Berbagai Putusan Mahkamah Agung India menunjukkan bahwa perkembangan peran peradilan, tidak hanya berhenti pada fungsi adjudikatif, tetapi telah berkembang menjadi instrumen transformasi sosial yang aktif dan adaptif terhadap dinamika masyarakat. Dalam konteks ini, salah satu kontribusi paling signifikan dari Mahkamah Agung India adalah doktrin “basic structure of the Constitution,” yang lahir dari putusan perakara Kesavananda Bharati vs State of Kerala.
Putusan tersebut telah menegaskan, bahwa meskipun parlemen memiliki kewenangan untuk mengubah konstitusi, perubahan tersebut tidak boleh merusak struktur dasar seperti supremasi konstitusi, demokrasi, pemisahan kekuasaan, dan perlindungan hak asasi manusia. Putusan terhadap perkara tersebut ternyata telah mampu menciptakan keseimbangan antara supremasi legislatif dan perlindungan konstitusional yang kuat.
Dalam konteks Indonesia, meskipun Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan judicial review terhadap Undang-undang, belum terdapat doktrin eksplisit yang membatasi perubahan konstitusi secara substantif. Oleh karena itu, adopsi prinsip serupa dapat memperkuat perlindungan terhadap nilai-nilai fundamental UUD 1945, khususnya dalam menghadapi potensi perubahan politik, yang dapat menggerus prinsip demokrasi dan negara hukum.
Selain itu, perkembangan Public Interest Litigation (PIL) di India menunjukkan, bagaimana peradilan dapat membuka akses keadilan secara lebih luas, bagi masyarakat yang rentan. PIL memungkinkan individu atau kelompok yang tidak memiliki kepentingan langsung, untuk mengajukan perkara demi kepentingan publik, termasuk isu lingkungan, hak pekerja, dan perlindungan kelompok marginal. Melalui mekanisme ini, Mahkamah Agung India telah berperan aktif dalam memperluas makna hak hidup dan kebebasan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Konstitusi India.
Dalam sistem peradilan Indonesia, konsep serupa sebenarnya mulai terlihat dalam gugatan citizen lawsuit maupun gugatan class action, namun belum berkembang secara sistematis dalam praktik peradilan konstitusional, maupun peradilan umum. Dengan mengadopsi pendekatan PIL secara lebih progresif, pengadilan di Indonesia dapat meningkatkan akses terhadap keadilan substantif, terutama bagi kelompok yang secara struktural kurang memiliki akses terhadap sistem hukum formal.
Dalam ranah digitalisasi peradilan, Mahkamah Agung India telah menunjukkan kemajuan, melalui putusan-putusan yang mendorong pemanfaatan teknologi informasi secara luas. Misalnya, dalam perkara Swapnil Tripathi vs Supreme Court of India, Mahkamah Agung India mengakui, bahwa siaran langsung persidangan, merupakan bagian dari prinsip keterbukaan peradilan, dan hak publik untuk memperoleh informasi. Putusan tersebut menegaskan bahwa transparansi bukan hanya prinsip normatif, tetapi harus diwujudkan melalui inovasi teknologi.
Di Indonesia, prinsip keterbukaan persidangan telah diakui, namun implementasi persidangan yang disiarkan secara langsung (live streaming), masih terbatas dan belum menjadi standar umum. Dengan mengadopsi pendekatan India, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dapat memperluas akses publik terhadap proses peradilan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas lembaga peradilan.
Lebih lanjut, dalam konteks penggunaan teknologi dan data, Mahkamah Agung India melalui berbagai putusan, juga menekankan pentingnya pemanfaatan sistem seperti National Judicial Data Grid (NJDG) untuk memantau perkara dan meningkatkan efisiensi. Dalam perkara Arnab Manoranjan Goswami vs State of Maharashtra, Mahkamah Agung India menegaskan bahwa data peradilan harus dimanfaatkan untuk menjamin akses keadilan secara merata. Putusan terhadap perkara tersebut menunjukkan, bahwa teknologi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi substantif dalam menjamin keadilan.
Indonesia melalui sistem e-Court telah memulai langkah digitalisasi, namun belum sepenuhnya mengintegrasikan data, sebagai alat pengambilan kebijakan yudisial. Adopsi model India dapat membantu Indonesia dalam mengatasi masalah klasik, seperti penumpukan perkara dan disparitas putusan.
Dalam isu Akal Imitasi (AI), Putusan Mahkamah Agung India mulai merespon tantangan baru terkait AI, terutama dalam konteks tanggung jawab hukum dan keandalan bukti digital. Mahkamah Agung India menekankan bahwa penggunaan teknologi harus tetap berada dalam kerangka akuntabilitas manusia, dan tidak boleh menggantikan peran hakim dalam pengambilan keputusan. Hal ini penting untuk menjaga prinsip due process of law dan keadilan yang tidak bias.
Indonesia yang masih berada pada tahap awal adopsi AI, dapat mengambil pelajaran dari pendekatan ini, dengan memastikan bahwa setiap integrasi teknologi dalam sistem peradilan, tetap berorientasi pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Secara keseluruhan, putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung India, yang telah menjadi yurispudensi di India, menunjukkan bahwa peradilan dapat berfungsi sebagai motor reformasi hukum, melalui interpretasi konstitusi yang progresif, pemanfaatan teknologi, dan perluasan akses keadilan.
Bagi Indonesia, adopsi prinsip-prinsip tersebut tidak berarti meniru secara mekanis, tetapi menyesuaikannya dengan konteks sosial, politik, dan hukum nasional. Dengan demikian, peradilan Indonesia dapat bergerak dari paradigma yang semata-mata prosedural menuju paradigma yang lebih substantif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era modern.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


