Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Saat Keadilan Harus Turun ke Lapangan – Mahkamah Agung Siapkan Rancangan PERMA Pemeriksaan Setempat

21 May 2026 • 13:33 WIB

Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana dalam Perspektif KUHP Nasional: Tantangan dan Implementasinya bagi Hakim Peradilan Militer

21 May 2026 • 13:29 WIB

Pemidanaan, Pidana dan Tindakan

21 May 2026 • 10:53 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Saat Keadilan Harus Turun ke Lapangan – Mahkamah Agung Siapkan Rancangan PERMA Pemeriksaan Setempat
Artikel

Saat Keadilan Harus Turun ke Lapangan – Mahkamah Agung Siapkan Rancangan PERMA Pemeriksaan Setempat

Cecep MustafaCecep Mustafa21 May 2026 • 13:33 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jakarta, 20 Mei 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan menyusun Naskah Urgensi dan Draft Peraturan Mahkamah Agung tentang Pemeriksaan Setempat dalam Proses Peradilan. Penyusunan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat dasar hukum, menyatukan pedoman teknis, serta meningkatkan kualitas pembuktian di empat lingkungan peradilan.

Pemeriksaan Setempat atau descente selama ini dikenal dalam praktik peradilan, terutama dalam perkara yang membutuhkan verifikasi langsung terhadap objek sengketa. Namun, praktik tersebut masih menghadapi persoalan ketidakseragaman prosedur, variasi biaya, dokumentasi yang belum standar, serta belum adanya pengaturan teknis yang komprehensif dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung. Naskah urgensi menegaskan bahwa kekosongan norma teknis dan fiskal tersebut dapat menimbulkan perbedaan praktik antar satuan kerja, risiko temuan audit, potensi sengketa pembiayaan, serta pelemahan eksekutabilitas putusan.

Penyusunan Draft PERMA ini dimaksudkan untuk menghadirkan pedoman nasional yang berlaku secara seragam, transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Dalam naskah kebijakan, Pemeriksaan Setempat diposisikan bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan tindakan yudisial untuk menjembatani fakta lapangan dengan pertimbangan hukum yang sahih, sehingga putusan pengadilan tidak hanya benar secara formil, tetapi juga dapat dilaksanakan secara nyata.

Kegiatan penyusunan Draft PERMA memuat dua agenda besar. Pertama, penyusunan Naskah Urgensi sebagai dasar akademik, filosofis, sosiologis, yuridis, dan komparatif mengenai pentingnya pengaturan Pemeriksaan Setempat. Kedua, penyusunan batang tubuh Draft PERMA yang memuat norma operasional dari Bab I sampai Bab X.

Naskah ini juga menegaskan kebutuhan pedoman teknis turunan agar pelaksanaan Pemeriksaan Setempat memiliki standar berita acara, dokumentasi visual, penghitungan biaya, mekanisme pelaporan, serta integrasi hasil pemeriksaan ke dalam pertimbangan hukum putusan. Rekomendasi strategis menempatkan PERMA ini sebagai bagian dari konsolidasi reformasi peradilan berbasis data, transparansi, dan akuntabilitas.

Struktur Batang Tubuh PERMA dan Pokok Penjelasan Pasal

Draft Peraturan Mahkamah Agung tentang Pemeriksaan Setempat disusun untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat, seragam, dan operasional dalam pelaksanaan pemeriksaan objek perkara di lapangan. Struktur batang tubuh PERMA ini memuat pengaturan dari Bab I sampai Bab X, mulai dari definisi, tujuan, objek, ruang lingkup, prosedur, pemanfaatan teknologi, kekuatan pembuktian, pembiayaan, pengawasan, hingga ketentuan penutup.

Ketentuan Umum

Bab I memuat definisi dasar yang menjadi fondasi seluruh pengaturan. Pemeriksaan Setempat dipahami sebagai tindakan hakim atau majelis hakim untuk melihat dan memeriksa langsung objek perkara atau hal lain yang relevan dengan pembuktian, baik secara fisik maupun melalui teknologi informasi. Bab ini juga memperkenalkan konsep Hakim Komisaris, Elektronik Pemeriksaan Setempat atau EPS, Sistem Informasi Pengadilan, dan Delegasi.

Secara substansi, Pasal 1 penting karena memberi batasan peran bagi hakim, panitera, pengadilan pelaksana, para pihak, serta instansi terkait. Definisi EPS membuka ruang modernisasi melalui telekonferensi, drone, data spasial, dan dokumen digital. Sementara itu, definisi delegasi memastikan objek perkara yang berada di luar wilayah hukum tetap dapat diperiksa secara sah melalui pengadilan yang berwenang secara teritorial.

Maksud dan Tujuan

Bab II menegaskan bahwa Pemeriksaan Setempat bertujuan memperoleh kepastian mengenai keadaan, letak, luas, batas, kedudukan, kuantitas, dan kualitas objek perkara. Pemeriksaan ini juga bertujuan menambah informasi dan keyakinan hakim, menjamin efektivitas eksekusi melalui konstatering, serta mendukung pencarian kebenaran dalam pembuktian.

Dalam menempatkan Pemeriksaan Setempat sebagai instrumen untuk mencegah kesalahan objek atau error in objecto. Hakim tidak hanya bergantung pada dokumen, tetapi juga mencocokkan data perkara dengan kenyataan di lapangan. Konstatering menjadi mekanisme penting agar putusan yang dijatuhkan dapat dieksekusi secara tepat dan tidak menimbulkan sengketa lanjutan.

Objek dan Ruang Lingkup

Bab III mengatur objek yang dapat diperiksa, meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, barang bukti yang tidak dapat dihadirkan ke persidangan, dokumen resmi pada instansi pemerintah, serta pemeriksaan terhadap orang. Pengaturan ini membuat Pemeriksaan Setempat dapat digunakan secara fleksibel sesuai kebutuhan pembuktian.

Baca Juga  Judiciary and Media: Menjaga Keseimbangan antara Kebebasan Pers dan Menjaga Marwah Peradilan

Bab ini juga memperluas ruang lingkup Pemeriksaan Setempat pada perkara Perdata, Tata Usaha Negara, Pidana, Pidana Militer, dan permohonan tertentu. Pemeriksaan dapat dilakukan pada tahap persidangan maupun mediasi. Pengadilan juga dapat bekerja sama dengan instansi terkait, seperti pemerintah desa, kelurahan, instansi pertanahan, atau aparat keamanan, sepanjang tidak mengganggu independensi hakim.

Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan

Bab IV mengatur dasar pelaksanaan Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan penetapan hakim atau ketua majelis, baik atas permohonan para pihak maupun atas inisiatif hakim secara ex officio. Penetapan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka dan dicatat dalam berita acara sidang.

Bab ini juga mengatur pemberitahuan kepada para pihak, pemerintah desa atau kelurahan, serta mekanisme delegasi apabila objek berada di luar wilayah hukum pengadilan pemeriksa perkara. Dalam kondisi tertentu, pengadilan dapat berkoordinasi dengan aparat keamanan. Hakim juga diberi kewenangan menunda pemeriksaan apabila situasi lapangan tidak aman. Dengan demikian, prosedur pelaksanaan tidak hanya menjamin tertib hukum, tetapi juga melindungi keselamatan hakim, panitera, para pihak, dan masyarakat sekitar.

Pemanfaatan Teknologi

Bab V memuat pengaturan mengenai Elektronik Pemeriksaan Setempat atau EPS. Pemeriksaan dapat dilakukan dengan media telekonferensi real-time, drone, data spasial, foto, rekaman, dan titik koordinat. Para pihak tetap dapat hadir secara virtual dan tetap memiliki hak mengajukan keberatan yang wajib dicatat dalam Berita Acara.

Penggunaan teknologi tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak para pihak, tetapi untuk menjawab hambatan geografis, biaya, keamanan, dan akses terhadap objek perkara. Drone dan data spasial digunakan terutama untuk objek yang luas, sulit dijangkau, atau membutuhkan pemetaan yang lebih akurat. Hasil digital dapat menjadi lampiran Berita Acara dan mendukung integrasi dengan sistem informasi pertanahan atau instansi teknis lainnya.

Kekuatan Pembuktian dan Berita Acara

Bab VI menegaskan bahwa hasil Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari proses pembuktian dan dapat menjadi bukti tambahan bagi hakim dalam menilai kondisi objek perkara. EPS memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan pemeriksaan langsung sepanjang memenuhi persyaratan teknis Mahkamah Agung.

Berita Acara Pemeriksaan Setempat menjadi dokumen utama yang memuat lokasi, kondisi fisik, hasil pengukuran, peta situasi, hambatan, dan temuan pemeriksaan secara rinci. Berita Acara merupakan akta autentik yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari berkas perkara. Penandatanganan dapat dilakukan secara elektronik maupun manual apabila terdapat kendala teknis. Pengaturan ini memberi keseimbangan antara modernisasi dan realitas infrastruktur pengadilan di berbagai daerah.

Pembiayaan

Bab VII mengatur biaya Pemeriksaan Setempat. Pada prinsipnya, biaya dibebankan kepada pemohon. Namun, untuk perkara prodeo dan perkara di lingkungan Peradilan Militer, biaya dapat dibebankan pada DIPA Pengadilan. Apabila pemeriksaan dilakukan atas perintah hakim, pembiayaan ditentukan berdasarkan penetapan.

Komponen biaya meliputi radius, transportasi darat, air, atau udara, akomodasi, konsumsi petugas, pengamanan, serta biaya penunjang lain seperti tol, parkir, atau biaya administrasi instansi terkait. Pembayaran dilakukan secara elektronik melalui virtual account untuk memastikan transparansi dan mencegah pungutan liar. Sisa panjar dikembalikan melalui transfer ke rekening pihak yang telah didaftarkan sejak awal.

Pengaturan ini menjadi inti klausul fleksibilitas biaya. Tujuannya adalah menjaga prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memastikan seluruh pembiayaan tercatat, dapat diaudit, dan tidak membuka ruang praktik informal.

Pengawasan dan Evaluasi

Bab VIII mengatur pengawasan internal oleh Ketua Pengadilan terhadap pelaksanaan Pemeriksaan Setempat. Pengawasan mencakup transparansi biaya, akuntabilitas pelaksanaan, serta pencegahan suap atau pungutan liar melalui peran Unit Pengendalian Gratifikasi.

Bab ini juga mewajibkan pimpinan satuan kerja melakukan evaluasi berkala dan menyampaikan laporan secara berjenjang kepada Pengadilan Tingkat Banding dan Mahkamah Agung. Dengan pengaturan ini, pelaksanaan Pemeriksaan Setempat tidak berhenti sebagai kegiatan lapangan, tetapi menjadi bagian dari sistem pengawasan, evaluasi, dan perbaikan tata kelola peradilan secara berkelanjutan.

Baca Juga  Sesi Keempat Pelatihan Filsafat BSDK : Kritik Filsafat Hukum Mengikis Budaya Patronase dan Menakar Ulang Keadilan Sosial

Ketentuan Lain-Lain

Bab IX mengatur konsekuensi apabila pihak tidak memenuhi kewajiban terkait Pemeriksaan Setempat. Hakim dapat mempertimbangkan sikap tersebut dalam penilaian pembuktian. Pihak yang menghalangi pemeriksaan dapat dinilai tidak beritikad baik atau dianggap melemahkan dalilnya sendiri.

Ketentuan ini penting agar Pemeriksaan Setempat tidak disalahgunakan sebagai alat menunda perkara, menghambat pembuktian, atau mengaburkan fakta lapangan. Norma ini juga memperkuat kewenangan hakim dalam menjaga efektivitas proses pembuktian.

Penutup

Bab X menyatakan bahwa Peraturan Mahkamah Agung mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Secara filosofis, ketentuan penutup ini menandai perubahan penting: Pemeriksaan Setempat tidak lagi bergantung pada praktik lokal masing-masing pengadilan, tetapi menjadi standar nasional yang mengikat, dapat dipantau, dan dapat dievaluasi.

Penguatan Biaya, Keamanan, dan Koordinasi Lintas Instansi

Draft PERMA memberikan perhatian khusus pada tiga aspek utama, yaitu pembiayaan, keamanan, dan koordinasi lintas instansi. Dari sisi pembiayaan, pengaturan virtual account, rincian komponen biaya, dan pengembalian sisa panjar melalui transfer dirancang untuk menutup ruang pungutan informal dan memperkuat akuntabilitas keuangan perkara.

Dari sisi keamanan, pengadilan diberi ruang untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan dan menunda pemeriksaan apabila situasi lapangan berisiko. Hal ini penting karena objek sengketa, terutama tanah, bangunan, aset, atau wilayah konflik, dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan.

Dari sisi koordinasi lintas instansi, pengadilan dapat bekerja sama dengan pemerintah desa atau kelurahan, instansi pertanahan, aparat keamanan, dan instansi teknis lain. Namun, kerja sama tersebut tetap dibatasi oleh prinsip independensi peradilan. Instansi teknis hanya mendukung fakta dan data lapangan, sedangkan penilaian hukum tetap menjadi kewenangan hakim.

Penjelasan Umum

Secara umum, Draft PERMA menempatkan Pemeriksaan Setempat sebagai instrumen penting untuk memperkuat kualitas pembuktian dan memastikan putusan dapat dilaksanakan. Selama ini, pelaksanaan pemeriksaan di lapangan masih menghadapi hambatan geografis, biaya, keamanan, dan ketidakseragaman prosedur. Oleh karena itu, PERMA ini hadir untuk memberikan standar nasional yang seragam, transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Melalui pengaturan ini, Pemeriksaan Setempat diharapkan tidak lagi dipandang sebagai prosedur tambahan semata, melainkan sebagai bagian penting dari pencarian kebenaran materiil. Dengan prosedur yang jelas, biaya yang transparan, teknologi yang dimanfaatkan secara bertanggung jawab, serta pengawasan yang kuat, Pemeriksaan Setempat menjadi instrumen untuk menghadirkan putusan yang lebih akurat, adil, dapat dieksekusi, dan dipercaya masyarakat.

PERMA tentang Pemeriksaan Setempat lahir dari satu gagasan sederhana yaitu, keadilan harus berpijak pada kenyataan. Dalam banyak perkara, kebenaran tidak selalu cukup ditemukan di dalam berkas, dokumen, sertifikat, atau keterangan para pihak. Ada kalanya kebenaran harus dilihat langsung pada batas tanah, bangunan, kondisi objek, jalan akses, penguasaan fisik, dan fakta-fakta yang hidup di tengah masyarakat.

Karena itu, Pemeriksaan Setempat menjadi cara bagi peradilan untuk mendekatkan hukum dengan realitas. Hakim tidak hanya membaca apa yang tertulis, tetapi juga memahami apa yang benar-benar terjadi di lapangan. Dengan pedoman yang jelas, biaya yang transparan, keamanan yang terjamin, teknologi yang digunakan secara bertanggung jawab, serta koordinasi lintas instansi yang tetap menjaga independensi hakim, proses pemeriksaan menjadi lebih tertib, terbuka, dan dapat dipercaya.

Bagi masyarakat, PERMA ini membawa pesan penting bahwa negara hadir untuk memastikan putusan pengadilan tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga tepat terhadap keadaan nyata. Putusan yang lahir dari fakta yang jelas akan lebih mudah dilaksanakan, lebih kecil menimbulkan konflik baru, dan lebih kuat memberi rasa keadilan.

Pada akhirnya, Pemeriksaan Setempat adalah jembatan antara teks hukum dan kehidupan nyata. Ia memastikan bahwa keadilan tidak berhenti di ruang sidang, tetapi turun menyentuh tanah, melihat keadaan, mendengar kenyataan, dan memberi putusan yang lebih akurat, manusiawi, serta dipercaya oleh masyarakat.

Cecep Mustafa
Kontributor
Cecep Mustafa
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

bsdk naskah urgensi peradilan Peraturan Mahkamah Agung
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Peradilan Tata Usaha Negara Kontemporer dalam Lensa Pemikiran Gramsci dan Cak Nun

21 May 2026 • 05:39 WIB

Peran Restitusi dalam Pemenuhan Hak Anak Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana

20 May 2026 • 16:16 WIB

Pustrajak MA dan FH UAD Perkuat Kolaborasi Riset Hukum dan Peradilan

20 May 2026 • 15:00 WIB
Demo
Top Posts

Peradilan Militer Bukan Ruang Gelap: Menepis Narasi Impunitas dengan Fakta dan Akuntabilitas

9 May 2026 • 18:38 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB
Don't Miss

Saat Keadilan Harus Turun ke Lapangan – Mahkamah Agung Siapkan Rancangan PERMA Pemeriksaan Setempat

By Cecep Mustafa21 May 2026 • 13:33 WIB0

Jakarta, 20 Mei 2026 – Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan…

Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana dalam Perspektif KUHP Nasional: Tantangan dan Implementasinya bagi Hakim Peradilan Militer

21 May 2026 • 13:29 WIB

Pemidanaan, Pidana dan Tindakan

21 May 2026 • 10:53 WIB

Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam KUHP Nasional: Pergeseran Paradigma Pemidanaan yang Humanis dan Berkeadilan

21 May 2026 • 10:31 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Saat Keadilan Harus Turun ke Lapangan – Mahkamah Agung Siapkan Rancangan PERMA Pemeriksaan Setempat
  • Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana dalam Perspektif KUHP Nasional: Tantangan dan Implementasinya bagi Hakim Peradilan Militer
  • Pemidanaan, Pidana dan Tindakan
  • Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam KUHP Nasional: Pergeseran Paradigma Pemidanaan yang Humanis dan Berkeadilan
  • Gubernur NTB Dukung Pengadilan Pajak di Daerah

Recent Comments

  1. how to drink doxycycline hyclate on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. doxycycline hyclate ear infection on Debu di Atas Map Hijau
  3. doxycycline monohydrate vs hyclate nausea on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  4. doxycycline monohydrate brand name on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  5. doxycycline malaria reviews on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.