Sistem Peradilan Pidana Militer
Perubahan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 bukan sekadar pembaruan norma, melainkan pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia. KUHAP baru membawa semangat penguatan hak asasi manusia, transparansi proses, serta akuntabilitas aparat penegak hukum. Namun, di tengah arus pembaruan tersebut, muncul satu pertanyaan mendasar yang tidak dapat dihindari: sejauh mana perubahan ini dapat diimplementasikan dalam sistem peradilan pidana militer yang hingga kini masih berlandaskan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997?
Pertanyaan ini bukan persoalan teknis semata, melainkan persoalan konseptual yang menyentuh fondasi sistem peradilan itu sendiri. Peradilan militer, sebagai peradilan khusus, dibangun di atas karakteristik yang berbeda dengan peradilan umum. Ia tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga disiplin, hierarki, dan kepentingan militer. Dalam konteks ini, asas lex specialis derogat legi generali menjadi landasan utama yang tidak dapat diabaikan.
Dalam rangka menjawab persoalan tersebut, telah diselenggarakan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi Undang-Undang Peradilan Militer Pasca KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer Seluruh Indonesia pada hari Selasa, 20 April 2026 di Badan Strategi dan Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK). Kegiatan ini menghadirkan Yang Mulia Bapak Dr. Agustinus PH, S.H., M.H., Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang menyampaikan materi mengenai Sistem Peradilan Pidana Militer dan Posisi KUHAP Baru. Dalam kegiatan tersebut, penulis bertindak sebagai fasilitator yang mengawal jalannya diskusi dan pendalaman materi.
Dari pemaparan yang disampaikan, menjadi jelas bahwa tidak seluruh substansi baru dalam KUHAP dapat diterapkan secara langsung dalam sistem peradilan militer. Misalnya, mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan dalam KUHAP yang memberikan kewenangan luas kepada penyidik dan penuntut umum, dalam konteks militer justru bersinggungan dengan kewenangan Perwira Penyerah Perkara (Papera). Demikian pula dengan konsep keadilan restoratif, pengakuan bersalah (plea bargaining), maupun penguatan praperadilan, yang dalam praktiknya tidak serta-merta kompatibel dengan struktur dan kultur peradilan militer.
Di sinilah letak problematikanya: ketika hukum acara pidana umum bergerak maju dengan berbagai inovasi, hukum acara pidana militer justru masih bertumpu pada rezim lama. Kesenjangan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan inkonsistensi dalam penerapan norma di lapangan. Hakim militer dihadapkan pada dilema antara mengikuti perkembangan hukum nasional atau tetap berpegang pada ketentuan yang secara formal masih berlaku.

Dalam situasi demikian, hakim tidak dapat sekadar menjadi “corong undang-undang”. Ia dituntut untuk memiliki kepekaan intelektual dan keberanian metodologis dalam menafsirkan hukum. Namun, di sisi lain, hukum acara pidana memiliki karakter yang sangat ketat dalam hal legalitas. Berbeda dengan hukum pidana materiil yang masih membuka ruang penafsiran progresif, hukum acara justru mensyaratkan kepatuhan yang kaku terhadap prosedur yang telah ditentukan oleh undang-undang. Di titik ini, ruang kreativitas hakim menjadi terbatas, bahkan cenderung terkungkung.
Oleh karena itu, solusi atas persoalan ini tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada hakim. Dibutuhkan langkah legislasi yang konkret untuk melakukan pembaruan terhadap hukum acara pidana militer agar selaras dengan KUHAP yang baru. Tanpa adanya harmonisasi tersebut, peradilan militer akan terus berada dalam posisi “setengah jalan”: terikat pada sistem lama, namun dituntut untuk menjawab tantangan baru.
Pelatihan ini pada akhirnya menegaskan satu hal penting: pembaruan hukum tidak boleh berhenti pada perubahan undang-undang semata. Ia harus diikuti dengan penyesuaian sistem secara menyeluruh, termasuk dalam lingkungan peradilan militer. Hakim militer, sebagai garda terakhir penegakan hukum, membutuhkan kepastian norma agar dapat menjalankan tugasnya secara adil, profesional, dan bertanggung jawab.
Sebagaimana adagium klasik menyatakan, equum et bonum est lex legum apa yang baik dan adil, itulah hukum yang sesungguhnya. Namun, keadilan tidak akan tercapai tanpa kepastian. Dan kepastian tidak akan terwujud tanpa keberanian untuk memperbarui hukum itu sendiri.
Posisi KUHAP Baru dalam Sistem Peradilan Pidana Militer
Salah satu isu sentral yang mengemuka dalam pembahasan adalah mengenai posisi KUHAP baru dalam sistem peradilan pidana militer. Pertanyaan yang tidak dapat dihindari adalah: apakah dan sejauh mana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana dapat digunakan dalam praktik peradilan militer yang secara normatif masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997?
Pertama, terkait dengan pasal-pasal KUHAP yang dapat digunakan dalam sistem peradilan militer, pendekatan yang harus ditempuh tidak dapat bersifat generalisasi. Tidak semua norma dalam KUHAP dapat diadopsi secara otomatis. Prinsip yang harus dijadikan pijakan adalah bahwa ketentuan KUHAP hanya dapat digunakan sepanjang tidak diatur secara khusus dalam hukum acara pidana militer dan tidak bertentangan dengan struktur kewenangan dalam sistem peradilan militer.
Dalam konteks ini, norma-norma yang bersifat universal dan berkaitan dengan perlindungan hak asasi manusia, seperti penguatan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban; pengakuan alat bukti elektronik; serta prinsip transparansi dan akuntabilitas, pada dasarnya memiliki peluang untuk diadopsi. Namun, terhadap norma yang menyangkut kewenangan institusional seperti penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, maupun mekanisme praperadilan harus dilakukan pembacaan yang sangat hati-hati, mengingat dalam sistem peradilan militer terdapat peran Perwira Penyerah Perkara (Papera) yang tidak dikenal dalam KUHAP.
Kedua, mengenai proses pelaksanaan hukum acara peradilan militer pasca KUHAP baru, pada prinsipnya tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. KUHAP baru tidak serta-merta menggantikan hukum acara pidana militer. Oleh karena itu, seluruh tahapan proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan tetap harus dilaksanakan berdasarkan hukum acara militer yang berlaku.
Namun demikian, dalam praktiknya, tidak dapat dihindari adanya kebutuhan untuk mengadopsi beberapa prinsip baru dari KUHAP, terutama dalam rangka menjamin perlindungan hak asasi manusia dan meningkatkan kualitas proses peradilan. Di sinilah diperlukan kecermatan hakim dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan bahwa setiap adopsi norma tidak melampaui kewenangan yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Ketiga, terkait dengan bentuk putusan dan penetapan hakim militer pasca diundangkannya KUHAP baru, pada dasarnya tidak mengalami perubahan mendasar. Hakim militer tetap terikat pada bentuk dan jenis putusan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana militer. Namun, kehadiran konsep baru dalam KUHAP, seperti putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon), menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan penerapannya dalam peradilan militer.
Dalam hal ini, kehati-hatian menjadi kunci. Selama belum terdapat dasar hukum yang secara eksplisit mengatur penerapan konsep tersebut dalam sistem peradilan militer, maka hakim tidak dapat serta-merta mengadopsinya. Penerapan norma baru tanpa landasan hukum yang jelas justru berpotensi menimbulkan persoalan legalitas dan merusak kepastian hukum.
Keempat, mengenai penafsiran progresif oleh hakim dalam mengisi kekosongan hukum, hal ini merupakan wilayah yang paling problematis sekaligus paling menantang. Di satu sisi, hakim dituntut untuk tidak membiarkan kekosongan hukum menghambat pencapaian keadilan. Namun di sisi lain, hukum acara pidana memiliki karakter yang sangat ketat dalam hal asas legalitas.
Pasal 2 KUHAP secara tegas menyatakan bahwa acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini menegaskan bahwa ruang penafsiran dalam hukum acara jauh lebih sempit dibandingkan dengan hukum pidana materiil. Dengan demikian, penafsiran progresif dalam hukum acara pidana harus dilakukan secara sangat terbatas, hati-hati, dan tidak boleh menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.
Dalam konteks peradilan militer, kehati-hatian ini menjadi berlapis, karena hakim tidak hanya berhadapan dengan kekosongan norma, tetapi juga dengan batasan-batasan struktural yang melekat dalam sistem militer itu sendiri. Oleh karena itu, setiap upaya penafsiran harus tetap berpegang pada prinsip utama: tidak melanggar hak-hak tersangka atau terdakwa, serta tidak melampaui kewenangan institusional yang telah ditentukan.
Dengan demikian, posisi KUHAP baru dalam sistem peradilan pidana militer tidak dapat dipahami sebagai pengganti, melainkan sebagai referensi normatif yang bersifat terbatas dan selektif. Selama belum dilakukan pembaruan terhadap hukum acara pidana militer, maka hakim militer tetap terikat pada ketentuan yang berlaku, dengan tetap membuka ruang terbatas untuk mengadopsi prinsip-prinsip baru sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang ada.
Di sinilah letak tantangan sekaligus tanggung jawab hakim militer: menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, di tengah ketidaksinkronan sistem yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Kesimpulan
Asas legalitas dlm Hukum Acara Pidana Adalah Legalitas Undang-undang, Pasal 2 Ayat (1) UU No r 20 tahun 2025: “Acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang.” Kemudian pada Pasal 3 Ayat (1), juga ditegaskan: “Ruang lingkup berlakunya Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana dalam lingkungan peradilan umum pada semua tahap peradilan.”
Pembaruan dalam hukum acara pidana KUHAP ini tentu tidak dapat langsung diterapankan dalam sistem peradilan militer, oleh karena hukum acara pidana militer memiliki hukum acara tersendiri sebagaimana diatur dalam Bab IV Pasal 69 sd Pasal 264 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Hukum Acara Pidana Militer dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tersebut harus diperbarui terlebih dahulu memedomani KUHAP Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025.
Hal-hal Baru dlm KUHAP tidak serta merta dapat diterapkan dalam SPPMIliter. Pedomannya Tetap UU Nomor 31 Tahun 1997. Jikapun ada Hal Baru dlm KUHAP yg tidak diatur dlm HAPMIL, manakala akan diterapkan, harus memperhatikan tidak terlanggarnya hak-hak Tersangka/Terdakwa dan tdk melampaui kewenangan APH/Kelembagaan dlm SPPMil.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


