Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mempererat Ikatan Yudisial: Penutupan Resmi Pelatihan Hakim Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal

28 April 2026 • 19:45 WIB

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh
Artikel

Mekanisme Restitusi Berbasis Standar Biaya Dalam Perkara Jinayat Di Aceh

KhaimiKhaimi28 April 2026 • 19:02 WIB13 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Tulisan ini merupakan refleksi seorang Hakim terhadap praktik restitusi korban jarimah di Aceh, khususnya dalam perkara jinayat yang sering kali menghadirkan dilema antara empati kemanusiaan dan kepastian hukum. Restitusi, sebagai bentuk keadilan korektif (corrective justice), menuntut Hakim tidak hanya memahami teks hukum, tetapi juga konteks sosial di mana hukum itu bekerja. Dalam praktiknya, banyak tuntutan restitusi disampaikan tanpa dasar perhitungan yang memadai, sementara Hakim dituntut untuk memberikan putusan yang berkeadilan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Artikel ini lahir dari kebutuhan praktis: bagaimana menentukan nilai restitusi secara objektif tanpa kehilangan dimensi moral dari keadilan Islam. Di tengah kekhususan Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, gagasan untuk menggunakan Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Khusus (SBK) sebagai rujukan penentuan restitusi menjadi relevan. Kedua standar ini, yang selama ini digunakan dalam tata kelola keuangan negara, menawarkan ukuran yang terukur dan dapat diverifikasi—sebuah hal yang masih langka dalam praktik restitusi pidana.

Tulisan ini tidak bermaksud memberikan rumusan normatif yang final, tetapi membuka ruang diskusi antara teori hukum, prinsip syariat, dan pengalaman empiris Hakim di sidang. Semoga refleksi ini dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi pembaruan mekanisme restitusi di peradilan jinayat, agar keadilan tidak hanya terasa secara moral, namun terbukti secara administratif dan ekonomis.

PENDAHULUAN

Ruang sidang jinayat di Aceh sering kali menjadi tempat di mana hukum dan kemanusiaan bertemu secara paling jujur. Di sana, Hakim tidak hanya menjadi penerjemah pasal, tetapi juga penjaga keseimbangan antara norma dan rasa. Salah satu tantangan terbesar dalam konteks ini adalah penentuan restitusi bagi korban. Tidak jarang, korban datang tanpa data pendukung, bukti pengeluaran, tidak ada pendamping hukum, hanya membawa cerita dan luka.

Dalam perkara jarimah pemerkosaan terkadang korban mengajukan permintaan restitusi secara variatif untuk biaya pengobatan dan kehilangan penghasilan. Namun ketika diminta rincian, korban menjawab lirih, “Saya tidak tahu, Itulah perkiraan saya Yang Mulia.” Hakim tentu tidak bisa serta-merta menolak, tetapi juga tidak boleh menyetujui tanpa dasar. Dilema seperti inilah yang membuat banyak Hakim memilih jalan tengah: memberikan restitusi simbolik dengan nilai kecil yang dianggap “pantas”. Padahal, keadilan simbolik tidak selalu berarti keadilan substantif.

Ketiadaan metode baku dalam menilai kerugian korban menimbulkan dua risiko. Pertama, risiko subjektivitas Hakim: setiap Hakim menafsirkan rasa keadilan secara berbeda, sehingga terjadi disparitas antarputusan. Kedua, risiko ketidakpastian hukum, karena nilai restitusi sulit diprediksi. Pada jangka panjang, ketidakpastian ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan.

Karena itu, Penulis memandang perlu adanya rasionalitas yang terukur dalam praktik restitusi. Penggunaan SBM dan SBK bukan untuk meniadakan rasa kemanusiaan, tetapi untuk mengubah empati menjadi kebijakan yang terukur, sehingga Hakim tetap dapat mengedepankan nilai moral, tapi juga memiliki data dan standar yang diakui oleh negara.

Pendekatan ini sejalan dengan amanat Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang dideritanya. Dalam konteks hukum Islam, prinsip tersebut berakar pada konsep ta’wīḍ dan diyāt, yakni kewajiban pelaku untuk memulihkan kerugian korban secara proporsional dan manusiawi (al-Zuḥailī, Fiqh al-Jināyah, 1997)

LANDASAN FILOSOFIS DAN TEORETIS RESTITUSI

Restitusi pada dasarnya adalah cara hukum mengembalikan keseimbangan yang rusak akibat suatu kejahatan. Aristoteles menjelaskan bahwa keadilan tidak hanya soal membagi sesuatu secara adil, tetapi juga memperbaiki kerugian yang sudah terjadi (Aristoteles, 1999). Dalam konteks ini, restitusi bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memastikan korban benar-benar dipulihkan.

Pandangan ini diperkuat oleh John Rawls yang menekankan bahwa keadilan harus memberi kesempatan yang sama bagi semua pihak (Rawls, 1971). Artinya, korban juga berhak mendapatkan pemulihan yang layak, bukan sekadar menjadi pelengkap dalam proses hukum. Namun, hal ini sulit terwujud jika tidak ada ukuran yang jelas dan transparan.

Dalam hukum Indonesia, restitusi dibebankan langsung kepada pelaku. Ini berarti ganti rugi bukanlah kebaikan dari negara, melainkan tanggung jawab pelaku atas akibat perbuatannya. Prinsip ini sejalan dengan ajaran hukum Islam bahwa setiap keuntungan selalu disertai tanggung jawab.

Pendekatan keadilan modern juga mengenal restorative justice, yaitu upaya memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat (Zehr, 2002). Namun, pemulihan ini tidak cukup hanya dengan niat baik—ia harus nyata dan bisa dihitung. Di sinilah Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Khusus (SBK) menjadi penting, karena membantu mengubah kerugian korban menjadi angka yang jelas.

Pada akhirnya, keadilan tidak cukup hanya dirasakan, tetapi juga harus bisa dijelaskan. Lon L. Fuller mengingatkan bahwa hukum harus bisa dipahami dan diprediksi agar benar-benar berfungsi (Fuller, 1964). Dengan menggunakan pendekatan SBM dan SBK, hakim tidak lagi sekadar “memperkirakan”, tetapi dapat menetapkan restitusi berdasarkan ukuran yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

STANDARISASI RESTITUSI DALAM HUKUM ISLAM

Dalam sejarah hukum Islam, konsep restitusi sebenarnya bukan hal baru. Sejak masa Khulafā’ al-Rāsyidīn, mekanisme ganti rugi seperti ta‘wīḍ dan diyat telah dikenal dan bahkan ditetapkan secara resmi oleh negara, bukan sekadar hasil penilaian pribadi hakim (Wahbah al-Zuḥailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, 2004).

Seperti pada masa Umar ibn al-Khattab, diyah ditentukan secara seragam, misalnya setara dengan seratus ekor unta untuk kasus tertentu (Al-Sarakhsī, Al-Mabsūṭ, 1993). Standar ini kemudian dikonversi ke nilai emas pada masa Mu’awiyah ibn Abi Sufyan, sehingga memiliki ukuran yang lebih stabil dan mudah diterapkan (Al-Kāsānī, Badā’i‘ al-Ṣanā’i‘, 1986). Artinya, sejak awal, hukum Islam sudah mengenal standar nilai kompensasi yang bersifat objektif.

Baca Juga  Mahkamah Agung Godok Aturan Pre-Trial Perdata Guna Pangkas Inefisiensi Peradilan

Para ulama klasik seperti Imam al-Syafi’i dan Imam Malik juga menegaskan bahwa hakim tidak bebas menentukan nilai diyah di luar ketentuan tersebut, kecuali disepakati oleh korban (Al-Syāfi‘ī, Al-Umm, 1973). Hal ini menunjukkan bahwa restitusi dalam Islam memiliki dasar administratif yang kuat, bukan sekadar pertimbangan moral.

Pada masa Abbasiyah, konsep ini berkembang lebih luas. Abu Yusuf menegaskan bahwa kerugian harus diganti berdasarkan nilai pasar saat kejadian (qīmah al-yawm), sehingga lebih sesuai dengan kondisi nyata (Abū Yūsuf, Kitāb al-Kharāj, 1962). Prinsip ini sangat mirip dengan pendekatan modern yang menggunakan standar biaya sebagai acuan.

Jika dilihat secara sederhana, diyat dapat dipahami sebagai “standar umum”, sementara ta‘wīḍ sebagai “standar khusus” yang menyesuaikan kondisi. Keduanya memiliki kemiripan dengan konsep Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Khusus (SBK) dalam sistem modern. Dengan demikian, penggunaan SBM dan SBK dalam konteks restitusi di Aceh bukanlah hal yang asing dalam tradisi Islam. Pendekatan ini justru merupakan bentuk modern dari prinsip lama: bahwa ganti rugi harus didasarkan pada ukuran yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

RESTITUSI DAN MAQĀṢID AL-SYARĪ‘AH

Dalam hukum Islam, keadilan tidak hanya berarti menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban. Artinya, hukum tidak cukup bersifat menghukum (represif), tetapi juga harus memperbaiki keadaan (rekonstruktif). Hal ini tercermin dalam QS. al-Mā’idah (5): 45 yang menegaskan keseimbangan antara pembalasan dan pemaafan sebagai bagian dari pemulihan diantaranya adalah ganti rugi. Prinsip ini sejalan dengan konsep maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu tujuan hukum Islam untuk menjaga lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Al-Syāṭibī, Al-Muwāfaqāt, 1997).

Dalam perkara jarimah, restitusi menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap jiwa dan harta korban. Kerugian yang dialami tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga menyangkut aspek psikologis dan sosial. Karena itu, restitusi idealnya mencakup tiga hal: (1) biaya nyata yang dikeluarkan, (2) penderitaan emosional, serta (3) pemulihan martabat korban di masyarakat. Akan tetapi konsep pemulihan dalam Islam tidak berhenti pada aspek fisik atau ekonomi, tetapi juga menyentuh martabat manusia (karāmah al-insān) (Ibn ‘Āsyūr, Maqāṣid al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah, 2001).

Dalam konteks ini, penggunaan Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Khusus (SBK) dapat dipahami sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan yang terukur. Pendekatan ini selaras dengan prinsip hisbah dan maslahah mursalah, yaitu memastikan bahwa setiap keputusan tidak hanya adil secara moral, tetapi juga rasional dan dapat dipertanggungjawabkan (Al-Zuḥailī, al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, 2004).

KEKOSONGAN STANDAR PENILAIAN RESTITUSI DALAM HUKUM DI INDONESIA

Secara normatif, hak korban untuk memperoleh restitusi diakui secara eksplisit dalam hukum nasional Indonesia. Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban memberikan dasar hukum bagi korban untuk menuntut ganti kerugian, baik materiil maupun immateriil (Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban). Ketentuan ini menandai pergeseran penting dari keadilan pidana yang semula berorientasi pada pelaku (offender-centered justice) menuju keadilan yang juga berorientasi pada korban (victim-centered justice).

Penguatan aspek prosedural kemudian hadir melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur tata cara pengajuan restitusi, baik melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun langsung kepada pengadilan (Mahkamah Agung RI, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022). Namun demikian, pengaturan ini masih terbatas pada mekanisme formal, dan belum menyentuh persoalan mendasar, yaitu bagaimana cara menentukan atau menghitung nilai restitusi secara objektif.

Di Aceh, ketentuan mengenai restitusi telah memperoleh penguatan melalui Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana tercermin dalam Pasal 1 ayat (20), Pasal 4, dan Pasal 51. Ketentuan ini menegaskan posisi restitusi sebagai bagian dari mekanisme pemulihan korban dalam hukum jinayat.

Namun demikian, meskipun pengakuan normatif tersebut telah jelas, Qanun ini belum memberikan pedoman kuantitatif mengenai cara menilai atau menghitung besaran kerugian korban. Akibatnya, dalam praktik, penentuan nilai restitusi masih berpotensi bergantung pada pertimbangan subjektif Majelis Hakim. Kondisi ini tidak hanya membuka ruang disparitas antarputusan, tetapi juga menyulitkan upaya untuk memastikan konsistensi dan akuntabilitas dalam pemberian restitusi.

Ketiadaan tolok ukur inilah yang menjadi celah utama dalam sistem hukum yang ada. Di satu sisi, hak restitusi telah diakui secara kuat; namun di sisi lain, tidak tersedia instrumen yang dapat membantu hakim menerjemahkan kerugian korban ke dalam nilai yang terukur dan konsisten. Dalam konteks ini, Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Khusus (SBK) yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan RI menawarkan alternatif solusi.

Standar ini memuat satuan biaya resmi negara untuk berbagai jenis pengeluaran, mulai dari layanan medis, psikologis, hingga jasa profesional (Kementerian Keuangan RI, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.02/2025 tentang Standar Biaya Masukan dan Standar Biaya Khusus Tahun Anggaran 2025). Jika diadaptasi dalam kerangka restitusi, SBM dan SBK dapat berfungsi sebagai acuan objektif bagi hakim dalam menetapkan nilai ganti rugi yang lebih rasional dan terukur. Prinsip ini sejalan dengan asas umum pemerintahan yang baik (good governance), khususnya dalam aspek transparansi dan akuntabilitas (Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, 2016).

Dengan demikian, persoalan utama dalam kerangka hukum restitusi saat ini bukan terletak pada ketiadaan dasar hukum, melainkan pada belum adanya metode baku dalam menentukan nilainya. Oleh karena itu, adaptasi SBM dan SBK dapat dipandang sebagai langkah inovatif untuk mengisi kekosongan tersebut, sekaligus memperkuat keadilan korektif melalui pendekatan yang lebih objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  BSDK MA Gelar Pelatihan Sertifikasi SPPA dan Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah Tahun 2026

ANALISIS PRAKTIK HAKIM DAN SBM/SBK DALAM PENETAPAN RESTITUSI

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, praktik penetapan restitusi dalam perkara jinayat masih menghadapi persoalan mendasar, yaitu ketiadaan tolok ukur yang jelas. Hakim dituntut mewujudkan keadilan substantif, namun tidak memiliki pedoman kuantitatif dalam menilai kerugian korban. Akibatnya, penentuan restitusi sering bergantung pada judicial discretion, yang kerap bermuara pada penggunaan formula “patut dan layak” tanpa dasar perhitungan yang terukur, sehingga berpotensi menimbulkan disparitas antarputusan.

Kondisi ini menjadikan nilai restitusi sulit diverifikasi dan pada akhirnya melemahkan legitimasi publik. Di sisi lain, tidak semua korban memahami hak restitusi secara utuh. Dari aspek administratif, juga belum tersedia mekanisme verifikasi biaya yang sistematis di lingkungan peradilan. Ketidaksinkronan antar lembaga, termasuk antara rekomendasi LPSK dan putusan hakim, semakin menunjukkan belum adanya standar bersama dalam sistem penentuan restitusi.

Dalam konteks tersebut, Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Khusus (SBK) dapat diposisikan sebagai alternatif solusi. Sebagai standar biaya resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, SBM dan SBK berfungsi sebagai acuan yang menjamin efisiensi dan akuntabilitas pengeluaran negara (Kementerian Keuangan RI, KMK 28/KMK.02/2025). Jika diadaptasi, standar ini dapat membantu hakim menerjemahkan kerugian korban ke dalam nilai yang lebih objektif dan terukur. Keputusan hukum pada dasarnya harus didasarkan pada parameter yang dapat dipertanggungjawabkan, sejalan dengan kewajiban hakim untuk menggali nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk prinsip transparansi dan akuntabilitas (Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman).

SIMULASI PENGHITUNGAN RESTITUSI BERBASIS SBM/SBK 2025

Sebagai ilustrasi, penerapan SBM/SBK dapat digunakan dalam perkara kekerasan seksual dalam jinayat, di mana korban mengalami trauma psikologis dan luka fisik, sehingga memerlukan perawatan medis serta konseling psikologis. Berdasarkan SBM 2025, biaya konsultasi psikolog sebesar Rp275.000 per sesi, dan biaya pengobatan medis dasar sebesar Rp3.500.000 per pasien. Jika korban menjalani enam sesi terapi dan enam kali kunjungan ke fasilitas kesehatan, maka total restitusi minimum yang wajar dapat dihitung sebagai berikut Rp3.500.000 + (6 × Rp275.000) + (6 × Rp500.000 biaya transportasi) = Rp8.150.000. Apabila terdapat potensi korban kehilangan penghasilan sebesar Rp2.500.000 per bulan selama enam bulan, maka total restitusi yang layak mencapai yaitu Rp8.150.000 + (6 × Rp2.500.000) = Rp23.150.000.

Simulasi ini menunjukkan bahwa restitusi dapat dihitung secara rasional dengan menggunakan parameter biaya yang tersedia, sehingga tidak semata bergantung pada penilaian subjektif.

TANTANGAN IMPLEMENTASI

Meskipun menjanjikan, penerapan SBM dan SBK masih menghadapi beberapa kendala. Pertama, belum adanya dasar hukum eksplisit dalam peraturan peradilan yang mengatur penggunaannya dalam penetapan restitusi. Kedua, keterbatasan kapasitas teknis aparatur dalam memahami dan menerapkan standar biaya. Ketiga, perlunya koordinasi antar lembaga agar standar yang digunakan bersifat seragam.

Sebagai langkah ke depan, diperlukan penyusunan pedoman teknis restitusi berbasis standar biaya dari inisiatif regional oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam perubahan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia maupun Penerbitan Peraturan Gubernur Aceh tentang aturan restitusi. Pedoman ini dapat menjadi instrumen internal yang membantu hakim menetapkan restitusi secara lebih objektif, konsisten, dan akuntabel. Tanpa standar yang jelas, restitusi berisiko menjadi sekadar putusan yang dirasa adil, bukan keadilan yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.

PENUTUP DAN REKOMENDASI KEBIJAKAN

Tulisan ini memperlihatkan bahwa penerapan Standar Biaya Masukan (SBM) dan Standar Biaya Khusus (SBK) dalam penentuan restitusi korban jarimah di Aceh bukan sekadar inovasi administratif, tetapi juga pembaruan paradigma keadilan yang menggabungkan prinsip corrective justice Aristoteles, restitutio in integrum hukum modern, dan nilai maqāṣid al-syarī‘ah dalam satu kerangka kerja yang dapat diverifikasi secara objektif.

Terdapat 3 (tiga) rekomendasi kebijakan utama yang dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh dan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Aceh yaitu:

  1. Penyusunan Pedoman Teknis Restitusi Berbasis Standar Biaya.
    Pedoman ini dapat menjadi “soft law” yang mengatur langkah-langkah praktis penggunaan SBM/SBK, termasuk mekanisme verifikasi dan dokumentasi biaya korban. Dengan begitu, setiap putusan akan memiliki standar minimal pembuktian nilai restitusi.
  2. Integrasi Data SBM/SBK dalam Sistem e-Court.
    Dalam jangka menengah, sistem e-Court dapat memuat fitur kalkulasi otomatis berdasarkan SBM/SBK tahunan. Hakim cukup memilih komponen biaya yang relevan (medis, psikologis, transportasi, kehilangan penghasilan) sehingga nilai restitusi dapat dihitung secara cepat dan akurat.
  3. Pelatihan dan Kolaborasi Antar Lembaga.
    Mahkamah Syar’iyah bersama LPSK dan Kementerian Keuangan dapat mengadakan pelatihan bersama agar pemahaman terhadap konsep biaya standar seragam di seluruh Aceh. Dengan kolaborasi ini, keadilan korektif tidak hanya hidup di ruang sidang, tetapi juga di seluruh jejaring kelembagaan yang mendukungnya.

Jika langkah-langkah tersebut diterapkan, Aceh dapat menjadi pelopor model restitusi berbasis standar biaya di Indonesia. Sistem ini tidak menggantikan nilai syariat, melainkan menyalurkannya ke dalam tata kelola hukum modern. Pada akhirnya, Hakim tidak akan lagi bertanya dalam hati, “Berapa harga dari penderitaan seorang korban?” sebab hukum telah menyediakan alat untuk menjawabnya dengan bijak dan adil.

Khaimi
Kontributor
Khaimi
Hakim pada Mahkamah Syar’iyah Calang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Hukum Islam Aceh Hukum Pidana Islam Keadilan Substantif LPSK Mahkamah Syar’iyah Maqasid Syariah Reformasi Peradilan Restitusi Jinayat Restorative Justice SBM SBK
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mempererat Ikatan Yudisial: Penutupan Resmi Pelatihan Hakim Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal

28 April 2026 • 19:45 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Bisakah Hakim Mempercayai Jejak Digital?

28 April 2026 • 18:39 WIB
Demo
Top Posts

Mempererat Ikatan Yudisial: Penutupan Resmi Pelatihan Hakim Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal

28 April 2026 • 19:45 WIB

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

28 April 2026 • 19:04 WIB
Don't Miss

Mempererat Ikatan Yudisial: Penutupan Resmi Pelatihan Hakim Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal

By Irvan Mawardi28 April 2026 • 19:45 WIB0

Suasana khidmat dan penuh kehangatan menyelimuti penutupan program short course bagi delegasi Mahkamah Agung Republik…

Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan

28 April 2026 • 19:23 WIB

Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India

28 April 2026 • 19:08 WIB

PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan

28 April 2026 • 19:05 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mempererat Ikatan Yudisial: Penutupan Resmi Pelatihan Hakim Indonesia di National Judicial Academy, Bhopal
  • Keterbukaan Proses Persidangan: Sebuah Perbandingan dari Tanah Hindustan
  • Menata Ulang Pembuktian di Era Digital: Pelajaran dari Sistem Bukti Elektronik di India
  • PN Gresik Kembangkan Jurnal Ilmiah “Grissee Court”, Perkuat Tradisi Riset dan Epistemologi Hukum Peradilan
  • Dr. Varun Kapoor : Ancaman Kejahatan Siber ada di sekitar kita. Bagaimana cara menyikapinya?

Recent Comments

  1. cialis pill cost on Debu di Atas Map Hijau
  2. Tipisnya Hidup dan Kematian dalam Perjalanan dari Jabalpur ke Bhopal: “Ketika Tasbih Mengalahkan Klakson” Suara BSDK Liputan Khusus Kegiatan BSDK Kerjasama dengan National Judicial Academy on Catatan Perjalanan: Dari Bhopal ke Jabalpur, “Roller Coaster” Darat Menuju Madhya Pradesh High Court
  3. Analisis Batas Fungsi Pengawasan DPR dan Prinsip Judicial Independence dalam Seruan Komisi III pada Kasus Vonis Bebas Amsal Sitepu - LP2KI FH-UH on Batas Kewenangan Konstitusional: Antara Fungsi Pengawasan DPR dan Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
  4. is cenforce legal on Debu di Atas Map Hijau
  5. kamagra north sydney on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.