Catatan Pertemuan Hakim Indonesia di Nationale Judicial Academy
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan fundamental dalam pola interaksi sosial, ekonomi, dan hukum. Di balik kemudahan yang ditawarkan, ruang digital juga melahirkan bentuk kejahatan baru yang bersifat kompleks, lintas batas, dan sering kali sulit dilacak. Dalam konteks tersebut, pemahaman yang memadai mengenai kejahatan siber menjadi kebutuhan mendesak bagi aparat peradilan, khususnya hakim sebagai pengambil keputusan yang menentukan arah penegakan hukum.
Kesadaran inilah yang melatarbelakangi penyelenggaraan Pelatihan bagi Hakim dan Personel Yudisial Indonesia melalui program Indian Technical and Economic Cooperation (ITEC) pada Selasa, 28 April 2026, bertempat di National Judicial Academy (NJA), India. Dalam sesi ini, materi mengenai cybercrime disampaikan oleh Dr. Harold D’Costa, dengan pendekatan yang tidak hanya teoritis, tetapi juga berbasis praktik dan fenomena aktual.
Kejahatan siber pada dasarnya mencakup setiap aktivitas ilegal yang memanfaatkan sistem komputer, jaringan internet, maupun perangkat digital lainnya sebagai sarana, sasaran, atau keduanya. Dalam praktiknya, bentuk kejahatan ini tidak lagi terbatas pada peretasan sistem, melainkan telah berkembang menjadi berbagai modus penipuan daring yang menyasar individu secara langsung.
Salah satu karakter utama kejahatan siber adalah sifatnya yang remote, yakni pelaku dapat beroperasi dari lokasi yang sangat jauh, bahkan lintas yurisdiksi negara. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam pelacakan dan penegakan hukum. Selain itu, pelaku kerap memanfaatkan manipulasi psikologis melalui penciptaan urgensi, penyalahgunaan kepercayaan, serta permintaan data sensitif yang tampak seolah-olah sah.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga kerusakan kepercayaan publik terhadap sistem digital, yang pada gilirannya dapat menghambat transformasi digital itu sendiri.
Materi pelatihan menguraikan berbagai jenis penipuan siber yang saat ini marak terjadi, baik di India maupun secara global. Beberapa di antaranya memiliki pola yang relatif seragam:
Pertama, penipuan berbasis OTP/KYC, di mana korban dihubungi dengan dalih verifikasi identitas rekening. Dalam situasi ini, korban diminta menyerahkan kode OTP yang pada akhirnya digunakan untuk mengakses dan menguras rekening.
Kedua, penipuan pengalihan panggilan (call forwarding scam), yang memanfaatkan kode tertentu (misalnya 401#) untuk mengalihkan seluruh komunikasi korban ke pelaku, sehingga memungkinkan pengambilalihan akun secara penuh.
Ketiga, penipuan layanan pelanggan palsu, yang biasanya berawal dari pencarian nomor layanan melalui internet. Korban kemudian diarahkan untuk memberikan akses jarak jauh melalui aplikasi tertentu, yang berujung pada pencurian dana.
Keempat, penipuan kode QR atau UPI, di mana korban secara keliru memindai kode yang justru menyebabkan dirinya melakukan pembayaran, bukan menerima uang sebagaimana yang diyakini.
Kelima, penipuan lowongan kerja dan skema kerja daring palsu, yang menjanjikan penghasilan mudah namun mensyaratkan pembayaran awal sebagai biaya pendaftaran atau “jaminan”.
Keenam, romance scam atau yang dikenal sebagai “pemotongan babi romantis”, yakni pendekatan emosional melalui media sosial untuk membangun kepercayaan sebelum akhirnya mengarahkan korban pada investasi palsu, terutama di bidang kripto.
Ketujuh, perkembangan terbaru berupa penipuan berbasis deepfake, yang memanfaatkan manipulasi video atau suara untuk menciptakan ilusi komunikasi dengan pihak yang dikenal korban.
Dari sudut pandang yudisial, kejahatan siber menuntut perubahan paradigma dalam pembuktian dan penilaian alat bukti. Hakim tidak lagi cukup hanya memahami norma hukum secara tekstual, tetapi juga harus mampu membaca pola kejahatan digital yang bersifat dinamis.
Salah satu persoalan mendasar adalah kesenjangan antara kecepatan perkembangan teknologi dengan adaptasi regulasi dan kapasitas aparat penegak hukum. Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan celah ini untuk menghindari jerat hukum.
Di sisi lain, karakter lintas batas kejahatan siber menuntut adanya kerja sama internasional yang efektif. Tanpa koordinasi yang solid antarnegara, proses penegakan hukum akan selalu tertinggal dibandingkan dengan inovasi modus kejahatan.
Pelatihan ini memberikan satu pelajaran penting: bahwa kejahatan siber bukan sekadar persoalan teknis, melainkan tantangan serius terhadap integritas sistem hukum. Hakim sebagai penjaga keadilan tidak dapat lagi berdiri dalam posisi pasif terhadap perkembangan ini.
Diperlukan ketegasan dalam memahami bahwa perlindungan terhadap masyarakat di ruang digital adalah bagian integral dari fungsi peradilan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas, pembaruan perspektif, dan keberanian dalam mengambil sikap hukum yang progresif menjadi keniscayaan.
Sebagai penutup, kejahatan siber adalah refleksi dari zaman yang berubah, dan hukum tidak boleh tertinggal di belakangnya. Melalui pelatihan ini, semakin jelas bahwa peradilan yang efektif di era digital menuntut hakim yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga menguasai konteks teknologi yang melingkupinya.
Dalam posisi sebagai peserta, pengalaman ini tidak sekadar menambah pengetahuan, melainkan juga mempertegas tanggung jawab moral dan profesional: bahwa keadilan harus tetap tegak, bahkan di ruang yang tidak kasat mata sekalipun.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


