Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Seberapa Cerdaskah Anda?

23 April 2026 • 15:19 WIB

Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru

23 April 2026 • 11:44 WIB

Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia

23 April 2026 • 11:28 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Menggugat Paradigma Pailit: Napak Tilas Praktik PKPU dan Fajar Baru Tata Kelola Krisis Niaga Syariah
Berita

Menggugat Paradigma Pailit: Napak Tilas Praktik PKPU dan Fajar Baru Tata Kelola Krisis Niaga Syariah

Khoiriyah RoihanKhoiriyah Roihan23 April 2026 • 09:26 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

MEGAMENDUNG, BOGOR – “Kepailitan bukan sekadar urusan membagi sisa harta, melainkan tentang bagaimana hukum memberikan nafas kedua atau justru menyuntik mati sebuah entitas bisnis demi keadilan yang lebih besar.” Kalimat pembuka dari Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, S.H., MH., CLA., CIL., CLI., CRA., S.Med., di Auditorium Pusdiklat Mahkamah Agung RI ini seolah memecah keheningan di tengah sejuknya udara Megamendung, Selasa (21/4/2026).

Praktisi hukum senior sekaligus tokoh advokat Indonesia ini hadir untuk membedah anatomi hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebuah isu yang dalam tiga dekade terakhir menjadi primadona sekaligus “momok” dalam dunia usaha di tanah air, dan kini tengah bersiap memasuki fajar baru: Kepailitan Niaga Syariah.

Praktik Kepailitan di Indonesia: Antara Keadilan dan “Jalan Pintas”

Hukum kepailitan di Indonesia, yang berakar pada Faillissementsverordening zaman kolonial dan diperbarui melalui UU Nomor 37 Tahun 2004, sejatinya dirancang sebagai instrumen sita umum demi kepentingan kreditur secara bersama (paritas creditorum).

Dr. Tjoetjoe menyoroti bahwa dalam praktiknya, PKPU sering kali dianggap sebagai “pintu masuk” menuju perdamaian, namun tak jarang berakhir pada kepailitan jika rencana perdamaian ditolak. “Selama ini, kita melihat kepailitan di Indonesia sangat progresif namun juga rawan penyalahgunaan karena syarat permohonan yang tergolong sederhana—hanya butuh dua kreditur dan satu utang jatuh tempo,” ungkapnya. Data menunjukkan bahwa efektivitas PKPU sangat bergantung pada iktikad baik debitur dan pengawasan ketat dari Hakim Pengawas serta Pengurus. Namun, Dr. Tjoetjoe menekankan bahwa peran advokat dan kurator dalam proses ini bukan sekadar teknis yuridis, melainkan penjaga integritas ekosistem ekonomi.

Menuju Peradilan Niaga Syariah: Harmonisasi Akal dan Wahyu

Transmisi kewenangan ekonomi syariah ke Peradilan Agama kini mencapai titik krusial. Salah satu agenda besarnya adalah kesiapan menangani kepailitan syariah (Taflis). Dr. Tjoetjoe melihat prospek ini sebagai sebuah langkah evolusioner yang akan mengubah tata kelola penyelesaian krisis ekonomi berbasis syariah di Indonesia.

Baca Juga  Sinergi Mahkamah Agung dan JICA: Perkuat Reformasi Peradilan Lewat Mediasi dan Pre-Trial Hearing

Proyeksi kepailitan niaga syariah menawarkan perspektif yang berbeda dibandingkan praktik konvensional yang selama ini terjadi:

  1. Sistem Insolvensi: Jika kepailitan konvensional tidak mensyaratkan kondisi insolvensi (utang melebihi harta) secara absolut untuk putusan pailit, maka niaga syariah justru menganut sistem insolvensi ketat.
  2. Ultimum Remedium: Kepailitan syariah menempatkan vonis pailit sebagai obat terakhir. Prioritas utama adalah memberikan tenggang waktu (anzhirah) sesuai amanah Al-Baqarah 280 agar debitur bisa bangkit secara mandiri.
  3. Kemanusiaan dalam Eksekusi: Berbeda dengan kurator konvensional yang menjual seluruh aset, dalam syariah, harta primer debitur dilarang untuk disita demi menjaga martabat kemanusiaan debitur.

“Ini adalah peluang bagi Peradilan Agama untuk membuktikan bahwa mereka mampu mengelola krisis ekonomi dengan cara yang lebih beradab tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi kreditur (shahibul maal),” tegas Dr. Tjoetjoe.

Prospek Pengadilan Niaga: Arsitek Tata Kelola Krisis Syariah

Dr. Tjoetjoe memproyeksikan bahwa kehadiran Pengadilan Niaga Syariah di bawah payung Peradilan Agama akan menjadi magnet bagi investasi global. Indonesia, dengan populasi muslim terbesar, memerlukan “benteng hukum” yang memahami hakikat akad—di mana kerugian dalam Mudharabah, misalnya, tidak serta merta dipandang sebagai utang yang bisa dipailitkan jika tidak ada kelalaian.

Prospek ini didukung oleh beberapa faktor strategis:

  • Kepastian Akad: Pengadilan Niaga Syariah akan memastikan bahwa setiap tindakan hukum dalam kepailitan tidak melanggar esensi syariah dari transaksi awal.
  • Inovasi Likuidasi: Syariah menawarkan konsep unik di mana debitur yang memiliki keahlian (skill) namun tidak punya aset, dapat diperintahkan menjual jasanya untuk melunasi utang—sebuah konsep yang belum tersentuh dalam hukum konvensional.
  • Integrasi Zakat: Debitur pailit syariah dipandang sebagai gharimin, yang memungkinkan kolaborasi antara pengadilan dengan lembaga zakat untuk membantu pemulihan finansial nasabah yang benar-benar kesulitan.
Baca Juga  Ketua MA Sampaikan “Representasi Dan Kepemimpinan Hakim Perempuan Adalah Bagian Dari Strategi Membangun Peradilan Yang Berwibawa” Dalam Pembukaan Kegiatan Orientasi Dan Pelatihan Mentoring Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia

Tantangan ke Depan: Integritas dan Kompetensi

Meskipun prospeknya cerah, Dr. Tjoetjoe mengingatkan bahwa transisi ini memerlukan hakim-hakim yang tidak hanya menguasai fiqh, tapi juga tajam dalam analisis laporan keuangan dan dinamika pasar modal syariah. “Kita butuh hakim yang berani menolak godaan, karena perkara niaga selalu melibatkan angka-angka besar yang mampu menggoyahkan iman,” ujarnya merujuk pada prinsip zero tolerance terhadap korupsi.

Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadi fondasi mutlak. Dengan integritas sebagai “Air” (simbol Tirta dalam lambang hakim yang bersih), diharapkan peradilan niaga syariah tidak hanya menjadi tempat mencari menang-kalah, tapi menjadi wadah penegakan keadilan yang membawa kemaslahatan (maqasid al-shariah).

Kesimpulan: Fajar Baru Keadilan Ekonomi

Pemisahan jalur kepailitan konvensional dan syariah bukan bertujuan untuk mendikotomikan hukum, melainkan untuk memberikan perlindungan yang tepat bagi setiap karakteristik bisnis. Praktik PKPU dan kepailitan di Indonesia selama ini telah memberikan pelajaran berharga yang kini menjadi modal penting bagi hakim Peradilan Agama dalam menyusun arsitektur niaga syariah.

Dengan narasumber kaliber Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dan dukungan regulasi yang kian matang, fajar peradilan niaga syariah di Indonesia diharapkan akan membawa cahaya baru bagi stabilitas ekonomi nasional yang berkeadilan, transparan, dan penuh keberkahan.

Khoiriyah Roihan
Kontributor
Khoiriyah Roihan
Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

berita krisis Niaga Syariah pailit paradigma paradigma pailit PKPU tata kelola tata kelola krisis
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru

23 April 2026 • 11:44 WIB

Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia

23 April 2026 • 11:28 WIB

Pusdiklat Teknis Peradilan Matangkan Finalisasi Kurikulum Sertifikasi Lingkungan Hidup 2026 Melalui Diskusi Kelompok

23 April 2026 • 11:19 WIB
Demo
Top Posts

Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia

23 April 2026 • 11:28 WIB

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB
Don't Miss

Seberapa Cerdaskah Anda?

By Yudhi Reksa Perdana23 April 2026 • 15:19 WIB0

CERDAS: Pintarkah? Pahamkah? Mengertikah? Bisakah? Atau cuma Sok Tahu? CERDAS itu apasih?? Cerdas itu bukan…

Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru

23 April 2026 • 11:44 WIB

Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia

23 April 2026 • 11:28 WIB

Pusdiklat Teknis Peradilan Matangkan Finalisasi Kurikulum Sertifikasi Lingkungan Hidup 2026 Melalui Diskusi Kelompok

23 April 2026 • 11:19 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Seberapa Cerdaskah Anda?
  • Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru
  • Dari Penyambutan KBRI hingga Pelatihan NJA: Langkah Strategis Penguatan Peradilan Indonesia
  • Pusdiklat Teknis Peradilan Matangkan Finalisasi Kurikulum Sertifikasi Lingkungan Hidup 2026 Melalui Diskusi Kelompok
  • Kick Off Kegiatan Penyusunan Roadmap Tata Kelola IT Mahkamah Agung RI telah Dimulai

Recent Comments

  1. sildenafil daily dosage on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  2. viagra pill meaning on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  3. cialis dosage recommendations on “Dari Ruang Diklat Menuju Putusan Berkualitas: Transformasi Hakim Militer dan TUN di Era KUHAP Nasional”
  4. orlistat constant diarrhea on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. voriconazole fda on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.