Bandung – suarabsdk.com
Tim Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026 terkait “Rancangan Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya” melakukan audiensi dengan pimpinan peradilan di wilayah Bandung, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penghimpunan masukan dari satuan kerja peradilan sebagai bahan penyusunan naskah urgensi harmonisasi regulasi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) dalam Perma No. 3 Tahun 2020 dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Audiensi pertama dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Bandung pada hari Selasa, 10 Maret 2026. Tim yang dipimpin oleh Koordinator Tim Penyusunan Naskah Urgensi, Muhamad Zaky Albana, S.Sos., S.H., M.H., diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. Hery Supriyono, S.H., M.Hum.
Dalam kesempatan tersebut, Muhamad Zaky Albana menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari pimpinan dan aparatur peradilan terkait implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2020, khususnya yang berkaitan dengan mekanisme pemberian maupun pemotongan tunjangan kinerja.
“Kami mendapat amanah untuk menyusun naskah urgensi perubahan PERMA Nomor 3 Tahun 2020 tentang tunjangan kinerja. Oleh karena itu kami datang untuk meminta masukan dari Pengadilan Tinggi Bandung terkait berbagai persoalan yang terjadi di lapangan,” ujar Zaky.
Ia menjelaskan bahwa dalam implementasinya terdapat sejumlah isu yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan perubahan regulasi tersebut. Beberapa di antaranya berkaitan dengan pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai yang menjalani tugas belajar, pegawai yang diberhentikan sementara, serta pegawai yang sedang menjalani proses banding administratif di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selain itu, tim juga menyoroti persoalan terkait penerapan hukuman disiplin yang dalam beberapa kasus dinilai berpotensi menimbulkan sanksi ganda, yaitu hukuman disiplin yang dijatuhkan sekaligus berdampak pada pemotongan tunjangan kinerja.

“Kami menemukan beberapa kasus di mana satu jenis pelanggaran dapat berdampak pada lebih dari satu sanksi. Hal-hal seperti ini tentu perlu dikaji agar kebijakan yang dihasilkan nantinya lebih proporsional dan tidak menimbulkan dampak yang berlebihan terhadap pegawai,” jelasnya.
Dalam diskusi tersebut, tim juga menyinggung mengenai penerapan aturan kedisiplinan kerja, termasuk mekanisme absensi dan toleransi keterlambatan kerja yang di beberapa kementerian telah menerapkan batas toleransi tertentu setiap bulan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. Hery Supriyono menekankan pentingnya keselarasan regulasi antara aturan disiplin bagi hakim dan aparatur sipil negara di lingkungan peradilan.
“Kalau kita bicara mengenai tunjangan kinerja, tentu harus dilihat juga dari aspek aturan yang mengaturnya. Jangan sampai ada ketidakseimbangan antara aturan bagi hakim dan ASN. Jika ada mekanismenya, maka harus jelas dan tidak menimbulkan sanksi ganda,” ujar Hery Supriyono.
Ia juga menilai bahwa tunjangan kinerja memiliki peran penting dalam menjaga motivasi dan semangat kerja aparatur peradilan.
“Tunjangan kinerja tetap perlu dipertahankan karena itu menjadi salah satu penyemangat bagi pegawai. Yang penting adalah bagaimana aturan yang dibuat nanti bisa selaras dan memberikan kepastian hukum,” tambahnya.
Selain itu, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung juga menyoroti perlunya mekanisme pendampingan bagi aparatur yang sedang menjalani proses pemeriksaan disiplin, agar proses tersebut berjalan secara adil dan transparan.
“Setiap orang yang diperiksa seharusnya memiliki pendamping, sehingga prosesnya jelas dan tidak menimbulkan persepsi yang kurang baik. Hal-hal seperti ini mungkin bisa menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi ke depan,” ungkapnya.
Audiensi di PTA Bandung
Pada hari yang sama, kegiatan audiensi dilanjutkan di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung. Rombongan tim penyusun diterima oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Muhammad Taufiqurrahman, S.Ag., M.H., bersama Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian PTA Bandung, Syarif Bastaman, S.E.

Dalam forum diskusi tersebut, tim kembali memaparkan tujuan penyusunan naskah urgensi perubahan PERMA 3 Tahun 2020 serta meminta masukan terkait implementasi kebijakan tunjangan kinerja di lingkungan peradilan agama.
Muhamad Zaky Albana menjelaskan bahwa salah satu isu yang muncul dalam implementasi aturan tersebut adalah pemotongan tunjangan kinerja yang terkadang terjadi bersamaan dengan penjatuhan hukuman disiplin, sehingga dinilai dapat berdampak besar terhadap kondisi psikologis pegawai.
“Dalam beberapa kasus, hukuman disiplin yang dijatuhkan juga berdampak pada pemotongan tukin. Jika tidak diatur secara proporsional, kondisi ini bisa mempengaruhi mental pegawai. Karena itu kami ingin mendengar langsung pandangan dari satuan kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Syarif Bastaman, S.E., Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian PTA Bandung, menyampaikan bahwa ketidaksinkronan antara PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PERMA Nomor 3 Tahun 2020 seringkali menjadi tantangan dalam implementasi kebijakan di lapangan.
“Terkait hukuman disiplin, dalam PP No. 94 Tahun 2021 sebenarnya ada klasifikasi yang jelas. Namun dalam praktiknya, karena adanya aturan di PERMA 3 Tahun 2020, kadang dampaknya menjadi lebih berat bagi pegawai. Hal ini perlu diselaraskan agar tidak menjadi beban mental bagi pegawai,” ujarnya.
Ia juga menyoroti beberapa aspek teknis lain yang perlu mendapat perhatian dalam perubahan regulasi, seperti toleransi keterlambatan kerja di kota besar, mekanisme absensi ketika sistem mengalami gangguan, serta pengaturan tunjangan bagi pejabat pelaksana tugas (PLT).

“Di kota besar seperti Bandung, kondisi lalu lintas juga perlu menjadi pertimbangan. Jika ada toleransi tertentu seperti yang diterapkan di kementerian lain, mungkin bisa menjadi bahan kajian juga,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris PTA Bandung, Muhammad Taufiqurrahman, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim penyusun naskah urgensi tersebut.
Ia berharap masukan dari satuan kerja di daerah dapat menjadi bahan penting dalam merumuskan kebijakan yang lebih tepat dan berkeadilan bagi aparatur peradilan.
“Kami mengucapkan terima kasih karena PTA Bandung dipilih sebagai salah satu lokasi untuk pengumpulan masukan. Semoga hasil kajian ini nantinya dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan serta kedisiplinan aparatur peradilan,” ujarnya.
Bahan Penyusunan Kebijakan
Melalui rangkaian audiensi ini, tim penyusun berharap dapat menghimpun berbagai masukan dari satuan kerja peradilan sebagai bahan penyempurnaan naskah urgensi perubahan PERMA Nomor 3 Tahun 2020.
Masukan dari Pengadilan Tinggi Bandung dan Pengadilan Tinggi Agama Bandung diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam penyusunan regulasi yang lebih adil, proporsional, serta mampu meningkatkan disiplin dan kesejahteraan aparatur peradilan.
“Masukan dari pimpinan dan aparatur peradilan sangat penting bagi kami. Semua pandangan ini akan menjadi bahan kajian dalam penyusunan naskah urgensi agar kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” tutup Zaky.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


