Selain pidana penjara dan pidana denda, KUHP memperkenalkan berbagai alternatif pemidanaan seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Kehadiran jenis pidana alternatif tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam mengurangi dominasi pidana penjara yang selama ini dianggap tidak selalu efektif dalam menciptakan efek rehabilitatif.

Pidana kerja sosial, misalnya, merupakan bentuk pemidanaan yang mengedepankan tanggung jawab sosial pelaku kepada masyarakat. Model ini mencerminkan pendekatan pemidanaan yang lebih konstruktif dibandingkan sekadar memenjarakan pelaku tanpa proses reintegrasi sosial yang jelas. Demikian pula pidana pengawasan memberikan ruang pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan dengan tetap menempatkan pengawasan negara sebagai instrumen pengendalian perilaku pelaku tindak pidana.

Selain pidana, KUHP Nasional juga memperkuat pengaturan mengenai tindakan (maatregel). Pengaturan ini menjadi salah satu ciri penting pembaruan hukum pidana nasional karena memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan tindakan rehabilitatif terhadap pelaku tertentu, khususnya mereka yang mengalami disabilitas mental, kecanduan narkotika, atau kondisi lain yang mempengaruhi kemampuan pertanggungjawaban pidananya.

Baca Juga  Ketua Umum PP IKAHI Prof. Yanto Tegaskan Arah Kepengurusan 2025–2028: Jaga Marwah Hakim dan Perkuat Integritas

Tindakan yang dapat dijatuhkan meliputi rehabilitasi, konseling, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, hingga perawatan di rumah sakit jiwa. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum pidana nasional mulai bergerak ke arah sistem yang lebih modern dan berorientasi pada pemulihan individu serta perlindungan masyarakat secara seimbang.

Dalam pelatihan tersebut juga dibahas mengenai pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi yang kini diatur lebih komprehensif dalam KUHP Nasional. Korporasi diakui sebagai subjek tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana maupun tindakan tertentu. Hakim diwajibkan mempertimbangkan dampak kerugian, keterlibatan pengurus, frekuensi tindak pidana, hingga kerja sama korporasi dalam proses penegakan hukum.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan kejahatan modern yang bersifat korporatif telah direspons secara serius oleh pembentuk undang-undang. Dengan demikian, penegakan hukum pidana tidak lagi hanya menyasar pelaku individual, tetapi juga entitas bisnis yang memperoleh keuntungan melalui perbuatan melawan hukum.

Di sisi lain, materi juga menekankan pentingnya diversi dan tindakan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. KUHP Nasional bersama Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan pendekatan perlindungan dan pembinaan terhadap anak, sehingga pemidanaan terhadap anak ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem peradilan pidana modern.

Secara keseluruhan, pelaksanaan Short Course ini memberikan pemahaman yang sangat mendalam mengenai arah baru sistem pemidanaan nasional Indonesia. Materi yang disampaikan tidak hanya membahas norma hukum secara tekstual, tetapi juga mengupas filosofi, semangat pembaruan, dan implikasi praktisnya bagi hakim dalam menjalankan fungsi yudisial.

Bagi hakim peradilan militer, pemahaman terhadap perubahan paradigma ini menjadi sangat penting mengingat dinamika perkara yang ditangani tidak hanya menyangkut aspek pidana semata, tetapi juga berkaitan dengan disiplin, hierarki, kepentingan pertahanan negara, dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penerapan KUHP Nasional menuntut hakim militer untuk semakin progresif, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Pada akhirnya, pembaruan hukum pidana nasional melalui KUHP 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 merupakan momentum penting dalam membangun wajah peradilan pidana Indonesia yang lebih manusiawi, adaptif, dan berkeadilan. Dalam sistem yang baru ini, hakim ditempatkan bukan sekadar sebagai pelaksana teks undang-undang, melainkan sebagai penjaga nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Dahlan Suherlan
Kontributor
Dahlan Suherlan
Hakim Yustisial BSDK MA-RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita berkeadilan humanis KUHP Nasional paradigma Pemidanaan pidana tindakan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Peran Strategis Monev: Pasca Seritifikasi Mediator di PA. Praya

12 July 2026 • 08:28 WIB

Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik

11 July 2026 • 09:42 WIB

Mengenal Ultra Petita di PTUN: Dari Larangan Klasik hingga Relevansinya Hari Ini

11 July 2026 • 06:56 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB
Don't Miss

Peran Strategis Monev: Pasca Seritifikasi Mediator di PA. Praya

By Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb. and Jarkasih12 July 2026 • 08:28 WIB0

Pusdiklat Teknis Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI…

Siapakah di Atas Hakim?

11 July 2026 • 11:45 WIB

Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik

11 July 2026 • 09:42 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Peran Strategis Monev: Pasca Seritifikasi Mediator di PA. Praya
  • Siapakah di Atas Hakim?
  • Implementasi KUHAP 2025 di Tingkat Banding: Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Mengucapkan Putusan Melalui Persidangan Elektronik
  • Menepi Sejenak di Tambak Bandeng
  • Mengenal Ultra Petita di PTUN: Dari Larangan Klasik hingga Relevansinya Hari Ini

Recent Comments

  1. arenda avto phuket 273 on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  2. Aaronsailk on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  3. Jasonutine on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  4. Williamfal on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. Williamjainy on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.