Fantastis. Mungkin ini patut masuk rekor Museum Rekor Indonesia (MURI). Dalam rangka peringatan ulang tahun seorang tokoh bangsa secara hampir bersamaan, kurang lebih 13 buku berupa Liber Amicorum, diterbitkan oleh berbagai institusi dan komunitas dalam rangka memperingati 70 Tahun Prof. Jimly Asshiddiqie. Menjelang dan sesudah hari ulang tahunnya itu, 17 April, secara maraton berbagai kegiatan peluncuran buku berlangsung. Dimulai dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Depok, meluncurkan dua buku sekaligus. Buku pertama berjudul: ”Jejak Ilmu dan Keteladanan Guru Besar Konstitusi Bangsa”, berisi kumpulan testimoni dari dosen, pimpinan dan alumni FH UI. Buku kedua dari Indonesian Law Debating Society FH UI berjudul ”Jimly dan Debat: Mosi, Mimbar, Dan Kami Yang Terus Mengutipnya”. Keesokan harinya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meluncurkan buku “Etika yang Melembaga: 70 Tahun Prof. Jimly Asshiddiqie–Warisan Gagasan dan Penguatan DKPP”. Sedangkan di hari yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar peluncuran buku berjudul “Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman”.
Tidak kalah meriahnya, diluar komunitas hukum, Ikatan Cendikawan Muslim Indonesia (ICMI) serta Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN), masing-masing ikut menerbitkan buku untuk memperingati 7 dasawasarsa Bapak Pendiri Mahkamah Konstitusi itu. Pada tanggal 20 April 2026, seperti tidak mau ketinggalan dari pihak lain, penerbit buku terkemuka: Kompas, pun meluncurkan dan melaksanakan bedah buku ”Begawan Konstitusi: Sosok Jimly Asshiddiqie dalam Catatan Kompas 1989–2026”, sebuah dokumentasi penting yang merekam gagasan, peran, dan kontribusi Prof. Jimly Asshiddiqie dalam membangun fondasi negara hukum dan demokrasi konstitusional di Indonesia.
Sungguh luar biasa sambutan dan partisipasi beragam lembaga, komunitas, tokoh, dosen, mahasiswa untuk menerbitkan buku-buku yang tidak hanya sekadar berisi semata-mata pesan dan kesan tetapi juga refleksi tentang pentingnya jejak keilmuan, kiprah kelembagaan, dan pengaruh intelektual Prof. Jimly yang sangat luas dan mengakar kuat dalam perkembangan hukum dan diskursus konstitusi di negara kita.
Beliau masih ikut terus berkontribusi memecahkan permasalahan-permasalahan konkret bangsa dan negara. Terakhir ia ditunjuk Presiden Prabowo sebagai Ketua Percepatan Reformasi Polri. Tidak berlebihan rasanya, jika Buya Syafii Maarif dijuluki sebagai muazin bangsa karena keteguhannya untuk terus mengingatkan ketidakadilan, korupsi, serta perjuangan toleransi, maka Prof. Jimly patut disematkan predikat yang sama. Tentu gelar atau predikat seperti itu tidak akan pernah diminta oleh empunya tetapi pemberian anugerah gelar seperti itu memiliki nilai simbolik yang sangat berarti tentang suatu pokok, bukan tokoh. Apalagi sebelumnya sudah ada yang menjuluki beliau sebagai pendekar konstitusi seperti terangkum dalam buku ”Pendekar Konstitusi Jimly Asshiddiqie : Satria Bijak Bestari dari Bumi Sriwijaya” terbitan Hanan Pustaka, di tahun 2006 silam. Tetapi mungkin lebih tepat lagi beliau disematkan gelar sebagai Bapak Kontitusi. Saya sependapat dengan Fritz Edward Siregar, istilah itu bukan untuk mengagungagungkan secara personal, melainkan pengakuan terhadap kontribusi struktural yang telah Prof. Jimly berikan pada bangunan konstitusional Indonesia (”Jejak Ilmu dan Keteladanan Guru Besar Konstitusi Bangsa”, halaman 176).
Sifat pantang menyerah dan kerja keras sudah tertanam sejak muda dalam diri Prof. Jimly. Bagi generasi muda yang mulai mengejar sukses pendidikan tinggi, kisah perjalanan hidup Prof. Jimly patut menjadi inspirasi. Di buku ”Setengah Abad Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Semangat Kebangsaan” dikisahkan bagaimana Jimly muda yang hendak merantau ke Pulau Jawa namun mengalami nasib sial karena kecopetan di tengah perjalanan sesampai di Stasiun Kereta Api di Kawasan Panjang. “Yang tersisa hanya Rp. 75,- di saku dan surat-surat saja,” kenangnya. Namun kesialan itu tidak menyurutkan langkahnya, ia pantang pulang ke rumah. Berbekal niat teguh dan bantuan seorang polisi yang baik hati, Jimly berhasil menyeberang ke Merak dengan gratis dan tibalah ia di ibukota, Jakarta. Lalu, di ibukota untuk membiayai kuliahnya, ia sambil bekerja sebagai penerjemah di Kedutaan Besar Pakistan. Kehidupan di Ibu Kota yang keras justru menumbuhkan kesadaran mendalam dalam dirinya bahwa pendidikan adalah jalan paling efektif untuk meningkatkan taraf hidup dan martabat diri. Waktu itu siapa yang mampu menduga jika pemuda pemuda tangguh itu kelak menjadi Guru Besar Fakultas Hukum sekaligus pendiri dan ketua Mahkamah Konstitusi pertama?. Yang jelas, dibalik kisah ini, terselip pesan moral bahwa tantangan dan kesulitan hidup tidak boleh menjadi pembenaran untuk gagal meraih impian dan kesuksesan. Mungkin karakter positif inilah antara lain yang ikut menjelaskan dari mana ketangguhan dan keteguhan Prof. Jimly membangun kesadaran konstitusi maupun institusi bernama Mahkamah Konstitusi atau institusi lain seperti selama ini kita saksikan bersama.
Siapa pun yang pernah menjadi mahasiswanya pasti mengingat bagaimana Prof. Jimly selalu berpesan bahwa hukum itu tidak hanya terpaku pada aturan tertulis, tapi juga memiliki keluhuran budi pekerti. Itulah sebabnya mungkin beliau sering meneruskan pesan bijak dari Earl Warren, Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat, 1963-1959: ”law floats in a sea of ethics”, hukum mengapung di atas samudera etika. Di sisi lain, Prof. Jimly selalu mengajarkan sarjana hukum itu bukan sarjana titik-koma. Maksudnya tanpa harus dilabeli jargon hukum progresif, seorang sarjana hukum harus mampu berpikir kritis-konstruktif, tidak terkekang sekat-sekat legisme. Di kelas perbandingan konstitusi, Magister Hukum Tata Negara FHUI, di tahun 2013, saya masih ingat bagaimana decak kagum teman-teman setiap kali beliau selesai mengajar di kelas. Jam kuliah terasa menjadi sangat pendek setiap topik-topik ruwet tentang teori dan praktik hukum tata negara selesai didiskusikan di kelas.
Tetapi, pengaruh dan warisan pemikiran Prof. Jimly tentu melampaui ruang-ruang fisik perkuliahan. Beliau tidak tinggal di menara gading. Tidak hanya berteori, tetapi terjun langsung dalam praktik. Itulah sebabnya, dalam konteks pembaruan peradilan, sempat ada wacana untuk menyematkan gelar “Bapak Peradilan Modern Indonesia” kepada beliau meskipun hingga kini belum terealisasi. Dalam rangka memperluas akses pelatihan keterampilan hukum bagi praktisi dan masyarakat luas, beliau mendirikan Jimly School of Law and Government Foundation, sebuah yayasan yang bergerak di bidang pelatihan dan pendidikan hukum. Dengan kata lain, energi dan semangatnya tidak pernah surut meskipun beliau tidak menduduki jabatan-jabatan resmi kenegaraan lagi.
Seorang tokoh besar di bidang hukum memang akan selalu punya jejak yang panjang apalagi jika tokoh itu terus konsisten dan terus berkomitmen memajukan kehidupan hukum, sebagaimana halnya tercermin dari sosok Prof. Jimly. Dalam konteks kekuasaan kehakiman, sosok Prof. Jimly mengingatkan kita kata-kata dari Rehan Abeyratne & Iddo Porat, dalam bukunya tentang ketokohan para hakim di berbagai belahan dunia dan lintasan sejarah: “Towering Judges a comparative study of constitutional judges” (Cambridge University Press, 2021) bahwa: “…there is a long-standing tradition of biographies of great judges and groups of judges in important historical moments…”. Ketokohan dan pengaruh para hakim yang menonjol dalam kiprahnya (towering judge) telah menjadi objek studi berbagai penelitian hukum, karena baik melalui putusan-putusannya yang monumental atau kualitas kepemimpinan dan perilaku, mereka sepenuhnya dinilai mampu membentuk kembali lanskap peradilan, hukum, dan bahkan masyarakat, khususnya dalam konteks hukum publik dan kewenangan peradilan dalam pengujian norma hukum atau singkatnya dalam bidang judicial review. Dalam konteks ini menjadi relevan lagi jika kita membaca disertasi Stefanus Hendrianto berjudul: “Law and Politics of Constitutional Courts: Indonesia and The Search for Judicial Heroes” (New York: Routledge, 2018), yang membahas pergulatan dan/atau kiprah “heroisme yudisial” Prof. Jimly Asshiddiqie pada masa-masa awal berdirinya Mahkamah Konstitusi (MK). Unsur-unsur “heroisme yudisial” tersebut dalam pendekatan kerangka pengadilan yang unggul (The Framework of Courts Excellence) dapat dikatakan pararel dengan kriteria kepepimpinan dan manajemen Pengadilan yang dipahami sebagai elemen pengarah/pengendali (driver) bagi pelaksanaan tupoksi peradilan.
Akhirnya, selamat menapaki usia ke-70, Prof. Jimly. Semoga senantiasa dianugerahi kesehatan, keberkahan, dan kekuatan untuk terus berkarya serta menginspirasi banyak orang melalui pemikiran-pemikiran yang mencerahkan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


