Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Simfonia Kewenangan: Komparasi antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Peradilan Tata Usaha Negara

18 April 2026 • 17:07 WIB

Dekatkan Keadilan, Wakil Ketua PA Baturaja Pimpin Sidang Keliling di Lubuk Raja

17 April 2026 • 12:06 WIB

Sinergi Strategis IKAHI, KPK, dan PPATK dalam Memperkokoh Integritas Peradilan dan Pencegahan Korupsi di Purwokerto

17 April 2026 • 10:08 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Simfonia Kewenangan: Komparasi antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Peradilan Tata Usaha Negara
Artikel

Simfonia Kewenangan: Komparasi antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Peradilan Tata Usaha Negara

Febby FajrurrahmanFebby Fajrurrahman18 April 2026 • 17:07 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Injustice is relatively easy to bear; what stings, is justice.
H. L. Mencken

Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara doktrinal dikenal sebagai The Guardian of the Constitution, menjalankan fungsinya sebagai peradilan norma atau judicial review. Dalam terminologi hukum internasional, kewenangan ini sering disebut sebagai Verfassungsgerichtsbarkeit (peradilan konstitusional) yang berfokus pada pengujian norma hukum secara abstrak (abstract review of norms). Fungsi utamanya adalah sebagai penyeimbang dalam sistem checks and balances, di mana kontrol yuridis dilakukan terhadap produk politik lembaga legislatif guna mencegah terjadinya tirani mayoritas dan menjamin prinsip Constitutional Supremacy di atas segala kehendak politik praktis.

Dalam beberapa hal, Mahkamah Konstitusi memiliki identifikasi serupa dengan Peradilan Tata Usaha Negara, salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Hal yang paling relevan dikomparasikan adalah berkenaan dengan sifat putusannya, yakni tidak memiliki lembaga eksekutor khusus untuk memastikan dilaksanakannya putusan lembaga peradilan, serta sifat putusannya yang final dan mengikat;

Sebagai institusi yang melakukan koreksi atas produk hukum, baik Mahkamah Konstitusi (terhadap Undang-undang) maupun Peradilan Tata Usaha Negara (keputusan dan/atau tindakan pemerintahan), merupakan kontrol eksternal yang memastikan pelaksanaan urusan kenegaraan dan/atau pemerintahan, tidak mencederai, mereduksi, melanggar dan mengabaikan hak-hak warga masyarakat.

Identifikasi dari dua lembaga peradilan ini, juga dapat ditemukan dalam karakterisitik hukum acaranya, diantaranya adalah: 1). Peran hakim yang bersifat aktif (dominus litis); 2). Adanya pemeriksaan pendahuluan (preliminary), sebelum terhadap pokok sengketa; 3). Asas Presumptio Iustae Causa, 4). Putusan yang bersifat erga omnes dan tidak inter partes; serta5). Pelaksanaan putusan yang bersifat otomatis. Sehingga dari esensi hukum materiil maupun hukum formil, Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi memiliki karakteristik yang nyaris sama.

Problematika Pelaksanaan Putusan

Karena keduanya memiliki beberapa persamaan, maka dapat diasumsikan persoalan terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya pun tidak jauh berbeda. Baik Putusan Mahkamah Konstitusi maupun Peradilan Tata Usaha Negara, tidak memiliki lembaga eksekutor khusus atau yang dapat memastikan dilaksanakannya putusan tersebut, berbeda dengan putusan peradilan umum atau peradilan agama yang menempatkan Juru Sita sebagai pelaksana eksekusi dan Ketua Pengadilan sebagai pemberi perintah dan pengawasnya.

Problematika faktual ini, sering menempatkan putusan sebagai macan kertas, yang “garang dan galak” saat dibaca dan ditelaah, namun tidak dihiraukan apalagi dilaksanakan oleh pihak-pihak yang diperintahkan, kendati telah bersifat mengikat dan berkekuatan hukum tetap. Contoh faktual dan aktualnya, tentu adalah Undang-Undang Cipta Kerja, yang kendati telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, melalui mekanisme dan konsolidasi politik tertentu, dengan substansi yang sama, pada akhirnya regulasi tersebut tetap diberlakukan pada banyak sektor vital penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga  Salah Kaprah Penggunaan Keputusan Presiden Sebagai Dasar Pembentukan Pengadilan Baru

Persoalan berkenaan dengan pelaksanaan putusan ini, dapat dikatagorisasi menjadi beberapa pembedaan:

Jenis MasalahDeskripsi
Legislative DisobedienceDPR membuat undang-undang baru yang menghidupkan kembali norma yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi
Executive Slow-responsePemerintah lamban dalam menyesuaikan peraturan pelaksana (PP, Perpres) pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Normative VacuumAdanya kekosongan hukum saat sebuah pasal dibatalkan namun DPR tidak segera merevisinya.
Interpretasi GandaAmar putusan yang kadang dianggap kurang detail sehingga menimbulkan tafsir berbeda dalam eksekusi teknis.

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, tidak dapat diajukan upaya hukum lain terhadapnya. Dalam konteks ideal, mekanisme pemisahan dan pembagian kekuasaan sebagai konsensus luhur dalam konstitusi, hanya dapat berjalan efektif dan berwibawa tatkala antar cabang kekuasaan (eksekutif, legislatif dan yudisial), memiliki etika dan kesadaran hukum yang tinggi. Atas putusan lembaga peradilan yang bersifat final dan mengikat, pelaksanaan putusan dimaksud hanya dapat tegak saat cabang kekuasaan lain, dengan kesadaran, kerelaan dan kenegarawanannya mau menundukkan diri dan patuh. Tanpa hal itu dan tanpa mekanisme hukum lanjutan yang mengatur pengawasan pelaksanaan putusan, maka marwah putusan lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi menjadi terganggu dan diabaikan.

Peradilan Tata Usaha Negara pun memilik problem yang serupa, kepatuhan badan/pejabat tata usaha negara, proporsi terbesarnya masih berdependensi dengan iktikad baik yang berkait erat dengan kesadaran hukum dan etika penyelenggaraan pemerintahan, disamping rentang waktu penyelesaian perkara sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap, yang menjadi penyebab non-executable-nya putusan. Treatment terhadap problem yang serupa ini, secara logis pun seharusnya sama: Penguatan pengawasan dan pengenaan sanksi administrative terhadap badan/pejabat yang tidak mau melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengintegrasian Kewenangan Pengujian Perundang-undangan

Similaritas kedua, berkenaan dengan kewenangan pengujian perundang-undangan dalam konteks pengintegrasian kewenangan. Konstitusi memang memberikan batasan secara spesifik kewenangan Mahkamah Konstitusi atas pengujian peraturan perundang-undangan, yakni menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945. Namun, demi tertib hukum, efektivitas dan keterpaduan, bukan hal yang tabu, bila terdapat wacana menyatukan kewenangan menguji peraturan perundang-undangan ke Mahkamah Konstitusi, khususnya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang selama ini berada di Mahkamah Agung.

Setidaknya terdapat 2 alasan yang mendasari ide ini. Pertama, hakikat Mahkamah Konstitusi adalah sebagai peradilan norma, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan hukum berkenaan yang memeriksa pelanggaran faktual atas norma, dalam kewenangan mengadili perselisihan hasil pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, secara normative tidaklah keliru, namun secara konsepsi relatif berbelok dari jati dirinya sebagai peradilan norma, terlebih peradilan konstitusi. Pun halnya dengan kewenangan Mahkamah Agung atas kewenangan menguji materiil perundang-undangan di bawah undang-undang, sementara tugas pokoknya lebih bertendensi peradilan hukum, terkait perkara antar warga negara, maupun dengan negara.

Baca Juga  Menjaga Ruang Privasi Digital: Jaminan Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Peradilan Pidana Modern (Era KUHAP Baru)

Alasan kedua, bahwa ide terkait keterpaduan ini didasarkan pada kebutuhan untuk menciptakan kesatuan tafsir konstitusional yang koheren dan komprehensif. Dualisme pengujian—di mana Mahkamah Konstitusi menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 dan Mahkamah Agung (MA) menguji peraturan di bawah UU terhadap UU—sering kali menimbulkan ketidaksinkronan hukum. Dengan memusatkan seluruh kewenangan pengujian pada Mahkamah Konstitusi, setiap norma hukum mulai dari Peraturan Presiden hingga Peraturan Daerah dapat diuji secara langsung dengan parameter konstitusi sebagai supreme law of the land. Hal ini akan mengeliminasi risiko terjadinya putusan yang saling bertentangan (conflicting decisions) antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang selama ini kerap menjadi celah ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan.

Penyatuan kewenangan di Mahkamah Konstitusi memungkinkan pemeriksaan perkara yang bersifat sistemik dan komprehensif. Mahkamah Konstitusi dapat sekaligus membatalkan peraturan pelaksana yang secara otomatis kehilangan dasar hukumnya ketika sebuah Undang-undang dinyatakan inkonstitusional. Mekanisme ini memastikan bahwa pemulihan hak-hak konstitusional warga negara terjadi secara seketika dan menyeluruh, tanpa harus melalui prosedur birokrasi peradilan yang berlapis.

Berbeda dengan proses pengujian di Mahkamah Agung yang bersifat administratif dan tertutup, hukum acara di Mahkamah Konstitusi mengedepankan prinsip persidangan yang terbuka untuk umum, lisan, dan mendengarkan keterangan ahli serta pihak terkait secara luas. Transformasi ini akan memberikan aksesibilitas yang lebih baik bagi masyarakat dalam mengontrol kualitas regulasi di level teknis (seperti Peraturan Menteri atau Perda) dengan standar transparansi setingkat pengujian undang-undang.

Kesimpulan

Problem mengenai hambatan dalam pelaksanaan putusan, memang memerlukan intensitas khusus untuk diselesaikan secara normatif berupa sanksi. Kondisi faktual berkenaan dengan sanksi etika, dalam kondisi sekarang tidak terlalu efektif. Mengingat kultur birokrasi saat ini, mekanisme penghukuman atau pengenaan sanksi administratif di bidang kepegawaian, justru lebih logis, efektif dan bertaji serta dapat memberikan efek jera atas pengabaian putusan Lembaga peradilan.

Di sisi lain, penyatuan kewenangan melakukan pengujian peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Konstitusi, dimana tidak hanya undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 saja, melainkan juga peraturan perundang-undangan di bawahnya, merupakan ide progresif yang didasarkan pada alasan fungsionalitas kelembagaan dan demi komprehensif serta koherennya peraturan perundang-undangan. Adanya pertentangan putusan, birokrasi kompleks yang menghambat terpenuhinya tujuan penegakan hukum: keadilan, kepastian dan kemanfaatan, menjadi alasan utama urgensi keterpaduan kewenangan pengujian ini.

Peralihan kewenangan tersebut bukan hal sederhana, mengingat mekanisme yang berlaku adalah amandemen terhadap konstitusi, yang variable utamanya adalah konstelasi politik yang cair dan kompleks. Tapi, tidak lantas ide itu menjadi tabu untuk dibahas dan dikaji, sepanjang konsensus mengenai penegakan hukum yang berkeadilan, masih menjadi salah satu prioritas penyelenggaran negara. Sebuah simfonia penegakan hukum, mengintegrasikan proses demi mencapai tujuan keadilan bagi masyarakat.

Febby Fajrurrahman
Kontributor
Febby Fajrurrahman
Hakim Yustisial Kamar Tata Usaha Negara

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel komparasi mahkamah agung Mahkamah Konstitusi Peradilan Tata Usaha Negara simfonia
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sinergi Strategis IKAHI, KPK, dan PPATK dalam Memperkokoh Integritas Peradilan dan Pencegahan Korupsi di Purwokerto

17 April 2026 • 10:08 WIB

Ketua PTA Kepri Sampaikan Kebijakan Strategis dalam Rakor Tahun 2026

17 April 2026 • 09:05 WIB

PT Ambon Perkuat Pembangunan Zona Integritas Di PN Dataran Hunipopu

17 April 2026 • 07:51 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Simfonia Kewenangan: Komparasi antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Peradilan Tata Usaha Negara

By Febby Fajrurrahman18 April 2026 • 17:07 WIB0

Injustice is relatively easy to bear; what stings, is justice.H. L. Mencken Mahkamah Konstitusi (MK)…

Dekatkan Keadilan, Wakil Ketua PA Baturaja Pimpin Sidang Keliling di Lubuk Raja

17 April 2026 • 12:06 WIB

Sinergi Strategis IKAHI, KPK, dan PPATK dalam Memperkokoh Integritas Peradilan dan Pencegahan Korupsi di Purwokerto

17 April 2026 • 10:08 WIB

Ketua PTA Kepri Sampaikan Kebijakan Strategis dalam Rakor Tahun 2026

17 April 2026 • 09:05 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Simfonia Kewenangan: Komparasi antara Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Peradilan Tata Usaha Negara
  • Dekatkan Keadilan, Wakil Ketua PA Baturaja Pimpin Sidang Keliling di Lubuk Raja
  • Sinergi Strategis IKAHI, KPK, dan PPATK dalam Memperkokoh Integritas Peradilan dan Pencegahan Korupsi di Purwokerto
  • Ketua PTA Kepri Sampaikan Kebijakan Strategis dalam Rakor Tahun 2026
  • Delegasi PN Dataran Hunipopu Sumbang Suara Daerah Dalam Fgd Identifikasi Masalah Penerapan Rj Bersama Kemenko Polkam Ri Di Ambon

Recent Comments

  1. doxycycline monohydrate 100mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  2. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  3. esomeprazole magnesium 40 mg generic on Debu di Atas Map Hijau
  4. lasix water pill on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. udenafil tablet price on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.