Pada hari ketiga short course yang diadakan di National Judicial Academy, Bhopal, India, 30 delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, menerima penjelasan tentang mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR) di India.
Materi ini disampaikan oleh Justice N. Kostiwar Singh, Justice CV Karthikeyan dan Ms. SN Sreedevi.
Ada 5 sub materi yang disampaikan oleh para narasumber, yaitu: ADR dan kegunaannya dalam sistem peradilan, Arbitrase, Mediasi sebagai penyelesaian sengketa: prinsip utama, manfaat dan identifkasi kasus yang sesuai untuk mediasi, penyelesaian sengketa secara online dan hybrid model: Med-Arb dan Arb-Med.
Pada kesempatan presentasi pertama Kostiwar Singh yang merupakan Hakim Agung di Supreme Court India memaparkan tentang mekanisme Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai jembatan kearifan lokal dengan peradilan modern. Ada kesamaan karakter dan budaya antara Indonesia dan India.
Jika di Indonesia dikenal asas musyawarah mufakat maka di India dikenal The Panchayat Traditon: India’s Five Elder Wisdom.
Di India ada 55,8 juta tunggakan perkara dan 92.641 diantaranya adalah di Mahkamah Agung India.
Medasi diatur antara lain di Lok Adalat & Mediation Act 2023, yang di dalamnya juga mengatur pelaksanaan mediasi secara online.
Lok Adalat yang berarti “Pengadilan Rakyat” adalah sistem penyelesaian sengketa alternatif di India yang bertujuan untuk memberikan keadilan yang cepat dan terjangkau. Sistem ini berasal dari sistem panchayat desa tradisional dan secara resmi didirikan pada tahun 1982. Lok Adalat menggunakan konsiliasi dan mediasi untuk menyelesaikan sengketa yang disepakati secara sukarela oleh kedua pihak. Cara ini terbukti efektif dalam mengurangi tumpukan kasus di pengadilan dengan menyelesaikan sengketa dengan cepat dan dengan biaya minimal dibandingkan dengan litigasi formal.
Pada kesempatan presentasi kedua Karthikeyan yang merupakan Hakim di Pengadilan Tinggi Madras memaparkan optimalisasi mediasi yang dilatarbelakangi penumpukan jumlah perkara. Dengan mediasi biaya penyelesaian sengketa menjadi lebih murah, memberikan keadilan, prosedur yang fleksibel, kerahasiaan lebih terjaga dan mengutamakan pada pendekatan kesepakatan yang menguntungkan bagi para pihak.
Di Madras saat ini ada MCCI The Madras Chamber yaitu MAMC (Madras Arbtration and Conciliation Centre). Karthikeyan juga memaparkan beberapa keunggulan pelaksanaan penyelesaian sengketa secara online. Pada kesempatan itu ia juga menjelaskan alternatif penyelesaian sengketa secara hybrid antara Mediasi dengan Arbitrase.

Pada kesempatan presentasi terakhir Ms. Sreedevi memaparkan untuk menjadi mediator dipilih dari hakim Distric Court dengan pengalaman 10 tahun menjadi hakim atau lawyer yang pengalaman 10 tahun dengan melihat jumlah dan variasi perkara yang pernah ditanganinya selama ini. Hal ini diatur dalam MCMP Rules 2015. Sreedevi juga mengingatkan agar suatu kesepakatan perdamaian harus bisa dilaksanakan (enforceability) sehingga hakim dapat memerintahkan para pihak untuk memperbaiki kesepakatan jika dipandang kesepakatan itu akan sulit untuk dilaksanakan.
Dalam presentasinya, Sreedevi yang merupakan Hakim pada Distrct Court Kamareddy, menceritakan berbagai pengalamannya menangani perkara dengan metode alternatif penyelesaian sengketa dimana Alternatif Penyelesaian Sengketa membuat upaya hukum dapat diakses oleh kelompok masyarakat pada umumnya dengan sistem pembuktian yang lebih fleksibel, efektif dan efisien.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


