JAKARTA, suarabsdk.com — Memasuki hari ketiga pelaksanaan Rapat Evaluasi dan Penyempurnaan Kurikulum Sertifikasi Lingkungan Hidup pada Kamis (23/4/2026), intensitas pembahasan di Hotel Grand Mercure Harmoni kian meningkat. Agenda yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI ini kini memasuki tahapan krusial, yakni pembedahan substansi kurikulum melalui sistem kerja kelompok terfokus (Focus Group Discussion).
Langkah ini diambil secara terukur guna memastikan setiap aspek hukum, baik dari sisi formil maupun materiil, terakomodasi secara tajam, mutakhir, dan komprehensif sebelum draf silabus tersebut disahkan untuk Tahun Anggaran 2026.


Kolaborasi Lintas Sektor dan Pembagian Keahlian
Dalam sesi yang berlangsung dinamis tersebut, Pusdiklat Teknis Peradilan membagi para peserta ke dalam empat kelompok kerja strategis untuk mengupas tuntas materi pelatihan:
- Kelompok Pidana & ICEL: Menitikberatkan pada penyelarasan materi pidana lingkungan dengan KUHP baru, serta penguatan instrumen pemulihan korban melalui conservation litigation.
- Kelompok Khusus (Akademisi): Dihuni oleh para profesor dan pakar hukum lingkungan, kelompok ini bertugas memperkuat landasan teoretis serta memastikan kurikulum sejalan dengan standar sains internasional terkini.
- Kelompok Kamar Perdata: Fokus pada metodologi teknis penilaian kerugian ekosistem dan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan di ranah perdata.
- Kelompok Kamar TUN: Membedah persoalan prosedural peradilan tata usaha negara, khususnya terkait administrasi pengelolaan sumber daya alam dan sengketa izin lingkungan.


Transformasi Menuju Kurikulum yang Tepat Sasaran
Rangkaian diskusi kelompok ini dipandu langsung oleh Raden Heru Wibowo Sukaten, S.H., M.H., selaku Hakim Pengampu Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup pada BSDK sekaligus Anggota Pokja Lingkungan Hidup Nasional. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya transformasi kurikulum agar lebih tepat sasaran dan adaptif terhadap ketentuan pelaksanaan pelatihan di lingkungan Pusdiklat Teknis Peradilan.
“Kita mengejar kualitas yang bukan sekadar administratif, melainkan silabus yang benar-benar aplikatif. Integrasi antara teori akademis dan praktik di meja hijau adalah kunci dari penyempurnaan ini,” ungkap Raden Heru di sela-sela diskusi.

Optimisme Standar Baru Peradilan Hijau
Optimisme besar menyelimuti proses finalisasi yang digagas oleh Pusdiklat Teknis Peradilan ini. Dengan melibatkan kolaborasi intensif dari pimpinan Mahkamah Agung—termasuk Ketua Kamar, Hakim Agung, Ketua Pokja Lingkungan Hidup Nasional beserta jajaran, hingga para purna bakti Mahkamah Agung—draf yang dihasilkan diyakini akan menjadi standar baru bagi kompetensi hakim di seluruh Indonesia.
Keterlibatan aktif para ahli lingkungan dan organisasi sipil seperti ICEL juga memastikan bahwa kurikulum 2026 mampu menutup celah-celah kekosongan hukum yang sering ditemui dalam praktik empiris di lapangan. Nantinya, hasil diskusi dari masing-masing kelompok akan dibawa ke sesi pleno untuk difinalisasi sebagai silabus resmi Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


