Bhopal, Minggu 26 April 2026 – Memasuki hari ketiga rangkaian short course, para delegasi hakim dan aparatur peradilan Indonesia mengikuti sesi ketujuh pelatihan bertema “Alternative Dispute Resolution Mechanism – India and Indonesia: Bridging Ancient Wisdom with Modern Justice”. Sesi ini menghadirkan Hakim Agung India, Hon’ble Mr. Justice N. Kostiwar Singh, sebagai narasumber utama di hadapan 30 peserta dari Indonesia.
Dalam pemaparannya, Justice Kostiwar Singh menekankan bahwa hubungan India dan Indonesia bukanlah sekadar interaksi antar bangsa modern yang baru terjalin, melainkan warisan peradaban tua yang telah mengakar lebih dari seribu tahun. Ia menyoroti bahwa sebelum mengenal kolonialisme, para pedagang dan sarjana Sanskerta dari India telah membawa barang dagangan, bahasa, aksara, hingga tradisi hukum dan filosofi pemerintahan ke Nusantara.
“Bahkan sebelum kita menjadi bangsa-bangsa modern seperti sekarang, Indonesia dan India sudah memiliki hubungan budaya dan ekonomi,” ujarnya, seraya merujuk pada Kerajaan Sriwijaya yang oleh peziarah Tiongkok, Yi Jing, pada tahun 670 M digambarkan sebagai pusat pembelajaran Buddha yang setara dengan Universitas Nalanda di India. Justice Singh juga menyebut Candi Borobudur sebagai bukti kuat warisan spiritual bersama yang melampaui batas negara.
Menginjak pokok bahasan inti, Justice Kostiwar Singh menjelaskan adanya irisan mendasar antara tradisi penyelesaian sengketa di kedua negara tersebut. Ia menguraikan konsep Panchayat dari India, yang berasal dari bahasa Sanskerta “panch” (lima) dan “ayat” (pertemuan), sebuah sistem yang menekankan partisipasi dari suatu komunitas untuk mencapai mufakat. Prinsip ini, menurutnya, memiliki roh yang sama dengan tradisi musyawarah mufakat di Indonesia yang bahkan termaktub dalam sila keempat Pancasila.
“Penyelesaian adalah tujuan utama tradisi India, bukan sekadar menentukan siapa menang atau kalah. Ini sejalan dengan prinsip musyawarah mufakat di Indonesia dan konsep shura dalam hukum Islam,” jelasnya, mengutip Surah An-Nisa ayat 35
Dihadapan 30 delegasi dari Indonesia yang dipimpin oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Kapustrajak), Dr. Andi Akram, Hakim Agung tersebut juga berbagi tantangan kontemporer. Ia mengungkapkan bahwa peradilan di India saat ini tengah bergulat dengan tunggakan hampir 55,8 juta kasus di semua tingkatan. Untuk mengatasi hal tersebut, India mengembangkan mekanisme Lok Adalat, sebuah sistem mediasi nasional yang menyelesaikan ribuan kasus secara damai setiap tahunnya, serta memperkuat infrastruktur peradilan secara digital melalui eCourts.
Justice Kostiwar Singh menyatakan optimismenya terhadap potensi saling belajar antara India dan Indonesia, khususnya dalam pengembangan sistem digital dan penguatan mekanisme alternatif penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal. “Mahkamah Agung India adalah institusi yang unik dengan kewenangan untuk memberikan keadilan menyeluruh. Saya yakin kita semua berbagi tradisi yang sama dalam harmoni sosial,” pungkasnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


