Pendahuluan
Filsafat memandang manusia sebagai makhluk berpikir, namun filsafat juga menegaskan bahwa tidak semua manusia, secara otomatis, dapat memanusiakan diri sebagai pemikir sejati. Kesadaran diri sebagai makhluk berpikir, merupakan langkah awal bagi manusia, dalam menempatkan diri sebagai makhluk istimewa yang berbeda dari makhluk lainnya dengan berusaha mengembangkan daya pemikiran atau kemampuan berpikirnya secara baik, aktif, kreatif jujur, dan benar. Jelas bahwa manusia, tidak dapat membangun kehidupan, mengembangkan diri, serta kehidupannya tanpa berpikir.
Manusia setiap saat seolah berada dalam sebuah kecemasan intelektual atau kegelisahan pemikiran, dalam mengamati keadaan di sekitarnya, sehingga terdorong untuk mengamati, menguji, mengkritisi, dan mengembangkan pemikiran-pemikiran baru yang lebih jelas atau tajam dalam memecahkan realitas dimaksud. Manusia tidak mau menerima sesuatu sebagai apa adanya, tetapi menghadapinya sebagai obyek berpikir untuk mengerjakan pengertian- pengertian (konsep), keputusan-keputusan intelektual yang khas, kemudian menguji setiap konsep, teori, atau pandangan dalam dunia kenyataan dengan menciptakan bahasa sebagai alat untuk mengkomunikasikan pikirannya.
Berkaitan dengan filsafat, terutama filsafat Barat muncul di Yunani semenjak kira-kira abad ke-7 SM. Filsafat muncul ketika orang-orang mulai berpikir dan berdiskusi akan keadaan alam, dunia, dan lingkungan di sekitar mereka dan tidak menggantungkan diri kepada agama lagi untuk mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini. Banyak yang bertanya-tanya mengapa filsafat muncul di Yunani dan tidak di daerah yang beradab lain kala itu seperti Babilonia, Yudea (Israel) atau Mesir. Jawabannya sederhana di Yunani, tidak seperti di daerah lain-lainnya tidak ada kasta pendeta sehingga secara intelektual orang lebih bebas. Orang Yunani pertama yang bisa diberi gelar filosof ialah Thales dari Mileta, sekarang di pesisir barat Turki. Tetapi filosof filosof Yunani yang terbesar tentu saja ialah Socrates, Plato, dan Aristoteles. Socrates adalah guru Plato sedangkan Aristoteles adalah murid Plato. Bahkan ada yang berpendapat bahwa sejarah filsafat tidak lain hanyalah “komentar komentar karya Plato belaka”. Hal ini menunjukkan pengaruh Plato yang sangat besar pada sejarah filsafat.
Filsafat dianggap sebagai sebuah ilmu yang membingungkan. Dangkalnya pemahaman terhadap filsafat menyebabkan munculnya permasalahan yang berkelanjutan. Padahal filsafat merupakan hasil perenungan dari filosuf yang disampaikan kepada orang lain, dengan hasil pemahaman yang diusahakannya, untuk dapat dimengerti orang lain, supaya mengetahui maksud yang terkandung di dalamnya. Apalagi pemahaman mengenai keterkaitan antara filsafat ilmu, hukum dan agama yang jika tidak dijabarkan secara logis dan rasional ini akan berdampak sangat sensitif terhadap kekaburan serta kelemahan-kelemahan dalam hubungan filsafat dengan ilmu lainya di Era seperti sekarang ini.
Tulisan ini menggunakan pendekatan filosofis (bukan dogmatik hukum), sehingga tidak dimaksudkan sebagai representasi hukum positif, melainkan sebagai upaya untuk memahami hubungan antara filsafat, agama, dan hukum dalam kerangka pemikiran yang lebih konseptual dan reflektif.
Filsafat, Agama dan Hukum
Secara historis Filsafat merupakan ilmu yang umum, dan sering disebut sebagai induk dari segala ilmu (mater scientiarum), karena pada mulanya ilmu pengetahuan merupakan bagian filsafat. Ilmu pengetahuan adalah ilmu khusus, yang makin lama semakin bercabang-cabang. Ilmu memiliki cakupan yang sempit karena terfokus pada bidang tertentu. Setiap ilmu memiliki filsafatnya yang berfungsi memberi arah dan makna bagi ilmu itu. Baik filsafat maupun ilmu pengetahuan, intinya ialah berpikir. Bedanya, kalau filsafat memikirkan atau menjangkau sesuatu itu secara menyeluruh, maka ilmu memikirkan atau menjangkau bagian-bagian tertentu tentang sesuatu.
Kaitan filsafat dan agama dapat dipahami secara sama, dalam persamaan keduanya memiliki titik temu dalam mencari “Ultimate Reality”, yaitu kebenaran atas sesuatu yang menunjukkan hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan dan kematian dari manusia . Sedangkan pendekatan yang dilakukan oleh keduanya itulah yang berbeda. Agama mengukur kebenaran tersebut menggunakan wahyu/ilham berupa perintah maupun larangan yang berasal dari Tuhan, sedangkan filsafat mengukur hal tersebut melalui proses berfikir yang menghasilkan jawaban dari spekulasi yang ditemukan.
Ibn Masarrah, dalam membangun argumen titik temu filsafat dan agama, menyimpulkan bahwa wahyu dan akal adalah dua jalan atau dua metode dalam mencapai pengetahuan yang hakiki (Tuhan). Kedua metode ini dibedakan dalam tata kerja Wahyu dimulai dari Allah yang turun sampai ke alam, sedangkan akal sebaliknya bermula dari bawah untuk sampai ke derajat hakikat pengetahuan yang tertinggi. Di sinilah pertemuan keduanya dalam menangkap hakikat tertinggi yang mesti diketahui oleh manusia, metode wahyu yang transform ke bawah dan akal yang secara vertikal menuju ke atas. Ibn Masarrah mengatakan: “setiap sesuatu yang diciptakan merupakan objek pemikiran. Allah telah membebaskan manusia untuk berpikir memperhatikan langit dan bumi seperti dimaksudkan oleh wahyu yang dibawa kenabian; bahwa alam yang teratur dan berpasang-pasangan ini tidak diciptakan secara sia-sia.” Ibn Masarrah kemudian sampai pada kesimpulan premisnya terhadap orang-orang yang berpikir: “Mereka mendapat gambaran berdasarkan pencermatan terhadap suatu objek pengetahuan dan memutuskan apakah pengetahuan itu valid sesuai dengan proses ta‘bīr, kemudian diperkuat secara demonstratif untuk mendatangkan keyakinan, maka hatipun semakin kuat terhadap hakikat keimanan.
Kaitan fisafat dan agama dapat dipahami secara sama dan berbeda. Dalam persamaan keduanya memiliki titik temu dalam mencari “Ultimate Reality”, yaitu kebenaran atas sesuatu yang menunjukkan hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan dan kematian dari manusia . Sedangkan pendekatan yang dilakukan oleh keduanya itulah yang berbeda. Agama mengukur kebenaran tersebut menggunakan wahyu/ilham berupa perintah maupun larangan yang berasal dari Tuhan, sedangkan filsafat mengukur hal tersebut melalui proses berfikir yang menghasilkan jawaban dari spekulasi yang ditemukan.
Filsafat mendapat sebutan sebagai mother of the arts and sciences (induk dari segala seni dan ilmu pengetahuan). Oleh karenanya, lahir dari rahim filsafat itu berbagai macam ilmu pengetahuan, dan filsafat akan menjadi ruh, nafas kehidupan untuk “kehidupan” ilmu tersebut. Sebagaimana ruh, keberadaannya sulit untuk terlihat namun dapat dirasakan. Begitu pula dalam bidang ilmu hukum. Filsafat adalah ruh dari hukum. Karena hukum hanya dimaknai sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur keseluruhan kegiatan manusia yang disertai dengan sanksi dan bersifat imperatif. Makna hukum ini jelas menunjukkan pada bentuk wadag dari hukum itu sendiri, hukum yang sudah memiliki bentuk dan/atau telah hidup dalam kehidupan masyarakat, baik dalam bentuk hukum kebiasaan (adat) maupun berbagai peraturan perundangan yang tertulis.
Terkait jalinan antara filsafat, agama, dan hukum terletak pada ketegangan dalam mencari kebenaran dan keadilan, di mana ketiganya memiliki sumber otoritas dan cara pandang yang berbeda, bahkan terkadang bertentangan. Filsafat hukum bertugas mengevaluasi hukum positif dengan merumuskan cita-cita keadilan yang lebih tinggi secara filosofis. Permasalahan muncul ketika hukum positif dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai moral atau etika yang bersumber dari agama atau filsafat, memunculkan pertanyaan tentang legitimasi hukum itu sendiri. Salah satu contoh konkret dapat dilihat dalam perkembangan hukum pidana yang berkaitan dengan moralitas, seperti pengaturan mengenai perbuatan asusila atau hubungan di luar perkawinan. Dalam perspektif agama, perbuatan tersebut secara tegas dianggap sebagai pelanggaran moral. Namun dalam hukum positif, pengaturannya seringkali dibatasi oleh prinsip-prinsip lain seperti hak privasi, kepastian hukum, dan pembuktian. Di sinilah muncul ketegangan antara nilai moral-keagamaan dengan prinsip-prinsip hukum modern, yang menuntut adanya keseimbangan antara norma etik dan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam konteks Indonesia, hal ini perlu dipahami dalam kerangka negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menempatkan hukum sebagai dasar penyelenggaraan negara. Prinsip negara hukum tersebut menghendaki bahwa setiap norma hukum harus dibentuk dan ditegakkan berdasarkan konstitusi, bukan semata-mata pada pertimbangan moral atau keagamaan, selain itu juga adanya Konflik Epistemologis yaituTerjadi benturan saat akal (filsafat) mempertanyakan dogma agama atau hukum positif, atau sebaliknya, ketika ajaran agama dianggap tidak sesuai dengan nalar dan Perdebatan mengenai mana yang harus didahulukan antara perintah agama, nalar murni, atau hukum buatan manusia, terutama dalam isu-isu etika dan moralitas publik.
Hubungan antara filsafat , hukum dan agama adalah terletak dari cara berfikir dan menemukanya. Keterkaitan tersebut terletak pada sudut pandang manusia untuk memanifestasikan bentuk dari ilmu, hukum, agama itu sendiri. Ini disebut sebagai ideologi karena berasal dari sistem gagasan-gagasan yang diterima proses pemikiran manusia. Ilmu dapat memprakarsai lahirnya hukum karena ilmu hukum adalah ilmu yang objeknya hukum, yang menelaah hukum sebagai fenomena kehidupan manusia. Di mana dalam perspektif filosofis dan sosiologis, agama dapat menjadi sumber nilai dalam pembentukan hukum, namun dalam sistem hukum positif Indonesia, sumber hukum tertinggi tetap merujuk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan, yakni keyakinan manusia kepada Tuhanya atas apa yang boleh dijalankan dan apa yang dilarang, sedangkan dalam beberapa konteks, nilai-nilai agama mempengaruhi pembentukan kebijakan hukum, namun tetap harus diselaraskan dengan prinsip konstitusional dan pluralitas masyarakat Indonesia.
Penutup.
Filsafat mendapat sebutan sebagai mother of the arts and sciences (induk dari segala seni dan ilmu pengetahuan). Oleh karenanya, lahir dari rahim filsafat itu berbagai macam ilmu pengetahuan. Hubungan antara filsafat , hukum dan agama adalah terletak dari cara berfikir dan menemukannya. Keterkaitan tersebut terletak pada sudut pandang manusia untuk memanifestasikan bentuk dari ilmu, hukum, agama itu sendiri. Ilmu dapat memprakarsai lahirnya hukum karena ilmu hukum adalah ilmu yang objeknya hukum, yang menelaah hukum sebagai fenomena kehidupan manusia. Di mana ilmu hukum menempatkan agama pada sumber tertinggi, yakni keyakinan manusia kepada Tuhanya atas apa yang boleh dijalankan dan apa yang dilarang.
Referensi
- Aris Prio Agus Santoso, dkk, 2023, Relasi Filsafat Ilmu, Hukum, Agama Dan Teknologi, jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 7, No. 1, Januari 2023, Universitas Duta Bangsa Surakarta.
- Abu Bakar, Studi analisis hubungan filsafat, ilmu,dan agama, Anwarul Jurnal Pendidikan dan Dakwah Volume 3, Nomor 5 Oktober 2023, UIN Sultan Syarif Kasim Riau Pekan Baru.
- Dendodi, Hubungan Filsafat dan Agama Menurut Pandangan Immanuel Kant di Era Modern, Jurnal Reflektika Volume 18, No. 2, Juli–Desember, 2023, Universitas Tanjungpura Pontianak.
- Farkhani, dkk, 2018, Flsafat Hukum “Merangkai Paradigma Berfikir Hukum Post Modernism”, Kafilah Pubishing, Solo.
- Mhd. Arbi Bayu Suhairi, Faisar Ananda Arfa, 2025, Hubungan Filsafat Dengan Hukum & Mencari Definisi Hukum, Jurnal Mudabbir Volume 5 Nomor 1 Tahun 2025 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia.
- Nabil Achmad Aufani, Sudirman, Menyelami Keterhubungan antara Filsafat, Ilmu dan Agama, Jurnal Tawadhu Vol. 8 No. 2, 2024, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Nuraini, Mengintegrasikan Agama, Filsafat, dan Sains, ISTAWA: Jurnal Pendidikan Islam Volume 2, Nomor 1, Juli-Desember 2016, Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


