Bhopal, 24 April 2026 – Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Hakim dan Aparatur Peradilan Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal, India, memasuki hari pertama pada Jumat (24/4/2026). Sesi kedua mengangkat tema Information and Communication Technology (ICT) in the Judicial System yang disampaikan oleh Professor Humayun Rasheed Khan, pengajar di lembaga tersebut. Kemudian sesi ketiga yang membahas Artificial Intelligence (AI): Potential Utility for the Judiciary and Possible Challenges bersama Professor Sumit Bhattacharya, seorang Research Fellow di National Judicial Academy. Kedua sesi ini dirancang untuk memberikan wawasan menyeluruh tentang transformasi digital dan penerapan AI di lingkungan peradilan India.
Proyek e-Courts India: Tahap Transformasi Digital terhadap Sistem Peradilan
Mengawali pemaparannya, Prof. Humayun Rasheed Khan menjelaskan bahwa Mahkamah Agung India telah menerapkan ICT melalui proyek e-Courts sejak tahun 2010 dalam tiga tahap yang berkesinambungan. Pada Tahap I yang disetujui tahun 2010, Mahkamah Agung India berhasil mengkomputerisasi beberapa satuan kerja pada pengadilan tingkat pertama hingga tahun 2015. Infrastruktur ICT yang dibangun meliputi perangkat keras komputer, LAN, WAN, UPS, dan catu daya cadangan untuk seluruh pengadilan. Kemudian pada Tahap II (dimulai 2015) Mahkamah Agung India menitikberatkan pada layanan bagi pihak berperkara, pengacara, dan pemangku kepentingan lain, dengan melengkapi pengadilan dengan video conference serta otomatisasi proses yudisial dan administratif. Pada fase ini, dibangun gudang data yudisial nasional yang diperbarui secara real time untuk mendukung layanan publik, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan yang kini dikenal sebagai aplikasi e-Courts. Saat ini, India tengah menjalankan Tahap III pengembangan e-Courts dengan menggandeng para akademisi dan pakar terkait.
Salah satu fakta unik yang dihadapi India adalah adanya keragaman bahasa yang terdiri dari 22 bahasa resmi dan 12 aksara. Untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan di seluruh pelosok, dibangunlah aplikasi berbasis AI bernama SUVAS (Supreme Court Vidhik Anuvaad Software). Aplikasi ini menerapkan sistem dwibahasa yang mengakomodasi bahasa daerah, sehingga putusan dan dokumen administrasi peradilan dapat dihadirkan dalam bahasa Inggris (salah satu bahasa resmi India) serta aksara lokal seperti Devanagari, Kannada, Tamil, Gujarati, dan lainnya. Pada Februari 2023, Mahkamah Agung India telah mengintegrasikan AI ke dalam sistem peradilan melalui aplikasi e-Courts. Pengadilan tinggi di berbagai negara bagian turut mengintegrasikan AI, misalnya Pengadilan Tinggi Kerala yang menerjemahkan putusan ke bahasa Malayalam dan Pengadilan Tinggi Delhi yang memanfaatkan SUVAS untuk putusan berbahasa Hindi, salah satu bahasa resmi India.
Menimbang Risiko Global: Menghindari Bias, Membangun Sistem Hybrid
Di kancah global, alat AI berbasis risiko seperti COMPAS (Correctional Offender Management Profiling for Alternative Sanctions) telah digunakan di Amerika Serikat. Alat ini mampu menganalisis data terdakwa secara mendalam layaknya Black Box ini termasuk riwayat residivisme, gender, bahkan analisis berbasis ras, untuk membantu Hakim dalam Menyusun pertimbangan hukum dalam perkara pidana. Sedangkan di Britania raya (Inggris) terdapat juga aplikasi berbasis AI yang bernama Harm Assessment Risk Tool (HART), dengan memasukkan informasi mengenai riwayat tindak pidana seseorang, usia, dan karakteristik latar belakang lainnya ke dalam algoritma, yang kemudian mengklasifikasikan mereka sebagai berisiko rendah, sedang, atau tinggi sebagai potensi dalam melakukan tindak pidana lagi di masa depan. Namun, pendekatan semacam itu dianggap berpotensi menimbulkan bias diskriminatif jika diimplementasikan secara mentah-mentah. India sendiri secara sadar tidak mengadopsi sistem COMPAS maupaun HART tersebut ke dalam sistem ICT peradilannya. Sebagai gantinya, India telah mengembangkan aplikasi bernama SUPACE (Supreme Court Portal for Assistance in Court’s Efficiency), yang diluncurkan Mahkamah Agung India pada tahun 2020. Portal ini merupakan aplikasi pembelajaran mesin yang dirancang untuk membantu Hakim mengakses informasi, namun tidak mengambil alih fungsi pengambilan keputusan. Fitur-fiturnya mencakup peninjauan terhadap berkas perkara, chatbot untuk merangkum kasus dan menjawab pertanyaan, pencarian dokumen secara universal, memantau perkembangan suatu perkara yang sedang berjaolan secara real time, logic gate untuk proses mengekstraksi fakta-fakta penting, serta buku catatan digital guna menyusun ringkasan dokumen. SUPACE bekerja dengan mengumpulkan fakta dan hukum yang relevan sebagai masukan bagi Hakim, sehingga menciptakan sistem hybrid.
E-Court Indonesia dan eCourts India: Kemiripan dan Perbedaan
Dalam sesi diskusi, para hakim Indonesia menjelaskan implementasi teknologi dalam sistem informasi peradilan di Indonesia. Di Indonesia, aplikasi e-Court digunakan dalam perkara perdata dan e-Berpadu dalam perkara pidana. Sementara itu, India memiliki eCourts yang mencakup baik perkara pidana, perdata, maupun family court di semua tingkatan, mulai dari tingkat pertama, banding, hingga Mahkamah Agung. Secara umum, fitur-fitur dasar di kedua negara memiliki kemiripan. Namun, perbedaan signifikan terletak pada integrasi AI, dimana India telah mengintegrasikan teknologi AI melalui SUPACE dan SUVAS ke dalam sistem e-Courts, sedangkan Indonesia baru memulai langkah serupa dengan fitur SMART Majelis ke dalam Sistem Informasi Peradilan (SIP). Pengalaman India ini menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia untuk lebih jauh mengembangkan integrasi AI dalam SIP.
Keseimbangan Etika: AI tidak akan pernah Menggantikan Peran Hakim
Memasuki sesi AI, Prof. Sumit Bhattacharya menekankan bahwa di balik janji efisiensi, pemanfaatan AI harus diimbangi dengan pertimbangan etika yang kuat. Prof. Sumit mengingatkan bahwa AI dapat menghasilkan respons palsu dan berdampak pada ketidakadilan jika tidak diaudit secara memadai. Risiko bias dan diskriminasi tidak langsung muncul dari data latih yang tidak lengkap atau algoritma Black Box yang tidak transparan. Maka dari itu, pendekatan Responsible Artificial Intelligence serta mekanisme audit yang ketat menjadi keharusan.
Lebih lanjut, Prof. Sumit menegaskan bahwa AI sejatinya tidak akan pernah menggantikan peran Hakim. Pengambilan keputusan yang memerlukan emosi, empati, rasa keadilan, dan hati nurani tetap memerlukan sentuhan manusia. Menurutnya, AI lebih sesuai untuk tugas-tugas repetitif bervolume besar yang tidak membutuhkan penalaran yudisial.
Diskusi kemudian mengerucut pada pertanyaan krusial: bagaimana peran hakim dalam menggunakan AI, khususnya untuk menyusun pertimbangan hukum? Menanggapi hal ini, Prof. Sumit Bhattacharya menyatakan bahwa belum ada regulasi resmi yang melarang hakim memanfaatkan AI dalam penyusunan pertimbangan hukum. Selama AI dimanfaatkan sebagai alat bantu dan bukan sebagai pengganti penalaran hakim serta tidak disalahgunakan, maka penggunaannya dapat dibenarkan.
Pelatihan ini menjadi cermin bagi Indonesia bahwa India telah membuktikan bahwa integrasi AI dalam sistem peradilan bukanlah mimpi yang mustahil, melainkan realitas yang tengah berjalan. Kini pertanyaannya bukan lagi mengenai “Apakah kita mampu?”, melainkan “Akankah kita segera melangkah?” Sebenarnya fondasi tersebut telah diletakkan melalui SMART Majelis, namun PR besar masih menanti, mulai dari penyiapan regulasi yang kokoh, infrastruktur yang andal, hingga jaminan bahwa algoritma tidak akan pernah menenggelamkan Nurani dan yang terpening adalah ketersedian anggaran yang memadai.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


