Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar

14 April 2026 • 16:53 WIB

Sidang Keliling PA Baturaja Tembus Kecamatan Peninjauan: Wujud Nyata Akses Keadilan untuk Masyarakat

14 April 2026 • 08:33 WIB

Refleksi Menuju 12 Tahun Eksistensi Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang DalamPenanganan Perkara Korupsi

14 April 2026 • 08:23 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mengawal Paradigma Baru Peradilan Pidana: Implementasi KUHAP Baru dalam Persidangan Peradilan Militer
Berita

Mengawal Paradigma Baru Peradilan Pidana: Implementasi KUHAP Baru dalam Persidangan Peradilan Militer

Catatan dalam Pendidikan dan Pelatihan TY Implementasi Kuhap Baru.
Ahmad JunaediAhmad Junaedi26 February 2026 • 14:12 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Suasana ruang kelas Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Kamis, 26 Februari 2026, terasa berbeda dari biasanya. Bukan sekadar pelatihan rutin, melainkan sebuah momentum penting dalam sejarah pembaruan hukum acara pidana nasional. KUHAP Baru bukan hanya perubahan teks normatif, tetapi perubahan paradigma — cara berpikir, cara memeriksa, cara menilai bukti, dan cara menjatuhkan putusan.

Dalam kesempatan tersebut, saya, Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H., mendampingi narasumber, Dr. Fachrizal Afandi, dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, dalam Pendidikan dan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer seluruh Indonesia.

Materi yang dibahas berfokus pada proses beracara di persidangan menurut KUHAP Baru, dengan penekanan pada:

  1. Pergeseran paradigma pembuktian,
  2. Standar beban pembuktian,
  3. Sistem alat bukti dan autentikasi,
  4. Prinsip fair trial dan exclusionary rule,
  5. Hak para pihak dalam persidangan, serta
  6. Format dan filosofi putusan hakim.

Pelatihan ini menegaskan bahwa hakim militer tidak hanya dituntut memahami norma baru, tetapi juga mampu menerjemahkannya ke dalam praktik persidangan yang adil, profesional, dan berintegritas.

Paradigma Pembuktian: Sintesis Hakim Aktif dan Adversarial Berimbang

KUHAP Baru mengadopsi model yang memadukan dua pendekatan besar dalam hukum acara pidana:

1. Sistem Hakim Aktif

Hakim tidak lagi dipahami semata sebagai penonton netral yang hanya menilai apa yang disajikan para pihak. Dalam KUHAP Baru, hakim:

  1. Aktif mengarahkan jalannya persidangan
  2. Menggali dan menemukan fakta materiil
  3. Mengontrol kualitas pemeriksaan
  4. Menilai alat bukti secara kritis dan rasional

Hakim memiliki tanggung jawab moral dan yuridis untuk memastikan bahwa proses pembuktian benar-benar mengarah pada kebenaran materiil, bukan sekadar kebenaran formal.

2. Para Pihak Berlawanan Secara Berimbang (Equality of Arms)

Di sisi lain, KUHAP Baru menjamin keseimbangan hak antara:

  1. Penyidik
  2. Penuntut Umum
  3. Tersangka/Terdakwa

Konsep ini menegaskan prinsip adversarial modern, yaitu bahwa setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti, menghadirkan saksi, serta membantah dalil pihak lain.

Dengan demikian, sistem pembuktian Indonesia menjadi sintesis antara model inquisitorial dan adversarial, namun dengan fondasi kuat pada perlindungan hak asasi manusia.

Standar Beban Pembuktian: Dua Alat Bukti dan Keyakinan Hakim

KUHAP Baru mempertahankan prinsip fundamental:

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi serta terdakwalah pelakunya.

Artinya, terdapat dua unsur kumulatif:

  1. Minimal dua alat bukti yang sah
  2. Keyakinan hakim
Baca Juga  Peradilan Militer Dalam Bayang-Bayang Reformasi Hukum Nasional Antara Eksistensi Dan Delegitimasi

Keduanya tidak dapat dipisahkan. Dua alat bukti tanpa keyakinan tidak cukup. Keyakinan tanpa dua alat bukti juga tidak sah.

Jika dalam persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa dapat dijatuhi pidana atau tindakan.

Alat Bukti dalam KUHAP Baru: Perluasan dan Penguatan Validitas

KUHAP Baru mengatur alat bukti secara eksplisit, yaitu:

  1. Keterangan Saksi
  2. Keterangan Ahli
  3. Surat
  4. Keterangan Terdakwa
  5. Barang Bukti
  6. Bukti Elektronik
  7. Pengamatan Hakim
  8. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di siding pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum

1. Keterangan Saksi

a.  Disampaikan langsung di persidangan

b.  Dapat melalui audio-visual bila diperlukan

c.  Harus disumpah

Keterangan satu saksi saja tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, kecuali diperkuat alat bukti lain.

Hakim dalam menilai saksi wajib memperhatikan:

  1. Konsistensi antar saksi
  2. Kesesuaian dengan alat bukti lain
  3. Motif saksi
  4. Cara hidup dan integritas saksi

2. Keterangan Ahli

Ahli wajib memberikan keterangan di bawah sumpah. Dalam hal tertentu, ahli memerlukan surat tugas dari institusinya (misalnya dokter forensik atau auditor).

3. Surat

Yang dimaksud Surat sebagai alat bukti dalam Penjelasan adalah dokumen yang ditulis di atas kertas, termasuk juga dokumen atau data yang tertulis atau tersimpan dalam disket, pita magnetik, atau media penyimpan komputer atau media penyimpan data elektronik lain. Surat mencakup dokumen tertulis di atas kertas maupun dokumen elektronik yang tersimpan dalam media digital.

4. Keterangan Terdakwa

Adalah segala hal yang dinyatakan oleh Terdakwa dalam pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai perbuatan yang dilakukan atau diketahui sendiri atau dialami sendiri.

Keterangan Terdakwa yang diberikan di luar pemeriksaan di siding pengadilan dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dalam pemeriksaan di siding pengadilan.

5. Barang Bukti

Yang dimaksud dengan “barang bukti” adalah barang atau alat yang secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan tindak pidana (real evidence atau physical evidence) atau hasil tindak pidana.

Meliputi:

  1. Alat melakukan tindak pidana
  2. Objek tindak pidana
  3. Hasil tindak pidana

6. Bukti Elektronik

Yang dimaksud dengan “bukti elektronik adalah informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, termasuk setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.

Baca Juga  Menimbang Pidana, Menegakkan Keadilan: Pedoman Hakim dalam Penjatuhan Pidana Menurut Pasal 54 KUHP Nasional

Atau lebih mudanya yaitu segala informasi elektronik, dokumen elektronik, rekaman data, gambar, angka, peta, foto, dan bentuk digital lainnya yang memiliki makna pembuktian.

Autentikasi dan Exclusionary Rule

Setiap alat bukti harus memenuhi dua syarat utama:

  1. Dapat dibuktikan autentikasinya
  2. Diperoleh secara tidak melawan hukum

Hakim memiliki kewenangan penuh untuk menilai:

  1. Keaslian alat bukti
  2. Legalitas cara perolehannya

Jika alat bukti:

  1. Tidak autentik, atau
  2. Diperoleh secara melawan hukum

Maka alat bukti tersebut:

  1. Tidak dapat digunakan, dan
  2. Tidak memiliki kekuatan pembuktian

Inilah penerapan nyata prinsip exclusionary rule dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.

Hak Tersangka dan Terdakwa

KUHAP Baru memperluas dan mempertegas hak-hak tersangka/terdakwa, antara lain:

  1. Didampingi Advokat sejak awal pemeriksaan
  2. Menolak memberikan keterangan
  3. Mendapat penerjemah
  4. Bebas dari penyiksaan dan intimidasi
  5. Mengajukan saksi meringankan
  6. Mengajukan keadilan restorative
  7. Mengajukan ganti rugi dan rehabilitasi

Ini menunjukkan orientasi KUHAP Baru pada prinsip fair trial.

Tahapan Pemeriksaan Persidangan

Proses persidangan meliputi:

  1. Pemanggilan terdakwa dan saksi
  2. Pembacaan dakwaan
  3. Eksepsi atau keberatan
  4. Opening statement
  5. Pemeriksaan saksi dan ahli
  6. Pemeriksaan terdakwa
  7. Closing statement
  8. Musyawarah hakim
  9. Putusan

Hakim ketua sidang bertanggung jawab menjaga tata tertib dan integritas persidangan.

Jenis Putusan

KUHAP Baru mengenal beberapa bentuk putusan:

  1. Putusan pemidanaan
  2. Putusan bebas
  3. Putusan lepas dari segala tuntutan hukum
  4. Putusan tanpa penjatuhan pidana

Setiap putusan wajib memuat pertimbangan yang jelas mengenai fakta, alat bukti, dasar hukum, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Pedoman Pemidanaan dan Keutamaan Keadilan

Hakim wajib mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan lain.

Jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Pertimbangan pemidanaan meliputi:

  1. Motif
  2. Cara melakukan tindak pidana
  3. Dampak terhadap korban
  4. Riwayat hidup pelaku
  5. Nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat

Sebagai penutup Narasumber menegaskan pelatihan ini memberikan pemahaman bahwa KUHAP Baru bukan hanya perubahan prosedural, tetapi perubahan kultur peradilan.

Bagi Hakim Peradilan Militer, tantangan terbesar bukan sekadar memahami norma baru, melainkan menerjemahkannya dalam praktik persidangan yang:

  1. Objektif
  2. Profesional
  3. Berintegritas
  4. Mengutamakan keadilan substantif

Momentum 26 Februari 2026 tersebut menjadi bagian dari langkah besar menuju sistem peradilan pidana Indonesia yang lebih modern, akuntabel, dan berkeadilan.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

equality of arms Exclusionary Rule Fair Trial Hakim Aktif Implementasi KUHAP Baru kuhap 2025 Pedoman Pemidanaan Peradilan Militer Reformasi Peradilan Pidana Sistem Pembuktian
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sidang Keliling PA Baturaja Tembus Kecamatan Peninjauan: Wujud Nyata Akses Keadilan untuk Masyarakat

14 April 2026 • 08:33 WIB

Menata Ulang Pengadilan Pajak: MA dan DJP Bahas Akses Keadilan hingga Kepastian Fiskal

13 April 2026 • 22:25 WIB

“THE SPECIAL ONE” Untuk ASN Berkarakter dan Berintegritas

13 April 2026 • 21:30 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar

By Unggul Senoaji14 April 2026 • 16:53 WIB0

Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana…

Sidang Keliling PA Baturaja Tembus Kecamatan Peninjauan: Wujud Nyata Akses Keadilan untuk Masyarakat

14 April 2026 • 08:33 WIB

Refleksi Menuju 12 Tahun Eksistensi Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang DalamPenanganan Perkara Korupsi

14 April 2026 • 08:23 WIB

Menata Ulang Pengadilan Pajak: MA dan DJP Bahas Akses Keadilan hingga Kepastian Fiskal

13 April 2026 • 22:25 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar
  • Sidang Keliling PA Baturaja Tembus Kecamatan Peninjauan: Wujud Nyata Akses Keadilan untuk Masyarakat
  • Refleksi Menuju 12 Tahun Eksistensi Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang DalamPenanganan Perkara Korupsi
  • Menata Ulang Pengadilan Pajak: MA dan DJP Bahas Akses Keadilan hingga Kepastian Fiskal
  • “THE SPECIAL ONE” Untuk ASN Berkarakter dan Berintegritas

Recent Comments

  1. lasix water pill on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  2. udenafil tablet price on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  3. furosemide for dogs cost on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. lasix medication on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  5. furosemide for dogs 20mg on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.