MEGAMENDUNG, BOGOR – “Kepailitan bukan sekadar urusan membagi sisa harta, melainkan tentang bagaimana hukum memberikan nafas kedua atau justru menyuntik mati sebuah entitas bisnis demi keadilan yang lebih besar.” Kalimat pembuka dari Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, S.H., MH., CLA., CIL., CLI., CRA., S.Med., di Auditorium Pusdiklat Mahkamah Agung RI ini seolah memecah keheningan di tengah sejuknya udara Megamendung, Selasa (21/4/2026).
Praktisi hukum senior sekaligus tokoh advokat Indonesia ini hadir untuk membedah anatomi hukum kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebuah isu yang dalam tiga dekade terakhir menjadi primadona sekaligus “momok” dalam dunia usaha di tanah air, dan kini tengah bersiap memasuki fajar baru: Kepailitan Niaga Syariah.
Praktik Kepailitan di Indonesia: Antara Keadilan dan “Jalan Pintas”
Hukum kepailitan di Indonesia, yang berakar pada Faillissementsverordening zaman kolonial dan diperbarui melalui UU Nomor 37 Tahun 2004, sejatinya dirancang sebagai instrumen sita umum demi kepentingan kreditur secara bersama (paritas creditorum).
Dr. Tjoetjoe menyoroti bahwa dalam praktiknya, PKPU sering kali dianggap sebagai “pintu masuk” menuju perdamaian, namun tak jarang berakhir pada kepailitan jika rencana perdamaian ditolak. “Selama ini, kita melihat kepailitan di Indonesia sangat progresif namun juga rawan penyalahgunaan karena syarat permohonan yang tergolong sederhana—hanya butuh dua kreditur dan satu utang jatuh tempo,” ungkapnya. Data menunjukkan bahwa efektivitas PKPU sangat bergantung pada iktikad baik debitur dan pengawasan ketat dari Hakim Pengawas serta Pengurus. Namun, Dr. Tjoetjoe menekankan bahwa peran advokat dan kurator dalam proses ini bukan sekadar teknis yuridis, melainkan penjaga integritas ekosistem ekonomi.

Menuju Peradilan Niaga Syariah: Harmonisasi Akal dan Wahyu
Transmisi kewenangan ekonomi syariah ke Peradilan Agama kini mencapai titik krusial. Salah satu agenda besarnya adalah kesiapan menangani kepailitan syariah (Taflis). Dr. Tjoetjoe melihat prospek ini sebagai sebuah langkah evolusioner yang akan mengubah tata kelola penyelesaian krisis ekonomi berbasis syariah di Indonesia.
Proyeksi kepailitan niaga syariah menawarkan perspektif yang berbeda dibandingkan praktik konvensional yang selama ini terjadi:
- Sistem Insolvensi: Jika kepailitan konvensional tidak mensyaratkan kondisi insolvensi (utang melebihi harta) secara absolut untuk putusan pailit, maka niaga syariah justru menganut sistem insolvensi ketat.
- Ultimum Remedium: Kepailitan syariah menempatkan vonis pailit sebagai obat terakhir. Prioritas utama adalah memberikan tenggang waktu (anzhirah) sesuai amanah Al-Baqarah 280 agar debitur bisa bangkit secara mandiri.
- Kemanusiaan dalam Eksekusi: Berbeda dengan kurator konvensional yang menjual seluruh aset, dalam syariah, harta primer debitur dilarang untuk disita demi menjaga martabat kemanusiaan debitur.
“Ini adalah peluang bagi Peradilan Agama untuk membuktikan bahwa mereka mampu mengelola krisis ekonomi dengan cara yang lebih beradab tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi kreditur (shahibul maal),” tegas Dr. Tjoetjoe.
Prospek Pengadilan Niaga: Arsitek Tata Kelola Krisis Syariah
Dr. Tjoetjoe memproyeksikan bahwa kehadiran Pengadilan Niaga Syariah di bawah payung Peradilan Agama akan menjadi magnet bagi investasi global. Indonesia, dengan populasi muslim terbesar, memerlukan “benteng hukum” yang memahami hakikat akad—di mana kerugian dalam Mudharabah, misalnya, tidak serta merta dipandang sebagai utang yang bisa dipailitkan jika tidak ada kelalaian.
Prospek ini didukung oleh beberapa faktor strategis:
- Kepastian Akad: Pengadilan Niaga Syariah akan memastikan bahwa setiap tindakan hukum dalam kepailitan tidak melanggar esensi syariah dari transaksi awal.
- Inovasi Likuidasi: Syariah menawarkan konsep unik di mana debitur yang memiliki keahlian (skill) namun tidak punya aset, dapat diperintahkan menjual jasanya untuk melunasi utang—sebuah konsep yang belum tersentuh dalam hukum konvensional.
- Integrasi Zakat: Debitur pailit syariah dipandang sebagai gharimin, yang memungkinkan kolaborasi antara pengadilan dengan lembaga zakat untuk membantu pemulihan finansial nasabah yang benar-benar kesulitan.
Tantangan ke Depan: Integritas dan Kompetensi
Meskipun prospeknya cerah, Dr. Tjoetjoe mengingatkan bahwa transisi ini memerlukan hakim-hakim yang tidak hanya menguasai fiqh, tapi juga tajam dalam analisis laporan keuangan dan dinamika pasar modal syariah. “Kita butuh hakim yang berani menolak godaan, karena perkara niaga selalu melibatkan angka-angka besar yang mampu menggoyahkan iman,” ujarnya merujuk pada prinsip zero tolerance terhadap korupsi.
Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadi fondasi mutlak. Dengan integritas sebagai “Air” (simbol Tirta dalam lambang hakim yang bersih), diharapkan peradilan niaga syariah tidak hanya menjadi tempat mencari menang-kalah, tapi menjadi wadah penegakan keadilan yang membawa kemaslahatan (maqasid al-shariah).
Kesimpulan: Fajar Baru Keadilan Ekonomi
Pemisahan jalur kepailitan konvensional dan syariah bukan bertujuan untuk mendikotomikan hukum, melainkan untuk memberikan perlindungan yang tepat bagi setiap karakteristik bisnis. Praktik PKPU dan kepailitan di Indonesia selama ini telah memberikan pelajaran berharga yang kini menjadi modal penting bagi hakim Peradilan Agama dalam menyusun arsitektur niaga syariah.
Dengan narasumber kaliber Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dan dukungan regulasi yang kian matang, fajar peradilan niaga syariah di Indonesia diharapkan akan membawa cahaya baru bagi stabilitas ekonomi nasional yang berkeadilan, transparan, dan penuh keberkahan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


