UNGARAN, JAWA TENGAH – Pengadilan Negeri (PN) Ungaran mencatatkan sejarah baru dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Semarang. Pada Rabu (25/2/2026), Hakim menjatuhkan putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dalam perkara tindak pidana anak melalui Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2026/PN Unr.
Putusan ini menjadi tonggak penting karena merupakan salah satu implementasi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Perkara ini menyeret seorang anak berusia 17 tahun yang didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) KUHP Baru terkait pencurian dengan keadaan memberatkan. Anak tersebut kedapatan mengambil sebuah sepeda motor Honda Supra bersama seorang pelaku dewasa yang berkas perkaranya diproses secara terpisah.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Raden Anggara Kurniawan, S.H., M.H. dan dibantu oleh Widiyarso, S.H. selaku Panitera Pengganti ini, terungkap bahwa peran anak dalam aksi tersebut tergolong ringan. Anak tersebut bukanlah inisiator kejahatan, melainkan hanya membantu menggulung jas hujan di atas motor korban.
Fakta persidangan juga menunjukkan adanya tekanan relasi kuasa, di mana sebelum beraksi, anak tersebut dicekoki minuman keras oleh pelaku dewasa. Kondisi mabuk dan usia yang belum matang dinilai membuat terdakwa belum sepenuhnya menyadari konsekuensi dari perbuatannya.
Pertimbangan Hukum dan Pemaafan Hakim
Meski secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menurut hukum melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan, Hakim Anggara memilih menggunakan kewenangannya untuk menjatuhkan pemaafan Hakim atau rechterlijk pardon, sebuah konsep baru pada Pasal 54 ayat (2) KUHP Baru yang memungkinkan seorang Hakim tidak mengenakan pidana ataupun tindakan terhadap seseorang meskipun telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan mempertimbangangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan/atau keadaan saat/setelah tindak pidana terjadi.
Penjatuhan pemaafan Hakim ini turut didukung dengan adanya pemaafan dari korban terhadap anak yang telah memberikan maaf secara langsung di persidangan. Korban menyatakan harapannya agar anak tersebut tidak mengulangi perbuatannya dan memiliki masa depan yang lebih baik.
Melalui putusan ini, Hakim memerintahkan agar Anak segera dibebaskan dari tahanan tanpa dikenakan pidana maupun tindakan apa pun. Langkah PN Ungaran ini dipandang sebagai manifestasi nyata dari pergeseran tujuan pemidanaan di Indonesia.
Sistem hukum kini mulai meninggalkan pendekatan retributif (pembalasan) dan beralih ke pendekatan restoratif serta rehabilitatif. Fokus utama putusan ini adalah pemulihan harmoni masyarakat dan pembinaan pelaku, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak.
Putusan ini diharapkan menjadi referensi dalam menerapkan hukum yang lebih humanis dan akomodatif terhadap nilai-nilai perdamaian di masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


