Abstrak
Reformulasi hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membawa perubahan mendasar terhadap desain kelembagaan praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Praperadilan tidak lagi dipahami secara terbatas sebagai mekanisme kontrol formal terhadap tindakan upaya paksa, tetapi berkembang menjadi forum pengujian legalitas yang semakin substansial. Perluasan objek praperadilan, dinamika standar pembuktian, serta digitalisasi proses penegakan hukum memunculkan berbagai problematika teoritik, metodologis, filosofis, dan sistemik. Artikel ini menganalisis implikasi perubahan tersebut serta menegaskan urgensi pembentukan Peraturan Mahkamah Agung sebagai instrumen standarisasi prosedural guna menjamin kepastian hukum, keseragaman praktik peradilan, dan perlindungan independensi hakim.
Pendahuluan
Perubahan regulasi hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 menandai fase baru dalam perkembangan mekanisme praperadilan di Indonesia. Jika dalam konstruksi klasik praperadilan berfungsi sebagai pengawasan prosedural terhadap tindakan penangkapan dan penahanan, maka dalam rezim baru praperadilan berkembang menjadi mekanisme kontrol yudisial yang lebih luas dan substantif.
Perkembangan ini memperlihatkan kecenderungan penguatan perlindungan hak asasi tersangka sekaligus peningkatan akuntabilitas aparat penegak hukum. Namun, perluasan tersebut tidak sepenuhnya diikuti oleh pengaturan teknis yang rinci dalam undang-undang, sehingga menimbulkan ruang interpretasi yang luas dalam praktik peradilan.
Perluasan Objek Praperadilan dan Pergeseran Fungsi
Reformulasi KUHAP menegaskan atau menambah objek praperadilan, termasuk terkait penetapan tersangka, penghentian penyidikan, penyitaan digital, serta tindakan upaya paksa berbasis teknologi. Perluasan ini berpotensi menimbulkan fenomena over-judicialization pada tahap penyidikan serta konflik kewenangan antara hakim praperadilan dan hakim pemeriksa pokok perkara.
Secara teoritik, kondisi tersebut menunjukkan adanya pergeseran fungsi praperadilan dari pengawasan formal menuju pengujian substansial awal atas legalitas proses penegakan hukum.
Problematika Standar Pembuktian
Salah satu isu krusial adalah ketidakjelasan standar pembuktian dalam praperadilan. Pertanyaan mendasar muncul mengenai apakah standar yang digunakan tetap bertumpu pada konsep bukti permulaan yang cukup atau bergerak menuju model probable cause atau reasonable suspicion. Ketidaksamaan praktik antar pengadilan membuka risiko forum shopping serta disparitas putusan.
Dalam perspektif metodologis, kecenderungan perluasan ruang pembuktian juga berpotensi menjadikan praperadilan sebagai mini trial, yang pada akhirnya dapat mengaburkan batas antara fungsi kontrol prosedural dan pemeriksaan substansi perkara.
Relasi Praperadilan dengan Prinsip Due Process of Law
Penguatan perlindungan hak asasi manusia dalam KUHAP baru merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana. Namun demikian, dinamika ini juga menimbulkan ketegangan antara perlindungan hak individu dan efektivitas penegakan hukum. Praperadilan dapat menjadi instrumen litigasi strategis untuk menggugurkan perkara sejak tahap awal, sehingga memunculkan dilema filosofis antara kepastian hukum, keadilan prosedural, dan ketertiban umum.
Finalitas Putusan Praperadilan dan Desain Checks and Balances
Isu lain yang bersifat sistemik adalah mengenai finalitas putusan praperadilan. Ketidakjelasan mengenai sifat final dan mengikat putusan berimplikasi terhadap kemungkinan penyidikan ulang serta potensi munculnya konsep ne bis in idem prosedural. Kondisi ini menunjukkan bahwa desain checks and balances dalam sistem peradilan pidana masih memerlukan penataan normatif yang lebih jelas.
Digitalisasi Penegakan Hukum dan Tantangan Baru Praperadilan
Transformasi digital dalam proses penegakan hukum, seperti penggunaan barang bukti elektronik, penyadapan, dan forensik digital, menimbulkan tantangan baru bagi lembaga praperadilan. Pertanyaan yang muncul adalah sejauh mana mekanisme praperadilan siap menguji legalitas tindakan digital coercive measures.
Hal ini menunjukkan bahwa modernisasi hukum acara pidana harus diikuti dengan penguatan kapasitas normatif dan institusional lembaga peradilan.
Realitas Empiris di Pengadilan Negeri
Dalam praktik, perkara praperadilan sering kali memiliki sensitivitas tinggi, baik secara hukum maupun sosial. Tidak jarang hakim menunjukkan keraguan atau bahkan keengganan untuk menangani perkara praperadilan, terutama ketika perkara tersebut memiliki eksposur publik yang luas. Kondisi ini tidak semata berkaitan dengan kapasitas profesional, tetapi juga dengan ketiadaan standar prosedural yang jelas serta potensi tekanan reputasional.
Ketua Pengadilan Negeri dalam posisi demikian dihadapkan pada tanggung jawab manajerial untuk menunjuk hakim yang memiliki integritas, keberanian profesional, dan kematangan yudisial. Selektivitas ini di satu sisi merupakan bentuk kehati-hatian institusional, tetapi di sisi lain menunjukkan adanya problem struktural dalam desain regulasi teknis praperadilan.
Urgensi Standarisasi Melalui Peraturan Mahkamah Agung
Ketiadaan pedoman prosedural yang seragam berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, disparitas putusan, serta meningkatnya beban psikologis hakim. Dalam konteks ini, pembentukan Peraturan Mahkamah Agung mengenai mekanisme praperadilan menjadi kebutuhan yang bersifat quasi-struktural.
Peraturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi independensi hakim, melainkan untuk:
- menerjemahkan norma umum KUHAP ke dalam standar operasional prosedural,
- memperkuat perlindungan independensi hakim melalui kepastian tata kerja,
- mencegah fragmentasi praktik praperadilan,
- serta menjamin keseragaman kualitas putusan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Secara normatif, kewenangan pembentukan Peraturan Mahkamah Agung dapat dipahami sebagai bagian dari open legal policy atributif, khususnya ketika norma hukum acara dalam undang-undang belum mengatur secara lengkap mekanisme teknis beracara.
Penutup
Reformulasi KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperlihatkan orientasi penguatan kontrol yudisial dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, tanpa dukungan regulasi teknis yang memadai, perluasan fungsi praperadilan justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonsistensi praktik peradilan.
Oleh karena itu, pembentukan Peraturan Mahkamah Agung tentang mekanisme praperadilan merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa tujuan pembaruan hukum acara pidana — yaitu terciptanya proses peradilan yang adil, transparan, dan akuntabel — dapat terimplementasi secara efektif dalam praktik peradilan sehari-hari.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


