JAKARTA (1 April 2026) – Bertempat di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memberikan pendapat dan saran strategis terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).
Hadir secara langsung delegasi PP IKAHI yang terdiri dari Pengurus Inti antara lain , Prof. Yanto, Achmad Setyo Pudjoharsoyo , Heru Pramono, Hari Sugiharto, Sobandi, dan Andi Akram, serta didampingi oleh sejumlah Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini dipimpin oleh jajaran pimpinan Pansus DPR RI, antara lain Martin Tumbelaka, Prof. Yasonna Laoly, Soedeson Tandra, dan Nasir Djamil. Selain IKAHI, agenda hari ini juga menerima masukan dari Ikatan Pengurus Notaris Indonesia (INI).
Dalam forum tersebut, PP IKAHI mendapatkan giliran pertama untuk menyampaiak pandangannya terkait RUU HPI, IKAHI kemudian memberikan pandangan yang pada pokoknya menekankan bahwa keberadaan UU HPI merupakan kebutuhan mendesak untuk mengisi kekosongan hukum dan menggantikan regulasi peninggalan era kolonial Belanda.
PP IKAHI menyoroti bahwa hingga saat ini, praktik peradilan di Indonesia masih merujuk pada Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), sebuah produk hukum kolonial yang sangat terbatas. Kondisi ini menyebabkan disparitas putusan karena tidak adanya pedoman seragam mengenai pilihan hukum (choice of law), yurisdiksi, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing. Lebih lkanjut PP IKAHI berpendapat bahwa tanpa regulasi yang jelas, penyelesaian sengketa lintas negara menjadi tidak konsisten. RUU HPI adalah instrumen strategis untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum di era globalisasi,” tegas perwakilan PP IKAHI di hadapan Pansus DPR RI.
Dalam pemaparannya, PP IKAHI merespons tujuh pertanyaan utama Pansus dengan poin-poin krusial, di antaranya yang pertama RUU HPI akan memberikan panduan jelas dalam menentukan titik taut (connecting factors), pembuktian hukum asing, dan syarat pelaksanaan putusan asing guna meminimalisir multitafsir. Yang kedua Sistem hukum yang kompetitif dan prediktabal diyakini akan membuat investor asing lebih percaya untuk menanamkan modal di Indonesia. Yang ketiga, Saat ini putusan pengadilan asing tidak memiliki kekuatan eksekutorial langsung dan memerlukan proses “re-litigasi” yang panjang (Pasal 436 RV). RUU HPI diharapkan memangkas birokrasi ini dengan tetap menjaga asas ketertiban umum (public order). Yang keempat, Meski terbuka pada praktik internasional, RUU ini dirancang untuk tetap melindungi kepentingan hukum nasional, terutama pada perkara yang melibatkan kepentingan publik.
Disamping menyampaikan tujuh poin tersebut PP IKAHI juga mengusulkan dan mendorong Pemerintah RI untuk segera meratifikasi Konvensi Den Haag 2005 tentang Pilihan Forum dan Konvensi 2019 tentang Pengakuan Putusan Asing. Langkah ini dianggap penting agar Indonesia sejajar dengan negara ASEAN lain seperti Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam yang sudah memiliki regulasi resiprositas (timbal balik) terkait putusan asing.
Harapan dari PP IKAHI agar RUU HPI tidak hanya menjadi instrumen normatif, tetapi mampu menjawab tantangan praktis di era globalisasi. Peningkatan kapasitas hakim melalui pendidikan dan pelatihan lanjutan menjadi konsekuensi logis yang harus dijalankan pasca pengesahan undang-undang ini nantinya.

Setelah pemaparan dan masukan kedua dari Ikatan Notaris Indonesia (INI), acara rapat dilanjutkan dengan sesi pendalaman oleh anggota Pansus. Beberapa poin yang ditanyakan antara lain mengenai tanggapan IKAHI terhadap fenomena penyelundupan hukum, seperti perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri agar dapat dicatatkan di Indonesia, serta permasalahan warga negara asing (WNA) yang memiliki aset tanah di Indonesia dengan menggunakan nama warga negara Indonesia (nominee).
Menanggapi hal tersebut, Heru Pramono menjelaskan bahwa persoalan tersebut harus dikembalikan pada aturan hukum di Indonesia. Sebagaimana halnya putusan arbitrase asing, terdapat ‘batu uji’ untuk menentukan apakah suatu tindakan bertentangan dengan hukum yang bersifat memaksa (dwingend recht) atau kesusilaan di Indonesia. Jika terbukti bertentangan, maka permohonan tersebut tentu tidak dapat dikabulkan. Sementara itu, terkait kepemilikan aset oleh pihak asing, Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA yang menegaskan bahwa perlindungan hukum diberikan kepada nama yang tercantum secara resmi di dalam sertifikat.”
Pimpinan rapat mengapresiasi tinggi seluruh masukan dari PP IKAHI dan berkomitmen untuk menjadikannya bahan pertimbangan utama dalam finalisasi RUU tersebut.
Dengan regulasi yang komprehensif, posisi Indonesia diharapkan semakin kokoh sebagai negara hukum yang modern, kredibel, dan berdaya saing tinggi di kancah internasional.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


