Baturaja OKU – Dalam upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Baturaja kembali menunjukkan komitmennya melalui pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), sebagai bagian dari strategi menghadirkan keadilan yang lebih mudah diakses, cepat, dan biaya ringan.
Sidang keliling tersebut dipimpin langsung oleh Ketua PA Baturaja, Sri Roslinda, S.Ag., M.H., yang juga sebagai Ketua Majelis. Dalam persidangan tersebut, beliau didampingi oleh dua hakim anggota, yakni Maswari, S.H.I., M.H.I. dan Azwida, S.H.I. Sementara itu, tugas kepaniteraan dilaksanakan oleh Ahmad Hidayat, S.H., sebagai Panitera Sidang.
Pada kesempatan tersebut, Majelis Hakim menyidangkan tiga perkara, masing-masing dengan nomor register 190/Pdt.G/2026/PA.Bta, 192/Pdt.G/2026/PA.Bta, dan 200/Pdt.G/2026/PA.Bta. Ketiga perkara tersebut ditangani secara profesional dan tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan di Indonesia.
Pelaksanaan sidang di luar gedung ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling

Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah, dan akta kelahiran. Selain itu, praktik sidang keliling juga sejalan dengan semangat pembaruan peradilan yang menekankan pentingnya akses terhadap keadilan (access to justice), khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil atau memiliki keterbatasan ekonomi.
Ketua PA Baturaja, Sri Roslinda, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sidang keliling bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian dari tanggung jawab institusi peradilan dalam memberikan pelayanan hukum yang inklusif. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak terhambat oleh jarak dan biaya untuk mendapatkan keadilan. Sidang keliling ini menjadi jembatan agar layanan pengadilan benar-benar hadir di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga merupakan bentuk konkret dari komitmen Mahkamah Agung dalam mendukung kebijakan reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor peradilan. Dengan menghadirkan sidang langsung di kecamatan, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke kantor pengadilan, sehingga waktu dan biaya dapat ditekan secara signifikan.
Antusiasme masyarakat Kecamatan Peninjauan terhadap pelaksanaan sidang keliling ini pun terlihat cukup tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan layanan hukum yang dekat dan mudah diakses memang sangat relevan, terutama di daerah yang secara geografis cukup jauh dari pusat kota.
Melalui kegiatan ini, PA Baturaja kembali menegaskan perannya sebagai lembaga peradilan yang tidak hanya menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga sebagai pelayan masyarakat yang adaptif terhadap kebutuhan zaman. Ke depan, sidang keliling diharapkan dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna memperluas jangkauan pelayanan hukum serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


