Keheningan lembaga ketika ada pelanggaran khususnya korupsi tercatat dalam sejarah di Amerika pada tahun 1970 disebut dengan fenomena “The Blue Wall of Silence” atau tembok biru yang diam yang menggambarkan adanya larangan tidak resmi dalam kultur polisi untuk tidak melaporkan tindakan buruk sesama polisi.[1] Dampak dari the blue wall of silence sangat serius karena dapat merusak sistem lembaga, mulai dari kerusakan kepercayaan publik, tersingkirnya kejujuran dalam lembaga sampai dengan rusaknya akuntabilitas lembaga. Era tahun 1970 merupakan masa kelam lembaga Kepolisian Amerika Serikat dimana pertama kali fenomena the blue wall of silence atau keheningan tembok biru dikenal. Apabila diibaratkan, the blue wall of silence merupakan penyakit pada Lembaga Negara, di mana terdapat blue code dalam cop culture/budaya police, yang mana Lembaga Kepolisian (di USA) akan diam/hening ketika ada misconduct atau dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggotanya, utamanya tindak pidana korupsi dalam lembaga tersebut.
Berkaca dari fenomena tersebut, Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan Indonesia saat ini dihadapkan dengan permasalahan serupa, yaitu adanya penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi. Ketua Pengadilan, Wakil Ketua dan Jurusita Pengadilan Negeri Depok ditangkap pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026 terkait dugaan penyerahan uang suap untuk eksekusi lahan.[2] Penangkapan tersebut berselang sehari setelah 12 pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan ditangkap pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 terkait dugaan korupsi importasi.[3]
Berkaitan materi pembuktian perkara tersebut, merupakan ranah pemeriksaan hukum pidana di persidangan nantinya. Namun sikap dari Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan terhadap kejadian tersebut memiliki kesamaan, dimana tampak dari pernyataan pimpinan Mahkamah Agung RI maupun Kementerian Keuangan memberlakukan zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi. Tidak lama setelah proses penangkapan anggotanya, Menteri Keuangan mendapat pertanyaan dari wartawan apakah terpukul dengan penangkapan tersebut? Dijawab dengan ringan namun serius “Kenapa terpukul? Kan itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki Pajak dan Bea Cukai sekaligus.[4] Ketua Mahkamah Agung sehari setelah adanya penangkapan di PN Depok mengultimatum kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan agar tidak terlibat praktik korupsi. “Hanya ada dua pilihan, berhenti berpraktik transaksional atau dipenjarakan”.[5] Kedua pernyataan tersebut bermakna sama, kedua lembaga tidak memberikan perlindungan kepada “oknum” yang melakukan tindak pidana, utamanya tindak pidana korupsi.
Dalam hal menanggulangi fenomena the blue wall of silence, telah dikembangkan studi antitesa atau obat dari blue code tersebut, yaitu: whistleblowing system, exposing the code, dan penguatan government accountability.
Pertama, whistleblowing system merupakan sistem pelaporan berbasis perlindungan bagi pelapor suatu tindak pidana. Pelapor dapat melaporkan tindak pidana kepada Lembaga berwenang contohnya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan mengajukan perlindungan. Konsep ini telah diatur dalam Undang-Undang perlindungan Saksi Korban dan dilaksanakan oleh LPSK.
Whistleblowing system (WBS) memberi ruang bagi orang yang mengetahui adanya penyimpangan yang terjadi dalam organisasinya untuk berperan aktif melakukan tindakan. Namun, dalam praktiknya WBS menghadapi tantangan besar yang sulit dielakkan. Tantangan itu berupa sikap permisif, yang menganggap lumrah penyimpangan terjadi dan memilih diam. Kultur organisasi korup, di mana korupsi sudah merupakan kebiasaan dilakukan bersama anggota organisasi dan semua dianggap ‘tahu sama tahu’. Tauladan yang rendah dari pimpinan organisasi dalam memerangi korupsi menggenapkan kesulitan yang dihadapi.[6]
Kedua, exposing the code merupakan metode untuk meminimalisir effect the blue wall of silence yaitu dengan cara melakukan profiling dan pendataan siapa-siapa yang memiliki kecenderungan serupa atau terlibat dalam praktik serupa agar dapat dihindarkan untuk mengisi posisi strategis. Pada tahun 1970 Walikota John V. Lindsay mengkampanyekan dan memimpin penyelidikan sifat dan luasnya korupsi di Departemen Kepolisian Kota New York (NYPD).
Satu nafas dengan metode exposing the code, Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah melakukan profiling integritas Hakim yang merupakan serangkaian kegiatan mengumpulkan informasi tentang profil hakim dan aparatur peradilan terkait integritas, profesionalisme, kesusilaan di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan.[7] Berdasarkan profiling tersebut kemudian dilakukan pemetaan integritas hakim pada Badan Pengawasan dan diteruskan kepada pimpinan Mahkamah Agung untuk menjadi pertimbangan dalam proses promosi dan mutasi Hakim, sehingga posisi strategis tidak lagi diisi oleh orang yang “bermasalah”.
Ketiga, Penguatan government accountability atau dikenal dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sistem ini telah menjadi dasar penting untuk memastikan keterkaitan antara perencanaan, pelaksanaan program, hingga dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Reformasi birokrasi diposisikan sebagai mesin penggerak pencapaian tujuan pembangunan nasional.[8] Singkatnya penanggulangan terhadap effect the blue wall of silence harus dilaksanakan secara sistematis dan terencana agar efektif berdampak positif pada Lembaga bersangkutan.
Selain ketiga antitesa tersebut, pada saat ini diperlukan pemahaman yang cukup bagi masyarakat bahwa pembangunan dan pembersihan lembaga negara seperti Mahkamah Agung (yudikatif) dan Kementerian Keuangan masih dalam proses. Tentu diperbolehkan mengkritik atau membenci sebagian pelaku perusak lembaga-lembaga Negara tersebut, namun terhadap sebagian lain yang sedang mengupayakan pembangunan perbaikan lembaga tersebut, harus dilindungi dan didukung. Apalagi terhadap pimpinan lembaga yang secara terang benderang mengikis “the blue wall of silence”, sikap dan kebijakan mereka yang baik dan berani tersebut, harus didukung dan dilindungi, hingga heningnya tembok biru atau the blue wall of silence itu menjadi tembok integritas atau the wall of integrity.
[1] Larry E Sullivan dan Marie Simonetti Rosen dalam Encyclopedia of Law Enforcement
[2] https://nasional.kompas.com/read/2026/02/06/17160771/ott-pn-depok-ketua-wakil-juru-sita-dan-4-orang-ditangkap-kpk.
[3] https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/kpk-tangkap-tangan-tersangka-importasi-barang-di-direktorat-jenderal-bea-cukai.
[5] Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua MA Warning Hakim Korup: Berhenti atau Dipenjarakan, https://www.tribunnews.com/nasional/7788776/ketua-ma-warning-hakim-korup-berhenti-atau-dipenjarakan.
[6] Edwin Partogi Pasaribu, S.H, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Koran Kompas, 6 Desember 2017 https://jdih.lpsk.go.id/common/dokumen/whistleblowingsystem.pdf.
[7] https://dandapala.com/article/detail/bawas-ma-gencar-profiling-integritas-hakim-apa-itu.
[8] https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/reformasi-birokrasi-jadi-fondasi-penguatan-negara-sakip-dan-zi-dorong-kinerja-berdampak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI



8 Comments
Pingback: ursodiol cost
Pingback: metoprolol
Pingback: doksycyklina
Pingback: remeron medication for anxiety
Pingback: allopurinol 300 mg tablet price
Pingback: prevacid generic otc
Pingback: doxycycline monohydrate 100mg tabs
Pingback: furosemide for dogs 20mg