Bhopal, India — Suasana National Judicial Academy (NJA) di Bhopal, India, pada Minggu, 26 April 2026, berubah menjadi arena pertukaran gagasan hukum kelas dunia. Sebanyak 30 hakim dari Indonesia yang tengah mengikuti short course internasional tidak hanya duduk sebagai peserta, tetapi tampil sebagai aktor penting dalam diskursus global tentang masa depan peradilan.
Sejak pagi, atmosfer akademik terasa begitu intens. Para hakim Indonesia tampak serius mengikuti sesi pertama yang mengangkat tema Alternative Dispute Resolution (ADR) Mechanisms. Pada sesi ini tidak main-main, N. Kotiswar Singh, Hakim Agung India, turun gunung memberikan materi, dengan didampingi oleh Aniruddha Bose, Direktur National Judicial Academy, Bhopal, India, yang juga seorang Mantan Hakim Agung India, beserta C. V. Karthikeyan, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Madras, S.N. Sreedevi, Additional Director and Full Additional Charge (FAC) Director of the Telangana State Judicial Academy, dan Para Peneliti NJA.
Hari ketiga pelatihan ini menjadi salah satu titik paling krusial, yang mengupas tuntas sistem hukum modern di India: Alternative Dispute Resolution (ADR). ADR bukanlah sekadar materi teknis, tetapi sebuah paradigma baru yang digadang-gadang mampu “menyelamatkan” sistem peradilan dari krisis klasik: penumpukan perkara yang tak kunjung usai.
Dalam ruang kelas yang dipenuhi diskusi dinamis, para peserta diajak menyelami bagaimana ADR bukan lagi sekadar alternatif, melainkan telah menjelma menjadi tulang punggung sistem peradilan modern di banyak negara, termasuk India.

N. Kotiswar Singh menegaskan, bahwa litigasi konvensional kini tidak lagi mampu berdiri sendiri menghadapi kompleksitas sengketa masyarakat modern. Ia menjelaskan tentang Arsitekur ADR di India: Sistem Lok Adalat (“Mahkamah Rakyat”), Mediasi di Pengadilan, dan Mediasi Secara Online (ODR).
Sedangkan C. V. Karthikeyan, menjelaskan jenis-jenis praktik mediasi di India dan juga analisis hukum komparatif antara praktik mediasi di India dan Indonesia, dari berbagai aspek praktik mediasi di kedua negara tersebut, perkara-perkara yang tidak dimediasi di India dan Indonesia dan hal lainnya yang relevan dengan kondisi faktual di India dan Indonesia saat ini.
Para hakim Indonesia terlihat aktif terlibat dalam diskusi. Mereka mengkritisi sekaligus membandingkan praktik mediasi di Indonesia dengan India. Tidak hanya itu, pembahasan tentang Online Dispute Resolution (ODR) langsung mencuri perhatian.
Di era digital, penyelesaian sengketa melalui platform daring menjadi solusi revolusioner. Para hakim Indonesia tampak antusias ketika melihat bagaimana India memanfaatkan teknologi untuk menyelesaikan sengketa e-commerce dan perkara bernilai kecil secara cepat dan efisien.
Salah satu momen yang paling menyita perhatian adalah ketika dibahas model hybrid seperti Med-Arb dan Arb-Med. Model ini dianggap sebagai “senjata pamungkas” dalam penyelesaian sengketa, menggabungkan fleksibilitas mediasi dengan kepastian hukum arbitrase. Para peserta tampak menyadari bahwa pendekatan ini bisa menjadi solusi konkret untuk reformasi peradilan di Indonesia.
Namun, sesi pagi itu tidak hanya berisi teori. Diskusi juga menyentuh realitas pahit sistem peradilan, yaitu adanya resistensi budaya hukum. Banyak hakim mengakui bahwa masyarakat masih cenderung memilih jalur litigasi karena dianggap lebih “berwibawa”. Tantangan ini menjadi pekerjaan rumah besar, tidak hanya bagi Indonesia, tetapi juga negara-negara lain.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


