Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pemidanaan, Pidana dan Tindakan

21 May 2026 • 10:53 WIB

Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam KUHP Nasional: Pergeseran Paradigma Pemidanaan yang Humanis dan Berkeadilan

21 May 2026 • 10:31 WIB

Gubernur NTB Dukung Pengadilan Pajak di Daerah

21 May 2026 • 05:42 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam KUHP Nasional: Pergeseran Paradigma Pemidanaan yang Humanis dan Berkeadilan
Berita

Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam KUHP Nasional: Pergeseran Paradigma Pemidanaan yang Humanis dan Berkeadilan

Dahlan SuherlanDahlan Suherlan21 May 2026 • 10:31 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Dalam rangka pelaksanaan Short Course Transformasi Sistem Pemidanaan Nasional: Peran Hakim dalam Penerapan KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 bagi Hakim Peradilan Militer Seluruh Indonesia yang diselenggarakan pada hari Kamis, 21 Mei 2026 di Hotel Wyndham Surabaya, para hakim peradilan militer memperoleh penguatan konseptual mengenai arah baru hukum pidana nasional melalui materi bertajuk “Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam KUHP 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Implementasinya” yang disampaikan oleh Dr. Fachrizal Afandi selaku dosen Universitas Brawijaya sekaligus peneliti bidang sistem peradilan pidana. Dalam kegiatan tersebut, penulis bertindak sebagai fasilitator yang mendampingi jalannya proses pembelajaran, diskusi, dan penguatan pemahaman peserta terhadap konstruksi pemidanaan dalam KUHP Nasional yang baru.

Materi yang disampaikan menegaskan bahwa pembentukan KUHP Nasional bukan sekadar perubahan redaksional terhadap ketentuan pidana, melainkan merupakan transformasi paradigma hukum pidana Indonesia dari pendekatan yang bersifat represif menuju sistem pemidanaan yang menempatkan manusia, keadilan, dan pemulihan sosial sebagai orientasi utama. Perubahan tersebut menjadi sangat relevan bagi hakim, khususnya hakim militer, karena dalam praktik peradilan modern hakim tidak lagi dipandang hanya sebagai “corong undang-undang”, tetapi sebagai penegak hukum yang wajib menyeimbangkan kepastian hukum dengan rasa keadilan substantif.

Salah satu pokok penting yang menjadi perhatian dalam materi tersebut adalah mengenai tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP Nasional. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemidanaan diarahkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, memasyarakatkan dan merehabilitasi pelaku, menciptakan rasa aman dalam masyarakat, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menumbuhkan penyesalan pada diri terpidana. Rumusan ini menunjukkan adanya perubahan mendasar dari pola pemidanaan lama yang berorientasi pada pembalasan (retributive justice) menuju pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

Semangat progresif KUHP Nasional juga terlihat secara eksplisit dalam Pasal 52 yang menyatakan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Ketentuan ini memiliki arti filosofis yang sangat penting karena menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai fondasi pemidanaan. Negara melalui hakim tidak boleh menjadikan pidana sebagai instrumen balas dendam, melainkan sebagai sarana pemulihan, pembinaan, dan pengembalian pelaku ke dalam kehidupan sosial yang lebih baik.

Lebih lanjut, Pasal 53 KUHP memberikan penegasan yang sangat progresif mengenai relasi antara kepastian hukum dan keadilan. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Norma ini memperlihatkan keberanian pembentuk undang-undang dalam memberikan ruang moral dan intelektual kepada hakim untuk melakukan penafsiran hukum secara kontekstual terhadap perkara konkret yang dihadapinya.

Baca Juga  Peradilan Bermartabat, Negara Berdaulat,Mahkamah Agung Hadirkan Refleksi Akhir Tahun 2025

Bagi hakim peradilan militer, ketentuan tersebut memiliki makna yang sangat strategis. Dalam perkara-perkara tertentu, khususnya yang berkaitan dengan disiplin militer, kepentingan institusi, serta dampak sosial terhadap prajurit dan masyarakat, hakim dituntut untuk tidak hanya terpaku pada pendekatan legalistik formal semata. Hakim harus mampu membaca nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kepentingan pertahanan negara, dan masa depan prajurit yang diadili.

KUHP Nasional juga memperluas cakupan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana melalui Pasal 54. Ketentuan ini memuat pedoman pemidanaan yang bersifat holistik dan humanis. Hakim diwajibkan mempertimbangkan bentuk kesalahan pelaku, motif dan tujuan tindak pidana, sikap batin pelaku, cara melakukan tindak pidana, keadaan sosial-ekonomi, pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa, dampak terhadap korban, adanya pemaafan, hingga nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Pedoman tersebut memperlihatkan bahwa pemidanaan modern tidak lagi semata-mata menilai perbuatannya (daadstrafrecht), tetapi juga memperhatikan pelakunya (daderstrafrecht). Dengan demikian, putusan hakim diharapkan menjadi lebih proporsional, berkeadilan, dan dapat dipahami baik oleh masyarakat maupun oleh terpidana sendiri. Dalam konteks ini, hakim dituntut memiliki sensitivitas sosial, kecermatan moral, dan kedalaman argumentasi hukum dalam setiap putusan yang dijatuhkan.

Materi pelatihan juga menyoroti perubahan penting terkait jenis pidana dalam KUHP Nasional. Selain pidana penjara dan pidana denda, KUHP memperkenalkan berbagai alternatif pemidanaan seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Kehadiran jenis pidana alternatif tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam mengurangi dominasi pidana penjara yang selama ini dianggap tidak selalu efektif dalam menciptakan efek rehabilitatif.

Pidana kerja sosial, misalnya, merupakan bentuk pemidanaan yang mengedepankan tanggung jawab sosial pelaku kepada masyarakat. Model ini mencerminkan pendekatan pemidanaan yang lebih konstruktif dibandingkan sekadar memenjarakan pelaku tanpa proses reintegrasi sosial yang jelas. Demikian pula pidana pengawasan memberikan ruang pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan dengan tetap menempatkan pengawasan negara sebagai instrumen pengendalian perilaku pelaku tindak pidana.

Selain pidana, KUHP Nasional juga memperkuat pengaturan mengenai tindakan (maatregel). Pengaturan ini menjadi salah satu ciri penting pembaruan hukum pidana nasional karena memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan tindakan rehabilitatif terhadap pelaku tertentu, khususnya mereka yang mengalami disabilitas mental, kecanduan narkotika, atau kondisi lain yang mempengaruhi kemampuan pertanggungjawaban pidananya.

Baca Juga  Integritas sebagai Tindakan Pembebasan

Tindakan yang dapat dijatuhkan meliputi rehabilitasi, konseling, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, hingga perawatan di rumah sakit jiwa. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum pidana nasional mulai bergerak ke arah sistem yang lebih modern dan berorientasi pada pemulihan individu serta perlindungan masyarakat secara seimbang.

Dalam pelatihan tersebut juga dibahas mengenai pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi yang kini diatur lebih komprehensif dalam KUHP Nasional. Korporasi diakui sebagai subjek tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana maupun tindakan tertentu. Hakim diwajibkan mempertimbangkan dampak kerugian, keterlibatan pengurus, frekuensi tindak pidana, hingga kerja sama korporasi dalam proses penegakan hukum.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan kejahatan modern yang bersifat korporatif telah direspons secara serius oleh pembentuk undang-undang. Dengan demikian, penegakan hukum pidana tidak lagi hanya menyasar pelaku individual, tetapi juga entitas bisnis yang memperoleh keuntungan melalui perbuatan melawan hukum.

Di sisi lain, materi juga menekankan pentingnya diversi dan tindakan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. KUHP Nasional bersama Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan pendekatan perlindungan dan pembinaan terhadap anak, sehingga pemidanaan terhadap anak ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem peradilan pidana modern.

Secara keseluruhan, pelaksanaan Short Course ini memberikan pemahaman yang sangat mendalam mengenai arah baru sistem pemidanaan nasional Indonesia. Materi yang disampaikan tidak hanya membahas norma hukum secara tekstual, tetapi juga mengupas filosofi, semangat pembaruan, dan implikasi praktisnya bagi hakim dalam menjalankan fungsi yudisial.

Bagi hakim peradilan militer, pemahaman terhadap perubahan paradigma ini menjadi sangat penting mengingat dinamika perkara yang ditangani tidak hanya menyangkut aspek pidana semata, tetapi juga berkaitan dengan disiplin, hierarki, kepentingan pertahanan negara, dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penerapan KUHP Nasional menuntut hakim militer untuk semakin progresif, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Pada akhirnya, pembaruan hukum pidana nasional melalui KUHP 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 merupakan momentum penting dalam membangun wajah peradilan pidana Indonesia yang lebih manusiawi, adaptif, dan berkeadilan. Dalam sistem yang baru ini, hakim ditempatkan bukan sekadar sebagai pelaksana teks undang-undang, melainkan sebagai penjaga nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Dahlan Suherlan
Kontributor
Dahlan Suherlan
Hakim Yustisial BSDK MA-RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita berkeadilan humanis KUHP Nasional paradigma Pemidanaan pidana tindakan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pemidanaan, Pidana dan Tindakan

21 May 2026 • 10:53 WIB

Gubernur NTB Dukung Pengadilan Pajak di Daerah

21 May 2026 • 05:42 WIB

Pengaturan Hukum Adat dan Sanksi Pidananya dalam KUHP Baru

20 May 2026 • 21:54 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Pemidanaan, Pidana dan Tindakan

By Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.21 May 2026 • 10:53 WIB0

Hukum pidana merupakan bagian penting dalam sistem hukum Indonesia yang berfungsi untuk menjaga ketertiban, keamanan,…

Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam KUHP Nasional: Pergeseran Paradigma Pemidanaan yang Humanis dan Berkeadilan

21 May 2026 • 10:31 WIB

Gubernur NTB Dukung Pengadilan Pajak di Daerah

21 May 2026 • 05:42 WIB

Peradilan Tata Usaha Negara Kontemporer dalam Lensa Pemikiran Gramsci dan Cak Nun

21 May 2026 • 05:39 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Pemidanaan, Pidana dan Tindakan
  • Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam KUHP Nasional: Pergeseran Paradigma Pemidanaan yang Humanis dan Berkeadilan
  • Gubernur NTB Dukung Pengadilan Pajak di Daerah
  • Peradilan Tata Usaha Negara Kontemporer dalam Lensa Pemikiran Gramsci dan Cak Nun
  • Pengaturan Hukum Adat dan Sanksi Pidananya dalam KUHP Baru

Recent Comments

  1. how to drink doxycycline hyclate on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. doxycycline hyclate ear infection on Debu di Atas Map Hijau
  3. doxycycline monohydrate vs hyclate nausea on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. doxycycline monohydrate brand name on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  5. doxycycline malaria reviews on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.