BHOPAL, INDIA Memasuki hari ketiga pelaksanaan Short Course Training bagi hakim Indonesia di Bhopal, India, pada Minggu (26/4/2026), fokus diskusi semakin mendalam pada penanganan kejahatan terorganisir. Kegiatan yang mempertemukan para praktisi hukum kedua negara ini menjadi momentum krusial dalam menghadapi kompleksitas kriminalitas di era modern.
Setelah jeda istirahat pada pukul 12.30 waktu setempat, sesi materi dilanjutkan dengan menghadirkan dua figur hukum terkemuka di India. Hakim Agung Justice N. Kotiswar Singh dan Justice C.V. Kartikeyan hadir sebagai narasumber utama untuk membedah strategi penegakan hukum terhadap kejahatan lintas negara.
Dalam paparannya, Justice N. Kotiswar Singh menggarisbawahi adanya kesamaan tantangan yang dihadapi oleh India dan Indonesia terkait Organized Crime. Beliau menekankan bahwa kemiripan geografis dan demografis membuat kedua negara kerap menjadi sasaran empuk bagi jaringan kriminal internasional yang sangat terstruktur.
Lingkup bahasan mencakup berbagai dimensi kriminalitas modern, mulai dari perdagangan manusia (human trafficking), narkotika, dan senjata api, hingga eksploitasi seks melalui media siber (cyber-sex trafficking). Selain itu, dibahas pula ancaman terorisme lintas batas, kejahatan mata uang, pelanggaran hak kekayaan intelektual, hingga penyelundupan spesies langka.
Ketika membahas Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maka Fokus diskusi diarahkan pada bagaimana pencucian uang menjadi “darah” bagi kejahatan terorganisir yang kian kompleks. Setelah jeda pukul 12.30 waktu setempat, sesi materi dilanjutkan oleh dua Hakim Agung India, Justice N. Kotiswar Singh dan Justice C.V. Kartikeyan. Dalam paparannya, Justice N. Kotiswar Singh menggarisbawahi bahwa pencucian uang adalah musuh bersama yang beroperasi melampaui kedaulatan satu negara. Beliau menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap predicate crime atau tindak pidana asal. Tanpa penelusuran aliran dana yang kuat, mata rantai kejahatan seperti perdagangan manusia, narkotika, senjata api, hingga cyber-sex trafficking akan sulit diputuskan.
Kemudian Justice Singh juga menyoroti kemiripan tantangan hukum antara India dan Indonesia, terutama dalam membuktikan keterkaitan tindak pidana asal dengan hasil kekayaan yang dicuci. “Tantangan terbesar kita adalah bagaimana melakukan ekstradisi pelaku dan penyitaan aset yang berpindah negara. Komitmen kedua negara sangat krusial karena pola TPPU ini selalu berkelindan dengan jaringan narkotika dan terorisme,” tegasnya.
Melanjutkan sesi tersebut, Justice C.V. Kartikeyan memaparkan bahwa Kejahatan Terorganisir Transnasional merupakan aktivitas kriminal terstruktur yang tujuan utamanya adalah menghasilkan keuntungan ilegal dalam skala besar. Pencucian uang menjadi proses vital bagi para pelaku untuk menyamarkan asal-usul kekayaan mereka agar terlihat sah, sehingga mampu memfasilitasi praktik korupsi sistemik.
Sebagai solusi konkret menghadapi ancaman pencucian uang yang kian masif, kedua narasumber sepakat bahwa penegakan hukum tidak lagi bisa dilakukan secara konvensional, melainkan harus didukung oleh jalur diplomasi yang intens serta optimalisasi Mutual Legal Assistance (MLA). Sinergi internasional ini menjadi kunci utama untuk mempermudah proses penyidikan, penuntutan, hingga perampasan aset hasil kejahatan yang disembunyikan di luar negeri, mengingat TPPU merupakan kejahatan lintas batas yang merusak integritas sistem keuangan global.
Melalui penguatan kerja sama yudisial ini, pelatihan tersebut diharapkan mampu membekali para hakim Indonesia dengan perspektif komparatif dan strategi hukum yang lebih tajam dalam memutus aliran dana kejahatan transnasional. Dengan kemampuan mengidentifikasi predicate crime dan mengejar aset secara efektif, para hakim diharapkan dapat menghasilkan putusan yang progresif demi menjaga kedaulatan ekonomi negara serta memberikan efek jera yang nyata bagi jaringan kriminal terorganisir.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

