Injustice is relatively easy to bear; what stings, is justice.
H. L. Mencken
Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara doktrinal dikenal sebagai The Guardian of the Constitution, menjalankan fungsinya sebagai peradilan norma atau judicial review. Dalam terminologi hukum internasional, kewenangan ini sering disebut sebagai Verfassungsgerichtsbarkeit (peradilan konstitusional) yang berfokus pada pengujian norma hukum secara abstrak (abstract review of norms). Fungsi utamanya adalah sebagai penyeimbang dalam sistem checks and balances, di mana kontrol yuridis dilakukan terhadap produk politik lembaga legislatif guna mencegah terjadinya tirani mayoritas dan menjamin prinsip Constitutional Supremacy di atas segala kehendak politik praktis.
Dalam beberapa hal, Mahkamah Konstitusi memiliki identifikasi serupa dengan Peradilan Tata Usaha Negara, salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Hal yang paling relevan dikomparasikan adalah berkenaan dengan sifat putusannya, yakni tidak memiliki lembaga eksekutor khusus untuk memastikan dilaksanakannya putusan lembaga peradilan, serta sifat putusannya yang final dan mengikat;
Sebagai institusi yang melakukan koreksi atas produk hukum, baik Mahkamah Konstitusi (terhadap Undang-undang) maupun Peradilan Tata Usaha Negara (keputusan dan/atau tindakan pemerintahan), merupakan kontrol eksternal yang memastikan pelaksanaan urusan kenegaraan dan/atau pemerintahan, tidak mencederai, mereduksi, melanggar dan mengabaikan hak-hak warga masyarakat.
Identifikasi dari dua lembaga peradilan ini, juga dapat ditemukan dalam karakterisitik hukum acaranya, diantaranya adalah: 1). Peran hakim yang bersifat aktif (dominus litis); 2). Adanya pemeriksaan pendahuluan (preliminary), sebelum terhadap pokok sengketa; 3). Asas Presumptio Iustae Causa, 4). Putusan yang bersifat erga omnes dan tidak inter partes; serta5). Pelaksanaan putusan yang bersifat otomatis. Sehingga dari esensi hukum materiil maupun hukum formil, Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi memiliki karakteristik yang nyaris sama.
Problematika Pelaksanaan Putusan
Karena keduanya memiliki beberapa persamaan, maka dapat diasumsikan persoalan terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya pun tidak jauh berbeda. Baik Putusan Mahkamah Konstitusi maupun Peradilan Tata Usaha Negara, tidak memiliki lembaga eksekutor khusus atau yang dapat memastikan dilaksanakannya putusan tersebut, berbeda dengan putusan peradilan umum atau peradilan agama yang menempatkan Juru Sita sebagai pelaksana eksekusi dan Ketua Pengadilan sebagai pemberi perintah dan pengawasnya.
Problematika faktual ini, sering menempatkan putusan sebagai macan kertas, yang “garang dan galak” saat dibaca dan ditelaah, namun tidak dihiraukan apalagi dilaksanakan oleh pihak-pihak yang diperintahkan, kendati telah bersifat mengikat dan berkekuatan hukum tetap. Contoh faktual dan aktualnya, tentu adalah Undang-Undang Cipta Kerja, yang kendati telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, melalui mekanisme dan konsolidasi politik tertentu, dengan substansi yang sama, pada akhirnya regulasi tersebut tetap diberlakukan pada banyak sektor vital penyelenggaraan pemerintahan.
Persoalan berkenaan dengan pelaksanaan putusan ini, dapat dikatagorisasi menjadi beberapa pembedaan:
| Jenis Masalah | Deskripsi |
| Legislative Disobedience | DPR membuat undang-undang baru yang menghidupkan kembali norma yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi |
| Executive Slow-response | Pemerintah lamban dalam menyesuaikan peraturan pelaksana (PP, Perpres) pasca putusan Mahkamah Konstitusi. |
| Normative Vacuum | Adanya kekosongan hukum saat sebuah pasal dibatalkan namun DPR tidak segera merevisinya. |
| Interpretasi Ganda | Amar putusan yang kadang dianggap kurang detail sehingga menimbulkan tafsir berbeda dalam eksekusi teknis. |
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, tidak dapat diajukan upaya hukum lain terhadapnya. Dalam konteks ideal, mekanisme pemisahan dan pembagian kekuasaan sebagai konsensus luhur dalam konstitusi, hanya dapat berjalan efektif dan berwibawa tatkala antar cabang kekuasaan (eksekutif, legislatif dan yudisial), memiliki etika dan kesadaran hukum yang tinggi. Atas putusan lembaga peradilan yang bersifat final dan mengikat, pelaksanaan putusan dimaksud hanya dapat tegak saat cabang kekuasaan lain, dengan kesadaran, kerelaan dan kenegarawanannya mau menundukkan diri dan patuh. Tanpa hal itu dan tanpa mekanisme hukum lanjutan yang mengatur pengawasan pelaksanaan putusan, maka marwah putusan lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi menjadi terganggu dan diabaikan.
Peradilan Tata Usaha Negara pun memilik problem yang serupa, kepatuhan badan/pejabat tata usaha negara, proporsi terbesarnya masih berdependensi dengan iktikad baik yang berkait erat dengan kesadaran hukum dan etika penyelenggaraan pemerintahan, disamping rentang waktu penyelesaian perkara sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang menjadi penyebab non-executable-nya putusan. Treatment terhadap problem yang serupa ini, secara logis pun seharusnya sama: Penguatan pengawasan dan pengenaan sanksi administrative terhadap badan/pejabat yang tidak mau melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pengintegrasian Kewenangan Pengujian Perundang-undangan
Similaritas kedua, berkenaan dengan kewenangan pengujian perundang-undangan dalam konteks pengintegrasian kewenangan. Konstitusi memang memberikan batasan secara spesifik kewenangan Mahkamah Konstitusi atas pengujian peraturan perundang-undangan, yakni menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Namun, demi tertib hukum, efektivitas dan keterpaduan, bukan hal yang tabu, bila terdapat wacana menyatukan kewenangan menguji peraturan perundang-undangan ke Mahkamah Konstitusi, khususnya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang selama ini berada di Mahkamah Agung.
Setidaknya terdapat 2 alasan yang mendasari ide ini. Pertama, hakikat Mahkamah Konstitusi adalah sebagai peradilan norma, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan hukum berkenaan yang memeriksa pelanggaran faktual atas norma, dalam kewenangan mengadili perselisihan hasil pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, secara normative tidaklah keliru, namun secara konsepsi relatif berbelok dari jati dirinya sebagai peradilan norma, terlebih peradilan konstitusi. Pun halnya dengan kewenangan Mahkamah Agung atas kewenangan menguji materiil perundang-undangan di bawah undang-undang, sementara tugas pokoknya lebih bertendensi peradilan hukum, terkait perkara antar warga negara, maupun dengan negara.
Alasan kedua, bahwa ide terkait keterpaduan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menciptakan kesatuan tafsir konstitusional yang koheren dan komprehensif. Dualisme pengujian—di mana Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 dan Mahkamah Agung (MA) menguji peraturan di bawah UU terhadap UU—sering kali menimbulkan ketidaksinkronan hukum. Dengan memusatkan seluruh kewenangan pengujian pada Mahkamah Konstitusi, setiap norma hukum mulai dari Peraturan Presiden hingga Peraturan Daerah dapat diuji secara langsung dengan parameter konstitusi sebagai supreme law of the land. Hal ini akan mengeliminasi risiko terjadinya putusan yang saling bertentangan (conflicting decisions) antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang selama ini kerap menjadi celah ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.
Penyatuan kewenangan di Mahkamah Konstitusi memungkinkan pemeriksaan perkara yang bersifat sistemik dan komprehensif. Mahkamah Konstitusi dapat sekaligus membatalkan peraturan pelaksana yang secara otomatis kehilangan dasar hukumnya ketika sebuah Undang-undang dinyatakan inkonstitusional. Mekanisme ini memastikan bahwa pemulihan hak-hak konstitusional warga negara terjadi secara seketika dan menyeluruh, tanpa harus melalui prosedur birokrasi peradilan yang berlapis.
Berbeda dengan proses pengujian di Mahkamah Agung yang bersifat administratif dan tertutup, hukum acara di Mahkamah Konstitusi mengedepankan prinsip persidangan yang terbuka untuk umum, lisan, dan mendengarkan keterangan ahli serta pihak terkait secara luas. Transformasi ini akan memberikan aksesibilitas yang lebih baik bagi masyarakat dalam mengontrol kualitas regulasi di level teknis (seperti Peraturan Menteri atau Perda) dengan standar transparansi setingkat pengujian undang-undang.
Kesimpulan
Problem mengenai hambatan dalam pelaksanaan putusan, memang memerlukan intensitas khusus untuk diselesaikan secara normatif berupa sanksi. Kondisi faktual berkenaan dengan sanksi etika, dalam kondisi sekarang tidak terlalu efektif. Mengingat kultur birokrasi saat ini, mekanisme penghukuman atau pengenaan sanksi administratif di bidang kepegawaian, justru lebih logis, efektif dan bertaji serta dapat memberikan efek jera atas pengabaian putusan Lembaga peradilan.
Di sisi lain, penyatuan kewenangan melakukan pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Konstitusi, dimana tidak hanya undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 saja, melainkan juga peraturan perundang-undangan di bawahnya, merupakan ide progresif yang didasarkan pada alasan fungsionalitas kelembagaan dan demi komprehensif serta koherennya peraturan perundang-undangan. Adanya pertentangan putusan, birokrasi kompleks yang menghambat terpenuhinya tujuan penegakan hukum: keadilan, kepastian dan kemanfaatan, menjadi alasan utama urgensi keterpaduan kewenangan pengujian ini.
Peralihan kewenangan tersebut bukan hal sederhana, mengingat mekanisme yang berlaku adalah amandemen terhadap konstitusi, yang variable utamanya adalah konstelasi politik yang cair dan kompleks. Tapi, tidak lantas ide itu menjadi tabu untuk dibahas dan dikaji, sepanjang konsensus mengenai penegakan hukum yang berkeadilan, masih menjadi salah satu prioritas penyelenggaran negara. Sebuah simfonia penegakan hukum, mengintegrasikan proses demi mencapai tujuan keadilan bagi masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


