Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jurnal Hukum Dan Peradilan: Wadah Diskursus Isu Kebijakan dan Diseminasi Kebijakan Melalui Publikasi Jurnal Yang Berkualitas

8 July 2026 • 20:02 WIB

Menutup Pelatihan, Memulai Tanggung Jawab: Refleksi atas Penguatan Kapasitas Hakim Banding Militer dalam Mewujudkan Putusan yang Berintegritas

8 July 2026 • 19:21 WIB

HUBUNGAN HUKUM DAN MORAL DALAM FILSAFAT HUKUM

8 July 2026 • 17:46 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Dialektika Filsafat, Agama, dan Hukum dalam Mencari Keadilan di Negara Hukum Indonesia
Filsafat

Dialektika Filsafat, Agama, dan Hukum dalam Mencari Keadilan di Negara Hukum Indonesia

SugiartoSugiarto7 April 2026 • 09:22 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Filsafat memandang manusia sebagai makhluk berpikir, namun filsafat juga menegaskan bahwa tidak semua manusia, secara otomatis, dapat memanusiakan diri sebagai pemikir sejati. Kesadaran diri sebagai makhluk berpikir, merupakan langkah awal bagi manusia, dalam menempatkan diri sebagai makhluk istimewa yang berbeda dari makhluk lainnya dengan berusaha mengembangkan daya pemikiran atau kemampuan berpikirnya secara baik, aktif, kreatif jujur, dan benar. Jelas bahwa manusia, tidak dapat membangun kehidupan, mengembangkan diri, serta kehidupannya tanpa berpikir.

Manusia setiap saat seolah berada dalam sebuah kecemasan intelektual atau kegelisahan pemikiran, dalam mengamati keadaan di sekitarnya, sehingga terdorong untuk mengamati, menguji, mengkritisi, dan mengembangkan pemikiran-pemikiran baru yang lebih jelas atau tajam dalam memecahkan realitas dimaksud. Manusia tidak mau menerima sesuatu sebagai apa adanya, tetapi menghadapinya sebagai obyek berpikir untuk mengerjakan pengertian- pengertian (konsep), keputusan-keputusan intelektual yang khas, kemudian menguji setiap konsep, teori, atau pandangan dalam dunia kenyataan dengan menciptakan bahasa sebagai alat untuk mengkomunikasikan pikirannya. 

Berkaitan dengan filsafat, terutama filsafat Barat muncul di Yunani semenjak kira-kira abad ke-7 SM. Filsafat muncul ketika orang-orang mulai berpikir dan berdiskusi akan keadaan alam, dunia, dan lingkungan di sekitar mereka dan tidak menggantungkan diri kepada agama lagi untuk mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini. Banyak yang bertanya-tanya mengapa filsafat muncul di Yunani dan tidak di daerah yang beradab lain kala itu seperti Babilonia, Yudea (Israel) atau Mesir. Jawabannya sederhana di Yunani, tidak seperti di daerah lain-lainnya tidak ada kasta pendeta sehingga secara intelektual orang lebih bebas. Orang Yunani pertama yang bisa diberi gelar filosof ialah Thales dari Mileta, sekarang di pesisir barat Turki. Tetapi filosof filosof Yunani yang terbesar tentu saja ialah Socrates, Plato, dan Aristoteles. Socrates adalah guru Plato sedangkan Aristoteles adalah murid Plato. Bahkan ada yang berpendapat bahwa sejarah filsafat tidak lain hanyalah “komentar komentar karya Plato belaka”. Hal ini menunjukkan pengaruh Plato yang sangat besar pada sejarah filsafat.

Filsafat dianggap sebagai sebuah ilmu yang membingungkan. Dangkalnya pemahaman terhadap filsafat menyebabkan munculnya permasalahan yang berkelanjutan. Padahal filsafat merupakan hasil perenungan dari filosuf yang disampaikan kepada orang lain, dengan hasil pemahaman yang diusahakannya, untuk dapat dimengerti orang lain, supaya mengetahui maksud yang terkandung di dalamnya. Apalagi pemahaman mengenai keterkaitan antara filsafat ilmu, hukum dan  agama yang jika tidak dijabarkan secara logis dan rasional ini akan berdampak sangat sensitif terhadap kekaburan serta kelemahan-kelemahan dalam hubungan filsafat dengan ilmu lainya di Era seperti sekarang ini.

Tulisan ini menggunakan pendekatan filosofis (bukan dogmatik hukum), sehingga tidak dimaksudkan sebagai representasi hukum positif, melainkan sebagai upaya untuk memahami hubungan antara filsafat, agama, dan hukum dalam kerangka pemikiran yang lebih konseptual dan reflektif.

Filsafat, Agama dan Hukum

Secara historis Filsafat merupakan ilmu yang umum, dan sering disebut sebagai induk dari segala ilmu (mater scientiarum), karena pada mulanya ilmu pengetahuan merupakan bagian filsafat. Ilmu pengetahuan adalah ilmu khusus, yang makin lama semakin bercabang-cabang. Ilmu memiliki cakupan yang sempit karena terfokus pada bidang tertentu. Setiap ilmu memiliki filsafatnya yang berfungsi memberi arah dan makna bagi ilmu itu. Baik filsafat maupun ilmu pengetahuan, intinya ialah berpikir. Bedanya, kalau filsafat memikirkan atau menjangkau sesuatu itu secara menyeluruh, maka ilmu memikirkan atau menjangkau bagian-bagian tertentu tentang sesuatu.

Kaitan filsafat dan agama dapat dipahami secara sama, dalam persamaan keduanya memiliki titik temu dalam mencari  “Ultimate Reality”, yaitu kebenaran atas sesuatu yang menunjukkan hal-hal yang berkaitan dengan  kehidupan dan kematian dari manusia . Sedangkan pendekatan yang dilakukan oleh keduanya itulah yang berbeda. Agama mengukur kebenaran tersebut menggunakan wahyu/ilham berupa perintah maupun larangan yang berasal dari Tuhan, sedangkan filsafat mengukur hal tersebut melalui proses berfikir yang menghasilkan jawaban dari spekulasi yang ditemukan.

Baca Juga  5 Hal yang Wajib Diketahui Tentang Berlakunya KUHP Nasional 2 Januari 2026

Ibn Masarrah, dalam membangun argumen titik temu filsafat dan agama, menyimpulkan bahwa wahyu dan akal adalah dua jalan atau dua metode dalam mencapai pengetahuan yang hakiki (Tuhan). Kedua metode ini dibedakan dalam tata kerja Wahyu dimulai dari Allah yang turun sampai ke alam, sedangkan akal sebaliknya bermula dari bawah untuk sampai ke derajat hakikat pengetahuan yang tertinggi. Di sinilah pertemuan keduanya dalam menangkap hakikat tertinggi yang mesti diketahui oleh manusia, metode wahyu yang transform ke bawah dan akal yang secara vertikal menuju ke atas. Ibn Masarrah mengatakan: “setiap sesuatu yang diciptakan merupakan objek pemikiran. Allah telah membebaskan manusia untuk berpikir memperhatikan langit dan bumi seperti dimaksudkan oleh wahyu yang dibawa kenabian; bahwa alam yang teratur dan berpasang-pasangan ini tidak diciptakan secara sia-sia.” Ibn Masarrah kemudian sampai pada kesimpulan premisnya terhadap orang-orang yang berpikir: “Mereka mendapat gambaran berdasarkan pencermatan terhadap suatu objek pengetahuan dan memutuskan apakah pengetahuan itu valid sesuai dengan proses ta‘bīr, kemudian diperkuat secara demonstratif untuk mendatangkan keyakinan, maka hatipun semakin kuat terhadap hakikat keimanan.

Kaitan fisafat dan agama dapat dipahami secara sama dan berbeda. Dalam persamaan keduanya memiliki titik temu dalam mencari  “Ultimate Reality”, yaitu kebenaran atas sesuatu yang menunjukkan hal-hal yang berkaitan dengan  kehidupan dan kematian dari manusia . Sedangkan pendekatan yang dilakukan oleh keduanya itulah yang berbeda. Agama mengukur kebenaran tersebut menggunakan wahyu/ilham berupa perintah maupun larangan yang berasal dari Tuhan, sedangkan filsafat mengukur hal tersebut melalui proses berfikir yang menghasilkan jawaban dari spekulasi yang ditemukan.

Filsafat mendapat sebutan sebagai mother of the arts and sciences (induk dari segala seni dan ilmu pengetahuan). Oleh karenanya, lahir dari rahim filsafat itu berbagai macam ilmu pengetahuan, dan filsafat akan menjadi ruh, nafas kehidupan untuk “kehidupan” ilmu tersebut. Sebagaimana ruh, keberadaannya sulit untuk terlihat namun dapat dirasakan. Begitu pula dalam bidang ilmu hukum. Filsafat adalah ruh dari hukum. Karena hukum hanya dimaknai sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur keseluruhan kegiatan manusia yang disertai dengan sanksi dan bersifat imperatif. Makna hukum ini jelas menunjukkan pada bentuk wadag dari hukum itu sendiri, hukum yang sudah memiliki bentuk dan/atau telah hidup dalam kehidupan masyarakat, baik dalam bentuk hukum kebiasaan (adat) maupun berbagai peraturan perundangan yang tertulis.

Terkait jalinan antara filsafat, agama, dan hukum terletak pada ketegangan dalam mencari kebenaran dan keadilan, di mana ketiganya memiliki sumber otoritas dan cara pandang yang berbeda, bahkan terkadang bertentangan. Filsafat hukum bertugas mengevaluasi hukum positif dengan merumuskan cita-cita keadilan yang lebih tinggi secara filosofis. Permasalahan muncul ketika hukum positif dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai moral atau etika yang bersumber dari agama atau filsafat, memunculkan pertanyaan tentang legitimasi hukum itu sendiri. Salah satu contoh konkret dapat dilihat dalam perkembangan hukum pidana yang berkaitan dengan moralitas, seperti pengaturan mengenai perbuatan asusila atau hubungan di luar perkawinan. Dalam perspektif agama, perbuatan tersebut secara tegas dianggap sebagai pelanggaran moral. Namun dalam hukum positif, pengaturannya seringkali dibatasi oleh prinsip-prinsip lain seperti hak privasi, kepastian hukum, dan pembuktian. Di sinilah muncul ketegangan antara nilai moral-keagamaan dengan prinsip-prinsip hukum modern, yang menuntut adanya keseimbangan antara norma etik dan perlindungan hak asasi manusia.

Baca Juga  Reductio Ad Absurdum: Ketika Realitas Menolak Kontradiksi

Dalam konteks Indonesia, hal ini perlu dipahami dalam kerangka negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menempatkan hukum sebagai dasar penyelenggaraan negara. Prinsip negara hukum tersebut menghendaki bahwa setiap norma hukum harus dibentuk dan ditegakkan berdasarkan konstitusi, bukan semata-mata pada pertimbangan moral atau keagamaan, selain itu juga adanya Konflik Epistemologis yaituTerjadi benturan saat akal (filsafat) mempertanyakan dogma agama atau hukum positif, atau sebaliknya, ketika ajaran agama dianggap tidak sesuai dengan nalar dan Perdebatan mengenai mana yang harus didahulukan antara perintah agama, nalar murni, atau hukum buatan manusia, terutama dalam isu-isu etika dan moralitas publik.

Hubungan antara filsafat , hukum dan  agama adalah terletak dari cara berfikir dan menemukanya. Keterkaitan tersebut terletak pada sudut pandang manusia untuk memanifestasikan bentuk dari ilmu, hukum, agama itu sendiri. Ini disebut sebagai ideologi karena berasal dari sistem gagasan-gagasan yang diterima proses pemikiran manusia. Ilmu dapat memprakarsai lahirnya hukum karena ilmu hukum adalah ilmu yang objeknya hukum, yang menelaah hukum sebagai fenomena kehidupan manusia. Di mana dalam perspektif filosofis dan sosiologis, agama dapat menjadi sumber nilai dalam pembentukan hukum, namun dalam sistem hukum positif Indonesia, sumber hukum tertinggi tetap merujuk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan, yakni keyakinan manusia kepada Tuhanya atas apa yang boleh dijalankan dan apa yang dilarang, sedangkan dalam beberapa konteks, nilai-nilai agama mempengaruhi pembentukan kebijakan hukum, namun tetap harus diselaraskan dengan prinsip konstitusional dan pluralitas masyarakat Indonesia.

Penutup.

Filsafat mendapat sebutan sebagai mother of the arts and sciences (induk dari segala seni dan ilmu pengetahuan). Oleh karenanya, lahir dari rahim filsafat itu berbagai macam ilmu pengetahuan. Hubungan antara filsafat , hukum dan  agama adalah terletak dari cara berfikir dan menemukannya. Keterkaitan tersebut terletak pada sudut pandang manusia untuk memanifestasikan bentuk dari ilmu, hukum, agama itu sendiri. Ilmu dapat memprakarsai lahirnya hukum karena ilmu hukum adalah ilmu yang objeknya hukum, yang menelaah hukum sebagai fenomena kehidupan manusia. Di mana ilmu hukum menempatkan agama pada sumber tertinggi, yakni keyakinan manusia kepada Tuhanya atas apa yang boleh dijalankan dan apa yang dilarang.

Referensi

  • Aris Prio Agus Santoso, dkk, 2023, Relasi Filsafat Ilmu, Hukum, Agama Dan Teknologi, jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 7, No. 1, Januari 2023, Universitas Duta Bangsa Surakarta.
  • Abu Bakar, Studi analisis hubungan filsafat, ilmu,dan agama, Anwarul Jurnal Pendidikan dan Dakwah Volume 3, Nomor 5 Oktober 2023, UIN Sultan Syarif Kasim Riau Pekan Baru.
  • Dendodi, Hubungan Filsafat dan Agama Menurut Pandangan Immanuel Kant di Era Modern, Jurnal Reflektika Volume 18, No. 2, Juli–Desember, 2023, Universitas Tanjungpura Pontianak.
  • Farkhani, dkk, 2018, Flsafat Hukum “Merangkai Paradigma Berfikir Hukum Post Modernism”, Kafilah Pubishing, Solo.
  • Mhd. Arbi Bayu Suhairi, Faisar Ananda Arfa, 2025, Hubungan Filsafat Dengan Hukum & Mencari Definisi Hukum, Jurnal Mudabbir Volume 5 Nomor 1 Tahun 2025 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia.
  • Nabil Achmad Aufani, Sudirman, Menyelami Keterhubungan antara Filsafat, Ilmu dan Agama, Jurnal Tawadhu  Vol. 8 No. 2, 2024, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Nuraini, Mengintegrasikan Agama, Filsafat, dan Sains, ISTAWA: Jurnal Pendidikan Islam Volume 2, Nomor 1, Juli-Desember 2016, Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
Sugiarto
Kontributor
Sugiarto
Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

agama dialektika filsafat hukum indonesia keadilan Negara Hukum
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Implementasi Kebaruan KUHAP Tahun 2025 sebagai Fondasi Penguatan Sistem Peradilan Pidana Nasional

1 July 2026 • 10:08 WIB

Fenomenologi Keadilan dalam Living Law: Bagaimana Hukum yang Hidup Menguji Legitimasi Hukum Positif?

30 June 2026 • 15:53 WIB

1 Comment

  1. 🤑 + 169.54 Dollars > graph.org/BALANCE-3682444-USD-04-21-3?hs=678522dce09e7fc8137d541b22a9fc05& 🤑 on July 8, 2026 10:53 am

    hy2sas

Leave A Reply

Demo
Top Posts

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB
Don't Miss

Jurnal Hukum Dan Peradilan: Wadah Diskursus Isu Kebijakan dan Diseminasi Kebijakan Melalui Publikasi Jurnal Yang Berkualitas

By Agus Digdo Nugroho8 July 2026 • 20:02 WIB0

(08/07) Mengambil Lokasi di Novotel Grand Shayla Makassar, Tim Pengelola Jurnal Hukum dan peradilan siapkan…

Menutup Pelatihan, Memulai Tanggung Jawab: Refleksi atas Penguatan Kapasitas Hakim Banding Militer dalam Mewujudkan Putusan yang Berintegritas

8 July 2026 • 19:21 WIB

HUBUNGAN HUKUM DAN MORAL DALAM FILSAFAT HUKUM

8 July 2026 • 17:46 WIB

Kerangka Hukum Penanganan Perkara di Tingkat Banding sebagai Instrumen Penguatan Kualitas Putusan Peradilan Militer

8 July 2026 • 14:06 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Jurnal Hukum Dan Peradilan: Wadah Diskursus Isu Kebijakan dan Diseminasi Kebijakan Melalui Publikasi Jurnal Yang Berkualitas
  • Menutup Pelatihan, Memulai Tanggung Jawab: Refleksi atas Penguatan Kapasitas Hakim Banding Militer dalam Mewujudkan Putusan yang Berintegritas
  • HUBUNGAN HUKUM DAN MORAL DALAM FILSAFAT HUKUM
  • Kerangka Hukum Penanganan Perkara di Tingkat Banding sebagai Instrumen Penguatan Kualitas Putusan Peradilan Militer
  • Teknik dan Etika Pengambilan Putusan Yudisial Tingkat Banding dalam Mewujudkan Putusan yang Berkualitas di Lingkungan Peradilan Militer

Recent Comments

  1. MarvinSom on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  2. Leonardmar on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  3. BruceStype on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  4. Randalenevy on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
  5. JosephStync on Fenomena “Cashless Only”: Benturan Regulasi dan Realitas Sosial
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.