Penyakit suapkrasi yang masih diidap lembaga peradilan dapat diobati dengan salah satu pengobatan radikal nan mujarab, yaitu penyadapan. Sebagai anti biotik korupsi, penyadapan dapat membongkar praktik mafia peradilan yang terus menggerogoti tubuh lembaga peradilan. Berkah dari penyadapan adalah terbongkarnya kasus operasi tangkap tangan oknum hakim di PN Depok. Tanpa penyadapan, praktik suap yang terjadi di bawah meja (undertable) dan tertutup (underground) sulit dibuktikan (probatio diabolica).
Selama ini, kewenangan menyadap hanya dilakukan untuk kepentingan tindak pidana, belum untuk penegakan etik. Padahal dalam ranah etik pun patut diperhitungkan di tengah modus operandi korupsi yang semakin canggih. Kewenangan penyadapan yang selama ini hanya dimiliki instansi tertentu ternyata belum cukup ampuh membongkar jaringan sel korupsi hingga ke akarnya. Karena itu, negara perlu membagi kewenangan sadap antara aparat penegak hukum dan pengawas internal demi menyelamatkan lembaga dan kepercayaan publik.
Penyadapan dalam Penegakan Etik
Penyakit suapkrasi yang diidap lembaga peradilan tidak bisa diselesaikan dengan cara biasa, perlu cara-cara radikal. Salah satunya sadap.
Isi dompet hakim bersumber dari pajak publik. Konsekuensinya, hakim adalah pejabat publik. Dalam ranah hukum administrasi, individu yang memegang jabatan publik secara suka rela dianggap telah menyetujui pembatasan hak-hak tertentu demi transparansi dan akuntabilitas. Hak privasinya harus dibatasi dan diawasi sebagai konsekuensi logis dari jabatannya. Jika tidak bersedia dibatasi dan diawasi hak privasinya, seharusnya mereka legowo melepaskan jabatannya.
Untuk menjaga marwah peradilan, pengawas etik harus memiliki alat yang setara dengan kecanggihan modus operandi korupsi. Tanpa wewenang penyadapan, pengawas etik seperti “macan kertas” yang hanya bersifat reaktif menunggu laporan daripada proaktif. Karena itu, penyadapan diposisikan sebagai pre-emtive strike hanya terkait pelaksanaan tugas dan fungsi, tidak terkait urusan pribadi hingga mencegah terjadinya jual beli putusan yang secara hukum lebih merugikan kepentingan publik ketimbang pelanggaran privasi sesaat.
Penyadapan dalam ranah etik dipandang sebagai “sekoci” di tengah kondisi darurat integritas. Keberadaan pengawas etik yang kuat dengan bantuan alat sadap berfungsi sebagai deterrent effect yang secara psikologis memaksa hakim tetap berada di jalur yang benar sekaligus mengembalikan martabat peradilan ke khittah-nya yaitu peradilan yang agung.
Argumen Kontra
Kelompok normatif yang menolak penyadapan dalam rangka penegakan etik memegang erat prinsip proporsionalitas. Proporsionalitas diterjemahkan penggunaan instrumen penyadapan harus berbanding lurus dengan tujuan yang ingin dicapai agar tepat sasaran.
Pelanggaran etik umumnya terjadi dalam ranah administratif-moral, bukan pidana. Memberikan kewenangan penyadapan terhadap pengawas etik merupakan bentuk disproporsional karena dianggap mengorbankan hak privasi demi sanksi yang bersifat administratif.
Kelompok ini juga menganggap bahwa penyadapan dalam penegakan etik merupakan bentuk perampasan hak asasi yang paling intrusif. Padahal setiap pejabat publik memiliki hak privasi yang wajib dilindungi oleh konstitusi. Karena itu, menurut mereka penyadapan lebih tepat dalam rangka pro-justisia, bukan untuk pro-ethica.
Secara legalitas, penyadapan harus dilakukan secara ketat untuk menghindari abuse of power. Hal ini diamini dalam putusan MK Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang menegaskan bahwa penyadapan harus diatur dalam undang-undang dan dilakukan dalam rangka penegakan hukum (pro-justisia). Jika penyadapan diberikan kepada siapa saja, khawatir akan terjadi pelecehan terhadap prinsip asali peradilan; independensi. Khawatirnya, penyadapan bisa dijadikan alat intimidasi yang merusak independensi hakim.
Materi RUU Jabatan Hakim
RUU Jabatan Hakim yang sedang dibahas tidak hanya terkait isi dompet, keamanan dan manajemen karir akan tetapi juga perlu memperkuat aspek pengawasan. Proposal kewenangan menyadap yang dilakukan pengawas internal bertujuan mempetakan risiko korupsi sekaligus deteksi dini sebelum dicokok aparat penegak hukum lain. Mengapa perlu diberikan kepada pengawas internal? Menurut penulis, ada beberapa alasan, yaitu: Pertama, pengawas internal peradilan yaitu Badan Pengawasan memiliki akses langsung terhadap ekosistem kerja pengadilan. Kedua, Badan Pengawasan merupakan bagian dari struktur Mahkamah Agung setidaknya dapat menjaga kemandirian hakim. Ketiga, Badan Pengawasan umumnya terdiri dari hakim senior yang memahami pola komunikasi non-verbal atau kode-kode teknis dalam proses persidangan yang mungkin tidak terbaca oleh pengawas eksternal. Keempat, Badan Pengawasan lebih mampu “unjuk gigi” mendeteksi praktik korupsi, tidak kalah dari aparat penegak hukum lain dengan syarat legalitas sadap tersebut.
Demi menjamin independensi dan imparsialitas kekuasaan kehakiman dari intervensi pihak eksternal maupun internal, negara dapat memberikan kewenangan kepada Badan Pengawasan selaku pengawas internal untuk melakukan intersepsi komunikasi dalam hal terdapat indikasi kuat kejahatan korupsi dengan izin Ketua Mahkamah Agung terlebih dahulu untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Penyadapan “terbatas” seperti kasus korupsi, suap, dan gratifikasi patut dipertimbangkan dalam RUU Jabatan Hakim. Tujuannya bukan sekadar memberikan privilege kepada Badan Pengawasan untuk menyadap percakapan hakim tetapi lebih dari itu; menjaga harkat dan martabat profesi mulia dari berbagai praktik tercela.
Konklusi
Pembahasan RUU Jabatan Hakim diharapkan menjadi momentum penguatan aspek integritas peradilan. Salah satunya adalah ide penyadapan yang dilakukan oleh pengawas internal, yaitu Badan Pengawasan. Tanpa penyadapan, kasus korupsi yang terjadi di lembaga peradilan sulit terungkap. Jika kewenangan penyadapan diberikan kepada Badan Pengawasan selaku pengawas internal setidaknya memiliki beberapa manfaat, yaitu dapat mencegah terjadinya praktik korupsi, memetakan risiko korupsi serta menjaga keluhuran martabat profesi dan institusi tanpa harus mengganggu independensi.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


