Jakarta, 20 Mei 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan menyusun Naskah Urgensi dan Draft Peraturan Mahkamah Agung tentang Pemeriksaan Setempat dalam Proses Peradilan. Penyusunan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat dasar hukum, menyatukan pedoman teknis, serta meningkatkan kualitas pembuktian di empat lingkungan peradilan.
Pemeriksaan Setempat atau descente selama ini dikenal dalam praktik peradilan, terutama dalam perkara yang membutuhkan verifikasi langsung terhadap objek sengketa. Namun, praktik tersebut masih menghadapi persoalan ketidakseragaman prosedur, variasi biaya, dokumentasi yang belum standar, serta belum adanya pengaturan teknis yang komprehensif dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung. Naskah urgensi menegaskan bahwa kekosongan norma teknis dan fiskal tersebut dapat menimbulkan perbedaan praktik antar satuan kerja, risiko temuan audit, potensi sengketa pembiayaan, serta pelemahan eksekutabilitas putusan.
Penyusunan Draft PERMA ini dimaksudkan untuk menghadirkan pedoman nasional yang berlaku secara seragam, transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dalam naskah kebijakan, Pemeriksaan Setempat diposisikan bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan tindakan yudisial untuk menjembatani fakta lapangan dengan pertimbangan hukum yang sahih, sehingga putusan pengadilan tidak hanya benar secara formil, tetapi juga dapat dilaksanakan secara nyata.
Kegiatan penyusunan Draft PERMA memuat dua agenda besar. Pertama, penyusunan Naskah Urgensi sebagai dasar akademik, filosofis, sosiologis, yuridis, dan komparatif mengenai pentingnya pengaturan Pemeriksaan Setempat. Kedua, penyusunan batang tubuh Draft PERMA yang memuat norma operasional dari Bab I sampai Bab X.
Naskah ini juga menegaskan kebutuhan pedoman teknis turunan agar pelaksanaan Pemeriksaan Setempat memiliki standar berita acara, dokumentasi visual, penghitungan biaya, mekanisme pelaporan, serta integrasi hasil pemeriksaan ke dalam pertimbangan hukum putusan. Rekomendasi strategis menempatkan PERMA ini sebagai bagian dari konsolidasi reformasi peradilan berbasis data, transparansi, dan akuntabilitas.
Struktur Batang Tubuh PERMA dan Pokok Penjelasan Pasal
Draft Peraturan Mahkamah Agung tentang Pemeriksaan Setempat disusun untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat, seragam, dan operasional dalam pelaksanaan pemeriksaan objek perkara di lapangan. Struktur batang tubuh PERMA ini memuat pengaturan dari Bab I sampai Bab X, mulai dari definisi, tujuan, objek, ruang lingkup, prosedur, pemanfaatan teknologi, kekuatan pembuktian, pembiayaan, pengawasan, hingga ketentuan penutup.
Ketentuan Umum
Bab I memuat definisi dasar yang menjadi fondasi seluruh pengaturan. Pemeriksaan Setempat dipahami sebagai tindakan hakim atau majelis hakim untuk melihat dan memeriksa langsung objek perkara atau hal lain yang relevan dengan pembuktian, baik secara fisik maupun melalui teknologi informasi. Bab ini juga memperkenalkan konsep Hakim Komisaris, Elektronik Pemeriksaan Setempat atau EPS, Sistem Informasi Pengadilan, dan Delegasi.
Secara substansi, Pasal 1 penting karena memberi batasan peran bagi hakim, panitera, pengadilan pelaksana, para pihak, serta instansi terkait. Definisi EPS membuka ruang modernisasi melalui telekonferensi, drone, data spasial, dan dokumen digital. Sementara itu, definisi delegasi memastikan objek perkara yang berada di luar wilayah hukum tetap dapat diperiksa secara sah melalui pengadilan yang berwenang secara teritorial.
Maksud dan Tujuan
Bab II menegaskan bahwa Pemeriksaan Setempat bertujuan memperoleh kepastian mengenai keadaan, letak, luas, batas, kedudukan, kuantitas, dan kualitas objek perkara. Pemeriksaan ini juga bertujuan menambah informasi dan keyakinan hakim, menjamin efektivitas eksekusi melalui konstatering, serta mendukung pencarian kebenaran dalam pembuktian.
Dalam menempatkan Pemeriksaan Setempat sebagai instrumen untuk mencegah kesalahan objek atau error in objecto. Hakim tidak hanya bergantung pada dokumen, tetapi juga mencocokkan data perkara dengan kenyataan di lapangan. Konstatering menjadi mekanisme penting agar putusan yang dijatuhkan dapat dieksekusi secara tepat dan tidak menimbulkan sengketa lanjutan.
Objek dan Ruang Lingkup
Bab III mengatur objek yang dapat diperiksa, meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, barang bukti yang tidak dapat dihadirkan ke persidangan, dokumen resmi pada instansi pemerintah, serta pemeriksaan terhadap orang. Pengaturan ini membuat Pemeriksaan Setempat dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan pembuktian.
Bab ini juga memperluas ruang lingkup Pemeriksaan Setempat pada perkara Perdata, Tata Usaha Negara, Pidana, Pidana Militer, dan permohonan tertentu. Pemeriksaan dapat dilakukan pada tahap persidangan maupun mediasi. Pengadilan juga dapat bekerja sama dengan instansi terkait, seperti pemerintah desa, kelurahan, instansi pertanahan, atau aparat keamanan, sepanjang tidak mengganggu independensi hakim.
Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan
Bab IV mengatur dasar pelaksanaan Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan penetapan hakim atau ketua majelis, baik atas permohonan para pihak maupun atas inisiatif hakim secara ex officio. Penetapan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka dan dicatat dalam berita acara sidang.
Bab ini juga mengatur pemberitahuan kepada para pihak, pemerintah desa atau kelurahan, serta mekanisme delegasi apabila objek berada di luar wilayah hukum pengadilan pemeriksa perkara. Dalam kondisi tertentu, pengadilan dapat berkoordinasi dengan aparat keamanan. Hakim juga diberi kewenangan menunda pemeriksaan apabila situasi lapangan tidak aman. Dengan demikian, prosedur pelaksanaan tidak hanya menjamin tertib hukum, tetapi juga melindungi keselamatan hakim, panitera, para pihak, dan masyarakat sekitar.
Pemanfaatan Teknologi
Bab V memuat pengaturan mengenai Elektronik Pemeriksaan Setempat atau EPS. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan media telekonferensi real-time, drone, data spasial, foto, rekaman, dan titik koordinat. Para pihak tetap dapat hadir secara virtual dan tetap memiliki hak mengajukan keberatan yang wajib dicatat dalam Berita Acara.
Penggunaan teknologi tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak para pihak, tetapi untuk menjawab hambatan geografis, biaya, keamanan, dan akses terhadap objek perkara. Drone dan data spasial digunakan terutama untuk objek yang luas, sulit dijangkau, atau membutuhkan pemetaan yang lebih akurat. Hasil digital dapat menjadi lampiran Berita Acara dan mendukung integrasi dengan sistem informasi pertanahan atau instansi teknis lainnya.
Kekuatan Pembuktian dan Berita Acara
Bab VI menegaskan bahwa hasil Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari proses pembuktian dan dapat menjadi bukti tambahan bagi hakim dalam menilai kondisi objek perkara. EPS memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan pemeriksaan langsung sepanjang memenuhi persyaratan teknis Mahkamah Agung.
Berita Acara Pemeriksaan Setempat menjadi dokumen utama yang memuat lokasi, kondisi fisik, hasil pengukuran, peta situasi, hambatan, dan temuan pemeriksaan secara rinci. Berita Acara merupakan akta autentik yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara. Penandatanganan dapat dilakukan secara elektronik maupun manual apabila terdapat kendala teknis. Pengaturan ini memberi keseimbangan antara modernisasi dan realitas infrastruktur pengadilan di berbagai daerah.
Pembiayaan
Bab VII mengatur biaya Pemeriksaan Setempat. Pada prinsipnya, biaya dibebankan kepada pemohon. Namun, untuk perkara prodeo dan perkara di lingkungan Peradilan Militer, biaya dapat dibebankan pada DIPA Pengadilan. Apabila pemeriksaan dilakukan atas perintah hakim, pembiayaan ditentukan berdasarkan penetapan.
Komponen biaya meliputi radius, transportasi darat, air, atau udara, akomodasi, konsumsi petugas, pengamanan, serta biaya penunjang lain seperti tol, parkir, atau biaya administrasi instansi terkait. Pembayaran dilakukan secara elektronik melalui virtual account untuk memastikan transparansi dan mencegah pungutan liar. Sisa panjar dikembalikan melalui transfer ke rekening pihak yang telah didaftarkan sejak awal.
Pengaturan ini menjadi inti klausul fleksibilitas biaya. Tujuannya adalah menjaga prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memastikan seluruh pembiayaan tercatat, dapat diaudit, dan tidak membuka ruang praktik informal.
Pengawasan dan Evaluasi
Bab VIII mengatur pengawasan internal oleh Ketua Pengadilan terhadap pelaksanaan Pemeriksaan Setempat. Pengawasan mencakup transparansi biaya, akuntabilitas pelaksanaan, serta pencegahan suap atau pungutan liar melalui peran Unit Pengendalian Gratifikasi.
Bab ini juga mewajibkan pimpinan satuan kerja melakukan evaluasi berkala dan menyampaikan laporan secara berjenjang kepada Pengadilan Tingkat Banding dan Mahkamah Agung. Dengan pengaturan ini, pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tidak berhenti sebagai kegiatan lapangan, tetapi menjadi bagian dari sistem pengawasan, evaluasi, dan perbaikan tata kelola peradilan secara berkelanjutan.
Ketentuan Lain-Lain
Bab IX mengatur konsekuensi apabila pihak tidak memenuhi kewajiban terkait Pemeriksaan Setempat. Hakim dapat mempertimbangkan sikap tersebut dalam penilaian pembuktian. Pihak yang menghalangi pemeriksaan dapat dinilai tidak beritikad baik atau dianggap melemahkan dalilnya sendiri.
Ketentuan ini penting agar Pemeriksaan Setempat tidak disalahgunakan sebagai alat menunda perkara, menghambat pembuktian, atau mengaburkan fakta lapangan. Norma ini juga memperkuat kewenangan hakim dalam menjaga efektivitas proses pembuktian.
Penutup
Bab X menyatakan bahwa Peraturan Mahkamah Agung mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Secara filosofis, ketentuan penutup ini menandai perubahan penting: Pemeriksaan Setempat tidak lagi bergantung pada praktik lokal masing-masing pengadilan, tetapi menjadi standar nasional yang mengikat, dapat dipantau, dan dapat dievaluasi.
Penguatan Biaya, Keamanan, dan Koordinasi Lintas Instansi
Draft PERMA memberikan perhatian khusus pada tiga aspek utama, yaitu pembiayaan, keamanan, dan koordinasi lintas instansi. Dari sisi pembiayaan, pengaturan virtual account, rincian komponen biaya, dan pengembalian sisa panjar melalui transfer dirancang untuk menutup ruang pungutan informal dan memperkuat akuntabilitas keuangan perkara.
Dari sisi keamanan, pengadilan diberi ruang untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan dan menunda pemeriksaan apabila situasi lapangan berisiko. Hal ini penting karena objek sengketa, terutama tanah, bangunan, aset, atau wilayah konflik, dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan.
Dari sisi koordinasi lintas instansi, pengadilan dapat bekerja sama dengan pemerintah desa atau kelurahan, instansi pertanahan, aparat keamanan, dan instansi teknis lain. Namun, kerja sama tersebut tetap dibatasi oleh prinsip independensi peradilan. Instansi teknis hanya mendukung fakta dan data lapangan, sedangkan penilaian hukum tetap menjadi kewenangan hakim.
Penjelasan Umum
Secara umum, Draft PERMA menempatkan Pemeriksaan Setempat sebagai instrumen penting untuk memperkuat kualitas pembuktian dan memastikan putusan dapat dilaksanakan. Selama ini, pelaksanaan pemeriksaan di lapangan masih menghadapi hambatan geografis, biaya, keamanan, dan ketidakseragaman prosedur. Oleh karena itu, PERMA ini hadir untuk memberikan standar nasional yang seragam, transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Melalui pengaturan ini, Pemeriksaan Setempat diharapkan tidak lagi dipandang sebagai prosedur tambahan semata, melainkan sebagai bagian penting dari pencarian kebenaran materiil. Dengan prosedur yang jelas, biaya yang transparan, teknologi yang dimanfaatkan secara bertanggung jawab, serta pengawasan yang kuat, Pemeriksaan Setempat menjadi instrumen untuk menghadirkan putusan yang lebih akurat, adil, dapat dieksekusi, dan dipercaya masyarakat.
PERMA tentang Pemeriksaan Setempat lahir dari satu gagasan sederhana yaitu, keadilan harus berpijak pada kenyataan. Dalam banyak perkara, kebenaran tidak selalu cukup ditemukan di dalam berkas, dokumen, sertifikat, atau keterangan para pihak. Ada kalanya kebenaran harus dilihat langsung pada batas tanah, bangunan, kondisi objek, jalan akses, penguasaan fisik, dan fakta-fakta yang hidup di tengah masyarakat.
Karena itu, Pemeriksaan Setempat menjadi cara bagi peradilan untuk mendekatkan hukum dengan realitas. Hakim tidak hanya membaca apa yang tertulis, tetapi juga memahami apa yang benar-benar terjadi di lapangan. Dengan pedoman yang jelas, biaya yang transparan, keamanan yang terjamin, teknologi yang digunakan secara bertanggung jawab, serta koordinasi lintas instansi yang tetap menjaga independensi hakim, proses pemeriksaan menjadi lebih tertib, terbuka, dan dapat dipercaya.
Bagi masyarakat, PERMA ini membawa pesan penting bahwa negara hadir untuk memastikan putusan pengadilan tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga tepat terhadap keadaan nyata. Putusan yang lahir dari fakta yang jelas akan lebih mudah dilaksanakan, lebih kecil menimbulkan konflik baru, dan lebih kuat memberi rasa keadilan.
Pada akhirnya, Pemeriksaan Setempat adalah jembatan antara teks hukum dan kehidupan nyata. Ia memastikan bahwa keadilan tidak berhenti di ruang sidang, tetapi turun menyentuh tanah, melihat keadaan, mendengar kenyataan, dan memberi putusan yang lebih akurat, manusiawi, serta dipercaya oleh masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


