“Bak basangai di abu dingin, bak batanak di tungku duo”
Pribahasa Minangkabau diatas dalam terjemahan bebas yaitu “seperti menyangrai di abu yang dingin, dan seperti masak di tungku dengan dua batu”. Maknanya kurang lebih, suatu hal yang ditangani dengan tidak penuh pendirian. Adagium ini bernuansa kearifan lokal, relevan dengan keresahan penulis yang sempat mengganggu pikiran terhadap proses perbaikan lembaga peradilan.
Mahkamah Agung sebagai tonggak kekuasaan yudisial dalam konstelasi kekuasaan negara berdaulat yang membawahi badan peradilan, tentu menjadi satu-satunya tempat dan kiblat bagi seluruh warga peradilan dalam setiap kebijakan, baik yang berhubungan langsung dengan teknis yudisial maupun internal kelembagaan.
Kebijakan internal yang dimaksud salah satunya adalah menformalkan olahraga tenis menjadi olahraga resmi seluruh warga peradilan dengan dibentuknya Persatuan Tenis Warga Peradilan atau dikenal dengan PTWP. PTWP sudah menjadi organisasi resmi di internal Mahkamah Agung berdasarkan AD/ART di Kongres PTWP yang memiliki struktur dari Pusat, daerah, hingga cabang. PTWP daerah berada di tingkat pengadilan banding dan PTWP cabang berada di pengadilan tingkat pertama yang keseluruhan pengurusnya diangkat berdasarkan SK dari masing-masing pimpinan pengadilan setempat.
PTWP memiliki program kerja tahunan seperti adanya iuran dan turnamen. Pengumpulan iuran dilaksanakan secara langsung dengan memotong gaji yang besarannya berbeda pada setiap bulannya. Merujuk pada Keputusan Kongres PTWP XVI, untuk Ketua Pengadilan, Hakim, Panitera, dan Sekretaris dilakukan pemotongan sebesar Rp60.000.00 (enam puluh ribu rupiah), Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian sebesar Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah), Panitera Pengganti dan Jurusita sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), serta staff sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
PTWP dalam menjalankan kegiatannya rutin mengadakan turnamen yang diadakan setiap tahun. Perwaklian Daerah biasanya mengirim utusan atlet untuk bertanding di ajang kompetisi PTWP Tingkat Nasional atau Turnamen Tenis Beregu Piala Ketua MA-RI. Para Pemain yang dikirim oleh PTWP Daerah diambil setelah melalui seleksi terbuka yang umumnya dibagi dalam beberapa kelompok, seperti Hakim Putra, Pegawai Putra, dan untuk peserta putri karena jumlahnya masih sedikit maka digabung dengan komponen tertentu antara Hakim Putri, Pegawai Putri, dan dari unsur Dharmayukti Karini. Kompetisi bergengsi ini tentunya membawa semangat positif selain dari pada menjalin silahturahmi antar sesama warga peradilan, kompetisi ini juga bertujuan meningkatkan sportivitas, meningkatkan kebugaran, melepaskan sejenak penatnya pekerjaan dan lebih memasyarakatkan olahraga tenis di seluruh warga badan peradilan. Tujuan luhur dari dibentuknya PTWP hingga berbagai kegiatan yang diadakan oleh PTWP baik tingkat daerah maupun pusat ini, sejatinya perlu untuk terus dipertahankan dan digalakkan.
Peribahasa Minangkabau yang penulis kutip di awal tulisan, menggambarkan suatu keadaan yang dijalankan tanpa ketegasan dan perhitungan matang. Ungkapan ini terasa relevan ketika menyoroti praktik yang masih berlangsung dalam pengelolaan PTWP. Di tengah semangat reformasi dan penguatan integritas yang terus digaungkan Mahkamah Agung, muncul ironi: adanya kebiasaan permintaan “sumbangan” di luar iuran resmi yang justru berpotensi mengaburkan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Setiap kegiatan PTWP memang membutuhkan biaya. Untuk memenuhi biaya tersebut, kadang ada permintaan “sumbangan” di luar iuran wajib yang dibebankan oleh PTWP Daerah kepada ketua pengadilan masing-masing satuan kerja (PTWP Cabang). Sumbangan tersebut biasanya jumlahnya tidak tetap dan tidak melalui surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Pengurus PTWP setempat. Meskipun sumbangan tersebut memang dibutuhkan bagi kelancaran pertandingan dan bentuk support kepada para peserta, namun penulis menilai saat ini permintaan “sumbangan” yang memang sudah menjadi kebiasaan tersebut perlu ditinjau ulang karena beberapa hal:
Pertama, setiap warga peradilan telah ikut berkontribusi dalam iuran PTWP dengan cara dilakukan pemotongan langsung dari gaji yang diterima, kemudian masing-masing cabang dari satuan kerja setiap bulannya menyetorkan sebagian uang yang telah dipotong tersebut ke kas PTWP Daerah dan kas PTWP Pusat yang pada biasanya dibagi 3 dengan komposisi 1/3 (sepertiga) untuk PTWP Pusat, 1/3 (sepertiga) untuk PTWP Daerah, dan 1/3 (sepertiga) untuk kas PTWP Cabang.
Kedua, permintaan “sumbangan” tidak disertai surat resmi dan proposal kegiatan dengan membebankan ketua pengadilan di masing-masing satuan kerja. Ketiga, hampir sulitnya ditemukan adanya laporan pertanggungjawaban setelah usai kegiatan.
Praktik demikian, tentu tidak lagi sejalan dengan semangat Mahkamah Agung dalam perbaikan lembaga peradilan. Di satu sisi pimpinan Mahkamah Agung selalu menggaungkan “jaga integritas”, “stop melayani pejabat” dan berbagai narasi yang mengarahkan aparatur peradilan khususnya hakim untuk bertingkah laku bersih. Namun dengan masih diterapkannya “kebiasaan lama” ini, tujuan mulia untuk menerapkan 7 (tujuh) nilai utama Mahkamah Agung tentu menjadi absurd. Lebih jauh, “sumbangan” yang ada, patut diduga dan dapat membuat kecurigaan terhadap objektivitas pada saat dilakukakan seleksi pemain karena bisa saja melihat berapa jumlah sumbangan yang telah diberikan oleh Satker dari masing-masing pemain yang turun tersebut.
Untuk itu perlu ada beberapa hal yang harus di-design ulang dalam pelaksanaan kegiatan PTWP. Seperti membuat laporan keuangan dari kas yang telah disetorkan baik bulanan maupun tahunan oleh PTWP Pusat, PTWP Daerah, dan PTWP Cabang. Dimana laporan keuangan tersebut dapat diakses dengan mudah oleh setiap warga peradilan. Karena pada prinsipnya setiap ada pengumpulan uang terhadap seseorang untuk suatu kegiatan keorganisasian, maka orang tersebut berhak mengetahui ke mana dan dipergunakan untuk apa uang yang telah ia setorkan tersebut. Begitupun dengan pengurus yang mengumpulkan uang berkewajiban untuk memberikan laporan keuangan secara terbuka. Kemudian jika memang diperlukan adanya tambahan dukungan biaya bagi PTWP Daerah untuk mengirim utusannya pada kegiatan PTWP Pusat, maka hendaknya dibuat proposal tertulis mengenai biaya yang diperlukan dengan rincian yang jelas, yang diketahui oleh seluruh pihak, baik Pengurus PTWP Pusat, Daerah, maupun Cabang.
Terhadap segala kegiatan pertandingan yang memerlukan biaya, dari pada harus meminta sumbangan kepada pimpinan di satuan kerja, akan lebih baik jika Pengurus PTWP Pusat berkoordinasi dengan PTWP Daerah dan Cabang untuk meninjau jumlah potongan untuk kas PTWP terhadap seluruh warga peradilan, kenaikan potongan dengan laporan keuangan yang jelas akan lebih baik ketimbang harus meminta sumbangan tambahan, apalagi jika sumbangan tersebut dipatok jumlah minimumnya, karena jelas kemampuan tiap PTWP cabang berbeda-beda.
Alternatif terakhir untuk memenuhi kebutuhan jalannya pertandingan, PTWP Daerah dapat meminta laporan kas bulanan pada tiap PTWP Cabang dan mengambil tambahan biaya dari kas tiap cabang tersebut. Hal ini lebih masuk akal daripada harus meminta kepada pimpinan di satuan kerja, terlebih jika dipatok dengan nominal tertentu, yang jika tidak tercukupi maka harus ditutupi dengan uang pribadi pimpinan, hakim, bahkan panitera maupun sekertaris pengadilan.
Model pengumpulan sumbangan tersebut sangat berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, termasuk didalamnya praktik perdagangan pengaruh yang dikhawatirkan akan menghilangkan tujuan utama kegiatan PTWP itu sendiri. YM Bapak Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H, selaku Ketua PTWP Pusat, dalam kegiatan presemian ruang secretariat PTWP Pusat, menyampaikan bahwa “tujuan tujuan utama PTWP adalah memasyarakatkan olahraga tenis di lingkungan peradilan, yang mendukung kebijakan pimpinan MA melalui pembinaan semangat sportivitas dan mempererat kekeluargaan antar-warga peradilan”.
Saat ini, Pengurus PTWP Pusat melalui surat edaran Nomor 01/SE/PP.PTWP/IV/2026 telah menghimbau adanya larangan pungutan tidak sah yang bersifat memaksa dalam rangka menegakkan prinsip integritas, akuntabilitas, dan profesionalitas. Hal ini menjadi langkah yang patut diapresiasi, namun Pengurus Pusat tetap masih memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa himbauan tersebut telah dilaksanakan di seluruh Pengurus PTWP Daerah maupun PTWP cabang. Jangan sampai surat edaran tersebut hanya sakadar himbauan di atas kertas tanpa ada pengawasan atas pelaksanaannya. Sekalipun ada tambahan biaya yang diperlukan, sudah sepatutnya dibuatkan dalam bentuk proposal kegiatan dan dilaporkan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban setelahnya.
Penulis menilai bahwa di bawah kepemimpinan YM Bapak Prof. Dr. H. Sunarto, S.H. saat ini, semangat “bersih-bersih” Mahkamah Agung menunjukkan mementumnya. Dalam beberapa kesempatan, Beliau dengan lantang dan tegas mengingatkan agar “berhenti melayani pejabat”, “pejabat digaji oleh negara untuk melayani” dan “tidak ada lagi pelayanan transaksional”. Pernyataan tersebut, jelas dibuktikan dengan kesederhanaan yang beliau tampilkan dan tegaskan pada setiap kesempatan maupun kunjungan ke daerah. Tentu saja ini menjadi inspirasi dan teladan bagi setiap warga peradilan dan dalam hal ini seluruh pengurus PTWP, hendaknya juga mulai berjalan mengikuti arah kebijakan tersebut dengan menyelenggarakan kegiatan yang menyenangkan, meningkatkan sportivitas, menjalin kekeluargaan, dengan prinsip integritas, akuntabilitas, responsibilitas, dan keterbukaan.
Melalui tulisan ini Penulis berharap seluruh Pengurus PTWP dapat merefleksikan kembali arah kebijakan organisasi demi tercapainya tujuan PTWP yang mendukung program Mahkamah Agung untuk mewujudkan visinya menjadi lembaga peradilan yang agung. Setiap kegiatan PTWP harus selalu mendukung sportivitas tanpa mengorbankan integritas. Hal ini juga sejalan dengan 7 nilai utama Mahkamah Agung yang terus menerus digaungkan yang harus selalu diupayakan untuk diimplementasikan dalam setiap kegiatan, termasuk PTWP, sehingga tidak hanya menjadi lip service atau formalitas belaka.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


