Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dilema Pidana Pesangon: Mampukah Amar Deklaratoir Hakim PHI Menjawab Mandulnya Eksekusi Pasal 185 UU Cipta Kerja?

11 June 2026 • 19:00 WIB

Dirjen Badilmiltun MA Mengukuhkan Kontingen Tenis PTWP Peradilan Militer Tahun 2026: Menggelorakan Semangat Juang dan Mental Juara Menuju Turnamen Tenis Beregu ke-XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI di Malang

11 June 2026 • 18:00 WIB

PT TUN Surabaya Bahas Desain Peradilan Pajak

11 June 2026 • 11:24 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Peradilan Militer: Menjaga Keseimbangan antara Keadilan, Kepastian, dan Kepentingan Institusi
Berita

Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana dalam Perspektif Peradilan Militer: Menjaga Keseimbangan antara Keadilan, Kepastian, dan Kepentingan Institusi

Dahlan SuherlanDahlan Suherlan22 April 2026 • 14:55 WIB5 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Tulisan ini berangkat dari pengalaman empiris dalam kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Implementasi Undang-Undang Peradilan Militer Pasca KUHAP Baru bagi Hakim Peradilan Militer Seluruh Indonesia yang diselenggarakan pada hari Rabu, 22 April 2026 di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK).

Dalam kegiatan tersebut, materi mengenai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana disampaikan oleh Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H. Penyampaian materi tidak hanya berhenti pada tataran konseptual, tetapi juga membuka ruang diskusi mengenai implikasi praktisnya, khususnya dalam lingkungan peradilan militer yang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dengan peradilan umum.

Penulis dalam hal ini bertindak sebagai fasilitator. Posisi tersebut memberikan kesempatan untuk mencermati secara langsung respons para hakim peserta pelatihan, yang pada umumnya tidak sekadar mempertanyakan norma, tetapi juga menggugat relevansi dan penerapannya dalam praktik. Dari interaksi tersebut, tampak bahwa gagasan mengenai alternatif penyelesaian perkara pidana belum sepenuhnya menemukan bentuk yang mapan dalam konteks peradilan militer.

Tulisan ini kemudian disusun sebagai upaya untuk menata kembali pemahaman tersebut secara lebih sistematis, dengan menempatkan alternatif penyelesaian perkara pidana tidak hanya sebagai instrumen teknis, melainkan sebagai bagian dari arah pembaruan hukum yang lebih luas.

Perubahan Paradigma: Dari Represif Menuju Restoratif

Secara tradisional, sistem peradilan pidana dibangun di atas paradigma represif, di mana penyelesaian perkara hampir selalu bermuara pada pemidanaan. Negara hadir sebagai pihak yang mengambil alih konflik dan menempatkan pelaku sebagai objek penjatuhan sanksi.

Namun perkembangan mutakhir menunjukkan adanya pergeseran paradigma. Alternatif penyelesaian perkara pidana, termasuk keadilan restoratif, mulai dipandang sebagai pendekatan yang lebih manusiawi dan kontekstual. Penyelesaian perkara tidak lagi semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan yang terganggu akibat tindak pidana.

Perubahan ini bukan tanpa alasan. Sistem yang terlalu menitikberatkan pada pemidanaan terbukti tidak selalu efektif dalam mencapai tujuan keadilan. Dalam banyak kasus, pemidanaan justru memperpanjang persoalan sosial tanpa memberikan penyelesaian yang substantif.

Baca Juga  Reposisi Peran Hakim dalam KUHAP Baru: Penguatan Judicial Control dalam Peradilan Militer

Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana: Ruang dan Batasannya

KUHAP 2025 mulai mengakomodasi berbagai bentuk alternatif penyelesaian perkara pidana, antara lain melalui:

  1. mekanisme keadilan restoratif,
  2. pengakuan bersalah (plea bargaining),
  3. serta penyelesaian perkara di luar persidangan dalam kondisi tertentu.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa alternatif tersebut bukanlah tanpa batas. Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme non-litigasi. Diperlukan kriteria yang jelas agar penerapannya tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam praktik, persoalan yang sering muncul adalah tidak adanya parameter yang tegas mengenai:

  1. jenis perkara yang layak diselesaikan secara alternatif,
  2. batas kewenangan aparat penegak hukum,
  3. serta mekanisme pengawasan terhadap proses tersebut.

Tanpa kejelasan tersebut, alternatif penyelesaian perkara berpotensi disalahgunakan, baik untuk kepentingan pragmatis maupun untuk menghindari proses hukum yang seharusnya dijalankan.

Konteks Peradilan Militer: Tantangan yang Lebih Kompleks

Ketika konsep alternatif penyelesaian perkara pidana ditempatkan dalam lingkungan peradilan militer, persoalannya menjadi lebih kompleks. Hal ini tidak terlepas dari karakteristik peradilan militer yang sangat dipengaruhi oleh struktur komando dan kepentingan institusional.

Dalam lingkungan militer, penyelesaian perkara tidak hanya menyangkut hubungan antara pelaku dan korban, tetapi juga berkaitan dengan disiplin, hierarki, dan kesiapan satuan. Oleh karena itu, pendekatan restoratif tidak dapat diterapkan secara sederhana tanpa mempertimbangkan faktor-faktor tersebut.

Di satu sisi, penyelesaian perkara secara alternatif dapat memberikan manfaat, antara lain:

  1. mempercepat penyelesaian perkara,
  2. mengurangi beban peradilan,
  3. serta menjaga keharmonisan internal satuan.

Namun di sisi lain, terdapat risiko bahwa mekanisme tersebut justru digunakan untuk menutupi pelanggaran yang seharusnya diproses secara terbuka dan akuntabel.

Di sinilah letak persoalan utamanya: bagaimana memastikan bahwa alternatif penyelesaian perkara tidak berubah menjadi alat kompromi yang mengorbankan prinsip keadilan.

Peran Hakim: Menjaga Keseimbangan

Dalam situasi tersebut, peran hakim menjadi sangat menentukan. Hakim tidak hanya berfungsi sebagai pihak yang memutus perkara, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai keadilan dalam keseluruhan proses.

Baca Juga  Mengkaji ulang konsep Judicial Scrutiny dalam KUHAP Baru: Antara Tameng Legalitas atau Benteng Impunitas?

Hakim dituntut untuk mampu:

  1. menilai kelayakan suatu perkara untuk diselesaikan secara alternatif,
  2. memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara sukarela dan adil,
  3. serta menghindari segala bentuk tekanan, baik yang bersifat struktural maupun kultural.

Dalam konteks peradilan militer, tantangan tersebut menjadi lebih berat. Hakim harus mampu menjaga independensi di tengah sistem yang secara struktural tidak sepenuhnya netral. Hal ini membutuhkan keberanian, integritas, dan keteguhan pada prinsip hukum.

Refleksi Kritis: Arah yang Perlu Ditegaskan

Dari keseluruhan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa alternatif penyelesaian perkara pidana merupakan bagian dari upaya pembaruan sistem peradilan. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada cara implementasinya.

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian ke depan antara lain:

  1. Perlunya perumusan kriteria yang jelas mengenai penerapan alternatif penyelesaian perkara.
  2. Penguatan mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan.
  3. Penegasan batas antara kepentingan institusi dan prinsip keadilan.
  4. Peningkatan kapasitas hakim dalam memahami dan menerapkan pendekatan restoratif.

Tanpa langkah-langkah tersebut, alternatif penyelesaian perkara berisiko menjadi sekadar konsep normatif yang tidak efektif dalam praktik.

Penutup

Alternatif penyelesaian perkara pidana pada dasarnya merupakan upaya untuk menghadirkan keadilan yang lebih substantif. Namun dalam konteks peradilan militer, penerapannya memerlukan kehati-hatian yang lebih tinggi.

Keadilan tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi, dan kepentingan institusi tidak boleh menggeser prinsip-prinsip dasar hukum. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang kuat dari seluruh aparat penegak hukum, khususnya hakim, untuk menjaga agar setiap proses penyelesaian perkara tetap berada dalam koridor keadilan.

Pada akhirnya, keberhasilan sistem peradilan tidak ditentukan oleh banyaknya perkara yang diselesaikan, melainkan oleh kualitas keadilan yang dihasilkan.

Dahlan Suherlan
Kontributor
Dahlan Suherlan
Hakim Yustisial BSDK MA-RI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Alternatif Penyelesaian Perkara Due Process of Law Hakim Militer hukum pidana Keadilan Restoratif kuhap 2025 Peradilan Militer Plea Bargaining Reformasi Hukum
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dilema Pidana Pesangon: Mampukah Amar Deklaratoir Hakim PHI Menjawab Mandulnya Eksekusi Pasal 185 UU Cipta Kerja?

11 June 2026 • 19:00 WIB

Dirjen Badilmiltun MA Mengukuhkan Kontingen Tenis PTWP Peradilan Militer Tahun 2026: Menggelorakan Semangat Juang dan Mental Juara Menuju Turnamen Tenis Beregu ke-XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI di Malang

11 June 2026 • 18:00 WIB

PT TUN Surabaya Bahas Desain Peradilan Pajak

11 June 2026 • 11:24 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Dilema Pidana Pesangon: Mampukah Amar Deklaratoir Hakim PHI Menjawab Mandulnya Eksekusi Pasal 185 UU Cipta Kerja?

By Abdi Munawar Daeng Mangagang11 June 2026 • 19:00 WIB0

Perlindungan terhadap pekerja merupakan salah satu tujuan utama hukum ketenagakerjaan. Dalam hubungan industrial, pekerja berada…

Dirjen Badilmiltun MA Mengukuhkan Kontingen Tenis PTWP Peradilan Militer Tahun 2026: Menggelorakan Semangat Juang dan Mental Juara Menuju Turnamen Tenis Beregu ke-XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI di Malang

11 June 2026 • 18:00 WIB

PT TUN Surabaya Bahas Desain Peradilan Pajak

11 June 2026 • 11:24 WIB

Menguji Diri Dengan Pujian

11 June 2026 • 09:26 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dilema Pidana Pesangon: Mampukah Amar Deklaratoir Hakim PHI Menjawab Mandulnya Eksekusi Pasal 185 UU Cipta Kerja?
  • Dirjen Badilmiltun MA Mengukuhkan Kontingen Tenis PTWP Peradilan Militer Tahun 2026: Menggelorakan Semangat Juang dan Mental Juara Menuju Turnamen Tenis Beregu ke-XX Piala Ketua Mahkamah Agung RI di Malang
  • PT TUN Surabaya Bahas Desain Peradilan Pajak
  • Menguji Diri Dengan Pujian
  • BSDK MA Terima Kunjungan Zanzibar Judiciary Office, Bahas Peradilan Keluarga dan Mediasi

Recent Comments

  1. KIAT MEMBANGUN DAN MENGUATKAN INTEGRITAS DI DUNIA PERADILAN – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Kiat Membangun Dan Menguatkan Integritas Di Dunia Peradilan
  2. TITIAN PANJANG PENGABDIAN PRAJURIT SETIA HINGGA AKHIR – Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  3. Reinterpretasi Asas Ne Bis In Idem dalam Tindak Pidana Pencucian Uang: Sebuah Diskurus praktik Peradilan Kontemporer Suara BSDK Artikel on Blind Spot dalam Sistem Peradilan Pidana: Aspek “Perbuatan yang Didakwakan” dalam Konstruksi Surat Dakwaan
  4. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  5. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.