Pengadilan Agama (PA) Baturaja kembali membuka layanan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada tahun 2026. Program ini menjadi bentuk komitmen dalam memberikan akses keadilan yang merata tanpa terkendala biaya.
Melalui layanan prodeo, masyarakat dapat mengajukan perkara di pengadilan tanpa dipungut biaya. PA Baturaja telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9.000.000 dengan kuota sebanyak 15 perkara sepanjang tahun 2026.
Ketua PA Baturaja, Sri Roslinda, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat mendapatkan perlindungan hukum.
“Program prodeo ini kami hadirkan untuk memastikan masyarakat kurang mampu tetap dapat mengakses pengadilan secara adil dan tanpa beban biaya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa PA Baturaja akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari sisi profesionalitas maupun kemudahan akses. Program ini juga sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.hingga tanpa biaya (gratis)
Adapun syarat untuk memperoleh layanan prodeo antara lain melampirkan KTP atau surat keterangan domisili, buku nikah, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah setempat. Bagi penerima bantuan sosial, kartu bantuan dapat dijadikan dokumen pendukung.

Layanan ini umumnya dimanfaatkan untuk perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama, seperti perceraian, hak asuh anak, dan sengketa keluarga lainnya. Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk menempuh jalur hukum. PA Baturaja berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang transparan, profesional, akuntabel dan berorientasi pada masyarakat. Program prodeo menjadi salah satu langkah nyata dalam membangun kepercayaan publik sekaligus mewujudkan peradilan yang berkeadilan dan humanis.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:


