Suasana ruang kelas Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Kamis, 26 Februari 2026, terasa berbeda dari biasanya. Bukan sekadar pelatihan rutin, melainkan sebuah momentum penting dalam sejarah pembaruan hukum acara pidana nasional. KUHAP Baru bukan hanya perubahan teks normatif, tetapi perubahan paradigma — cara berpikir, cara memeriksa, cara menilai bukti, dan cara menjatuhkan putusan.
Dalam kesempatan tersebut, saya, Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H., mendampingi narasumber, Dr. Fachrizal Afandi, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, dalam Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia.
Materi yang dibahas berfokus pada proses beracara di persidangan menurut KUHAP Baru, dengan penekanan pada:
- Pergeseran paradigma pembuktian,
- Standar beban pembuktian,
- Sistem alat bukti dan autentikasi,
- Prinsip fair trial dan exclusionary rule,
- Hak para pihak dalam persidangan, serta
- Format dan filosofi putusan hakim.
Pelatihan ini menegaskan bahwa hakim militer tidak hanya dituntut memahami norma baru, tetapi juga mampu menerjemahkannya ke dalam praktik persidangan yang adil, profesional, dan berintegritas.
Paradigma Pembuktian: Sintesis Hakim Aktif dan Adversarial Berimbang
KUHAP Baru mengadopsi model yang memadukan dua pendekatan besar dalam hukum acara pidana:
1. Sistem Hakim Aktif
Hakim tidak lagi dipahami semata sebagai penonton netral yang hanya menilai apa yang disajikan para pihak. Dalam KUHAP Baru, hakim:
- Aktif mengarahkan jalannya persidangan
- Menggali dan menemukan fakta materiil
- Mengontrol kualitas pemeriksaan
- Menilai alat bukti secara kritis dan rasional
Hakim memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk memastikan bahwa proses pembuktian benar-benar mengarah pada kebenaran materiil, bukan sekadar kebenaran formal.
2. Para Pihak Berlawanan Secara Berimbang (Equality of Arms)
Di sisi lain, KUHAP Baru menjamin keseimbangan hak antara:
- Penyidik
- Penuntut Umum
- Tersangka/Terdakwa
Konsep ini menegaskan prinsip adversarial modern, yaitu bahwa setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti, menghadirkan saksi, serta membantah dalil pihak lain.
Dengan demikian, sistem pembuktian Indonesia menjadi sintesis antara model inquisitorial dan adversarial, namun dengan fondasi kuat pada perlindungan hak asasi manusia.
Standar Beban Pembuktian: Dua Alat Bukti dan Keyakinan Hakim
KUHAP Baru mempertahankan prinsip fundamental:
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi serta terdakwalah pelakunya.
Artinya, terdapat dua unsur kumulatif:
- Minimal dua alat bukti yang sah
- Keyakinan hakim
Keduanya tidak dapat dipisahkan. Dua alat bukti tanpa keyakinan tidak cukup. Keyakinan tanpa dua alat bukti juga tidak sah.
Jika dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa dapat dijatuhi pidana atau tindakan.
Alat Bukti dalam KUHAP Baru: Perluasan dan Penguatan Validitas
KUHAP Baru mengatur alat bukti secara eksplisit, yaitu:
- Keterangan Saksi
- Keterangan Ahli
- Surat
- Keterangan Terdakwa
- Barang Bukti
- Bukti Elektronik
- Pengamatan Hakim
- Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di siding pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum
1. Keterangan Saksi
a. Disampaikan langsung di persidangan
b. Dapat melalui audio-visual bila diperlukan
c. Harus disumpah
Keterangan satu saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, kecuali diperkuat alat bukti lain.
Hakim dalam menilai saksi wajib memperhatikan:
- Konsistensi antar saksi
- Kesesuaian dengan alat bukti lain
- Motif saksi
- Cara hidup dan integritas saksi
2. Keterangan Ahli
Ahli wajib memberikan keterangan di bawah sumpah. Dalam hal tertentu, ahli memerlukan surat tugas dari institusinya (misalnya dokter forensik atau auditor).
3. Surat
Yang dimaksud Surat sebagai alat bukti dalam Penjelasan adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan komputer atau media penyimpan data elektronik lain. Surat mencakup dokumen tertulis di atas kertas maupun dokumen elektronik yang tersimpan dalam media digital.
4. Keterangan Terdakwa
Adalah segala hal yang dinyatakan oleh Terdakwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau dialami sendiri.
Keterangan Terdakwa yang diberikan di luar pemeriksaan di siding pengadilan dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dalam pemeriksaan di siding pengadilan.
5. Barang Bukti
Yang dimaksud dengan “barang bukti” adalah barang atau alat yang secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan tindak pidana (real evidence atau physical evidence) atau hasil tindak pidana.
Meliputi:
- Alat melakukan tindak pidana
- Objek tindak pidana
- Hasil tindak pidana
6. Bukti Elektronik
Yang dimaksud dengan “bukti elektronik adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Atau lebih mudanya yaitu segala informasi elektronik, dokumen elektronik, rekaman data, gambar, angka, peta, foto, dan bentuk digital lainnya yang memiliki makna pembuktian.
Autentikasi dan Exclusionary Rule
Setiap alat bukti harus memenuhi dua syarat utama:
- Dapat dibuktikan autentikasinya
- Diperoleh secara tidak melawan hukum
Hakim memiliki kewenangan penuh untuk menilai:
- Keaslian alat bukti
- Legalitas cara perolehannya
Jika alat bukti:
- Tidak autentik, atau
- Diperoleh secara melawan hukum
Maka alat bukti tersebut:
- Tidak dapat digunakan, dan
- Tidak memiliki kekuatan pembuktian
Inilah penerapan nyata prinsip exclusionary rule dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
Hak Tersangka dan Terdakwa
KUHAP Baru memperluas dan mempertegas hak-hak tersangka/terdakwa, antara lain:
- Didampingi Advokat sejak awal pemeriksaan
- Menolak memberikan keterangan
- Mendapat penerjemah
- Bebas dari penyiksaan dan intimidasi
- Mengajukan saksi meringankan
- Mengajukan keadilan restorative
- Mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi
Ini menunjukkan orientasi KUHAP Baru pada prinsip fair trial.
Tahapan Pemeriksaan Persidangan
Proses persidangan meliputi:
- Pemanggilan terdakwa dan saksi
- Pembacaan dakwaan
- Eksepsi atau keberatan
- Opening statement
- Pemeriksaan saksi dan ahli
- Pemeriksaan terdakwa
- Closing statement
- Musyawarah hakim
- Putusan
Hakim ketua sidang bertanggung jawab menjaga tata tertib dan integritas persidangan.
Jenis Putusan
KUHAP Baru mengenal beberapa bentuk putusan:
- Putusan pemidanaan
- Putusan bebas
- Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
- Putusan tanpa penjatuhan pidana
Setiap putusan wajib memuat pertimbangan yang jelas mengenai fakta, alat bukti, dasar hukum, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Pedoman Pemidanaan dan Keutamaan Keadilan
Hakim wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan lain.
Jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
Pertimbangan pemidanaan meliputi:
- Motif
- Cara melakukan tindak pidana
- Dampak terhadap korban
- Riwayat hidup pelaku
- Nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat
Sebagai penutup Narasumber menegaskan pelatihan ini memberikan pemahaman bahwa KUHAP Baru bukan hanya perubahan prosedural, tetapi perubahan kultur peradilan.
Bagi Hakim Peradilan Militer, tantangan terbesar bukan sekadar memahami norma baru, melainkan menerjemahkannya dalam praktik persidangan yang:
- Objektif
- Profesional
- Berintegritas
- Mengutamakan keadilan substantif
Momentum 26 Februari 2026 tersebut menjadi bagian dari langkah besar menuju sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih modern, akuntabel, dan berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


