Jakarta, 10 Maret 2026 – Di tengah hiruk-pikuk transformasi digital yang masif di lingkungan Mahkamah Agung, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) justru menunjukkan bahwa modernisasi layanan tidak lantas menggesek nilai-nilai keadilan restoratif. Justru sebaliknya, lompatan teknologi yang diiringi penguatan kompetensi mediator berhasil mendongkrak angka perdamaian secara signifikan. Dalam Rapat Koordinasi Ditjen Badilag dan Badilag Awards 2026 yang digelar di Jakarta, Dirjen Badilag Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., memaparkan bahwa penguatan mediasi kini menjadi prioritas utama yang berbuah manis.
Dalam laporan kinerjanya di hadapan Ketua Mahkamah Agung dan jajaran pimpinan puncak, Muchlis mengungkapkan bahwa optimalisasi peran mediator telah membawa perubahan revolusioner dalam pola penyelesaian perkara. Jika pada tahun 2023 indeks perdamaian masih berada di angka 40,59 persen, maka di penghujung tahun 2025 angka tersebut melesat drastis hingga menyentuh 60,51 persen. Lonjakan hampir 20 persen ini disebutnya sebagai bukti nyata bahwa roh peradilan yang mendamaikan tetap menjadi detak jantung utama di tengah gemuruh efisiensi digital.
Capaian ini tidak lahir dari ruang hampa. Muchlis menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari pengejawantahan visi besar Mahkamah Agung tentang keadilan restoratif yang digaungkan sepanjang tahun 2025. Ribuan perkara yang sebelumnya berpotensi berlarut-larut di jalur litigasi berhasil dihentikan di tingkat mediasi. Hal ini dinilai tidak hanya menghemat energi para pencari keadilan, tetapi juga mengurangi beban perkara di pengadilan sekaligus memperkuat harmoni sosial pasca-perselisihan rumah tangga.
Yang menarik, keberhasilan ini diraih berkat sinergi antara mediator dari unsur hakim maupun non-hakim. Untuk mengapresiasi capaian luar biasa tersebut, Ditjen Badilag secara khusus mengundang dua mediator dengan tingkat keberhasilan tertinggi sepanjang tahun 2025 ke panggung kehormatan. Dari unsur hakim, apresiasi diberikan kepada Sutaji, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Surabaya, yang tercatat berhasil memediasi 159 perkara. Sementara dari unsur non-hakim, Rini Astutik, S.H.I., M.H., dari Pengadilan Agama Sidoarja, mencatatkan rekor fantastis dengan total 213 perkara yang berhasil didamaikan.
Penghargaan ini menjadi simbol bahwa keberhasilan mediasi tidak semata-mata ditentukan oleh prosedur, melainkan oleh kapasitas personal para mediator dalam merajut kembali hubungan para pihak yang bersengketa. Muchlis menyebut bahwa capaian mediator non-hakim yang mencapai lebih dari dua ratus perkara menunjukkan bahwa profesionalisme tidak selalu identik dengan jabatan struktural, melainkan pada keahlian dan pendekatan humanis yang dibangun.
Lebih dari sekadar seremoni, penganugerahan kepada para mediator berprestasi ini dimaksudkan untuk menularkan semangat damai ke seluruh jajaran peradilan agama di Indonesia. Ditjen Badilag meyakini bahwa mediasi bukan hanya jalan pintas penyelesaian sengketa, melainkan cermin keadilan substantif yang memberikan rasa keadilan sejati. Di tengah ancaman dekadensi moral dan pragmatisme hukum, kehadiran mediator yang gigih menawarkan perdamaian dianggap sebagai garda terdepan dalam menjaga marwah peradilan yang bermartabat.
Secara argumentatif, lonjakan angka mediasi ini sekaligus menjawab skeptisisme publik yang kerap memandang pengadilan sebagai institusi kaku yang hanya menghasilkan vonis menang-kalah. Dengan indeks perdamaian di atas 60 persen, Peradilan Agama justru tampil sebagai pelopor peradilan restoratif yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan. Ini menjadi pukulan telak terhadap anggapan bahwa modernisasi pengadilan identik dengan birokrasi yang dingin dan prosedural.
Dengan semangat Ramadhan yang penuh maghfirah, Muchlis berharap capaian ini menjadi momentum untuk terus menyelaraskan kemajuan teknologi dengan kemuliaan akhlak aparatur. “Keadilan yang mendamaikan haruslah berlanjut pada keadilan yang menjamin masa depan,” ujarnya menegaskan. Ke depan, Ditjen Badilag berencana mengintegrasikan hasil mediasi dengan sistem digital, termasuk dalam penerbitan akta cerai elektronik, guna memastikan bahwa setiap perdamaian tidak hanya tercatat, tetapi juga terjamin keberlangsungannya bagi para pihak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

