Pengadilan Negeri Merauke kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan melalui keberhasilan proses diversi dalam perkara anak Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2026/PN Mrk. Keberhasilan ini menjadi cerminan penting bahwa penyelesaian perkara anak dapat ditempuh melalui mekanisme yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan antara pelaku, korban, keluarga, dan lingkungan sosial.
Perkara tersebut bermula dari tindak pidana pencurian yang dilakukan terhadap fasilitas pendidikan pada sebuah sekolah dasar di Distrik Kurik, Merauke. Dalam dokumen kesepakatan diversi disebutkan bahwa perbuatan itu terjadi sebanyak tiga kali, yakni pada 25 September 2025, 24 Oktober 2025, dan 29 Oktober 2025. Barang yang diambil meliputi perangkat penunjang kegiatan belajar mengajar, antara lain speaker aktif, chromebook, laptop, dan tablet, dengan total kerugian sebesar Rp40.560.000.
Pada 15 April 2026, bertempat di ruang diversi Pengadilan Negeri Merauke, proses diversi berhasil mencapai kesepakatan. Dalam kesepakatan tersebut, anak-anak yang berperkara mengakui kesalahan, menyampaikan permohonan maaf kepada pihak sekolah, menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum. Pihak korban melalui wakil sekolah juga menyatakan menerima permintaan maaf tersebut.
Kesepakatan yang dicapai tidak berhenti pada pernyataan maaf, tetapi juga memuat bentuk pertanggungjawaban yang nyata. Pihak anak bersedia memberikan uang ganti kerugian sebesar Rp1.000.000 yang diserahkan pada hari yang sama, sedangkan barang bukti yang telah disita disepakati untuk dikembalikan kepada pihak sekolah melalui wakil korban. Selain itu, orang tua menyatakan kesediaannya untuk membina, membimbing, dan mengawasi anak agar tidak lagi mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Pihak korban juga menyatakan tidak melanjutkan proses hukum dengan syarat para anak tidak mengulangi perbuatannya, tidak melakukan intimidasi atau ancaman terhadap warga sekolah, serta tidak memasuki area sekolah. Rumusan ini menunjukkan bahwa diversi merupakan mekanisme penyelesaian yang tetap menekankan tanggung jawab, kepatuhan, dan komitmen terhadap hasil kesepakatan.
Keberhasilan proses ini juga menunjukkan pentingnya sinergi antarunsur dalam sistem peradilan pidana anak. Kesepakatan diversi melibatkan para anak, orang tua atau wali, korban, penuntut umum, fasilitator diversi, pembimbing kemasyarakatan, penasihat hukum, dan saksi dari pihak korban. Keterlibatan para pihak tersebut menjadi faktor penting dalam mendorong penyelesaian perkara yang lebih komprehensif dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Secara normatif, keberhasilan diversi ini sejalan dengan arah kebijakan peradilan pidana anak yang menempatkan pemulihan sebagai salah satu tujuan utama penyelesaian perkara. Dalam materi Mahkamah Agung mengenai amar putusan pidana berdasarkan KUHP Nasional ditegaskan bahwa untuk subyek hukum anak, diversi menjadi instrumen penting sepanjang syarat hukumnya terpenuhi. Pendekatan ini menegaskan bahwa penanganan perkara anak harus mengedepankan perlindungan, pembinaan, dan masa depan anak, tanpa mengabaikan kepentingan korban.
Berdasarkan laporan fasilitator diversi tertanggal 15 April 2026, proses diversi dalam perkara ini telah berhasil mencapai kesepakatan, dan selanjutnya dimohonkan penerbitan penetapan diversi sesuai Pasal 52 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dengan demikian, keberhasilan yang dapat dicatat dari perkara ini adalah keberhasilan forum diversi mencapai kesepakatan yang mengikat para pihak dalam semangat keadilan yang memulihkan.
Keberhasilan diversi di Pengadilan Negeri Merauke menjadi bukti bahwa pengadilan tidak hanya berperan sebagai forum penegakan hukum, tetapi juga sebagai ruang penyelesaian yang mampu mempertemukan kepentingan hukum, kemanusiaan, dan masa depan anak. Melalui pendekatan yang berimbang antara tanggung jawab, pemulihan, dan pembinaan, peradilan anak dapat memberikan manfaat yang lebih luas, baik bagi korban, pelaku, keluarga, maupun masyarakat.
Referensi:
- Kesepakatan Diversi, Perkara Anak Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2026/PN Mrk, Pengadilan Negeri Merauke, 15 April 2026.
- Laporan Diversi Berhasil Mencapai Kesepakatan, Perkara Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2026/PN Mrk, Pengadilan Negeri Merauke, 15 April 2026.
- Tim Materi 6 Mahkamah Agung RI. Final Amar Putusan Pidana Berdasarkan KUHP Nasional, UU No. 1 Tahun 2023. 2025.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

