Dalam rangka pelaksanaan Short Course Transformasi Sistem Pemidanaan Nasional: Peran Hakim dalam Penerapan KUHP Baru dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 bagi Hakim Peradilan Militer Seluruh Indonesia yang diselenggarakan pada hari Kamis, 21 Mei 2026 di Hotel Wyndham Surabaya, para hakim peradilan militer memperoleh penguatan konseptual mengenai arah baru hukum pidana nasional melalui materi bertajuk “Pemidanaan, Pidana dan Tindakan dalam KUHP 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Implementasinya” yang disampaikan oleh Dr. Fachrizal Afandi selaku dosen Universitas Brawijaya sekaligus peneliti bidang sistem peradilan pidana. Dalam kegiatan tersebut, penulis bertindak sebagai fasilitator yang mendampingi jalannya proses pembelajaran, diskusi, dan penguatan pemahaman peserta terhadap konstruksi pemidanaan dalam KUHP Nasional yang baru.
Materi yang disampaikan menegaskan bahwa pembentukan KUHP Nasional bukan sekadar perubahan redaksional terhadap ketentuan pidana, melainkan merupakan transformasi paradigma hukum pidana Indonesia dari pendekatan yang bersifat represif menuju sistem pemidanaan yang menempatkan manusia, keadilan, dan pemulihan sosial sebagai orientasi utama. Perubahan tersebut menjadi sangat relevan bagi hakim, khususnya hakim militer, karena dalam praktik peradilan modern hakim tidak lagi dipandang hanya sebagai “corong undang-undang”, tetapi sebagai penegak hukum yang wajib menyeimbangkan kepastian hukum dengan rasa keadilan substantif.
Salah satu pokok penting yang menjadi perhatian dalam materi tersebut adalah mengenai tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP Nasional. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pemidanaan diarahkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana, memasyarakatkan dan merehabilitasi pelaku, menciptakan rasa aman dalam masyarakat, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menumbuhkan penyesalan pada diri terpidana. Rumusan ini menunjukkan adanya perubahan mendasar dari pola pemidanaan lama yang berorientasi pada pembalasan (retributive justice) menuju pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Semangat progresif KUHP Nasional juga terlihat secara eksplisit dalam Pasal 52 yang menyatakan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Ketentuan ini memiliki arti filosofis yang sangat penting karena menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai fondasi pemidanaan. Negara melalui hakim tidak boleh menjadikan pidana sebagai instrumen balas dendam, melainkan sebagai sarana pemulihan, pembinaan, dan pengembalian pelaku ke dalam kehidupan sosial yang lebih baik.
Lebih lanjut, Pasal 53 KUHP memberikan penegasan yang sangat progresif mengenai relasi antara kepastian hukum dan keadilan. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Norma ini memperlihatkan keberanian pembentuk undang-undang dalam memberikan ruang moral dan intelektual kepada hakim untuk melakukan penafsiran hukum secara kontekstual terhadap perkara konkret yang dihadapinya.
Bagi hakim peradilan militer, ketentuan tersebut memiliki makna yang sangat strategis. Dalam perkara-perkara tertentu, khususnya yang berkaitan dengan disiplin militer, kepentingan institusi, serta dampak sosial terhadap prajurit dan masyarakat, hakim dituntut untuk tidak hanya terpaku pada pendekatan legalistik formal semata. Hakim harus mampu membaca nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat sekaligus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kepentingan pertahanan negara, dan masa depan prajurit yang diadili.
KUHP Nasional juga memperluas cakupan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana melalui Pasal 54. Ketentuan ini memuat pedoman pemidanaan yang bersifat holistik dan humanis. Hakim diwajibkan mempertimbangkan bentuk kesalahan pelaku, motif dan tujuan tindak pidana, sikap batin pelaku, cara melakukan tindak pidana, keadaan sosial-ekonomi, pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa, dampak terhadap korban, adanya pemaafan, hingga nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Pedoman tersebut memperlihatkan bahwa pemidanaan modern tidak lagi semata-mata menilai perbuatannya (daadstrafrecht), tetapi juga memperhatikan pelakunya (daderstrafrecht). Dengan demikian, putusan hakim diharapkan menjadi lebih proporsional, berkeadilan, dan dapat dipahami baik oleh masyarakat maupun oleh terpidana sendiri. Dalam konteks ini, hakim dituntut memiliki sensitivitas sosial, kecermatan moral, dan kedalaman argumentasi hukum dalam setiap putusan yang dijatuhkan.
Materi pelatihan juga menyoroti perubahan penting terkait jenis pidana dalam KUHP Nasional. Selain pidana penjara dan pidana denda, KUHP memperkenalkan berbagai alternatif pemidanaan seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Kehadiran jenis pidana alternatif tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam mengurangi dominasi pidana penjara yang selama ini dianggap tidak selalu efektif dalam menciptakan efek rehabilitatif.
Pidana kerja sosial, misalnya, merupakan bentuk pemidanaan yang mengedepankan tanggung jawab sosial pelaku kepada masyarakat. Model ini mencerminkan pendekatan pemidanaan yang lebih konstruktif dibandingkan sekadar memenjarakan pelaku tanpa proses reintegrasi sosial yang jelas. Demikian pula pidana pengawasan memberikan ruang pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan dengan tetap menempatkan pengawasan negara sebagai instrumen pengendalian perilaku pelaku tindak pidana.
Selain pidana, KUHP Nasional juga memperkuat pengaturan mengenai tindakan (maatregel). Pengaturan ini menjadi salah satu ciri penting pembaruan hukum pidana nasional karena memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan tindakan rehabilitatif terhadap pelaku tertentu, khususnya mereka yang mengalami disabilitas mental, kecanduan narkotika, atau kondisi lain yang mempengaruhi kemampuan pertanggungjawaban pidananya.
Tindakan yang dapat dijatuhkan meliputi rehabilitasi, konseling, pelatihan kerja, perawatan di lembaga, hingga perawatan di rumah sakit jiwa. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum pidana nasional mulai bergerak ke arah sistem yang lebih modern dan berorientasi pada pemulihan individu serta perlindungan masyarakat secara seimbang.
Dalam pelatihan tersebut juga dibahas mengenai pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi yang kini diatur lebih komprehensif dalam KUHP Nasional. Korporasi diakui sebagai subjek tindak pidana dan dapat dijatuhi pidana maupun tindakan tertentu. Hakim diwajibkan mempertimbangkan dampak kerugian, keterlibatan pengurus, frekuensi tindak pidana, hingga kerja sama korporasi dalam proses penegakan hukum.
Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan kejahatan modern yang bersifat korporatif telah direspons secara serius oleh pembentuk undang-undang. Dengan demikian, penegakan hukum pidana tidak lagi hanya menyasar pelaku individual, tetapi juga entitas bisnis yang memperoleh keuntungan melalui perbuatan melawan hukum.
Di sisi lain, materi juga menekankan pentingnya diversi dan tindakan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. KUHP Nasional bersama Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak mengedepankan pendekatan perlindungan dan pembinaan terhadap anak, sehingga pemidanaan terhadap anak ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Hal ini sejalan dengan prinsip perlindungan hak anak dan kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem peradilan pidana modern.

Secara keseluruhan, pelaksanaan Short Course ini memberikan pemahaman yang sangat mendalam mengenai arah baru sistem pemidanaan nasional Indonesia. Materi yang disampaikan tidak hanya membahas norma hukum secara tekstual, tetapi juga mengupas filosofi, semangat pembaruan, dan implikasi praktisnya bagi hakim dalam menjalankan fungsi yudisial.
Bagi hakim peradilan militer, pemahaman terhadap perubahan paradigma ini menjadi sangat penting mengingat dinamika perkara yang ditangani tidak hanya menyangkut aspek pidana semata, tetapi juga berkaitan dengan disiplin, hierarki, kepentingan pertahanan negara, dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, penerapan KUHP Nasional menuntut hakim militer untuk semakin progresif, profesional, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Pada akhirnya, pembaruan hukum pidana nasional melalui KUHP 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 merupakan momentum penting dalam membangun wajah peradilan pidana Indonesia yang lebih manusiawi, adaptif, dan berkeadilan. Dalam sistem yang baru ini, hakim ditempatkan bukan sekadar sebagai pelaksana teks undang-undang, melainkan sebagai penjaga nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


