Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar

14 April 2026 • 16:53 WIB

Sidang Keliling PA Baturaja Tembus Kecamatan Peninjauan: Wujud Nyata Akses Keadilan untuk Masyarakat

14 April 2026 • 08:33 WIB

Refleksi Menuju 12 Tahun Eksistensi Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang DalamPenanganan Perkara Korupsi

14 April 2026 • 08:23 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Refleksi Menuju 12 Tahun Eksistensi Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang DalamPenanganan Perkara Korupsi
Artikel

Refleksi Menuju 12 Tahun Eksistensi Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang DalamPenanganan Perkara Korupsi

Muhammad Bagus Tri PrasetyoMuhammad Bagus Tri Prasetyo14 April 2026 • 08:23 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Perubahan paradigma birokrasi pemerintahan di Indonesia telah terjadi secara besar-besaran sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan) pada 17 Oktober 2014. Dengan kata lain, dalam waktu 6 bulan lagi sejak artikel ini disusun, UU Adminsitrasi Pemerintahan akan menginjak usianya yang ke-12 tahun, usia yang masih terbilang remaja awal bilamana kita analogikan dengan usia tumbuh kembang manusia. Semangat untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) disertai dengan upaya mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme tertuang secara nyata dalam bagian Penjelasan UU Administrasi Pemerintahan. Perubahan paradigma birokrasi ini diantaranya yakni pemberian perlindungan hukum bagi masyarakat untuk menerima layanan dari Badan / Pejabat Pemerintahan secara transparan, jelas, dan mudah serta berhak dilindungi dari kesewenang-wenangan Badan/Pejabat Pemerintahan dan di sisi lain Badan/Pejabat Pemerintahan tersebut juga diberikan perlindungan hukum dalam menjalankan kewenangan saat melaksanakan urusan pemerintahan. Adapun salah satu bentuk perlindungan hukum bagi Badan/Pejabat Pemerintahan tersebut adalah diaturnya mekanisme permohonan Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang (PUPW) yang diatur dalam Pasal 21 UU Administrasi Pemerintahan yang mana dalam implementasinya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang (Perma 4/2015).

Diaturnya perlindungan hukum bagi Badan/Pejabat Pemerintahan dalam rezim UU Administrasi Pemerintahan melalui PUPW berperan sebagai jaminan hukum kepada Badan/Pejabat Pemerintahan untuk tidak secara serta merta dapat dijerat oleh ancaman sanksi hukum ketika menjalankan kewenangannya ataupun diskresi yang dimilikinya, hal ini sangatlah logis dikarenakan dalam kalangan Pejabat Pemerintahan terdapat kekhawatiran bagi mereka yang sewaktu-waktu dapat dijerat sanksi hukum karena perbedaan penafsiran dan implementasi tata kelola birokrasi. Terjadinya beberapa kasus tindak pidana korupsi dewasa ini yang menarik perhatian publik dengan melibatkan para pejabat di lingkungan eksekutif  akibat adanya dugaan kesalahan mekanisme tata kelola birokrasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, menjadi unsur pemantik dalam artikel ini yang mempertanyakan eksistensi PUPW dalam kurun waktu 12 tahun belakangan ini pada upaya mewujudkan good governance yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dinamika Perkara PUPW Dewasa Ini

Berdasarkan penelitan singkat yang dilakukan oleh penulis pada 7 April 2026 pada setiap situs Sistem Informasi Penelusuruan Perkara (SIPP) di seluruh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Indonesia terdapat 20 perkara permohonan PUPW yang berkodekan “…/P/PW/…” yang didominasi oleh amar putusan berupa tidak dapat diterima. Salah satu alasan yang mendasari amar tidak dapat diterima disebut adalah dikarenakan telah dimulainya proses pidana sehingga menjadikan PTUN tidak berwenang lagi untuk memeriksa permohonan PUPW tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Perma 4/2015.

Proses penanganan tindak pidana korupsi pada beberapa kasus yang menarik perhatian publik belakangan ini kerap kali tidak diawali dengan sebuah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) melainkan langsung diawali oleh rangkaian proses hukum pidana berupa penyelidikan kemudian penyidikan dan penentuan Tersangka terlebih dahulu kemudian barulah disusul dengan bukti LHP. Dengan adanya praktik tersebut tentunya akan menutup hak dari Pejabat Pemerintahan yang dinyatakan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mengajukan permohonan PUPW ke PTUN dikarenakan proses pidana yang telah dimulai.

Dalam perspektif mayoritas publik di Indonesia memang harus diakui bahwa dalam penanganan perkara korupsi pendekatan hukum pidana masih lebih populer dibandingkan dengan pendekatan hukum administratif. Kesan penegakan hukum melalui pendekatan administratif yang prosedural, formalistik serta hanya berefek gentar di atas sebuah kertas masih melekat di mayoritas publik b. Dengan demikian haruslah kita bahas urgensi eksistensi mekanisme PUPW dalam rezim UU Administrasi Pemerintahan dan kaitannya dengan semangat pemberantasan perkara korupsi.

Baca Juga  Salah Kaprah Penggunaan Keputusan Presiden Sebagai Dasar Pembentukan Pengadilan Baru

Lahirnya PUPW : Pendekatan Hukum Pidanasebagai Ultimum Remedium

Seiring dengan kemajuan peradaban, wajah penegakan hukum di seluruh antero dunia dominan bergerak menuju hukum yang lebih humanis dan berfokus kepada pengembalian atau perbaikan kepada keadaan semula (reparatoir) dibandingkan dengan penegakan hukum yang semata-mata untuk menghukum dan memberikan nestapa kepada pelanggarnya (condemnatoir). Hal yang sama juga terjadi dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia, dimana paradigma pencegahan dan pemberantasan korupsi dari yang semula hanya mengutamakan hukum pidana sebagai primum remedium (hukum pidana sebagai ujung tombak awal dan utama), kemudian bergeser menjadi ultimum remedium (hukum pidana menjadi gerbang terakhir atau senjata pamungkas bilamana mekanisme hukum lain tidak berjalan efektif). Konsep tersebut selaras dengan pemikiran Addink dan Berge dalam Simanjuntak yang menyatakan bahwa hukum pidana harus dikembalikan kepada khitah atau garisnya sebagai senjata pamungkas terakhir dalam upaya penegakan hukum (Simanjuntak, 2018). Pergeseran paradigma tersebut terjadi dikarenakan UU Administrasi Pemerintahan membuka peluang bagi Pejabat Pemerintahan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara berdasarkan LHP APIP untuk mengajukan permohonan PUPW ke PTUN guna menilai apakah keputusan atau tindakan yang dikeluarkan atau dilakukannya terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau tidak. Dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 (Putusan MK 25/PUU-XIV/2016)  juga mengatakan hal yang sama perihal intensi UU Administrasi Pemerintahan untuk menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana sebagai upaya terakhir. Dengan demikian pasca disahkannya UU Administrasi Pemerintahan,  pendekatan hukum administratif menjadi primum remidium dalam penanganan perkara korupsi.

Konsep PUPW dalam rangkaian proses penanganan perkara korupsi haruslah dipandang sebagai filter atau pintu masuk pertama sebelum seorang Pejabat Pemerintahan dapat diproses secara pidana (pra pidana) sebagaimana konsekuensi dari dijadikannya hukum administratif sebagai primum remedium. Adanya PUPW di tahapan pra pidana perkara korupsi kerap dianggap sebagai hambatan atau memperlembat upaya pemberantasan korupsi. Hal tersebut tergambarkan pada pendapat Harahap dalam Syam dkk, yang mengatakan bahwa eksistensi PUPW menghambat penanganan perkara korupsi dengan menjadikan PTUN dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) sama-sama memiliki kewenangan atributif dalam memeriksa perkara penyalahgunaan wewenang karena jabatan (Syam dkk, 2023). Dengan kata lain berdasarkan pemikiran tersebut telah terjadi sebuah moment dua undang-undang yang saling berhadapan (toe to toe).

Hadirnya pendekatan hukum administrasi dalam penanganan perkara korupsi haruslah dianggap sebagai perbaikan tata kelola pemerintahan seiring dengan reformasi penegakan hukum secara global. Mekanisme sanksi hukum administrasi yang bersifat reparatoir untuk mengembalikan kepada keadaan semula atau pengembalian kerugian negara dan koreksi administratif memiliki fleksibilitas dan implementasi yang lebih berdampak kepada publik jika dibandingkan dengan pendekatan hukum pidana. Pernyataan tersebut selaras dengan pemikiran Addink dan Berge dalam catatan kaki artikel Simanjuntak yang mengatakan bahwa pendekatan hukum administrasi sudah sejak lama dikesampingkan dalam kebijakan pemberantasan korupsi sekalipun hukum administrasi menawarkan mekanisme yang lebih efektif, cepat, dan sederhana (Simanjuntak, 2018).

Penelitan desertasi yang dilakukan oleh Dian N. Simatupang di tahun 2011 yang disebutkan dalam keterangannya sebagai ahli pada perkara Putusan MK 25/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa 72,7% perkara korupsi yang terjadi pada saat tahun penelitian berlangsung seharusnya merupakan perkara administrasi justru diselesaikan melalui mekanisme pidana yang sebenarnya kerugian negara tersebut terjadi akibat kesalah pahaman Pejabat Pemerintahan dalam menafsirkan suatu peraturan atau kebijakan teknis (dwaling). Dengan demikian sudah sepatutnya untuk penangan perkara korupsi yang melibatkan Pejabat Pemerintahan ketika menjalankan jabatannya haruslah mengedepankan pendekatan administratif terlebih dahulu melalui PUPW untuk memastikan bahwa apakah benar seorang Pejabat Pemerintahan melakukan penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan kerugian keuangan negara atau tidak. Bilamana ada penyalahgunaan wewenang dan menimbulkan kerugian keuangan negara di dalamnya, maka Pejabat Pemerintahan tersebutpun tidak serta merta dipidana melainkan diberikan kesempatan 10 hari kerja untuk mengembalikan kerugian keuangan negara sejak diputuskan dan diterbitkannya hasil pengawasan sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga  Mempertanyakan Pengecualian “Actor Seuqitur Forum Rei” dalam Peradilan Tata Usaha Negara

Reposisi PUPW sebagai Primum Remedium Pemberantasan Korupsi

Pembangunan birokrasi Indonesia sudah sepatutnya berjalan tanpa rasa takut di kalangan Badan/Pejabat Pemerintahan akibat bayang-bayang hukum pidana yang dapat menjerat mereka saat menjalankan kewenangannya dan melakukan sebuah kreasi atau penafsiran atas suatu peraturan atau kebijakan yang sifatnya masih terbuka ruang penafsiran. Eksistensi PUPW yang sudah ada sejak 2014 hingga saat ini masih belum  menjadi primum remedium dalam memberikan kepastian perlindungan hukum bagi Badan/Pejabat Pemerintahan saat diduga melakukan tindak pidana korupsi akibat praktik hukum pidana yang terkadang langsung bergerak tanpa diawali LHP dari APIP.

Bentuk prosedur hukum ideal menurut penulis untuk memperkuat peran PUPW dalam memastikan pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan dalam koridor hukum administratif sebagai primum remedium adalah dengan disusunnya sebuah norma yang secara tegas menjadikan LHP dari APIP sebagai bukti wajib di awal sebelum menentukan apakah Pejabat Pemerintahan dapat dijerat oleh mekanisme pidana. Dengan adanya LHP dari APIP tersebut tentunya dapat memberikan kesempatan kepada Badan/Pejabat Pemerintahan untuk mengajukan permohonan PUPW terlebih dahulu ke PTUN. Dengan kata lain PUPW menjadi secara tegas ditempatkan di gerbang awal penanganan perkara korupsi. Digunakannya mekanisme PUPW terlebih dahulu dalam penanganan perkara korupsi sesungguhnya bermanfaat dalam menjamin kepastian hukum baik bagi Badan/Pejabat Pemerintahan ataupun lembaga penegak hukum itu sendiri. Bilamana hasil Putusan Pengadilan terhadap PUPW menyatakan unsur penyalahgunaan wewenang tidak terpenuhi maka hal tersebut dapat memperjelas kepastian hukum bagi Pejabat Pemerintahan selaku pemohon untuk tidak dapat dijerat oleh sanksi pidana dan sebaliknya bilamana Putusan Pengadilan menyatakan adanya unsur penyalahgunaan wewenang pada Pejabat Pemerintahan tersebut, maka lembaga penegak hukum dapat lebih kuat untuk membuktikan bahwa Pejabat Pemerintahan tersebut patut diperiksa dan diadili melalui mekanisme hukum pidana akibat adanya unsur melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional).

Pada akhirnya kita dihadapkan pada sebuah pertanyaan reflektif bilamana hukum pidana selalu diutamakan dan menimbulkan rasa khawatir dalam kalangan Badan/Pejabat Pemerintahan saat menjalankan kewenangannya, maka bagaimana kita mewujudkan perlindungan hukum yang equilibrium (seimbang) dalam birokrasi bagi masyarakat dan Badan/Pejabat Pemerintahan? Sudah saatnya mekanisme PUPW mendapatkan posisi yang lebih vital dan berada di depan dalam menjaga keseimbangan perlindungan hukum bagi Badan/Pejabat Pemerintahan dan memastikan pemberantasan korupsi dapat berjalan dalam koridor hukum administrasi sebagai primum remidium. Jangan sampai PUPW hanya menjadi seperti sebuah norma hiasan yang hanya dapat dilihat tapi tidak difungsikan secara maksimal dalam mewujudkan good governance dan birokrasi tanpa korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana semangat dari pembentukan UU Administrasi Pemerintahan.

Referensi

Simanjuntak, E. P. (2018). PENGUJIAN ADA TIDAKNYA PENYALAHGUNAAN WEWENANG MENURUT UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN / EXAMINATION TO DETERMINE THE PRESENCE OR ABSENCE OF ABUSE OF AUTHORITY ACCORDING TO GOVERNMENT ADMINISTRATION LAW. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 7(2), 237–262. https://doi.org/10.25216/jhp.7.2.2018.237-262.;

Fauzi, S., Satoto, S., & Helmi. (2023). POLITIK HUKUM PEMBERIAN KOMPETENSI ABSOLUT PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENGUJIAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG. Undang: Jurnal Hukum, 6(1), 189–233. https://doi.org/10.22437/ujh.6.1.189-233.

Muhammad Bagus Tri Prasetyo
Kontributor
Muhammad Bagus Tri Prasetyo
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Administrasi Penyalahgunaan Wewenang PTUN PUPW Reformasi Hukum Tindak Pidana Korupsi UU Administrasi Pemerintahan
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar

14 April 2026 • 16:53 WIB

8 Juni 1946 sebagai Tonggak Lahirnya Peradilan Militer Indonesia dalam Perspektif Negara Hukum

13 April 2026 • 18:10 WIB

Kemandirian Hakim yang Terkontrol Sebagai Upaya untuk Mewujudkan Peradilan dan Putusan yang Berkualitas

12 April 2026 • 12:55 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar

By Unggul Senoaji14 April 2026 • 16:53 WIB0

Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana…

Sidang Keliling PA Baturaja Tembus Kecamatan Peninjauan: Wujud Nyata Akses Keadilan untuk Masyarakat

14 April 2026 • 08:33 WIB

Refleksi Menuju 12 Tahun Eksistensi Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang DalamPenanganan Perkara Korupsi

14 April 2026 • 08:23 WIB

Menata Ulang Pengadilan Pajak: MA dan DJP Bahas Akses Keadilan hingga Kepastian Fiskal

13 April 2026 • 22:25 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar
  • Sidang Keliling PA Baturaja Tembus Kecamatan Peninjauan: Wujud Nyata Akses Keadilan untuk Masyarakat
  • Refleksi Menuju 12 Tahun Eksistensi Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang DalamPenanganan Perkara Korupsi
  • Menata Ulang Pengadilan Pajak: MA dan DJP Bahas Akses Keadilan hingga Kepastian Fiskal
  • “THE SPECIAL ONE” Untuk ASN Berkarakter dan Berintegritas

Recent Comments

  1. udenafil tablet price on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. furosemide for dogs cost on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. lasix medication on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  4. furosemide for dogs 20mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  5. furosemide 20 mg tablet for dogs on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.