Bhopal, Minggu 26 April 2026 – Memasuki sesi kedelapan short course, 30 delegasi hakim dan aparatur peradilan Indonesia mendalami tema “Transnational Crime: Adjudicatory Issues and International Cooperation”. Dua narasumber kunci, Hon’ble Mr. Justice N. Kostiwar Singh (Hakim Agung India) dan Mr. Justice C.V. Karthikeyan (Hakim Tinggi Madras), memaparkan tantangan peradilan modern dalam menangani kejahatan yang melampaui batas teritorial negara.
Membuka sesi, Justice N. Kostiwar Singh menekankan bahwa karakter kejahatan telah berubah drastis di era digital. “Dari cara tradisional, tempat kejadian perkara dan bukti semuanya bersifat fisik dan bisa disentuh. Kini, kejahatan bersifat lintas negara. Pelaku bersembunyi di satu negara, korban di negara lain, dan dalangnya bisa berada di belahan dunia mana pun,” ujarnya. Ia mencontohkan mafia narkoba yang beroperasi di Segitiga Emas (Myanmar, Laos, dan Thailand) dengan Myanmar sebagai titik produksi utama yang minim tata kelola.
Kompleksitas bertambah karena bukti tidak lagi berupa benda fisik melainkan bukti siber, transfer uang digital, dan transaksi elektronik. “Ini adalah tugas yang sangat sulit bagi aparat penegak Hukum. Bahkan jika bukti tersedia, bagaimana cara mendapatkannya? Bagaimana melakukan persidangan jika terdakwa tidak hadir di pengadilan?” tantangnya. Justice Kostiwar Singh menjelaskan bahwa tanpa kehadiran terdakwa, proses peradilan tidak dapat dimulai, dan pelaku seringkali memanfaatkan celah yurisdiksi dengan bersembunyi di negara yang kurang kooperatif.
Dari perspektif hukum India, ia merujuk pada Pasal 188 Code of Criminal Procedure (CRPC) yang kini memiliki padanan dalam undang-undang baru, yakni Pasal 210 Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita (BNSS). Pasal ini mengatur bahwa tindak pidana yang dilakukan di luar India, baik oleh warga negara India maupun warga negara asing sehingga dapat diadili di India seolah-olah dilakukan di wilayah tempat pelaku ditemukan atau perkara diajukan. “Polisi India tidak bisa menangkap seseorang di luar negeri, kecuali ia diekstradisi atau dideportasi,” jelasnya.
Justice Kostiwar Singh kemudian menyoroti keberhasilan kerja sama Indonesia-India dalam kasus gangster Chota Rajan pada 2015. Buronan tersebut masuk ke Indonesia dari Australia menggunakan dokumen palsu. “Meskipun India dan Indonesia memiliki perjanjian ekstradisi, prosesnya panjang dan melibatkan pertimbangan yudisial. Namun berkat kerja sama pemerintah Indonesia, ketika India meminta deportasi, ia langsung dideportasi dan diadili di India,” tuturnya, seraya menekankan bahwa deportasi merupakan tindakan eksekutif yang lebih cepat karena tidak memerlukan proses peradilan.
Terkait pengumpulan bukti lintas negara, hukum India memungkinkan pemerintah pusat untuk meminta salinan keterangan atau pernyataan terdakwa yang dibuat di luar negeri. “Ini sekali lagi memerlukan kerja sama internasional yang erat,” imbuhnya. Ia juga mengingatkan prinsip specialty dalam ekstradisi, di mana terdakwa hanya dapat diadili untuk tindak pidana yang disebutkan dalam sertifikat ekstradisi, tidak bisa ditambah dengan tuduhan lain.
Lebih lanjut, Justice Kostiwar Singh membahas instrumen internasional seperti Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional (UNTOC) tahun 2000 yang telah ditandatangani India dan Indonesia. Ia mengidentifikasi ragam kejahatan yang menjadi tantangan bersama: perdagangan manusia, pencucian uang dengan tiga tahapannya (placement, layering, integration), pendanaan terorisme, kejahatan siber melalui dark net, serta eksploitasi anak dan perempuan. “Mahkamah Agung India telah memutuskan bahwa pencucian uang harus terkait dengan predicate offence, dan dalam undang-undang narkotika serta korupsi kami menerapkan beban pembuktian terbalik,” paparnya.
Menutup pemaparannya, Justice Kostiwar Singh menegaskan bahwa peradilan harus beradaptasi dengan bukti digital. Kerja sama intelijen, perjanjian bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance), dan ekstradisi antara India dan Indonesia menjadi pilar fundamental dalam menghadapi kejahatan transnasional yang kian canggih. “Ini adalah tantangan besar bagi sistem hukum modern kita bersama,” pungkasnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

