Mataram, 21 Mei 2026 — Tim Penyusun Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Pengadilan Pajak Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak) Mahkamah Agung RI melakukan diskusi pengumpulan data dengan pimpinan dan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram, Kamis, 21 Mei 2026. Pertemuan berlangsung di Command Center PT TUN Mataram. Tim Pustrajak hadir terdiri dari; Irvan Mawardi, Syofyan Iskandar, Umar Dani, Ibnu Sina Chandranegara serta Aulia dan Ihsan
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan naskah akademik revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Fokus utama diskusi diarahkan pada desain kelembagaan, masa transisi, penguatan sumber daya manusia, harmonisasi hukum acara, serta arah integrasi Pengadilan Pajak ke dalam sistem peradilan di bawah Mahkamah Agung.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Penyusun NA Revisi UU Pengadilan Pajak yang dipimpin Irvan Mawardi menggali pandangan PT TUN Mataram mengenai konsekuensi integrasi Pengadilan Pajak, terutama apabila kewenangan penyelesaian sengketa pajak ke depan diletakkan lebih dekat dengan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Salah satu isu yang mengemuka adalah kebutuhan untuk memastikan agar desain peradilan pajak ke depan mampu memperkuat asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pengadilan yang menangani sengketa pajak dinilai perlu lebih dekat dengan masyarakat, wajib pajak, dan pusat aktivitas ekonomi di daerah, sehingga akses terhadap keadilan tidak lagi terlalu terpusat.
Namun demikian, forum diskusi itu juga menekankan bahwa integrasi Pengadilan Pajak tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Diperlukan masa transisi yang realistis, terukur, dan disiapkan secara serius, terutama dalam aspek penguatan kapasitas hakim, aparatur peradilan, sistem administrasi perkara, serta dukungan teknis perpajakan.

Dalam diskusi, Ketua PT TUN Mataram, Aka Setyono beserta Wakil PT. TUN Mataram dan hakim tinggi PT TUN Mataram menyoroti bahwa sengketa pajak memiliki karakter berbeda dengan sengketa tata usaha negara pada umumnya. Jika PTUN lazimnya menguji keabsahan administratif suatu keputusan atau tindakan pemerintahan, maka pemeriksaan perkara pajak sering kali bergerak lebih jauh pada pembuktian material atas angka, transaksi, dokumen pembukuan, dan perhitungan fiskal.
Karakter tersebut membuat hukum acara Pengadilan Pajak tidak dapat begitu saja disamakan dengan hukum acara PTUN. Pemeriksaan perkara pajak bahkan dipandang memiliki kemiripan dengan pola akuntansi forensik, karena hakim harus mampu membaca dokumen keuangan, bukti transaksi, hubungan afiliasi, kredit pajak, serta dasar perhitungan pajak yang disengketakan.
” Karena itu, salah satu masukan penting dalam forum adalah perlunya hukum acara khusus dalam penyelesaian sengketa pajak” ujar Aka Setyono. Hukum acara tersebut lanjutnya, harus mengatur secara lebih jelas mengenai pembuktian, peran aktif hakim, penggunaan ahli, kelengkapan dokumen, batas waktu pemeriksaan, hingga mekanisme koreksi apabila terdapat kesalahan angka dalam amar putusan.
Selain hukum acara, diskusi juga menyoroti pentingnya penyiapan sumber daya manusia. Menurut Joko Setiono, Hakim yang akan menangani sengketa pajak perlu memperoleh pelatihan, sertifikasi, dan spesialisasi yang memadai. Pada masa transisi, dapat dipertimbangkan pelibatan hakim atau aparatur yang telah memiliki pengalaman di bidang sengketa pajak, termasuk transfer pengetahuan dari ekosistem Pengadilan Pajak dan otoritas teknis perpajakan.
Sementara itu, salah seorang Hakim Tinggi TUN Mataram, Ketut Rasmen Suta menekankan bahwa makna utama integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung adalah penguatan independensi peradilan. Dengan berada dalam sistem satu atap, pembinaan hakim, karier, mutasi, pelatihan, pengawasan, organisasi, administrasi, dan keuangan diharapkan berada dalam desain kelembagaan yang lebih mandiri dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Isu lain yang turut dibahas adalah kemungkinan mediasi dalam sengketa pajak. Mediasi dipandang dapat dipertimbangkan secara terbatas untuk sengketa tertentu, terutama yang berkaitan dengan perbedaan penghitungan, klarifikasi dokumen, atau kesalahpahaman administratif. ” Namun, mekanisme tersebut harus dirancang hati-hati agar tidak mengurangi kepastian hukum maupun kepentingan penerimaan negara” ujar Ketut.
Tim Penyusun NA mencatat berbagai masukan tersebut sebagai bahan penting dalam perumusan naskah akademik. Masukan dari PT TUN Mataram dinilai memperkaya perspektif kelembagaan, teknis hukum acara, serta kebutuhan desain transisi yang tidak hanya administratif, tetapi juga substantif.
Melalui kegiatan ini, penyusunan revisi UU Pengadilan Pajak diharapkan mampu menghasilkan desain regulasi yang lebih konstitusional, independen, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan. Integrasi Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung bukan semata soal pemindahan kelembagaan, melainkan pembentukan sistem peradilan pajak yang lebih dipercaya publik.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


