Peradilan kontemporer berada dalam fase transisi yang tidak sederhana. Di satu sisi, ia dituntut untuk tetap setia pada mandat konstitusional sebagai penjaga keadilan. Di sisi lain, ia tidak lagi dapat mengabaikan arus globalisasi hukum yang mendorong keterhubungan antar sistem peradilan di berbagai negara. Dalam konteks ini, pertanyaan yang muncul bukan lagi apakah perubahan itu perlu diikuti, melainkan bagaimana perubahan tersebut dipahami dan diintegrasikan secara tepat.
Isu tersebut mengemuka dalam sesi pertama diklat peradilan di India yang menghadirkan dua tema besar, yakni Judicial Dialogue at the Global Level: Role of Bilateral Exchange oleh Mr. Viraj Singh dan The Judicial Architecture of India: An Overview for the Honourable Judges of Indonesia oleh Honorable Mr Justice Aniruddha Bose. Sejak awal, sesi ini berlangsung dalam suasana yang hangat dan interaktif, memperlihatkan bahwa dialog antarperadilan bukan hanya konsep normatif, tetapi praktik yang hidup dan berkembang dalam interaksi langsung antar hakim.
Paparan dari Viraj Singh memberikan landasan penting mengenai bagaimana judicial dialogue dibangun dalam kerangka kerja sama internasional yang terstruktur. Dalam kapasitasnya sebagai bagian dari Indian Technical and Economic Cooperation Programme (ITEC), beliau menjelaskan bahwa program ini merupakan inisiatif bilateral yang dijalankan oleh Pemerintah India melalui Kementerian Luar Negeri, yang bersifat demand-driven dan response-oriented. ITEC dirancang untuk menjawab kebutuhan negara-negara berkembang melalui kerja sama teknologi yang inovatif dan penguatan kapasitas kelembagaan.
Cakupan program ini tidak terbatas, melainkan telah menjangkau 158 negara di berbagai kawasan dunia, termasuk Asia, Afrika, Amerika Latin, hingga Eropa Timur dan Pasifik. Dalam konteks peradilan, kerja sama ini tidak hanya berupa pertukaran pengetahuan, tetapi juga membangun jejaring koordinasi lintas negara yang memungkinkan respons bersama terhadap isu-isu global. Di sinilah peran Information and Communication Technology menjadi krusial, karena memungkinkan koordinasi tersebut berlangsung secara efektif, cepat, dan berkelanjutan.
Namun, diskusi tidak berhenti pada tataran konseptual. Sesi berkembang menjadi lebih dinamis ketika memasuki pemaparan oleh Honorable Mr. Justice Aniruddha Bose. Dengan secara khusus membingkai materinya untuk hakim Indonesia, beliau tidak hanya menyampaikan struktur peradilan India, tetapi juga secara implisit mengundang perbandingan dan refleksi kritis dari peserta.

Dalam pemaparannya yang berjudul The Judicial Architecture of India, Justice Bose menjelaskan sistem peradilan India sebagai suatu three-tier pyramid yang tersusun secara konstitusional. Pada puncaknya, Mahkamah Agung India berfungsi sebagai pengadilan tertinggi sekaligus penafsir konstitusi. Di bawahnya terdapat High Courts pada tingkat negara bagian yang memiliki yurisdiksi luas, mencakup fungsi peradilan tingkat pertama, banding, serta pengawasan terhadap pengadilan di bawahnya.
Lapisan terbesar dalam struktur tersebut adalah District and Subordinate Courts, yang menjadi tulang punggung sistem peradilan. Dengan jumlah hakim yang melampaui 24.000 orang, pengadilan tingkat ini menangani mayoritas perkara yang masuk dalam sistem peradilan, baik perdata, pidana, keluarga, maupun administrasi. Dalam perspektif ini, legitimasi peradilan tidak dibangun dari atas, melainkan dari bawah yakni dari bagaimana pengadilan tingkat pertama menghadirkan keadilan secara nyata kepada masyarakat.
Lebih jauh, sistem ini diperkuat dengan mekanisme akses keadilan pada tingkat akar rumput melalui lembaga seperti Nyaya Panchayat dan Gram Nyayalaya, yang berfungsi menjangkau masyarakat di wilayah pedesaan dan terpencil. Desain ini menunjukkan bahwa arsitektur peradilan tidak hanya bersifat vertikal dalam bentuk hierarki, tetapi juga horizontal dalam menjangkau masyarakat secara luas.
Menariknya, sesi ini berkembang menjadi dialog yang hidup ketika Justice Bose menunjukkan ketertarikannya terhadap sistem peradilan Indonesia. Pertanyaan-pertanyaan yang beliau ajukan memantik diskusi interaktif yang hangat, di mana peserta tidak hanya menerima informasi, tetapi juga terlibat dalam pertukaran gagasan yang setara. Dalam momen ini, judicial dialogue yang sebelumnya dijelaskan dalam kerangka teoritis benar-benar terwujud sebagai praktik yang konkret.
Jika kedua tema dalam sesi ini dibaca secara bersamaan, terlihat bahwa peradilan modern bergerak dalam dua dimensi yang saling berkaitan. Di satu sisi, ia harus terbuka terhadap dunia melalui kerja sama internasional yang didukung oleh teknologi. Di sisi lain, ia harus tetap berakar pada visi konstitusional yang menjamin distribusi keadilan yang merata dan substantif.
Bagi Indonesia, refleksi ini memiliki relevansi yang kuat. Reformasi hukum melalui KUHP dan KUHAP baru menuntut perubahan tidak hanya pada norma, tetapi juga pada cara berpikir hakim. Dalam konteks ini, judicial dialogue tidak lagi dapat dipandang sebagai pelengkap, melainkan sebagai bagian dari proses pembelajaran institusional yang strategis.
Namun demikian, keterbukaan terhadap praktik global harus diiringi dengan kemampuan untuk melakukan penyaringan secara kritis. Mengikuti arah baru tidak berarti menyalin model yang ada, tetapi memahami prinsip yang mendasarinya dan menyesuaikannya dengan konteks nasional. Hakim dituntut untuk menjadi aktor yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga arah perkembangan hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, sesi pertama ini tidak hanya memberikan pengetahuan mengenai sistem peradilan India atau mekanisme kerja sama internasional, tetapi juga menghadirkan suatu pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana membangun peradilan yang sekaligus terbuka terhadap dunia dan tetap setia pada konstitusinya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


