Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Babak Baru Pengadilan Niaga Kewenangan Mengadili Sengketa Bank Likuidasi Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026

22 May 2026 • 15:21 WIB

Putusan Asing di Indonesia, bagaimana keberlakuannya?

22 May 2026 • 13:17 WIB

The Eleventh Flock Beneath the Second Mist

22 May 2026 • 13:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Putusan Asing di Indonesia, bagaimana keberlakuannya?
Artikel

Putusan Asing di Indonesia, bagaimana keberlakuannya?

SyihabuddinSyihabuddin22 May 2026 • 13:17 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Perkembangan perdagangan dan bisnis internasional pada era globalisasi mengalami pertumbuhan yang sangat pesat seiring kemajuan teknologi, digitalisasi ekonomi, liberalisasi pasar, serta meningkatnya investasi lintas negara. Hubungan ekonomi antarnegara tidak lagi terbatas pada perdagangan barang, tetapi juga mencakup jasa, keuangan, teknologi, e-commerce, dan transaksi digital yang melibatkan para pihak dari berbagai yurisdiksi. Konsekuensinya, sengketa perdata dan komersial internasional yang berujung pada putusan pengadilan asing maupun putusan arbitrase internasional semakin sering terjadi. Salah satu permasalahan yang mengemuka adalah apakah putusan asing tersebut dapat diakui dan dilaksanakan (recognized and enforced) di suatu negeri khususnya di Indonesia.

Persoalan pengakuan dan pelaksanaan putusan asing tidak hanya merupakan isu hukum acara perdata internasional, tetapi juga berkaitan erat dengan iklim investasi dan indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) yang dibuat oleh Bank Dunia atau sekarang telah berubah menjadi Business Ready (B-Ready). Dalam praktik global modern, kepastian mengenai enforcement of judgments menjadi salah satu indikator penting yang diperhatikan investor asing sebelum menanamkan modal di suatu negara.

Menangkap pentingnya isu ini, Mahkamah Agung melalui Pusat Strategi dan Kebijakan BSDK mengadakan penelitian untuk Penyusunan Naskah Urgensi Perma tentang Pelaksanaan Putusan Asing Mengenai Pembayaran Sejumlah Uang (Enforcement of Foreign Money Judgements)”. Sebagai langkah awal, Tim yang dipimpin oleh Ari Gunawan dengan beranggotakan beberapa orang di antaranya Djoni Witanto dan Syihabuddin mengadakan audiensi dan wawancara dengan Pimpinan Pengadilan dan Hakim di wilayah Kalimantan Barat, sebagai salah satu wilayah yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Brunei.

Putusan Asing dan Kedaulatan Negara

Putusan asing (foreign judgment) adalah putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan suatu negara dan dimohonkan pengakuan atau pelaksanaannya di negara lain. Dalam konteks komersial internasional, putusan tersebut biasanya berupa putusan pembayaran uang, putusan ganti rugi kontraktual, putusan wanprestasi perdagangan internasional, putusan kompensasi investasi, putusan arbitrase internasional, putusan kepailitan dll.

Dalam praktik hukum internasional privat, pengakuan dan pelaksanaan putusan asing berkaitan erat dengan prinsip kedaulatan negara (state sovereignty), asas resiprositas (reciprocity), ketertiban umum (public order/public policy), serta penghormatan terhadap kepastian hukum internasional.

Penolakan terhadap pelaksanaan langsung putusan asing umumnya didasarkan pada prinsip: state sovereignty dan territorial Sovereignty, bahwa Pengadilan suatu negara hanya memiliki kekuasaan dalam wilayah yurisdiksinya sendiri.

Teori ini berpandangan bahwa: putusan pengadilan merupakan manifestasi kedaulatan yudisial suatu negara. Karena itu, putusan tersebut hanya berlaku dalam wilayah negara yang mengeluarkannya (territorial sovereignty). Dasar filosofisnya berasal dari doktrin klasik: par in parem non habet imperium, yang berarti: “sesama negara berdaulat tidak memiliki kekuasaan satu sama lain.”

Keberlakuan Putusan Pengadilan Asing di Indonesia

Indonesia hingga saat ini belum memiliki undang-undang khusus mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing. Akibatnya, putusan pengadilan asing tidak memiliki kekuatan eksekutorial langsung di Indonesia. Dasar hukum yang melandasinya adalah Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering (Rv). Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa putusan hakim asing tidak dapat dilaksanakan di Indonesia kecuali ditentukan lain oleh undang-undang atau traktat internasional. Dengan demikian, putusan pengadilan asing termasuk putusan yang amarnya memerintahkan pembayaran sejumlah uang tidak dapat langsung dimohonkan eksekusi ke Pengadilan Negeri di Indonesia.

Pandangan tersebut secara konsisten dianut Mahkamah Agung dalam berbagai putusannya, di antaranya putusan Nomor Putusan MA RI No. 2944 K/Pdt/1983 (Kasus Bankers Trust Company v. PT Jakarta International Hotel Development).Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan pengadilan asing tidak dapat dieksekusi langsung di Indonesia. Pasal 436 Rv berlaku sebagai dasar penolakan. Pihak yang menang harus mengajukan gugatan baru di Indonesia. Putusan asing hanya dapat dipergunakan sebagai:alat bukti, bukan titel eksekutorial.

Demikian halnya, Putusan MA RI No. 3815 K/Pdt/1985.Dalam perkara ini Mahkamah Agung kembali menegaskan bahwaputusan pengadilan asing tidak otomatis berlaku di Indonesia dan pelaksanaan putusan asing harus melalui pemeriksaan ulang oleh pengadilan Indonesia. Mahkamah Agung menyatakan bahwa hakim Indonesia tidak terikat pada amar putusan asing.

Indonesia menganut pendekatan yang relatif restriktif terhadap pelaksanaan putusan pengadilan asing, namun lebih progresif terhadap putusan arbitrase asing karena adanya keterikatan Indonesia pada Konvensi New York 1958 dan telah disahkannya UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Perma Nomor 1 Tahun 1990 tentangTata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing dan Perma Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tatacara Penunjukan Arbiter Oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan Dan Pembatalan Putusan Arbitrase.

Dengan demikian, pihak yang menangkan oleh putusan pengadilan asing tidak dapat langsung meminta sita dan eksekusi di Indonesia, melainkan harus mengajukan gugatan baru di pengadilan Indonesia dan menggunakan putusan asing tersebut sebagai alat bukti.

Walaupun tidak dapat dieksekusi langsung, putusan asing dapat dipergunakan sebagai alat bukti surat, sebagai akta autentik. Hal ini sebagaimana ditegaskan M. Yahya Harahap, bahwa putusan asing yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dipergunakan sebagai alat bukti sempurna mengenai apa yang termuat di dalamnya, walaupun tidak mempunyai kekuatan eksekutorial langsung di Indonesia.

Perkembangan Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Asing

Perkembangan dunia terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan asing (recognition and enforcement of foreign judgments) menunjukkan pergeseran besar dari paradigma klasik berbasis kedaulatan negara menuju paradigma modern yang menekankan harmonisasi hukum, efisiensi perdagangan internasional, dan kepastian transaksi lintas negara.

Jika pada abad ke-19 dan awal abad ke-20 banyak negara menolak keberlakuan putusan asing demi menjaga kedaulatan yudisial, maka abad ke-21 memperlihatkan kecenderungan global menuju liberalisasi pengakuan putusan asing, penyederhanaan mekanisme enforcement, dan bahwa integrasi sistem hukum lintas negara.

Perkembangan ini sangat dipengaruhi oleh globalisasi ekonomi, investasi internasional, perdagangan digital, dan mobilitas aset lintas yurisdiksi.

Dalam paradigma lama, pengakuan putusan asing dianggap ancaman terhadap kedaulatan negara, independensi pengadilan nasional, dan supremasi hukum domestik.

Namun perkembangan perdagangan internasional mengubah orientasi tersebut karena dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, efektivitas recovery asset, efisiensi penyelesaian sengketa, dan predictability lintas yurisdiksi.

Modernisasi ekonomi menyebabkan kontrak internasional meningkat, perusahaan multinasional beroperasi lintas negara, dan aset tersebar di berbagai yurisdiksi.

Akibatnya, sengketa bisnis tidak lagi bersifat domestik. Dalam konteks ini, putusan pengadilan yang hanya berlaku di negara asal menjadi tidak efektif apabila: aset debitur berada di negara lain; pihak kalah berdomisili di luar negeri; pelaksanaan membutuhkan bantuan yurisdiksi asing.

investor global kini menilai bukan hanya kualitas pengadilan, tetapi apakah putusan dapat dieksekusi secara efektif di negara lain. Karena itu, sistem pengakuan foreign judgments menjadi bagian penting dari kemudahan berusaha, keamanan investasi, dan efisiensi perdagangan internasional.

Hague Judgments Convention 2019

Nama resmi konvensi Hague adalah Convention of 2 July 2019 on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil or Commercial Matters.

Konvensi ini merupakan perkembangan monumental dalam hukum perdata internasional modern karena bertujuan menciptakan sistem global pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan lintas negara. Banyak ahli menyebut konvensi ini sebagai: “New York Convention for Court Judgments” karena fungsinya mirip dengan Konvensi New York 1958 dalam arbitrase internasional.

Substansi utama Hague Judgments Convention 2019 adalah menciptakan sistem internasional yang mempermudah pengakuan putusan pengadilan asing, pelaksanaan putusan lintas negara, Harmonisasi hukum internasional privat, dan kepastian transaksi internasional.

Konvensi ini dibangun atas prinsip: pengakuan adalah aturan dan penolakan adalah pengecualian. Melalui pembatasan alasan penolakan dan larangan pemeriksaan ulang pokok perkara, konvensi ini mencerminkan arah perkembangan hukum dunia menuju sistem enforcement global yang lebih efisien, terintegrasi, dan pro-perdagangan internasional.

Ruang Lingkup Konvensi berlaku untuk Sengketa Perdata dan Komersial, yaitu meliputisengketa bisnis, kontrak dagang, kewajiban perdata, ganti rugi sipil, dan sengketa komersial internasional.

Konvensi Hague juga tetap memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara penerima. Pengakuan dapat ditolak oleh negara penerima, jika:

1. Bertentangan dengan Public Policy. Ini merupakan pengecualian paling penting.Negara dapat menolak jika putusan:melanggar konstitusi, bertentangan dengan moral fundamental, atau mengancam ketertiban umum.

2. Tidak Ada Due Process, misalnya:tergugat tidak dipanggil secara layak, hak membela diri dilanggar.

3. Fraud, putusan diperoleh melalui penipuan.

4. Inconsistent Judgments, apabila terdapat:putusan domestik yang bertentangan atau putusan asing lain yang lebih dahulu diakui.

5. Putusan Belum Final. Hanya putusan final dan binding yang dapat diakui.

Arah Pembaharuan Hukum Acara Perdata

Pemerintah dan DPR sedang menyiapkan pembahasan RUU Hukum Acara Perdata dan juga RUU Hukum Perdata Internasional. Saatnya hukum positif kita merespon perkembangan dunia dengan mengubah ketentuan Pasal 436 Rv yang selama ini berlaku dan jadi panduan bagi hakim atau pengadilan untuk mengakui dan/atau melaksanakan Putusan Pengadilan Asing.

Merespon dinamika hukum kontemporer, dalam audiensi yang dilaksanakan Tim BSDK dengan Pimpinan dan Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak serta Pimpinan dan Hakim pada pengadilan negeri Pontianak dan Mempawah, secara umum disepakati bahwa sudah waktunya Insonesia membuat regulasi yang  memungkinkan dengan kriteria tertentu Putusan Pengadilan Asing dapat dilaksanakan di Indonesia.

Beberapa usulan yang mengemuka diantaranya perlunya segera disahkan RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Hukum Perdata Internsional, ratifikasi Hague Judgments Convention 2019, serta pembentukan Perma tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Hakim yang mengatur mengenai asas resiprositas, persyaratan putusan yang dapat diakui dan dieksekusi, penegasan parameter public policy; dan/atau simplifikasi prosedur enforcement.

Langkah tersebut penting untuk meningkatkan kepastian hukum, efisiensi bisnis internasional, kepercayaan investor asing, dan harmonisasi hukum global, sehingga diharapkan mampu pula untuk meningkatkan  indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) ataupun parameter Business Ready (B-Ready) yang dibuat oleh Bank Dunia.

Penutup

Indonesia pada prinsipnya belum mengakui pelaksanaan langsung putusan pengadilan asing, termasuk putusan yang memerintahkan pembayaran sejumlah uang. Putusan tersebut hanya dapat digunakan sebagai alat bukti dalam gugatan baru di pengadilan Indonesia. Namun terhadap putusan arbitrase internasional, Indonesia telah membuka ruang pengakuan dan pelaksanaan melalui ratifikasi New York Convention 1958 serta UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Perbedaan pendekatan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia masih mempertahankan prinsip kedaulatan negara secara kuat terhadap foreign court judgments, tetapi mulai mengadopsi prinsip harmonisasi internasional dalam bidang arbitrase komersial internasional. Oleh karena itu, reformasi hukum nasional di bidang pengakuan dan pelaksanaan putusan asing menjadi kebutuhan mendesak guna mendukung kepastian hukum dan iklim investasi global.

Syihabuddin
Kontributor
Syihabuddin
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Eksekusi Putusan Asing Enforcement Foreign Judgment Hukum Perdata Internasiona Putusan Asing Indonesia
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Babak Baru Pengadilan Niaga Kewenangan Mengadili Sengketa Bank Likuidasi Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026

22 May 2026 • 15:21 WIB

Menemukan Ataraxia di Balik Toga Hakim: Seni Menjaga Ketenangan Jiwa dan Independensi

22 May 2026 • 09:04 WIB

Saat Keadilan Harus Turun ke Lapangan – Mahkamah Agung Siapkan Rancangan PERMA Pemeriksaan Setempat

21 May 2026 • 13:33 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Babak Baru Pengadilan Niaga Kewenangan Mengadili Sengketa Bank Likuidasi Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026

By Sriti Hesti Astiti22 May 2026 • 15:21 WIB0

Runtuhnya sebuah bank tak hanya menelan aset, tetapi kerap merampas hak hukum nasabah di dalam…

Putusan Asing di Indonesia, bagaimana keberlakuannya?

22 May 2026 • 13:17 WIB

The Eleventh Flock Beneath the Second Mist

22 May 2026 • 13:00 WIB

Pengadilan Negeri Pulang Pisau Tolak Praperadilan Enam Tersangka Pencurian di PT Nagabhuana : Perdamaian tidak bisa menjadi Dasar Tidak Sahnya Upaya paksa

22 May 2026 • 09:29 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Babak Baru Pengadilan Niaga Kewenangan Mengadili Sengketa Bank Likuidasi Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2026
  • Putusan Asing di Indonesia, bagaimana keberlakuannya?
  • The Eleventh Flock Beneath the Second Mist
  • Pengadilan Negeri Pulang Pisau Tolak Praperadilan Enam Tersangka Pencurian di PT Nagabhuana : Perdamaian tidak bisa menjadi Dasar Tidak Sahnya Upaya paksa
  • Menemukan Ataraxia di Balik Toga Hakim: Seni Menjaga Ketenangan Jiwa dan Independensi

Recent Comments

  1. how to drink doxycycline hyclate on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. doxycycline hyclate ear infection on Debu di Atas Map Hijau
  3. doxycycline monohydrate vs hyclate nausea on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. doxycycline monohydrate brand name on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  5. doxycycline malaria reviews on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.