Jakarta || 10 Maret 2026 – Dalam khidmatnya ibadah di bulan Ramadhan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bagi pimpinan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama. Acara yang berlangsung di Jakarta pada Senin (10/3/2026) ini dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Kehadiran para pimpinan tinggi dan jajaran Peradilan Agama dari seluruh Indonesia menandakan bahwa agenda ini bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum strategis untuk merumuskan arah kebijakan sekaligus memperkuat fondasi integritas lembaga peradilan.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua MA menyampaikan apresiasi yang tulus kepada jajaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama atas inisiatif menyelenggarakan kegiatan ini. Menurutnya, SMAP bukan hanya instrumen administratif, melainkan wujud nyata komitmen untuk membangun sistem peradilan yang bersih, modern, dan dipercaya masyarakat. Apresiasi itu disampaikan bukan sekadar basa-basi, tetapi sekaligus menjadi pengantar untuk menyoroti persoalan-persoalan mendasar yang masih membayangi birokrasi peradilan.
Lebih dari itu, Prof. Sunarto secara lugas melontarkan pesan-pesan yang menyentuh denyut nadi reformasi birokrasi. Ia menyoroti empat pilar utama yang menjadi prasyarat mutlak bagi peradilan yang bermartabat: kinerja yang berbanding lurus dengan kesejahteraan, keharmonisan antarunsur aparatur, integritas sebagai mahkota yang tak bisa ditawar, serta kepemimpinan yang melayani, bukan dilayani. Pesan-pesan ini disampaikan dengan gaya yang tegas namun reflektif, mengajak seluruh jajaran untuk tidak hanya bekerja secara prosedural, tetapi juga menghayati nilai-nilai etika dan moral dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.
Kenaikan Penghasilan: Bukan “Taken for Granted”, Ada Konsekuensi Berat
Persoalan kesejahteraan aparatur peradilan menjadi salah satu sorotan utama dalam sambutan Ketua Mahkamah Agung tersebut. Sejak awal tahun 2026, para hakim telah menikmati peningkatan penghasilan yang cukup signifikan—sebuah kebijakan yang patut diapresiasi sebagai bentuk perhatian negara terhadap martabat dan independensi hakim. Namun, di tengah kabar baik itu, Prof. Sunarto memberikan pengingat yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Ia menegaskan bahwa kenaikan penghasilan bukanlah hadiah tanpa syarat, melainkan konsekuensi logis dari tuntutan profesionalisme yang semakin tinggi. Dengan merujuk pada kaidah ushul fiqih “al-ghunmu bil ghurm“—yang berarti semakin besar keuntungan, sepadan pula dengan risiko dan tanggung jawab—ia mengajak jajarannya untuk memaknai kesejahteraan sebagai amanah, bukan sekadar hak yang diperoleh secara otomatis.
Kaidah fiqih “al-ghunmu bil ghurm” mengandung pesan mendalam bahwa peningkatan kesejahteraan yang diterima seorang Hakim harus sepadan dengan beban tanggung jawab dan risiko moral yang melekat pada jabatannya. Ketika negara meningkatkan penghasilan hakim secara signifikan, maka konsekuensinya adalah tuntutan profesionalisme yang semakin tinggi: putusan yang dihasilkan harus berkualitas, pertimbangan hukum harus tajam dan akurat, serta pelayanan kepada masyarakat harus prima dan bebas dari cela. Kaidah ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tunjangan bukan sekadar hak yang diterima tanpa syarat, melainkan kompensasi atas amanah besar yang mengikat. Jika hakim lalai, melanggar etika, atau menyalahgunakan wewenang, maka ia tidak hanya kehilangan legitimasi moral, tetapi juga patut kehilangan hak atas tunjangan tersebut karena ia gagal memikul “risiko” yang menyertai “keuntungan” yang telah diberikan negara kepadanya.
Lebih jauh, Ketua MA mengingatkan bahwa peningkatan penghasilan harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas kinerja. Pelayanan kepada masyarakat harus semakin prima, putusan yang dihasilkan harus semakin berkualitas, pertimbangan hukum harus semakin tajam dan berbobot, dan yang paling penting, tidak boleh ada lagi celah bagi pelanggaran terhadap hukum maupun etika. Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa kesejahteraan yang diberikan negara memiliki tujuan strategis: mendorong lahirnya aparatur peradilan yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kokoh secara moral. Dengan kata lain, kenaikan penghasilan adalah instrumen untuk memacu profesionalisme, bukan sekadar tambahan nominal yang diterima begitu saja tanpa konsekuensi.
Integritas dan Zero Tolerance: Pungutan Seribu Rupiah pun Masalah Besar
Isu integritas menjadi sorotan yang tidak kalah tajam dalam sambutan Ketua Mahkamah Agung tersebut. Dengan nada yang tegas dan tidak meninggalkan ruang ambiguitas, Prof. Sunarto menginstruksikan kepada seluruh jajaran, terutama para Ketua Pengadilan Tingkat Banding selaku garda terdepan pembinaan dan pengawasan di wilayah masing-masing, untuk memastikan tidak ada lagi praktik pelayanan yang bersifat transaksional dalam bentuk apa pun. Ia secara eksplisit menyebut bahwa pungutan di luar ketentuan yang sah, sekecil apa pun nominalnya—bahkan ia menegaskan hingga seribu rupiah sekalipun—harus dihentikan sepenuhnya. Pernyataan ini bukan sekadar imbauan normatif, melainkan penegasan atas komitmen pimpinan Mahkamah Agung untuk menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pungutan liar dan pelanggaran integritas.

Lebih dari sekadar persoalan nominal, pesan ini menyentuh inti dari marwah lembaga peradilan itu sendiri. Menurut Ketua MA, praktik sekecil apa pun, jika dibiarkan, akan menggerus kepercayaan publik dan mencederai hakikat peradilan sebagai tempat masyarakat mencari keadilan. Ia ingin mengembalikan ingatan kolektif bahwa pengadilan bukanlah ruang transaksi, melainkan ruang suci di mana keadilan ditegakkan tanpa tawar-menawar. Dengan nada yang lugas, ia menutup celah bagi pembenaran atas nama kebiasaan atau tradisi lama. Pesan ini menjadi pengingat bahwa integritas adalah harga mati yang tidak bisa dikompromikan, dan setiap aparatur peradilan, dari pimpinan tertinggi hingga staf terdepan, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaganya.
Kepemimpinan sebagai Amanah Melayani: “Role Model, Bukan Foto Model”
Dalam bagian yang paling filosofis, Prof. Sunarto mengkritik pola kepemimpinan lama yang cenderung feodal. Ia mengingatkan bahwa pemimpin sejati adalah pelayan, bukan yang harus dilayani. Mengutip hadis “sayyidul qaumi khadimuhum” (pemimpin suatu kaum adalah pelayan bagi kaumnya), ia menegaskan bahwa seorang pimpinan harus menjadi teladan dalam pengabdian. “Pimpinan harus menjadi role model, bukan foto model,” sindirnya tajam. Pesan ini menjadi refleksi bagi seluruh aparatur, bahwa kunjungan kerja atau pengawasan ke pengadilan tingkat pertama harus dimaknai sebagai upaya penguatan dan pendampingan, bukan ajang untuk dilayani secara berlebihan.
Hadis “sayyidul qaumi khadimuhum” merupakan ceruk revolusi cara pandang dalam kepemimpinan di lingkungan peradilan. Prinsip ini menegaskan bahwa pimpinan peradilan tidak boleh memaknai jabatannya sebagai tiket untuk dilayani, melainkan sebagai amanah untuk melayani bawahan dan masyarakat pencari keadilan. Contoh konkretnya adalah ketika melakukan kunjungan kerja ke pengadilan tingkat pertama. Alih-alih disambut dengan jamuan berlebihan, menyibukkan panitia dengan konsumsi mewah, atau meminta laporan yang disusun secara istimewa, seorang pemimpin yang memahami hadis ini justru akan datang dengan kesederhanaan, fokus berdialog dengan staf tentang kendala teknis yang mereka hadapi, memastikan ketersediaan sarana pelayanan publik berfungsi baik, dan memberikan solusi nyata atas persoalan administrasi di lapangan. Bahkan dalam keseharian, pemimpin yang melayani adalah ia yang membuka pintu ruangannya bagi staf yang ingin berkonsultasi, tidak segan duduk bersama di kantin sambil mendengar keluhan, serta memastikan tunjangan kinerja bawahan terbayar tepat waktu. Kepemimpinan semacam ini tidak hanya membangun loyalitas, tetapi juga menciptakan budaya kerja yang sehat karena bawahan merasakan kehadiran pemimpin sebagai penguat, bukan beban.

Harapan Besar di Balik SMAP
Di penghujung sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan harapan besar yang digantungkan pada implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan peradilan agama. Menurutnya, SMAP bukan sekadar instrumen teknis untuk memenuhi tuntutan administrasi modern, melainkan sebuah kerangka sistemik yang dirancang untuk membentengi lembaga peradilan dari berbagai celah perilaku koruptif. Ia meyakini bahwa jika sistem ini dijalankan dengan sungguh-sungguh dan menyentuh seluruh lini organisasi, maka cita-cita melahirkan peradilan yang agung, bermartabat, dan dipercaya masyarakat bukan lagi sekadar slogan, melainkan keniscayaan yang dapat diwujudkan. Harapan ini disampaikan dengan nada reflektif, mengajak seluruh jajaran untuk tidak memandang SMAP sebagai beban administratif, melainkan sebagai perisai kolektif yang menjaga marwah institusi.
Dengan mengucap “Bismillahirrahmanirrahim“, Prof. Sunarto secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SMAP Tahun 2026. Ia menutup sambutannya dengan doa agar Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, dan hidayah kepada seluruh aparatur peradilan dalam menjalankan amanah. “Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk dan bimbingan bagi kita semua,” pungkasnya penuh khidmat di tengah suasana Ramadhan yang syahdu. Doa ini bukan sekadar penutup seremonial, melainkan pengakuan bahwa sekuat apa pun sistem yang dibangun, keberhasilannya tetap bergantung pada pertolongan dan ridha Tuhan Yang Maha Esa.
Lebih dari sekadar forum sosialisasi regulasi tahunan, rakor ini menjelma menjadi ruang dialektika yang substansial. Ia menjadi momentum bagi para pemimpin peradilan di seluruh Indonesia untuk tidak hanya memahami aturan baru, tetapi juga merefleksikan ulang budaya kerja dan model kepemimpinan yang selama ini dijalankan. Diskusi-diskusi yang mengemuka di sela-sela acara diharapkan mampu menggugah kesadaran kolektif bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan perubahan struktur dan prosedur, tetapi juga membutuhkan pergeseran cara pandang dan perilaku. Dengan demikian, kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang menata peradilan Indonesia yang lebih bersih, profesional, dan berwibawa.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


