Selasa 12 Mei 2026, berlokasi di Hotel Swissbel-Ambon Jalan Benteng Kapaha No.88, Uritetu, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku. Pengadilan Tinggi Ambon (PT Ambon) mengundang seluruh Ketua Pengadilan Negeri sewilayah hukum PT Ambon yakni terdiri dari (PN Ambon, PN Masohi, PN Dataran Hunipopu, PN Dataran Hunimoa, PN Namlea, PN Dobo, PN Saumlaki, PN Tual) untuk dapat berkumpul dan duduk bersama dalam rangkaian acara ”Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata Sewilayah Hukum Pengadilan Tinggi Ambon”.
Rangkaian kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon YM. Bpk. Krosbin Lumban Gaol, S.H. M.H. (KPT Ambon) beserta jajarannya, kemudian acara dilanjutkan dengan sesi materi Materi I (Pelaksanaan Monitoring/Pengawasan Evaluasi terhadap keakuratan data pada SIPP dan tindaklanjut Hasil Pengawasan) yang dibawakan oleh Yang Mulia Bapak Wahyu Prasetyo Wibowo, S.H.,M.H selaku Wakil Ketua PT Ambon (WKPT Ambon), selanjutnya Materi II (PERMA 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Elektronik) yang dibawakan oleh I Made Subagia Astawa, S.H.,M.H (Hakim Tinggi PT Ambon) kemudian Materi III (SEMA 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat) yang dibawakan oleh Yang Mulia Ibu Julianti Wattimury, S.H selaku Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu kemudian Materi IV (Eksekusi) yang dibawakan oleh Yang Mulia Bapak I Dewa Gede Suardana, S.H (Panitera Pengadilan Tinggi PT Ambon).

Khususnya pada sesi pemaparan materi yang disampaikan oleh Ibu YM. Julianti Wattimury, S.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, terdakat hal yang menarik yakni materi berkaitan dengan SEMA 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan melalui Surat Tercatat, bahwasanya sesuai dengan keberadaan SEMA tersebut sejatinya seluruh Pengadilan di Indonesia sudah dilarang melakukan panggilan secara manual terhadap panggilan sidang kepada para pihak dalam perkara perdata yang dahulu berdasarkan ketentuan HIR/RBg dan Buku II yakni suatu panggilan sah dan patut dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan dan dilaksanakan paling tidak 3 (tiga) hari sebelum hari sidang dilaksanakan surat panggilan sidang sudah diterima oleh pihak berperkara, akan tetapi semenjak SEMA No 1 Tahun 2023 diberlakukan maka kewajiban tersebut kini beralih kepada sistem panggilan Surat Tercatat dimana Mahkamah Agung RI telah membuat MoU (Memorry of understanding) atau perjanjian kerjasama dengan PT. Pos Indonesia sebagai pihak ketiga yang akan melaksanakan panggilan sidang kepada pihak berperkara.
Dipaparkan oleh Ibu YM. Julianti Wattimury, S.H. bahwasanya dalam praktik masih ditemukan kendala terutama untuk daerah-daerah tertentu dimana seperti halnya di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat yang perlu menjadi perhatian lebih guna dicarikan solusinya, bahwasanya kantor cabang PT. Pos Indonesia diwilayah tersebut sudah tidak memiliki kurir tetap yang bertugas, sehingga hanya tersisa kepala cabang kantor PT. Pos Indonesia cabang Kota Piru saja yang tersisa untuk bertugas dan bertanggung jawab atas setiap surat panggilan sidang. Menanggapi hal tersebut kemudian juga di sampaikan oleh masing-masing delegasi yakni Ketua Pengadilan Negeri lain yang masih dibawah wilayah hukum PT Ambon, bahwasanya kendala serupa juga dialami oleh PN-PN yang lain.
Pada akhir kegiatan dari sesi materi, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan sesi bertukar pikiran antara jajaran pimpinan Ketua Pengadilan Negeri sewilayah hukum PT Ambon dengan para audiens yang juga turut dihadiri oleh PT. Pos Indonesia cabang Ambon dan perwakilan dari para Advokat yang sering berpraktik di PN sewilayah hukum PT Ambon. Sehingga dengan diselenggarakannya rapat koordinasi ini tujuannya agar terjadi sharing knowledge (bertukar pikiran/wawasan) dan saling memahami kendala yang sering terjadi pada saat prinsipal atau klien dari Advokat bahkan Advokat itu sendiri yang merasa tidak mendapatkan surat panggilan persidangan dimana kendalanya tidak selalu dari kesalahan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan, namun juga dari PT. Pos Indonesia tertutama di masing-masing satuan kerja khususnya dibawah wilayah hukum PT Ambon yang sering tidak patut hasil relaas surat tercatat/relaas panggilannya berdasarkan hasil tracking lacak pos maupun melalui aplikasi Kibana yang tidak update atau tidak selesai sampai mengirimkan surat panggilan sidang kepada pihak berperkara itu sendiri.
Melalui terselenggarakannya kegiatan ini, PT Ambon berupaya terus untuk meningkatkan kualitas standar pelayanan masyarakat guna percepatan penanganan perkara perdata khususnya di wilayah hukum PT Ambon demi tercapainya pengadilan yang responsif guna tercapainya asas peradilan yang cepat sederhana dan biaya yang ringan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


