Yogyakarta, suarabsdk.com — Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI melanjutkan agenda penguatan jejaring akademik di Yogyakarta dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (FH UAD), Rabu, 20 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Lab Jurnal FH UAD tersebut menjadi agenda kedua Pustrajak MA di Yogyakarta pada hari yang sama. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperluas kolaborasi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dalam bidang riset, publikasi, pengembangan kebijakan hukum, serta penguatan literasi peradilan.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Kepala Pustrajak MA, Dr. Andi Akram, S.H., M.H., dan Dekan Fakultas Hukum UAD, Dr. Mufti Hakim. Berdasarkan data kegiatan, MoU dengan FH UAD ini menjadi kampus ke-35 yang telah menjalin kerja sama dengan Pustrajak MA.
Dalam sambutannya, Dekan FH UAD Dr. Mufti Hakim menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menilai kemitraan dengan Pustrajak MA membuka peluang besar bagi sivitas akademika FH UAD untuk terlibat lebih dekat dalam kegiatan riset, penelitian bersama, penyusunan karya akademik, dan pengembangan publikasi ilmiah.
Mufti berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi segera diimplementasikan dalam program konkret. Menurutnya, dosen-dosen FH UAD dapat dilibatkan dalam riset bersama dengan Pustrajak MA, termasuk dalam kajian-kajian hukum dan peradilan yang memiliki relevansi langsung dengan kebutuhan kelembagaan Mahkamah Agung.
Selain bagi dosen, kerja sama ini juga diharapkan memberi manfaat langsung bagi mahasiswa. FH UAD memiliki mahasiswa program sarjana dan magister yang dapat diarahkan untuk melakukan tugas akhir, penelitian, maupun kegiatan akademik lain yang berkaitan dengan isu hukum dan peradilan. Terbukanya peluang magang mahasiswa di Mahkamah Agung, kata Mufti, menjadi berkah besar bagi Fakultas Hukum UAD.
“Ini berkah besar bagi Fakultas Hukum dapat menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung,” ujar Mufti.
Ia juga menyinggung bahwa sejumlah alumni FH UAD telah berkiprah di lingkungan peradilan, termasuk menjadi hakim. Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa hubungan antara FH UAD dan dunia peradilan telah terbangun melalui kontribusi para alumni. Kerja sama kelembagaan dengan Pustrajak MA diharapkan semakin memperkuat kedekatan tersebut.
Mufti turut membuka peluang pengembangan program akademik yang lebih aplikatif, seperti kunjungan mahasiswa ke lembaga-lembaga negara, termasuk Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Ia menyebut, sebelum pandemi Covid-19, kegiatan semacam itu pernah rutin dilakukan dan ke depan dapat dihidupkan kembali dalam bentuk program yang lebih terstruktur, termasuk model klinik hukum atau klinik kelembagaan.
Sementara itu, Kepala Pustrajak MA Dr. Andi Akram menyampaikan bahwa Pustrajak MA saat ini tidak lagi bekerja dengan pola riset yang semata-mata bersifat umum. Setelah transformasi kelembagaan dari fungsi penelitian dan pengembangan menuju pusat strategi kebijakan, agenda riset kini semakin diarahkan untuk menjawab kebutuhan konkret Mahkamah Agung, baik dalam penyusunan naskah akademik, naskah kebijakan, perubahan undang-undang, maupun perumusan dan evaluasi regulasi peradilan.
Menurut Andi Akram, perubahan tersebut menuntut Pustrajak MA untuk membangun jejaring dengan banyak ahli. Karena itu, kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi penting agar setiap isu strategis hukum dan peradilan dapat dikaji bersama dengan dosen, peneliti, guru besar, maupun akademisi yang memiliki kepakaran khusus.
Ia mencontohkan beberapa isu yang membutuhkan dukungan akademik, seperti pengembangan mediasi, kebutuhan naskah kebijakan dalam perubahan regulasi, serta kajian terkait penguatan kelembagaan peradilan. Dalam konteks tertentu, Pustrajak MA juga membutuhkan pandangan ahli pajak, ahli hukum administrasi, ahli hukum tata negara, hingga akademisi yang memahami dinamika praktik peradilan.
Andi Akram juga mengajak dosen dan mahasiswa FH UAD untuk terlibat dalam budaya menulis dan publikasi ilmiah. Ia menyebut Pustrajak MA membutuhkan penulis-penulis yang baik untuk memperkuat kajian hukum dan peradilan, termasuk melalui jurnal maupun forum akademik lain yang dapat menjadi sumber gagasan bagi pembaruan hukum nasional.
Hadir dalam kegiatan tersebut dari unsur Pustrajak MA antara lain Dr. Andi Akram, S.H., M.H. selaku Kepala Pustrajak MA; Irvan Mawardi selaku Hakim Yustisial Pustrajak MA; Danny Agus Setiyanto selaku Kepala Bidang Strategi Kebijakan Hukum Pustrajak MA; Martin selaku Kasubbid Rekomendasi Kebijakan Peradilan Pustrajak MA; dan Williem F. B. Gustianto selaku Klerek-Penelaah Teknis Kebijakan Subbidang Rekomendasi Kebijakan Peradilan.

Dari unsur FH UAD, kegiatan tersebut dihadiri oleh Dekan FH UAD Dr. Mufti Hakim beserta jajaran pimpinan fakultas, pengelola program studi, unsur Humas FH UAD, serta sivitas akademika yang terlibat dalam agenda kerja sama. Kehadiran para pihak menunjukkan komitmen bersama untuk menjadikan kerja sama ini sebagai ruang kolaborasi yang produktif.
Acara ditutup dengan penukaran cenderamata antara Pustrajak MA dan FH UAD, dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Penukaran cenderamata tersebut menjadi simbol dimulainya hubungan kelembagaan yang diharapkan tidak berhenti pada seremoni, tetapi berlanjut pada kerja-kerja akademik dan kebijakan yang lebih nyata.
Melalui kerja sama ini, Pustrajak MA kembali menegaskan pentingnya kampus sebagai mitra strategis pembaruan hukum dan peradilan. Dari ruang akademik, gagasan dapat diuji; dari pengalaman peradilan, kebutuhan kebijakan dapat dirumuskan. Di titik pertemuan itulah riset hukum diharapkan tidak hanya berhenti sebagai wacana, tetapi bergerak menjadi kontribusi nyata bagi keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


