Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tim Penyusun Naskah Urgensi Perubahan PERMA 3/2020 Audiensi ke PT Bandung dan PTA Bandung

10 March 2026 • 17:37 WIB

Soal Pungli di Peradilan, Ketua Mahkamah Agung: Rp1.000 pun Kami Tindak

10 March 2026 • 16:40 WIB

Optimalisasi Mediasi Berbuah Manis: Indeks Perdamaian Peradilan Agama Tembus 60,51%

10 March 2026 • 15:47 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Di Balik 157 Predikat WBK: Seberapa Dalam Integritas Meresap?
Berita

Di Balik 157 Predikat WBK: Seberapa Dalam Integritas Meresap?

Catatan Rapat Koordinasi Ditjen Badilag 2026
M. Natsir AsnawiM. Natsir Asnawi10 March 2026 • 15:44 WIB8 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta, 10 Maret 2026 – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung RI menggelar Rapat Koordinasi dan Badilag Awards 2026 di tengah bulan Ramadhan. Kegiatan ini mempertemukan 34 satuan kerja tingkat banding serta ribuan aparatur peradilan agama, baik yang hadir langsung maupun secara virtual. Lebih dari sekadar agenda tahunan, acara ini menjadi ruang konsolidasi nasional untuk menyelaraskan arah kebijakan dan strategi pembaruan di lingkungan peradilan agama.

Transformasi digital menjadi salah satu tema utama yang mengemuka. Dalam laporan yang disampaikan, berbagai capaian teknis dipaparkan secara terbuka, mulai dari lonjakan penggunaan e-court hingga digitalisasi dokumen putusan. Namun di balik angka-angka tersebut, tersirat pertanyaan mendasar tentang bagaimana teknologi dapat berjalan beriringan dengan penguatan nilai-nilai kelembagaan.

Integritas aparatur juga mendpat sorotan tersendiri. Keberhasilan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Sertifikasi Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di sejumlah satuan kerja menunjukkan bahwa upaya pembenahan tidak hanya berhenti pada aspek prosedural. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah sejauh mana capaian formal itu mencerminkan perubahan budaya kerja yang substantif.

Dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari lintas sektor, Badilag mencoba membangun ekosistem peradilan yang lebih terbuka dan kolaboratif. Rapat koordinasi ini menjadi penanda bahwa reformasi peradilan tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi membutuhkan sinergi dengan akademisi, lembaga keagamaan, dan sektor perbankan syariah. Pertanyaannya kini: apakah momentum ini akan berlanjut pada perubahan yang lebih fundamental atau sekadar menjadi catatan tahunan tanpa dampak sistemik?

Digitalisasi: Antara Efisiensi dan Godaan Transaksional

Dalam laporan yang disampaikan Direktur Jenderal Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., tergambar lompatan kuantitatif yang mencengangkan. Implementasi e-court yang pada 2023 baru mencapai 30,02%, melesat hingga 96,61% di penghujung 2025. Pendaftaran banding elektronik menyentuh 96,89% dan kasasi elektronik juga 96,89%. Angka kepatuhan upload salinan putusan pun nyaris sempurna: 99,92%.

Namun, di balik gemuruh statistik ini, tersimpan pertanyaan mendasar yang menggelayuti ruang sidang dan meja kerja para hakim: apakah kecepatan berbanding lurus dengan keadilan? Atau justru sebaliknya, digitalisasi tanpa kendali etik bisa menjadi topeng baru bagi praktik transaksional yang lebih licin dan sulit dilacak? Badilag tampaknya menyadari benar bahaya laten ini. Transformasi digital tidak hanya dimaknai sebagai modernisasi alat, tetapi juga sebagai mekanisme transparansi mutlak. Setiap putusan yang diunggah ke publik bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral yang membatasi ruang gerak negosiasi di balik meja. Dalam logika ini, publik adalah pengawas paling efektif, dan teknologi adalah mata yang tak pernah terpejam.

Mediasi: Mengembalikan Keadilan pada Ruhnya

Menarik untuk dicermati, di tengah hiruk-pikuk digitalisasi, Badilag justru memberikan perhatian khusus pada penguatan mediasi. Indeks perdamaian melonjak dari 40,59% (2023) menjadi 60,51% (2025). Dua mediator dengan kinerja tertinggi—Sutaji, S.H., M.H. (159 perkara) dan Rini Astutik, S.H.I., M.H. (213 perkara)—diberi tempat istimewa dalam forum ini. Ada dialektika penting di sini: semakin cepat proses berjalan, semakin besar kebutuhan untuk kembali pada esensi keadilan yang mendamaikan. Digitalisasi memang memangkas waktu dan biaya, tetapi tidak serta-merta menyembuhkan luka sosial yang menjadi akar sengketa. Mediasi menjadi antitesis dari mekanisme adversarial yang kaku; ia menawarkan ruang dialog, rekonsiliasi, dan kemanusiaan yang sering tergerus oleh kepastian hukum prosedural.

Namun, pertanyaan kritis tetap menganga: apakah keberhasilan mediasi diukur semata dari angka? Atau justru dari keberlanjutan perdamaian itu sendiri? Apakah para pihak benar-benar berdamai atau sekadar menghindari proses panjang beracara? Di sinilah diperlukan riset mendalam tentang kualitas perdamaian yang dihasilkan, bukan sekadar kuantitasnya.

Baca Juga  Dirjen Badilmiltun MA RI: Peradilan yang Berintegritas Harus Dibangun Melalui Penghayatan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

Integrias: Fondasi atau Sekadar Label?

Pencapaian predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) oleh 157 satuan kerja, Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh 7 satuan kerja, dan sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh 8 satuan kerja, menjadi bukti bahwa Badilag tidak hanya berbicara tentang kecepatan, tetapi juga tentang kebersihan. Namun demikian, dalam analisis yang lebih tajam, sertifikasi dan predikat ini bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia mendorong disiplin dan tata kelola yang baik. Di sisi lain, ada bahaya besar bahwa integritas direduksi menjadi sekadar compliance dan gugus kendali mutu administratif, bukan transformasi kesadaran moral yang membudaya.

Integritas sejati tidak cukup ditandai dengan rapor bersih dari Ombudsman atau KPK; ia harus teruji dalam ruang-ruang sunyi ketika tidak ada kamera, ketika tidak ada tim penilai, dan ketika godaan datang dalam bentuk yang paling halus sekaligus paling personal. Pertanyaan yang tak bisa dihindari: apakah sistem pengawasan kita mampu menjangkau ruang sunyi itu?

E-Putusan dan E-AC: Inovasi Berbasis Tanggung Jawab Sosial

Langkah Badilag mendaftarkan E-Putusan dan E-Akta Cerai Elektronik (E-AC) sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) memang patut diapresiasi sebagai bentuk pengakuan formal atas inovasi yang dihasilkan, namun yang lebih substansial dari kebijakan ini adalah integrasi sistem tersebut dengan kewajiban pemenuhan hak-hak pasca-perceraian, seperti nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah anak di mana akses terhadap dokumen elektronik tidak lagi sekadar diberikan secara otomatis, tetapi dijadikan alat pemantau untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban telah dipenuhi oleh pihak yang bersangkutan sebelum hak formal atas dokumen tersebut dapat diakses, sehingga dengan mekanisme ini, pengadilan tidak hanya berhenti pada putusan yang adil secara prosedural, tetapi juga mengambil peran aktif dalam menjamin bahwa putusan itu berdampak nyata pada kesejahteraan para pihak, terutama perempuan dan anak, meskipun pertanyaan tentang konsistensi implementasi di lapangan dan sanksi nyata jika terjadi pelanggaran masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.

Inilah keadilan prosedural yang berwajah sosial. Tidak cukup hanya memutus perkara secara adil menurut hukum; pengadilan juga harus memastikan bahwa putusan itu berdampak nyata pada kesejahteraan para pihak, terutama perempuan dan anak yang kerap menjadi pihak rentan dalam sengketa perceraian. Dengan menjadikan akses terhadap dokumen elektronik sebagai alat pemantau, Badilag sebenarnya sedang membangun mekanisme pencegahan agar hak-hak pasca-perceraian tidak hanya menjadi deretan kata dalam amar putusan yang mudah diabaikan. Ini adalah pengakuan bahwa kepatuhan terhadap putusan pengadilan tidak bisa diserahkan semata-mata pada itikad baik para pihak, tetapi perlu diikat dengan sistem yang membatasi ruang untuk mengelak. Namun, sekali lagi, implementasi di lapangan akan menjadi ujian sejati: sejauh mana mekanisme ini dijalankan konsisten di seluruh satuan kerja, apakah pengawasan berjalan efektif tanpa menciptakan birokrasi baru yang justru menghambat, dan yang paling krusial, apa sanksi nyata yang dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran? Karena tanpa konsekuensi yang tegas dan transparan, sistem secanggih apa pun akan kehilangan gigi tajamnya. Pertanyaan-pertanyaan ini tidak bisa dijawab dengan laporan seremonial, melainkan hanya bisa terbaca dari data kepatuhan tahunan, laporan pengaduan masyarakat, dan keberanian pimpinan pengadilan untuk menindak aparaturnya yang terbukti lalai atau melanggar. Di sinilah letak perbedaan antara inovasi yang sekadar menjadi pajangan dan inovasi yang benar-benar mengubah wajah peradilan

Baca Juga  Lewat Putusan dan e-Court, MA RI 2025 Berkontribusi Puluhan Triliun bagi Negara

Kolaborasi Lintas Sektor: Menjembatani Hukum dan Realitas Sosial

Kehadiran tokoh dari Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Universitas Indonesia, dan Bank Syariah Indonesia dalam forum Rapat Koordinasi Badilag 2026 menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tidak bekerja dalam ruang hampa. Peradilan agama, dengan segala kompleksitas perkara yang ditanganinya, mulai dari sengketa ekonomi syariah, waris, hingga perceraian, tidak dapat hanya mengandalkan otoritas yudisial semata; ia membutuhkan legitimasi sosial dan dukungan kelembagaan dari sektor lain yang bergerak dalam ranah yang beririsan. Ekonomi syariah yang terus tumbuh membutuhkan kepastian hukum yang hanya bisa diberikan oleh pengadilan, tetapi pada saat yang sama para hakim juga perlu memahami praktik bisnis syariah yang dinamis. Lembaga zakat seperti BAZNAS menjadi mitra strategis dalam memastikan putusan-putusan yang berkaitan dengan kewajiban sosial pasca-perceraian dapat direalisasikan. Sementara akademisi dari UI dan perguruan tinggi lainnya berperan dalam menyuplai riset dan pemikiran kritis yang memperkaya pertimbangan hukum para hakim. Simpul-simpul strategis ini, jika dijalin dengan baik, dapat memperkuat ekosistem hukum yang tidak hanya responsif terhadap dinamika masyarakat, tetapi juga adaptif terhadap perubahan zaman.

Namun, kolaborasi lintas sektor ini juga membuka ruang refleksi yang tidak bisa diabaikan: apakah hubungan yang terbangun ini benar-benar bersifat simbiosis mutualisme yang setara, atau justru secara diam-diam menciptakan ketergantungan yang dapat membatasi independensi peradilan? Ketika pengadilan terlalu dekat dengan industri perbankan syariah, misalnya, bagaimana memastikan bahwa putusan-putusan yang berkaitan dengan sengketa perbankan tetap tidak memihak? Ketika hakim duduk dalam forum-forum yang sama dengan para pelaku industri yang suatu saat perkaranya bisa masuk ke meja persidangan, di mana batas antara komunikasi kelembagaan dan benturan kepentingan ditarik? Di titik inilah peradilan agama dituntut untuk cerdas mengelola relasi—mampu membangun kemitraan tanpa kehilangan marwah sebagai lembaga yang mandiri, menjaga jarak yang tepat tanpa harus menarik diri dari percakapan publik yang justru dibutuhkan untuk memperkuat legitimasinya. Karena pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap peradilan tidak hanya ditentukan oleh putusan yang adil, tetapi juga oleh persepsi bahwa lembaga ini berdiri tegak di atas semua kepentingan, tidak terseret arus ke mana pun kecuali arus kebenaran dan keadilan itu sendiri.

Penutup: Perjalanan Panjang Menuju Peradilan yang Berwibawa

Sebagaimana disampaikan Dirjen Badilag, perjalanan menuju kesempurnaan masih panjang, dan pembaruan tidak akan pernah berhenti. Namun, di balik optimisme itu, tersimpan tugas berat: menjaga agar reformasi tidak berhenti pada kulit luar, tetapi meresap hingga ke sumsum terdalam organisasi. Integritas, pada akhirnya, bukanlah tujuan yang bisa diraih dan kemudian ditinggalkan. Ia adalah praktik berkelanjutan yang harus diperbarui setiap hari, di setiap keputusan, di setiap ruang sunyi. Digitalisasi memberi kecepatan, tetapi integritaslah yang memberi arah. Tanpa arah, kecepatan hanya akan membawa kita semakin tersesat. Badilag Awards 2026 bukan sekadar penghargaan; ia adalah pengingat bahwa prestasi sejati adalah ketika teknologi melayani kemanusiaan, dan ketika hukum menjadi panglima, bukan sekadar alat. Semoga.

M. Natsir Asnawi
Kontributor
M. Natsir Asnawi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Badilag Digitalisasi Peradilan Integritas Peradilan Peradilan Agama SMAP WBK
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tim Penyusun Naskah Urgensi Perubahan PERMA 3/2020 Audiensi ke PT Bandung dan PTA Bandung

10 March 2026 • 17:37 WIB

Soal Pungli di Peradilan, Ketua Mahkamah Agung: Rp1.000 pun Kami Tindak

10 March 2026 • 16:40 WIB

Optimalisasi Mediasi Berbuah Manis: Indeks Perdamaian Peradilan Agama Tembus 60,51%

10 March 2026 • 15:47 WIB
Demo
Top Posts

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB

Penerapan Asas Equality Of Arms dalam Pembuktian Kebocoran Data Pribadi

24 February 2026 • 09:05 WIB
Don't Miss

Tim Penyusun Naskah Urgensi Perubahan PERMA 3/2020 Audiensi ke PT Bandung dan PTA Bandung

By Marulam J Sembiring10 March 2026 • 17:37 WIB0

Bandung – suarabsdk.comTim Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2026 terkait “Rancangan Perubahan Peraturan Mahkamah Agung…

Soal Pungli di Peradilan, Ketua Mahkamah Agung: Rp1.000 pun Kami Tindak

10 March 2026 • 16:40 WIB

Optimalisasi Mediasi Berbuah Manis: Indeks Perdamaian Peradilan Agama Tembus 60,51%

10 March 2026 • 15:47 WIB

Di Balik 157 Predikat WBK: Seberapa Dalam Integritas Meresap?

10 March 2026 • 15:44 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Tim Penyusun Naskah Urgensi Perubahan PERMA 3/2020 Audiensi ke PT Bandung dan PTA Bandung
  • Soal Pungli di Peradilan, Ketua Mahkamah Agung: Rp1.000 pun Kami Tindak
  • Optimalisasi Mediasi Berbuah Manis: Indeks Perdamaian Peradilan Agama Tembus 60,51%
  • Di Balik 157 Predikat WBK: Seberapa Dalam Integritas Meresap?
  • Amanah di Balik Kesejahteraan Hakim:

Recent Comments

  1. doxycycline on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Mayor Laut (H) A. Junaedi, S.H., M.H.
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Letkol Chk Dendi Sutiyoso, S.S., S.H.
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.