I. Pendahuluan: Paradigma Baru Hukum Acara Pidana Indonesia
Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menandai pergeseran fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dari yang semula sangat kaku dan berorientasi pada kebenaran materiil yang mutlak, kini mulai mengadopsi prinsip efisiensi melalui mekanisme Plea Bargain (Pengakuan Bersalah/Jalur Khusus) dan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).
Namun, di balik semangat modernisasi ini, muncul persoalan mengenai kepastian hukum dan disparitas keadilan. Terdapat “lubang” regulasi yang menyebabkan terdakwa yang memilih jalur pengakuan bersalah mendapatkan kepastian keringanan hukuman yang lebih jelas dibandingkan terdakwa yang memilih jalur perdamaian atau keadilan restoratif, namun perkaranya tetap dilanjutkan ke persidangan.
II. Mekanisme di Hadapan Hakim: Urutan Pasal 204, 205, dan 234
Berdasarkan KUHAP BARU, pemeriksaan di sidang pengadilan dimulai dengan kewajiban Hakim untuk menawarkan dua opsi utama kepada Terdakwa:
1. Tahap Perdamaian/Restorative Justice (Pasal 204) Hakim wajib menanyakan kepada Terdakwa mengenai upaya perdamaian dengan Korban untuk tindak pidana tertentu (ancaman < 5 tahun dan bukan tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, dsb).
- Syarat: Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, terjadi pemulihan keadaan semula, dan tidak ada ketimpangan relasi kuasa.
- Implikasi Hukum (Pasal 204 ayat 8): Kesepakatan perdamaian ini hanya menjadi “alasan yang meringankan hukuman” atau pertimbangan pidana pengawasan. Tidak ada batasan atau plafon maksimal pidana (cap) yang ditentukan secara kaku oleh undang-undang.
2. Tahap Pengakuan Dakwaan di Hadapan Hakim (Pasal 205) Jika perdamaian tidak tercapai (Pasal 205 ayat 1), Hakim menanyakan apakah Terdakwa mengakui dakwaan.
- Prosedur: Jika Hakim yakin pengakuan tersebut bebas dari tekanan (memenuhi syarat Pasal 205 ayat 2), maka perkara diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Singkat.
- Implikasi Hukum: Masuknya perkara ke pemeriksaan singkat secara otomatis mengaktifkan batasan pidana maksimal 3 (tiga) tahun sesuai Pasal 257 ayat (5).
3. Tahap Jalur Khusus (Pasal 234) Mekanisme ini muncul saat Penuntut Umum membacakan surat dakwaan. Jika Terdakwa mengakui semua perbuatan dan mengaku bersalah (untuk ancaman < 7 tahun), perkara dilimpahkan ke sidang acara pemeriksaan singkat dengan insentif pidana maksimal 2/3 dari maksimum ancaman.
III. Kontradiksi Strafmacht: Pasal 234 vs Pasal 257
Persoalan pertama muncul dari teks norma itu sendiri. Dalam KUHAP Baru, terdapat ketidaksinkronan antara batasan penjatuhan pidana (strafmacht) dalam mekanisme Jalur Khusus dengan batas maksimal dalam Acara Pemeriksaan Singkat.
Analisis Pasal 234: Pasal 234 ayat (1) memberikan ruang bagi terdakwa yang mengakui semua perbuatannya untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal tidak lebih dari 7 (tujuh) tahun. Sebagai “imbalan” atas pengakuan tersebut, Pasal 234 ayat (5) memberikan jaminan bahwa pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 (dua per tiga) dari maksimum pidana yang didakwakan. Secara matematis, jika seseorang didakwa dengan pasal yang mengancam pidana 7 tahun, maka maksimal hukuman yang ia terima adalah 4 tahun 8 bulan (sekitar 4,66 tahun).
Benturan dengan Pasal 257: Masalahnya, Pasal 234 ayat (1) menyatakan bahwa setelah pengakuan dilakukan, Penuntut Umum melimpahkan perkara ke “sidang acara pemeriksaan singkat”. Ketika perkara masuk ke ranah pemeriksaan singkat, maka berlakulah ketentuan dalam Bab Keenam, khususnya Pasal 257 ayat (5) yang menyatakan: “Pidana penjara yang dapat dijatuhkan terhadap Terdakwa paling lama 3 (tiga) tahun.”
Di sinilah letak kontradiksinya. Jika seorang terdakwa mengakui kesalahan untuk tindak pidana dengan ancaman 7 tahun, Pasal 234 (5) menjanjikan plafon maksimal pidana 4,6 tahun. Namun, karena prosedurnya menggunakan pemeriksaan singkat, Pasal 257 (5) memangkas plafon tersebut menjadi hanya 3 tahun.
Implikasi Yuridis: Secara hukum, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika hakim menggunakan Pasal 234 (5) sebagai dasar (karena dianggap sebagai aturan khusus/insentif bagi pengakuan), maka hakim berisiko melanggar batas kewenangan prosedur pemeriksaan singkat di Pasal 257 (5). Sebaliknya, jika hakim patuh pada Pasal 257 (5), maka esensi insentif “2/3” dalam Pasal 234 (5) menjadi tidak relevan untuk tindak pidana yang memiliki ancaman di atas 4,5 tahun, karena hukumannya secara otomatis akan dipangkas menjadi maksimal 3 tahun. Ini menunjukkan adanya “aturan ganda” yang tidak terencana atau ketidaksinkronan legislasi yang berpotensi menimbulkan kebingungan bagi hakim dalam memutus perkara.
IV. Disparitas Keadilan: Nasib Restorative Justice (RJ) vs Plea Bargain
Persoalan kedua adalah mengenai ketidakadilan posisi tawar antara terdakwa yang menempuh jalur damai (RJ) namun tetap disidangkan, dengan terdakwa yang sekadar mengakui kesalahan (Plea Bargain).
Kasus Posisi dan Problematika: Mari kita bandingkan dua subjek hukum:
- Terdakwa A (Jalur RJ Parsial – Pasal 204 KUHAP): Ia telah meminta maaf, berdamai dengan korban, dan mengganti kerugian. Namun, perkaranya tetap maju ke pengadilan. Di persidangan, perdamaian ini hanya dipandang sebagai “hal yang meringankan” (Pasal 54 KUHP Baru). Tidak ada batasan atau plafon maksimal pidana yang dijamin undang-undang bagi Terdakwa A. Ia tetap terancam hukuman maksimal dari pasal yang didakwakan (misal 7 tahun), meski hakim mungkin akan meringankannya secara diskresioner.
- Terdakwa B (Jalur Jalur Khusus/Plea Bargain – Pasal 205 KUHAP): Ia mungkin tidak berdamai dengan korban dan tidak mengganti kerugian, namun ia mengakui semua perbuatannya di hadapan Penuntut Umum. Secara otomatis, ia mendapatkan hak “jalur khusus” dengan kepastian hukum bahwa ia tidak akan divonis lebih dari 3 tahun (berdasarkan Pasal 257 ayat 5).
Analisis Ketidakadilan: Terdapat ketimpangan substantif di sini. Terdakwa A yang telah melakukan upaya pemulihan keadaan (restorative) justru berada dalam ketidakpastian hukuman. Sedangkan Terdakwa B yang hanya melakukan pengakuan prosedural demi efisiensi peradilan justru mendapatkan “jaminan” hukuman ringan.
Sistem ini seolah-olah lebih menghargai “efisiensi birokrasi peradilan” (melalui pengakuan bersalah yang mempercepat sidang) daripada “pemulihan martabat korban dan pelaku” (melalui RJ). Terdakwa B mendapatkan cap hukuman yang pasti, sementara Terdakwa A bergantung sepenuhnya pada “kemurahan hati” atau diskresi hakim tanpa adanya batasan maksimal yang eksplisit seperti dalam jalur khusus.
V. Pengakuan Bersalah: Prosedural vs Substantif
Sebagaimana diulas dalam berbagai literatur dan opini hukum terkait KUHAP BARU, mekanisme pengakuan bersalah (Plea Bargain) dalam Pasal 205 bukanlah sekadar bukti kesalahan substantif, melainkan sebuah “kunci prosedural”.
Dalam sistem Common Law, plea bargain adalah transaksi. Terdakwa memberikan pengakuan untuk membantu negara menghemat biaya dan waktu persidangan, dan sebagai gantinya negara memberikan pengurangan hukuman. Namun, dalam konteks hukum Indonesia, pengakuan ini harus dilakukan dengan hati-hati. Jika pengakuan bersalah hanya dilihat dari sisi efisiensi (seperti yang tercermin dalam Pasal 234 dan 257), maka kita sedang mengarah pada sistem peradilan yang transaksional.
Keadilan prosedural yang ditawarkan oleh Plea Bargain memberikan kepastian (maksimal 3 tahun), namun seringkali mengabaikan aspek keadilan bagi korban yang mungkin merasa hukuman 3 tahun tidak setimpal untuk kejahatan dengan ancaman 7 tahun. Di sisi lain, Restorative Justice yang lebih mengedepankan keadilan substantif justru “dianaktirikan” karena tidak memiliki kodifikasi insentif hukuman yang sejelas Jalur Khusus apabila perkara tersebut tetap harus masuk ke persidangan.
VI. Kesimpulan dan Rekomendasi
KUHAP BARU memerlukan harmonisasi lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) untuk menjawab dua persoalan besar di atas:
- Harmonisasi Pasal 234 dan 257: Harus dipertegas apakah batasan 3 tahun di Pasal 257 (5) bersifat absolut ataukah terdapat pengecualian bagi perkara yang masuk melalui pintu Pasal 234 (Jalur Khusus). Tanpa ketegasan, hal tersebut justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan disparitas penjatuhan putusan.
- Plafon Hukuman bagi RJ di Persidangan: Untuk menghindari disparitas, undang-undang atau pedoman pemidanaan perlu memberikan “insentif’ yang setara bagi pelaku yang telah menempuh jalur RJ namun perkaranya tetap disidangkan. Jika pengakuan bersalah saja diberi batas maksimal 2/3 (Pasal 234) atau 3 tahun (Pasal 257), maka sudah sepatutnya pelaku yang telah berdamai dan memulihkan kerugian korban mendapatkan “jaminan” batasan hukuman yang serupa atau bahkan lebih ringan.
Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh efisiensi. Jangan sampai sistem peradilan kita memberikan “hadiah” yang lebih besar kepada mereka yang pandai bertransaksi dengan prosedur (plea bargain) daripada mereka yang tulus memperbaiki kesalahan terhadap sesama manusia (restorative justice).
Daftar Pustaka
Buku & Dokumen Resmi:
- Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta: Lembaran Negara RI.
- Nelson, Febby Mutiara. (2025). Modul Memahami KUHAP BARU: Peran dan Kedudukan Hakim dalam KUHAP BARU.
- Tim Sosialisasi UU KUHP & KUHAP. (2025). Bahan Tayang Konferensi Pers UU KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM.
Sumber Internet:
- Suara BSDK. (2025). Plea Bargain dan Pengakuan terhadap Dakwaan dalam KUHAP BARU: Kunci Prosedural Bukan Bukti Kesalahan Substantif. Diakses dari https://suarabsdk.com
- Hukumonline. (2025). Desain Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru: Antara Efisiensi dan Keadilan Prosedural. Diakses dari https://www.hukumonline.com
- Dandapala. (2025). Menelusuri Tiga Pintu Masuk Plea Bargain dalam KUHAP Baru. Diakses dari https://dandapala.com
- Hukumonline. (2025). Pengakuan Bersalah dan Pengakuan Terdakwa dalam KUHAP Baru: Apa Bedanya?. Diakses dari https://www.hukumonline.com
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


