Penjelasan mengenai sistem e-Court di Peradilan India ini didasarkan pada pemaparan langsung dari Kuldeep Singh, Registrar (pegawai pada bagian yang menangani IT) di Pengadilan Tinggi Negara Bagian Madhya Pradesh (High Court of Madhya Pradesh). Ia memaparkan secara terperinci di hadapan para delegasi dari Indonesia tentang bagaimana ekosistem digital peradilan telah mengubah cara kerja Hakim, advokat, dan aparatur pengadilan lain (panitera dan staf) dalam satu dasbor yang saling terintegrasi.
Sistem e-Court di India, sebagaimana dijelaskan oleh Kuldeep Singh, merupakan ekosistem digital terpadu yang dirancang untuk mentransformasi seluruh proses penyelenggaraan peradilan, mulai dari administrasi perkara, manajemen dokumen, hingga fungsi yudisial dan administratif para Hakim. Sistem ini tidak sekadar menyediakan layanan informasi perkara, melainkan menghadirkan sebuah dashboard lengkap yang menjadi pusat kendali bagi para Hakim, staf pengadilan, dan advokat.
Menurut Kuldeep Singh, setiap Hakim di India dibekali dengan satu dasbor yang terintegrasi. Hal ini memungkinkan para Hakim di India untuk menjalankan dua fungsi utama secara bersamaan yakni yudisial (perkara) dan administratif. Tidak ada anotasi khusus yang ditandai oleh Majelis Hakim secara terpisah, karena dasbor inilah yang menjadi ruang kerja digital paling lengkap bagi para Hakim di India. Di dalamnya, seorang Hakim dapat melihat seluruh proses, baik proses perkara yang sedang berjalan maupun tugas-tugas administratif yang melekat lain dalam satu laman yang sama.
Integrasi ini berarti bahwa ketika seorang Hakim akan memeriksa riwayat suatu perkara pada tingkat banding yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi, lalu diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, para Hakim India dapat melihat berapa banyak kasus yang diajukan setelah putusan dijatuhkan, status terkini setiap perkara yang ditangani serta keterkaitannya dengan perkara di Pengadilan Distrik lainnya. Sistem ini menghubungkan Pengadilan Distrik, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, sehingga ketiga tingkat proses peradilan tersebut berjalan dalam satu ekosistem yang transparan.
Sistem e-Court India telah memfasilitasi apa yang disebut sebagai dokumen referensi. Kuldeep Singh menekankan bahwa satu hari sebelum persidangan, advokat dapat menyusun argumen atau poin-poin penting yang relevan, kemudian mengunggah dokumen referensi tertentu langsung ke sistem pengadilan. Pengadilan dapat mengakses dan meninjau dokumen tersebut sebelum persidangan dimulai. Ketika persidangan berlangsung, Majelis Hakim sudah memiliki memahami suatu perkara yang ditangani dan dapat menampilkan dokumen yang dibagikan oleh advokat secara langsung. Praktik ini meningkatkan kesiapan persidangan, mengurangi waktu yang terbuang, dan menajamkan fokus pada isu-isu krusial. Dalam konteks ini, hal yang menarik pada saat giat kunjungan ke ruang persidangan di Pengadilan Tinggi Madhya Pradesh adalah betapa ramainya pengunjung Perpustakaan yang terletak di dalam gedung Pengadilan Tinggi tersebut, dimana banyak dari kalangan Advokat yang memadati isi perpustakaan, bukan hanya sekadar membaca buku, melainkan menandai, mengutip, lalu mencantumkannya ke dalam suatu catatan untuk mendukung argumen mereka dalam proses persidangan (suatu keadaan yang nampak sumir jika dibandingkan dengan Indonesia)
Salah satu pencapaian teknis yang ditekankan oleh Kuldeep Singh adalah terjadinya suatu integrasi antara Pengadilan Distrik, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Ketika suatu perkara diselesaikan di Pengadilan Distrik, seluruh berkas dan dokumennya langsung dialirkan ke repositori yang disebut “Judgement and Documents Repository (JDR)”, atau Traditional Data Repository. Dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyelesaian perkara tersebut tidak secara otomatis tersedia bagi advokat atau pihak-pihak berperkara lain di halaman yang sama. Akses dibatasi untuk menjaga integritas dan kerahasiaan. Namun, data perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terintegrasi sehingga ketika perkara yang sama berlanjut ke Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung, seluruh sejarah dokumennya dapat ditarik secara instan.
Kuldeep Singh mengungkapkan bahwa di pusat data pengadilan India, terdapat sekitar 100 crore (1 miliar) dokumen yang tersimpan dalam sistem. Kapasitas ini menunjukkan bahwa migrasi dan pengelolaan dokumen dilakukan dalam skala raksasa, dengan tetap mempertahankan kecepatan akses saat dibutuhkan oleh Hakim maupun sistem analitik.
Seluruh pemangku kepentingan baik Hakim, advokat, dan staf pengadan (panitera) dapat mengakses sistem melalui satu domain yang seragam, misalnya melalui portal semacam “erp.mpsc.gov.in”. Konsep ini menciptakan sebuah single point of entry, sebagaimana dicontohkan oleh Kuldeep Singh. Seorang advokat dapat mengakses dasbornya dari mana saja, memantau status suatu perkara, mengunggah dokumen, serta dapat berinteraksi dengan pengadilan dalam satu sistem atau aplikasi yang sama yang digunakan oleh Hakim dan staf pengadilan. Fungsi penunjang seperti stenografi (metode penulisan cepat) pun telah terintegrasi. Seorang Hakim, misalnya, dapat mendiktekan suatu Putusan, dan stenografer akan mencatat dikte tersebut langsung di dalam sistem yang sama, sehingga hasil ketikan langsung terekam sebagai bagian dari Berita Acara tanpa perlu proses salin ulang.
Refleksi dan Perbandingan dengan Sistem Informasi Peradilan Indonesia
Mengamati kemajuan sistem e-Court India yang dipaparkan oleh Kuldeep Singh, muncul ruang refleksi yang mendalam bagi Sistem Informasi Peradilan di Indonesia. Saat ini, sistem peradilan Indonesia masih berjalan secara parsial dengan beberapa aplikasi terpisah yang melayani fungsi berbeda-beda. Terdapat SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) yang digunakan oleh aparatur peradilan, baik Hakim pamitera maupun staf pengadilan untuk menelusuri suatu perkara. Secara paralel, ada e-Court yang menangani administrasi perkara perdata, dan e-Berpadu yang secara khusus menangani administrasi perkara pidana secara elektronik. Meskipun ketiga sistem tersebut dapat terintegrasi dalam hal tertentu, pada praktiknya para Hakim dan aparatur peradilan masih harus membuka satu per satu aplikasi untuk menyelesaikan tugas yang berhubungan dengan penyelesian perkara. Seorang Hakim Indonesia yang menangani perkara pidana dan perdata secara bersamaan, misalnya, harus berpindah-pindah dari e-Berpadu ke e-Court, lalu kembali ke SIPP untuk penelusuran bahkan terkadang minta ke panitera untuk proses sinkronisasi bahkan tidak jarang pula terjadi server error. Keadaan yang telah disebutkan di atas merupakan sebuah fragmentasi yang memakan waktu dan menciptakan beban kognitif tambahan khususnya bagi Hakim.
Situasi ini berbanding terbalik dengan India yang, sebagaimana diuraikan oleh Kuldeep Singh, telah mengintegrasikan seluruh jenis perkara pidana, perdata, maupun perkara keluarga dalam satu aplikasi tunggal bernama e-Court. Dalam satu dasbor itulah hakim dapat mengakses seluruh informasi, menjalankan fungsi yudisial, menyelesaikan tugas administratif, dan berinteraksi dengan berbagai pihak berperkara dari berbagai tingkatan. Prinsip ini dapar menghilangkan fragmentasi, mempercepat alur kerja, dan memungkinkan Hakim tercurahkan seluruh perhatiannya pada substansi perkara, bukan pada pergantian antar aplikasi.
Aspek kapasitas data juga mencolok. Pusat data pengadilan India menampung hingga 100 crore dokumen atau setara dengan 1 miliar dokumen. Sebuah angka yang menunjukkan infrastruktur komputasi dan penyimpanan berskala raksasa. Sementara itu, kapasitas server sistem peradilan Indonesia masih perlu penguatan signifikan untuk menopang beban dokumen yang terus bertambah, apalagi jika kelak diintegrasikan dalam satu platform tunggal (misalnya). Ketimpangan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut visi jangka panjang tentang seberapa kuat fondasi digital yang hendak dibangun bagi peradilan Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


