Oleh; Hermanto, S.H.I., M.E.
(Ketua Pengadilan Agama Mentok)
A. Pendahuluan
Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, baik dalam sektor perbankan, asuransi, maupun lembaga pembiayaan. Dalam operasionalnya, lembaga tersebut wajib memenuhi prinsip-prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa dan regulasi yang berlaku. Untuk memastikan kepatuhan tersebut, dibentuklah Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai organ internal yang bertugas mengawasi kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip syariah.
Namun demikian, dalam praktiknya muncul persoalan mengenai independensi DPS, mengingat kedudukannya yang berada dalam struktur lembaga yang diawasi dan dibentuk berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di sisi lain, apabila terjadi sengketa terkait pelanggaran prinsip syariah, maka kewenangan penyelesaiannya berada pada Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tulisan ini mengkaji independensi DPS dalam menjamin kepatuhan syariah serta keterkaitannya dengan kewenangan Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana kedudukan dan fungsi Dewan Pengawas Syariah dalam menjamin “sharia compliance” (kepatuhan syariah)?
- Bagaimana independensi DPS dalam menjalankan tugas pengawasan?
- Bagaimana hubungan antara peran DPS dan kewenangan Pengadilan Agama dalam sengketa ekonomi syariah?
C. Pembahasan
1. Kedudukan dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Dewan Pengawas Syariah merupakan organ yang wajib ada dalam setiap lembaga keuangan syariah. DPS diangkat berdasarkan rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan memiliki tugas utama:
- Mengawasi kegiatan usaha agar sesuai prinsip syariah
- Memberikan nasihat dan saran kepada direksi
- Menilai produk dan operasional lembaga keuangan syariah
- Melaporkan hasil pengawasan kepada otoritas terkait agar kepatuhan syariah tercapai.
Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dalam berbagai regulasi, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap lembaga perbankan syariah wajib memiliki DPS yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha agar senantiasa sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, DPS juga berperan memastikan bahwa seluruh produk dan operasional bank tidak bertentangan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dengan demikian, keberadaan DPS tidak hanya bersifat formalitas kelembagaan, melainkan merupakan instrumen penting dalam menjaga integritas dan kepatuhan syariah dalam sistem perbankan syariah.
2. Independensi DPS dalam Menjamin Kepatuhan Syariah
Secara normatif, DPS harus bersifat independen, objektif, dan profesional. Independensi ini penting karena:
- DPS mengawasi kebijakan yang dibuat oleh manajemen
- DPS harus berani memberikan koreksi atas pelanggaran syariah
- DPS menjadi penjaga integritas sistem keuangan syariah
Namun dalam praktik, independensi DPS sering menghadapi tantangan terutama dalam penjaminan terhadap kepatuhan syariah di perbankkan syariah, antara lain:
- Keterikatan Struktural karena DPS berada dalam struktur lembaga yang diawasi, sehingga berpotensi terjadi konflik kepentingan.
- Ketergantungan Finansial; Honorarium DPS berasal dari lembaga yang diawasi, yang dapat mempengaruhi objektivitas.
c. Keterbatasan Kewenangan Eksekusi; DPS hanya memberikan rekomendasi, bukan keputusan yang mengikat secara hukum.
Meskipun demikian, dalam rangka menjaga independensinya, Dewan Pengawas Syariah tetap berpedoman pada standar serta fatwa yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, sehingga kedudukannya memperoleh legitimasi normatif yang kuat dalam sistem hukum ekonomi syariah.
3. Kepatuhan Syariah dan Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Kepatuhan syariah (sharia compliance) merupakan inti dari operasional lembaga keuangan syariah. Pelanggaran terhadap prinsip syariah dapat berdampak pada: hilangnya kepercayaan masyarakat dan kerugian hukum dan reputasi serta potensi sengketa antara nasabah dan lembaga kian meningkat.
Dalam menjalankan fungsinya, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran yang komprehensif dalam menjaga kepatuhan syariah. Pertama, DPS berperan secara preventif, yaitu melakukan pengawasan dan pengendalian guna mencegah terjadinya pelanggaran prinsip-prinsip syariah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan usaha. Kedua, DPS juga menjalankan fungsi kuratif, yakni memberikan solusi, rekomendasi, dan langkah perbaikan atas setiap potensi maupun realisasi pelanggaran yang ditemukan dalam operasional lembaga keuangan syariah. Ketiga, DPS memiliki peran edukatif, yaitu meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pihak terkait, baik manajemen maupun karyawan, terhadap pentingnya penerapan prinsip syariah dalam setiap aktivitas usaha.
Namun demikian, apabila pelanggaran terhadap prinsip syariah tetap terjadi dan berkembang menjadi sengketa antara para pihak, maka kewenangan penyelesaiannya tidak lagi berada dalam ranah DPS. Dalam kondisi tersebut, penyelesaian sengketa beralih ke Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ekonomi syariah secara mengikat.
- Keterkaitan DPS dengan kewenangan sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, Pengadilan Agama diberikan kewenangan yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, dan wakaf, tetapi juga mencakup penyelesaian sengketa di bidang ekonomi syariah. Kewenangan ini menunjukkan adanya penguatan peran Pengadilan Agama sebagai lembaga peradilan yang berkompeten dalam menangani persoalan hukum yang berbasis prinsip-prinsip syariah dalam konteks modern.
Adapun ruang lingkup kewenangan Pengadilan Agama dalam bidang ekonomi syariah meliputi berbagai sektor, antara lain perbankan syariah, asuransi syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, serta berbagai bentuk kegiatan usaha dan bisnis yang didasarkan pada akad-akad syariah. Dengan cakupan tersebut, Pengadilan Agama menjadi forum utama dalam penyelesaian sengketa yang timbul dari hubungan hukum para pihak dalam sistem ekonomi syariah.
Hubungan antara Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Pengadilan Agama dalam sistem ekonomi syariah dapat dianalisis melalui dua dimensi utama, yaitu aspek preventif–represif dan aspek normatif–yuridis. Kedua aspek ini menunjukkan adanya pembagian peran yang saling melengkapi dalam menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
Ditinjau dari aspek preventif dan represif, DPS memiliki fungsi utama sebagai lembaga pengawasan yang bersifat preventif, yaitu melakukan upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran prinsip syariah dalam kegiatan operasional lembaga keuangan. Peran ini diwujudkan melalui mekanisme pengawasan, pemberian rekomendasi, serta audit kepatuhan syariah secara berkala. Sebaliknya, Pengadilan Agama menjalankan fungsi represif, yakni menyelesaikan sengketa ekonomi syariah yang timbul akibat adanya pelanggaran atau perselisihan antara para pihak, melalui proses peradilan yang menghasilkan putusan yang bersifat mengikat.
Sementara itu, dari aspek normatif dan yuridis, DPS berperan dalam memberikan penilaian dan pengawasan berdasarkan norma-norma syariah yang bersumber dari Al-Qur’an, Hadis, serta fatwa yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Penilaian tersebut bersifat normatif karena berorientasi pada kesesuaian prinsip dan nilai-nilai syariah. Di sisi lain, Pengadilan Agama menjalankan fungsi yuridis dengan memberikan putusan hukum yang memiliki kekuatan mengikat dan dapat dieksekusi, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.
Dalam praktiknya, hasil pengawasan yang dilakukan oleh DPS dapat dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses persidangan di Pengadilan Agama, khususnya dalam menilai aspek kepatuhan syariah suatu akad atau kegiatan usaha. Namun demikian, hasil tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat bagi hakim, karena hakim tetap independen dalam menilai fakta dan menerapkan hukum berdasarkan alat bukti yang diajukan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Penutup
Kesimpulan
- DPS memiliki kedudukan strategis dalam menjaga kepatuhan syariah, namun independensinya masih menghadapi tantangan struktural dan praktis. Sehingga perlu dikuatkan kedudukan DPS agar benar-benar independent. Independensi DPS sangat penting untuk menjamin objektivitas pengawasan terhadap lembaga keuangan syariah.
- DPS dan Pengadilan Agama memiliki peran yang saling melengkapi, yaitu sebagai pengawas preventif dan penyelesai sengketa secara yuridis.
Saran
- Perlu penguatan regulasi untuk menjamin independensi DPS, termasuk mekanisme pengangkatan dan pembiayaan.
- Perlu peningkatan sinergi antara DPS dan Pengadilan Agama dalam penegakan prinsip syariah.
- Diperlukan peningkatan kapasitas SDM DPS agar lebih profesional dan berintegritas.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


