Pendahuluan
Tulisan ini merupakan refleksi atas pelaksanaan Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum untuk Keadilan bagi para hakim di lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia yang diselenggarakan di BSDK Megamendung, Bogor. Dalam kegiatan tersebut, penulis bertindak sebagai fasilitator, dengan narasumber utama Prof. Dr. Robertus Robet, yang menyampaikan materi mengenai republikanisme sebagai kerangka berpikir dalam memahami relasi antara hukum, kekuasaan, dan kewargaan.
Tulisan ini berupaya menguraikan kembali gagasan utama yang disampaikan, dengan pendekatan yang lebih sistematis, sekaligus menempatkan pemikiran para filsuf yang menjadi fondasi dari tradisi republikanisme tersebut.
Republikanisme: Dari Polis hingga Ruang Publik Modern
Salah satu pokok penting yang disampaikan adalah bahwa republikanisme tidak sekadar dipahami sebagai bentuk negara, melainkan sebagai suatu cara pandang mengenai bagaimana kehidupan bersama diatur. Dalam perspektif ini, politik tidak semata-mata soal kekuasaan, tetapi lebih pada bagaimana warga negara secara aktif terlibat dalam menentukan kepentingan bersama.
Dalam tradisi Yunani klasik, konsep polis dipahami sebagai ruang deliberasi publik, yaitu tempat di mana warga berkumpul untuk mencari apa yang terbaik bagi kepentingan umum. Hal ini berbeda dengan oikos, yang lebih berorientasi pada kepentingan privat dan bertahan hidup. Pemisahan ini menjadi penting, karena ketika logika kepentingan privat masuk ke dalam ruang publik, maka yang terjadi adalah distorsi terhadap tujuan bersama.
Dalam konteks kekinian, kondisi tersebut tampak dalam berbagai bentuk penyimpangan, seperti klientelisme di tingkat bawah, kartel politik di tingkat menengah, hingga oligarki di tingkat atas. Realitas ini menunjukkan bahwa ruang publik tidak lagi sepenuhnya diorientasikan pada kepentingan bersama, melainkan telah dipengaruhi oleh kepentingan sempit kelompok tertentu.
Akar awal republikanisme dapat ditelusuri pada pemikiran Aristoteles yang melihat manusia sebagai zoon politikon, yakni makhluk yang hanya dapat mencapai kesempurnaannya melalui kehidupan politik. Dalam kerangka ini, polis dipahami sebagai ruang deliberasi publik, tempat warga bersama-sama mencari kebaikan bersama (common good).
Berbeda dengan polis, Aristoteles juga membedakan oikos sebagai ruang privat yang berorientasi pada kebutuhan material dan keberlangsungan hidup. Pemisahan ini menjadi penting, karena ketika logika oikos (kepentingan privat) mendominasi polis, maka yang terjadi adalah penyimpangan terhadap tujuan politik itu sendiri.
Pemikiran ini kemudian diperkaya oleh Hannah Arendt yang menegaskan bahwa ruang politik bukan sekadar tempat fisik, melainkan terbentuk dari tindakan dan percakapan antarwarga. Dengan demikian, politik pada hakikatnya adalah aktivitas bersama yang menuntut partisipasi aktif.
Dalam konteks Indonesia saat ini, sebagaimana disampaikan dalam materi pelatihan, ruang publik tersebut menghadapi tantangan serius berupa klientelisme, kartel politik, dan oligarki. Hal ini menunjukkan bahwa semangat polis sebagai ruang kepentingan bersama semakin tergerus oleh kepentingan sempit.
Republikanisme Romawi: Hukum sebagai Fondasi Kewargaan
Perkembangan penting berikutnya muncul dalam tradisi Romawi melalui pemikiran Marcus Tullius Cicero. Ia mendefinisikan republik sebagai persekutuan warga (res publica) yang disatukan oleh kesepakatan mengenai keadilan (consensus iuris) dan kepentingan bersama.
Di sini, republikanisme mulai menekankan dimensi hukum sebagai pengikat kehidupan bersama. Gagasan ini kemudian diperkuat oleh pemikiran Gaius yang mengklasifikasikan dunia hukum ke dalam manusia, tindakan, dan benda (res). Dalam kerangka ini, hukum tidak hanya mengatur hubungan antar manusia, tetapi juga relasi manusia dengan kepemilikan.
Namun, perkembangan ini juga membawa implikasi bahwa status kewargaan menjadi terkait dengan akses terhadap hukum dan kepemilikan. Sebagaimana dikritisi oleh J. G. A. Pocock, pergeseran ini menunjukkan perubahan dari manusia sebagai subjek moral menjadi manusia sebagai pemilik.
Civic Humanism dan Peran Warga dalam Republik
Memasuki periode Renaisans, tradisi republikanisme dihidupkan kembali melalui civic humanism oleh tokoh-tokoh seperti Niccolò Machiavelli, Leonardo Bruni, dan kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh James Harrington.
Machiavelli secara khusus menekankan pentingnya partisipasi aktif warga dalam menjaga kebebasan republik. Baginya, republik yang sehat adalah republik yang diatur oleh hukum (rule of law), namun ia juga mengingatkan bahwa ketika korupsi telah merusak sendi kehidupan publik, hukum yang baik pun dapat kehilangan efektivitasnya.
Pemikiran ini kemudian diperkaya oleh Montesquieu yang menekankan pentingnya pemisahan kekuasaan dan pendidikan kewargaan untuk menumbuhkan semangat pengorbanan demi kepentingan umum. Sementara itu, Jean-Jacques Rousseau menegaskan bahwa tidak mungkin ada patriotisme tanpa kebebasan, dan tidak ada kebebasan tanpa keutamaan warga (virtue).
Dari sini tampak bahwa republikanisme tidak hanya berbicara tentang sistem pemerintahan, tetapi juga tentang etika kewargaan yang menuntut integritas, partisipasi, dan tanggung jawab.
Kebebasan sebagai Non-Dominasi
Dalam perkembangan kontemporer, gagasan republikanisme diperbaharui oleh Philip Pettit melalui konsep kebebasan sebagai non-domination. Kebebasan tidak cukup dimaknai sebagai bebas dari intervensi (sebagaimana dalam liberalisme), tetapi sebagai kondisi di mana seseorang tidak berada di bawah kekuasaan yang sewenang-wenang.
Dengan demikian, yang menjadi fokus bukan hanya tindakan nyata, tetapi juga potensi dominasi. Oleh karena itu, diperlukan institusi yang mampu menjamin transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme koreksi terhadap kekuasaan.
Implikasi bagi Hakim dalam Praktik Yudisial
Dalam konteks peradilan, seluruh gagasan tersebut memiliki relevansi yang sangat kuat.
Pertama, hakim harus memahami dirinya bukan sekadar sebagai “corong undang-undang”, tetapi sebagai penjaga res publica. Dalam hal ini, hakim berada dalam posisi strategis untuk memastikan bahwa hukum tidak digunakan sebagai alat dominasi.
Kedua, sebagaimana diingatkan oleh Machiavelli, korupsi merupakan ancaman utama bagi republik. Oleh karena itu, integritas hakim menjadi syarat mutlak agar hukum tetap memiliki wibawa.
Ketiga, dalam perspektif Pettit, putusan hakim harus mampu mencegah terjadinya dominasi, baik oleh negara maupun oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau politik.
Keempat, sebagaimana diajarkan oleh Aristoteles dan Rousseau, hakim juga merupakan bagian dari warga negara yang memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keadilan sebagai kepentingan bersama.
Penutup
Pelatihan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks filosofisnya. Republikanisme, mulai dari Aristoteles hingga Philip Pettit, menawarkan kerangka berpikir yang kaya untuk memahami hubungan antara hukum, kekuasaan, dan kebebasan.
Pada akhirnya, kualitas suatu sistem peradilan tidak hanya ditentukan oleh peraturan yang ada, tetapi juga oleh kualitas para penegaknya. Dalam hal ini, hakim memegang peran sentral sebagai penjaga keadilan, yang dituntut tidak hanya memahami hukum secara tekstual, tetapi juga mampu menangkap ruh keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


