Bhopal, India — Training Programme for Judges from the Republic of Indonesia di National Judicial Academy (NJA), Bhopal India tepat sehari lalu berakhir, penulis melihat kesempatan ini menjadi momentum strategis untuk memperdalam pemahaman mengenai praktik hukum di sana, salah satu hal yang menarik dalam pembelajarannya yakni penerapan Alternative Dispute Resolution atau ADR dalam sistem peradilan India. Ketika pembelajaran disana dilakukan, Pemateri Hakim India Ms. S.N. Sreedevi menyebutkan salah satu model penyelesaian sengketa yang menarik perhatian adalah Lok Adalat, yaitu forum penyelesaian perkara berbasis kompromi dan perdamaian yang telah memperoleh tempat penting dalam sistem hukum India.
Lok Adalat tidak sekadar dipahami sebagai mekanisme mediasi biasa. Di India, Lok Adalat telah menjadi instrumen kelembagaan untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, mengurangi beban perkara pengadilan, dan mempercepat penyelesaian sengketa melalui pendekatan konsiliatif. Dalam wawancara dengan Ms. S.N. Sreedevi (pemateri pelatihan) dirinya menekankan bahwa Lok Adalat tidak hanya relevan untuk perkara perdata. Di India, Lok Adalat juga digunakan untuk criminal compoundable cases, yaitu perkara pidana yang menurut hukum dapat dikompromikan. Hal ini penting untuk dipahami oleh Indonesia, karena selama ini ADR sering diasosiasikan terutama dengan perkara perdata walaupun dalam sistem di Indonesia dikenal juga restorative justice. Dalam sistem India, sepanjang suatu perkara pidana tergolong compoundable dan tidak menyangkut kejahatan serius yang dilarang untuk dikompromikan, perkara tersebut dapat dibawa ke Lok Adalat. DSLSA menjelaskan dalam websitenya bahwa Lok Adalat diselenggarakan untuk perkara perdata serta criminal compoundable cases (contoh: kecelakaan kendaraan bermotor, pencurian sederhana, dan pelanggaran cheque bounce offenses.), baik perkara yang pending di pengadilan maupun pada tahap pra-litigasi. (dslsa.org).
Lok Adalat sebagai “Pengadilan Rakyat” Berbasis Kompromi
Secara sederhana, Lok Adalat sering dipahami sebagai “pengadilan rakyat”, tetapi istilah tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Lok Adalat bukan pengadilan dalam pengertian adjudikasi penuh yang memutus benar-salah secara sepihak. Anggota Lok Adalat berperan sebagai statutory conciliators, yaitu fasilitator hukum yang membantu para pihak mencapai penyelesaian damai. Pada pertemuan Hakim Indonesia di India, Ms. S.N. Sreedevi, District Judge menegaskan bahwa anggota Lok Adalat tidak hanya orang menjalankan fungsi yudisial untuk memaksa penyelesaian, melainkan membantu para pihak secara independen dan imparsial agar mereka dapat mencapai kompromi.
Karakter ini menjadi pembeda utama antara Lok Adalat dan proses litigasi biasa. Dalam litigasi, hakim memutus perkara berdasarkan pembuktian, dalil hukum, dan amar putusan. Dalam Lok Adalat, orientasinya bukan kemenangan salah satu pihak, melainkan tercapainya penyelesaian yang dapat diterima bersama. Karena itu, forum ini sangat sesuai untuk perkara yang masih memungkinkan kompromi, baik perkara perdata, sengketa keluarga tertentu, perkara klaim, sengketa pelayanan publik, perkara lalu lintas, perkara cek, maupun perkara pidana tertentu yang menurut hukum India dapat diselesaikan secara kompromi.
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Lok Adalat
Dasar utama Lok Adalat terdapat dalam Legal Services Authorities Act, 1987. (nalsa.gov.in) Undang-undang tersebut mengatur organisasi Lok Adalat, kewenangan menerima perkara, kekuatan putusan atau award, serta kekuasaan prosedural yang diberikan kepada Lok Adalat. Pasal 19 mengatur bahwa otoritas hukum pada tingkat negara bagian, distrik, Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, atau Taluk Legal Services Committee dapat menyelenggarakan Lok Adalat pada interval, tempat, yurisdiksi, dan wilayah tertentu sesuai kebutuhan. Dengan demikian, Lok Adalat memang dirancang sebagai forum yang fleksibel secara wilayah dan kelembagaan. (India Code)
Ruang lingkup Lok Adalat meliputi dua kategori besar. Pertama, perkara yang pending di pengadilan. Kedua, sengketa yang belum diajukan ke pengadilan, tetapi berada dalam yurisdiksi pengadilan yang relevan. Dalam perkara pending, rujukan ke Lok Adalat dapat dilakukan apabila para pihak setuju, salah satu pihak mengajukan permohonan dan pengadilan melihat adanya peluang perdamaian, atau pengadilan sendiri menilai perkara tersebut layak untuk diselesaikan melalui Lok Adalat. Untuk perkara pra-litigasi, otoritas layanan hukum dapat merujuk perkara ke Lok Adalat setelah menerima permohonan salah satu pihak dan memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk didengar. (India Code)

Proses Lok Adalat: Dari Identifikasi Perkara hingga Award
Proses Lok Adalat pada umumnya dimulai dari identifikasi perkara. Perkara yang dinilai memiliki peluang perdamaian dipilih untuk ditawarkan kepada para pihak. Dalam perkara pending, pengadilan berperan penting untuk menilai secara awal apakah perkara tersebut memang tepat dirujuk ke Lok Adalat. Regulasi NALSA menegaskan bahwa rujukan perkara tidak boleh dilakukan secara mekanis pengadilan harus terlebih dahulu memiliki keyakinan prima facie bahwa terdapat peluang penyelesaian melalui Lok Adalat.
Tahap berikutnya adalah pembentukan bench atau majelis Lok Adalat. Pada tingkat distrik, bench dapat terdiri dari hakim aktif atau pensiunan hakim, anggota profesi hukum, pekerja sosial, orang yang bergerak dalam kegiatan paralegal, mediator, atau profesional yang relevan dengan substansi sengketa. Komposisi ini memperlihatkan bahwa Lok Adalat menggabungkan otoritas yudisial, pengalaman hukum, dan kepekaan sosial.
Setelah perkara dialokasikan, otoritas terkait menyiapkan cause list untuk setiap bench dan memberitahukannya kepada pihak-pihak terkait. Regulasi NALSA menyebut bahwa daftar perkara tersebut disampaikan paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan Lok Adalat. Pada saat forum berlangsung, bench Lok Adalat berupaya mempertemukan para pihak, mendengar posisi masing-masing, mengidentifikasi ruang kompromi, dan mendorong penyelesaian tanpa paksaan, ancaman, pengaruh tidak patut, bujukan menyesatkan, atau misrepresentasi.
Apabila para pihak mencapai kesepakatan, hasil penyelesaian dituangkan dalam award of Lok Adalat. Award tersebut memiliki kekuatan hukum yang penting. Legal Services Authorities Act, 1987 mengatur bahwa setiap award Lok Adalat dianggap sebagai dekrit pengadilan perdata atau perintah pengadilan lain yang relevan. Award tersebut bersifat final dan mengikat para pihak, serta tidak tersedia upaya banding terhadap award tersebut. Selain itu, apabila perkara yang sebelumnya sudah diajukan ke pengadilan berhasil diselesaikan melalui Lok Adalat, biaya perkara yang telah dibayarkan dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum biaya perkara. (India Code)
Sebaliknya, apabila kompromi tidak tercapai, perkara tidak diputus secara sepihak oleh Lok Adalat. Untuk perkara yang berasal dari pengadilan, berkas dikembalikan kepada pengadilan asal untuk dilanjutkan sesuai hukum acara. Untuk perkara pra-litigasi, para pihak dapat diarahkan untuk menempuh upaya hukum yang tersedia. Hal ini penting karena menunjukkan bahwa Lok Adalat bukan forum pemaksaan perdamaian, melainkan forum fasilitasi kesepakatan. (India Code)
Lok Adalat Tidak Hanya untuk Perdata, tetapi Juga Pidana Tertentu
Sebagaimana dijelaskan penulis diawal salah satu aspek penting yang perlu dicatat oleh Indonesia adalah bahwa Lok Adalat tidak hanya digunakan untuk perkara perdata. Dalam praktik India, Lok Adalat juga dapat digunakan untuk criminal compoundable cases, yaitu perkara pidana yang menurut hukum dapat diselesaikan melalui kompromi atau perdamaian.
Namun, penggunaan Lok Adalat dalam perkara pidana memiliki batas yang tegas. Legal Services Authorities Act, 1987 menyatakan bahwa Lok Adalat tidak memiliki yurisdiksi terhadap perkara yang berkaitan dengan offence not compoundable under any law. Dengan kata lain, perkara pidana berat atau perkara yang oleh hukum tidak boleh dikompromikan tidak dapat diselesaikan melalui Lok Adalat. Pembatasan yang sama ditegaskan dalam regulasi NALSA, yaitu perkara perceraian dan perkara pidana yang tidak dapat dikompromikan berdasarkan Code of Criminal Procedure, 1973 tidak boleh dirujuk ke Lok Adalat. (India Code)
Pembatasan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi penyelesaian perkara dan kepentingan publik dalam penegakan hukum pidana. Lok Adalat tidak dimaksudkan untuk menghapus akuntabilitas pidana dalam perkara serius. Forum ini lebih tepat dipahami sebagai mekanisme untuk menyelesaikan perkara pidana ringan atau perkara pidana yang memang secara hukum memiliki ruang perdamaian, misalnya perkara lalu lintas, perkara cek, pelanggaran tertentu, atau perkara lain yang menurut hukum India termasuk compoundable offences.
Lok Adalat Keliling dan Perluasan Akses Keadilan
Keunggulan lain dari Lok Adalat adalah kemampuannya untuk menjangkau masyarakat di luar gedung pengadilan. NALSA mencatat bahwa Mobile Lok Adalats diselenggarakan di berbagai wilayah India dan bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa. Artinya, layanan keadilan tidak hanya menunggu masyarakat datang ke pengadilan, tetapi juga dapat dibawa lebih dekat kepada masyarakat. (National Legal Services Authority)
Model ini menarik bagi Indonesia, terutama karena kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau, wilayah kepulauan, daerah perbatasan, dan wilayah yang akses transportasinya tidak selalu mudah. Dalam konteks tersebut, gagasan Lok Adalat keliling dapat menjadi inspirasi untuk mengembangkan layanan mediasi atau penyelesaian sengketa terpadu yang hadir di daerah-daerah tertentu, dengan tetap berada dalam koridor hukum acara dan pengawasan kelembagaan Mahkamah Agung.
Efektivitas Lok Adalat di India
Efektivitas Lok Adalat terlihat dari skala penyelesaian perkara yang sangat besar. Data Pemerintah India melalui Press Information Bureau menunjukkan bahwa pada 2023–2024, National Lok Adalat menyelesaikan 8,53,42,217 perkara; pada 2024–2025 menyelesaikan 10,45,26,119 perkara; dan pada 2025–2026 hingga Januari 2026 menyelesaikan 14,84,25,050 perkara. Dalam periode yang sama, State Lok Adalat dan Permanent Lok Adalat juga mencatat jutaan penyelesaian perkara. (Press Information Bureau)
India juga mengembangkan E-Lok Adalat. Pemerintah India mencatat bahwa E-Lok Adalat pertama diselenggarakan pada 27 Juni 2020, dan sejak itu telah dilaksanakan di 28 negara bagian atau union territories, dengan 902,96 lakh perkara diambil dan 96,90 lakh perkara diselesaikan. Data ini memperlihatkan bahwa Lok Adalat tidak hanya berkembang sebagai forum fisik, tetapi juga mulai beradaptasi dengan teknologi untuk memperluas akses penyelesaian sengketa. (Press Information Bureau)
Refleksi untuk Indonesia
Bagi Indonesia, pelajaran dari Lok Adalat tidak harus dimaknai sebagai penyalinan langsung sistem India. Indonesia telah memiliki dasar mediasi pengadilan melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Undang-Undang 1 Tahun 2023 dan peraturan lain yang terkait. Namun, mediasi atau restorative justice di pengadilan Indonesia masih lebih dominan sebagai prosedur dalam perkara pidana dan perdata di lingkungan pengadilan, sedangkan Lok Adalat India menunjukkan kemungkinan yang lebih luas: penyelesaian perkara berbasis perdamaian dapat diorganisasi secara massal, berkala, tematik, dan menjangkau masyarakat di luar ruang sidang. (JDIH Mahkamah Agung)
Refleksi pertama adalah perlunya memperkuat mediasi berbasis pengadilan yang lebih proaktif. Pengadilan tidak hanya menjadi tempat memeriksa dan memutus perkara, tetapi juga dapat menjadi pusat fasilitasi perdamaian yang aktif. Model Lok Adalat menunjukkan bahwa perkara dapat dipilah sejak awal, dipetakan peluang perdamaiannya, lalu diarahkan ke forum penyelesaian yang lebih cepat sebelum menghabiskan energi litigasi.
Refleksi kedua adalah kemungkinan mengembangkan forum penyelesaian perkara ringan dan sederhana secara lebih terstruktur dengan bantuan professional diluar hakim. Dalam perkara perdata bernilai kecil, sengketa konsumen, sengketa keluarga tertentu, klaim sederhana, perkara lalu lintas, dan perkara pidana ringan yang memenuhi syarat keadilan restoratif, Indonesia dapat memikirkan forum terpadu yang menggabungkan mediasi, restorative justice, bantuan hukum, dan pengawasan pengadilan dengan pendekatan multidimensional penegakan hukum.
Refleksi ketiga adalah pengembangan mediasi keliling atau forum perdamaian keliling. Indonesia dapat mempertimbangkan model layanan yang menghadirkan hakim, mediator, panitera, bantuan hukum, atau paralegal sebagaimana tersebut diatas ke wilayah tertentu secara periodik. Mekanisme ini dapat difokuskan pada perkara sederhana dan layanan hukum masyarakat, terutama di wilayah kepulauan, daerah terpencil, atau daerah dengan akses pengadilan yang terbatas. Model semacam ini akan memperkuat prinsip bahwa akses keadilan bukan hanya hak untuk menggugat di pengadilan, tetapi juga hak untuk memperoleh penyelesaian yang cepat, bermartabat, dan dapat dijangkau.
Penutup
Lok Adalat memperlihatkan bahwa sistem peradilan modern tidak selalu harus menjawab seluruh konflik melalui litigasi penuh. Dalam perkara tertentu, keadilan justru lebih efektif ketika para pihak dipertemukan, didengar, difasilitasi, dan didorong mencapai kesepakatan yang adil. Bagi Indonesia, pengalaman India memberikan inspirasi penting untuk memperkuat ADR, memperluas layanan mediasi, mengintegrasikan prinsip restorative justice secara hati-hati, dan menghadirkan pengadilan lebih dekat kepada masyarakat. Pelajaran terbesar dari Lok Adalat adalah bahwa peradilan yang kuat bukan hanya peradilan yang mampu memutus banyak perkara, tetapi juga peradilan yang mampu menyelesaikan konflik secara cepat, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Daftar Referensi
- National Legal Services Authority. (2023). Lok Adalat and its Operations in India. Diakses dari https://nalsa.gov.in/lok-adalats/
- Legal Services Authorities Act, 1987. Sections 19-22: Organisation, Cognizance, Award, and Powers of Lok Adalat. Diakses dari https://www.indiacode.nic.in/bitstream/123456789/19023/1/legal_service_authorities_act%2C_1987.pdf
- Press Information Bureau, Government of India. (2023). Lok Adalat Data and Statistics. Diakses dari https://www.pib.gov.in/
- Telangana State Legal Services Authority. (2023). National Lok Adalat and Its Impact in Telangana. Diakses dari https://tslsa.telangana.gov.in/
- Delhi State Legal Services Authority. (2023). Lok Adalat: A Mechanism for Civil and Criminal Disputes. Diakses dari https://dslsa.org/national-lok-adalat/
- JDIH Mahkamah Agung RI, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. (JDIH Mahkamah Agung)
- Legal Services Authorities Act, 1987. Sections 19–22: Organisation, Cognizance, Award, and Powers of Lok Adalat. (India code)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


