Salah satu institusi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia adalah praperadilan. Kehadirannya bukan sekadar mekanisme prosedural dalam hukum acara pidana, melainkan instrumen pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Secara filosofis, praperadilan lahir dari kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dalam melakukan upaya paksa dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan kata lain, praperadilan merupakan manifestasi dari prinsip checks and balances dalam proses penegakan hukum pidana.
Dalam literatur hukum acara pidana dijelaskan bahwa praperadilan bukanlah lembaga pengadilan yang berdiri sendiri, melainkan bagian integral dari sistem peradilan pidana. Tujuan utamanya adalah melakukan pengawasan horizontal terhadap tindakan upaya paksa aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, maupun penetapan tersangka, agar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, praperadilan memiliki fungsi fundamental untuk menjamin bahwa penggunaan kewenangan negara tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak-hak warga negara.
Dalam perkembangan terbaru, pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan penegasan kembali terhadap eksistensi dan fungsi praperadilan. KUHAP baru secara eksplisit mendefinisikan praperadilan sebagai kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan terhadap tindakan penyidik atau penuntut umum dalam proses penyidikan dan penuntutan. Definisi tersebut menunjukkan bahwa praperadilan tetap ditempatkan sebagai mekanisme kontrol terhadap legalitas tindakan aparat penegak hukum.
Namun demikian, pembaruan regulasi tersebut juga menimbulkan sejumlah problematika baru dalam praktik peradilan. Salah satu ketentuan yang memunculkan perdebatan adalah Pasal 163 KUHAP, khususnya Pasal 163 ayat (1) huruf e, yang pada pokoknya mengatur bahwa selama proses praperadilan berlangsung, perkara pokok tidak dapat dilimpahkan ke pengadilan sebelum permohonan praperadilan diputus. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pengujian formalitas terhadap tindakan aparat penegak hukum harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum perkara pokok diperiksa.
Secara konseptual, norma tersebut tampak logis dan sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Jika legalitas penetapan tersangka atau penahanan masih dipersoalkan melalui praperadilan, maka wajar apabila pemeriksaan perkara pokok ditunda terlebih dahulu hingga ada kepastian hukum mengenai keabsahan tindakan aparat penegak hukum tersebut.
Akan tetapi, dalam praktik peradilan, ketentuan ini menimbulkan dilema tersendiri bagi hakim praperadilan. Hal ini berkaitan dengan realitas prosedural dalam persidangan praperadilan. Lazimnya, setelah permohonan praperadilan didaftarkan, sidang pertama ditetapkan dalam waktu sekitar tujuh hari. Dalam praktiknya, tidak jarang pihak termohon baik penyidik maupun penuntut umum tidak hadir pada sidang pertama sehingga persidangan harus ditunda kembali untuk pemanggilan berikutnya.
Penundaan tersebut seringkali berlangsung hingga dua kali pemanggilan. Belum lagi jika dalam rentang waktu tersebut terdapat hari libur nasional, hari raya keagamaan, atau cuti bersama yang secara administratif memengaruhi jadwal persidangan. Akibatnya, meskipun KUHAP menghendaki agar perkara praperadilan diselesaikan secara cepat, dalam praktiknya proses tersebut dapat berlangsung lebih lama dari yang diharapkan.
Di sisi lain, persoalan yang lebih krusial muncul ketika pemohon praperadilan berstatus sebagai tersangka yang sedang ditahan. Masa penahanan dalam sistem hukum acara pidana memiliki batas waktu yang ketat dan dihitung berdasarkan hari kalender. Artinya, setiap hari yang berlalu secara langsung mengurangi masa penahanan yang tersedia bagi penyidik maupun penuntut umum.
Situasi ini menimbulkan kontradiksi normatif. Di satu sisi, Pasal 163 KUHAP menghendaki agar perkara pokok tidak dilimpahkan sebelum praperadilan diputus. Namun di sisi lain, masa penahanan tersangka terus berjalan. Jika proses praperadilan mengalami keterlambatan karena faktor prosedural, maka masa penahanan tersangka dapat habis sebelum perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan.
Kondisi demikian menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ketentuan KUHAP baru justru menciptakan situasi yang kontraproduktif terhadap tujuan hukum itu sendiri?
Dalam perspektif teori hukum klasik, tujuan hukum dikenal mencakup tiga aspek utama, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketika norma hukum justru menimbulkan ketidakpastian atau bahkan berpotensi melanggar hak asasi manusia, maka norma tersebut perlu dievaluasi secara kritis.
Dalam konteks ini, pendekatan teori keadilan bermartabat menjadi relevan untuk digunakan sebagai kerangka analisis. Teori ini menekankan bahwa hukum tidak boleh hanya dipahami secara formalistik, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan martabat manusia. Hukum yang baik bukan sekadar aturan yang tertulis, melainkan hukum yang mampu memuliakan manusia dan menghadirkan keadilan substantif dalam kehidupan masyarakat.
Konsep keadilan bermartabat juga menegaskan bahwa hakim tidak hanya berfungsi sebagai penerap hukum secara tekstual, tetapi juga sebagai penjaga nilai kemanusiaan dalam proses peradilan. Dalam setiap putusan, hakim dituntut untuk menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan substantif agar hukum tidak kehilangan makna moralnya.
Jika teori ini diterapkan dalam konteks praperadilan, maka pertanyaan utama yang harus dijawab adalah: apakah sistem hukum yang ada telah benar-benar melindungi martabat manusia, khususnya hak kebebasan seseorang yang sedang ditahan?
Apabila praperadilan dimaksudkan sebagai mekanisme kontrol terhadap legalitas penahanan, maka secara logis proses tersebut harus memberikan perlindungan maksimal terhadap tersangka. Namun apabila tersangka tetap berada dalam kondisi ditahan selama proses praperadilan berlangsung, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip presumption of innocence.
Dalam kerangka keadilan bermartabat, situasi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kekuasaan negara dan perlindungan terhadap individu. Negara memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan, tetapi pada saat yang sama negara juga berkewajiban menjamin bahwa setiap pembatasan kebebasan dilakukan secara sah dan proporsional.
Oleh karena itu, jika negara konsisten menjadikan praperadilan sebagai mekanisme pengujian formalitas terhadap tindakan aparat penegak hukum, maka perlu ada reformulasi norma hukum yang lebih progresif. Salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan adalah penambahan ketentuan dalam KUHAP yang mengatur bahwa tersangka yang mengajukan praperadilan dan sedang berada dalam masa penahanan harus dikeluarkan demi hukum selama proses praperadilan berlangsung.
Kebijakan tersebut akan memberikan sejumlah manfaat. Pertama, menjamin bahwa proses praperadilan berlangsung secara objektif tanpa tekanan dari kondisi penahanan. Kedua, mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia akibat penahanan yang berkepanjangan tanpa kepastian hukum. Ketiga, memastikan bahwa sistem peradilan pidana benar-benar berorientasi pada nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Dengan demikian, dilema antara Pasal 163 KUHAP dan masa penahanan tersangka sebenarnya merupakan refleksi dari tantangan yang lebih besar dalam sistem hukum Indonesia, yakni bagaimana menyeimbangkan antara kekuasaan negara dan perlindungan martabat manusia.
Jika hukum ingin benar-benar menjadi instrumen keadilan, maka pembaruan hukum tidak boleh berhenti pada perubahan normatif semata. Reformasi hukum harus mampu menjawab persoalan nyata dalam praktik peradilan. Dalam konteks ini, penguatan mekanisme praperadilan yang berorientasi pada keadilan bermartabat merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya tegak secara formal, tetapi juga memuliakan martabat manusia sebagai tujuan utama dari penegakan hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


