Perlindungan lingkungan hidup semakin menempatkan peradilan pada posisi yang tidak lagi sekadar sebagai penafsir norma, melainkan sebagai aktor yang turut membentuk arah kebijakan publik. Dalam konteks ini, pengalaman India menunjukkan bagaimana peradilan dapat memainkan peran progresif melalui pengembangan doktrin dan perluasan makna konstitusional, sementara Indonesia menghadapi dinamika yang berbeda dalam menerjemahkan mandat konstitusi ke dalam praktik penegakan hukum. Pertanyaan yang kemudian mengemuka bukan lagi apakah hukum lingkungan telah tersedia, melainkan sejauh mana hakim berani menggunakannya sebagai instrumen perlindungan yang efektif di tengah kompleksitas kepentingan pembangunan dan keberlanjutan.
Sesi keenam dalam Training Programme for the Judges from the Republic of Indonesia yang mengangkat tema Environmental Law: Global Challenges & Judicial Role memperlihatkan secara jelas bahwa hukum lingkungan telah berkembang dari sekadar rezim regulatif menjadi ruang intervensi yudisial yang strategis. Justice D.N. Ray membuka paparan dengan menelusuri perkembangan konvensi internasional yang membentuk kerangka global perlindungan lingkungan, mulai dari fase awal konservasi sumber daya alam hingga komitmen global yang lebih komprehensif seperti Paris Agreement dan berbagai instrumen perubahan iklim lainnya.
Namun paparan tersebut tidak berhenti pada inventarisasi norma internasional. Yang lebih penting adalah bagaimana norma-norma tersebut diterjemahkan dalam sistem hukum nasional. Di titik ini, peran hakim menjadi krusial, khususnya dalam menjembatani antara komitmen global yang sering bersifat deklaratif dengan kebutuhan implementasi yang konkret dan mengikat. Tanpa peran aktif peradilan, norma internasional berisiko berhenti sebagai komitmen politik tanpa daya paksa.
Pembahasan kemudian bergerak ke dimensi konstitusional, dengan perbandingan antara India dan Indonesia. Dalam konteks India, interpretasi progresif terhadap Pasal 21 Konstitusi India telah memperluas makna right to life menjadi mencakup hak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Mahkamah Agung India tidak ragu untuk mengaitkan perlindungan lingkungan dengan hak fundamental, sehingga memberikan dasar legitimasi yang kuat bagi intervensi yudisial.
Sebaliknya, Indonesia sesungguhnya memiliki basis normatif yang tidak kalah kuat melalui Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 UUD 1945. Namun perbedaannya terletak pada bagaimana norma tersebut dihidupkan dalam praktik peradilan. Di sinilah muncul pertanyaan yang lebih tajam: apakah perbedaan antara India dan Indonesia terletak pada kekuatan norma, atau pada keberanian interpretasi?
Jawaban atas pertanyaan ini mulai terlihat ketika Ms. Aishwarya Bhati memaparkan berbagai yurisprudensi lingkungan hidup di India. Putusan-putusan seperti M.C. Mehta v. Union of India dan Vellore Citizens Welfare Forum v. Union of India menunjukkan bahwa Mahkamah Agung India tidak hanya menerapkan hukum, tetapi juga secara aktif mengembangkan doktrin yang kemudian menjadi rujukan global.
Melalui putusan tersebut, prinsip-prinsip seperti public trust doctrine, polluter pays principle, precautionary principle, serta standar absolute liability dan strict liability tidak hanya diakui, tetapi dioperasionalkan secara konkret dalam penyelesaian perkara. Pendekatan ini menunjukkan bahwa yurisprudensi menjadi ruang kreatif bagi hakim untuk mengisi kekosongan hukum sekaligus merespons dinamika lingkungan yang terus berkembang.
Lebih jauh, terlihat adanya pergeseran paradigma dari pendekatan antroposentris menuju ekosentris. Lingkungan tidak lagi dipandang semata sebagai objek yang melayani kepentingan manusia, tetapi sebagai entitas yang memiliki nilai intrinsik yang harus dilindungi. Pergeseran ini membawa implikasi besar terhadap cara hakim menilai kerugian, menentukan pertanggungjawaban, dan merumuskan putusan.
Dalam konteks Indonesia, perkembangan ini memberikan cermin yang penting. Di satu sisi, perangkat hukum lingkungan telah tersedia secara relatif lengkap, mulai dari tingkat konstitusi hingga peraturan perundang-undangan sektoral. Namun di sisi lain, efektivitas perlindungan lingkungan masih sering bergantung pada aspek implementasi, termasuk tantangan dalam eksekusi putusan pengadilan.
Hal ini mengemuka dalam diskusi interaktif yang menutup sesi, di mana peserta dari Indonesia berbagi pengalaman mengenai kendala dalam pelaksanaan putusan perkara lingkungan hidup. Respons dari para pemateri menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan unik Indonesia, tetapi menjadi tantangan umum dalam hukum lingkungan, di mana kompleksitas kepentingan ekonomi, politik, dan sosial sering kali berhadapan langsung dengan prinsip keberlanjutan.
Namun di titik inilah peran hakim kembali diuji. Apakah hakim akan berhenti pada batas formal kewenangannya, atau mengambil peran yang lebih aktif dalam memastikan bahwa putusan tidak hanya dijatuhkan, tetapi juga memiliki daya guna?
Dari keseluruhan sesi ini, terlihat bahwa terdapat dua jalan dalam perlindungan lingkungan. India menunjukkan pendekatan yang menempatkan hakim sebagai aktor progresif yang berani mengembangkan hukum melalui yurisprudensi. Sementara Indonesia berada dalam dinamika yang masih mencari keseimbangan antara kepastian hukum, keterbatasan kelembagaan, dan kebutuhan akan perlindungan lingkungan yang lebih efektif.
Pada akhirnya, pilihan bukan terletak pada meniru salah satu model, tetapi pada keberanian untuk menentukan posisi. Dalam konteks krisis ekologis yang semakin nyata, sikap pasif bukan lagi pilihan yang netral. Ia justru menjadi bagian dari masalah.
Pertanyaan yang tersisa bagi hakim Indonesia menjadi semakin mendasar:
apakah peradilan akan tetap menjadi institusi yang reaktif terhadap sengketa, atau bertransformasi menjadi kekuatan yang proaktif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan?
Jawaban atas pertanyaan ini, pada akhirnya, tidak akan ditentukan oleh norma yang tertulis, melainkan oleh cara hakim menafsirkan dan menggunakannya dalam setiap putusan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


