MANADO — Setelah sebelumnya menggali masukan di Pengadilan Tinggi Manado, Tim Penyusun Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan untuk Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian melanjutkan rangkaian audiensi di Pengadilan Tinggi Agama Manado, Rabu, 24 Juni 2026.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Aula Pengadilan Tinggi Agama Manado tersebut menjadi bagian dari upaya pengumpulan data, pengalaman praktik, serta masukan empiris dari lingkungan peradilan agama. Kegiatan ini difokuskan pada persoalan pelaksanaan putusan pengadilan dalam pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Rombongan Tim Penyusun Naskah Urgensi hadir dipimpin oleh M. Slamet Turhamun, Hakim Tinggi Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI, selaku Koordinator Tim dan anggotan Tim Penyusun Nurwathon, Hakim Tinggi Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI; Khoirul Anwar, Hakim Tinggi Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Kumdil MA RI; Ahmad Zaenal Fanani, Ketua Pengadilan Agama Gresik; Windy Triana, Lektor/Sekretaris Magister Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; serta Yudi Hermawan, Hakim Yustisial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI; Theodora Putri, Peneliti AIPC serta didampingi anggota sekretariat, yakni Dicky Hageng Al Barqy, Pranata Komputer Ahli Pertama Subbidang Rekomendasi Kebijakan Hukum Pustrajak Kumdil MA RI, dan Marulam J Sembiring, Pranata Komputer Ahli Pertama Subbagian Umum dan Teknologi Informasi Badan Strajak Diklat Kumdil MA RI.

Kehadiran tim diterima dan disambut oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado, Drs. M. Arsyad M., S.H., M.H., bersama Ketua Pengadilan Agama Manado, Rukijah Madjid, S.Ag., M.H. Audiensi ini turut melibatkan jajaran Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Manado, Hakim Pengadilan Agama Manado, serta panitera dari Pengadilan Tinggi Agama Manado dan Pengadilan Agama Manado.
Dalam forum tersebut, mengemuka pandangan bahwa pelaksanaan putusan tidak dapat hanya dipahami secara sempit sebagai eksekusi. Diperlukan perubahan cara pandang agar pelaksanaan putusan dapat diarahkan pada pendekatan yang lebih humanis, progresif, dan benar-benar memberikan manfaat bagi perempuan dan anak.

Salah satu pesan penting yang menjadi perhatian dalam diskusi ialah bahwa putusan pengadilan tidak boleh hanya “menang di atas kertas”. Putusan yang telah memuat kewajiban pemenuhan hak perempuan dan anak harus dapat dilaksanakan secara efektif, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pihak yang berhak.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado dalam forum tersebut menekankan pentingnya pergeseran orientasi peradilan, dari sekadar “justice for all” menuju “justice for humanity”. Pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap nilai kemanusiaan, masa depan anak, serta perlindungan psikologis yang berkelanjutan.
Pembahasan juga menyoroti perlunya kehadiran negara dalam memastikan kewajiban pasca perceraian dapat dilaksanakan. Dalam diskusi, beberapa praktik di negara lain turut menjadi bahan refleksi, seperti adanya lembaga atau mekanisme khusus yang memastikan kewajiban nafkah anak tetap berjalan dan memberikan konsekuensi bagi pihak yang lalai menjalankan kewajibannya.
Jajaran hakim dan panitera yang hadir juga membahas pentingnya kerja sama lintas sektor. Pengalaman beberapa pengadilan agama yang telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dinilai dapat menjadi contoh, terutama dalam mendorong pelaksanaan pembayaran nafkah atau pemenuhan hak anak melalui mekanisme administratif. Namun, forum juga mencatat bahwa model kerja sama tersebut belum selalu mudah diterapkan di semua daerah karena perbedaan kondisi sosial, kelembagaan, dan dukungan pemangku kepentingan.
Selain kerja sama dengan pemerintah daerah, forum tersebut juga menyoroti pentingnya pelibatan pihak lain, termasuk lembaga keuangan, instansi pemerintah, perusahaan, maupun lembaga sosial. Salah satu gagasan yang muncul adalah penggunaan rekening atau tabungan anak sebagai sarana pembayaran nafkah, terutama untuk mengatasi persoalan ketidakpercayaan antara mantan suami dan mantan istri dalam pengelolaan dana anak.

Forum turut menyoroti tantangan pemenuhan hak bagi pihak yang bekerja di sektor informal. Jika pihak yang dibebani kewajiban merupakan aparatur sipil negara, pegawai BUMN, atau pekerja di perusahaan tertentu, mekanisme pemotongan penghasilan dinilai lebih mungkin dilakukan melalui kerja sama kelembagaan. Namun, pelaksanaan menjadi lebih sulit apabila pihak tersebut bekerja sebagai pekerja harian, pengemudi ojek daring, pelaku usaha tidak tetap, atau profesi lain yang penghasilannya tidak mudah dilacak.
Dalam kaitan tersebut, para hakim menilai rancangan PERMA perlu memuat ketentuan yang lebih operasional, termasuk standar atau pedoman perhitungan nafkah. Beberapa parameter yang dibahas antara lain penghasilan pihak yang dibebani kewajiban, kebutuhan hidup layak, upah minimum regional, biaya pendidikan, biaya kesehatan, serta kebutuhan dasar anak sehari-hari.
Selain aspek nafkah, pembahasan juga menyinggung perlunya perlindungan hak anak secara lebih luas. Prinsip “no children left behind” menjadi salah satu perhatian penting dalam forum tersebut. Anak dipandang sebagai pihak yang tidak boleh menjadi korban dari kegagalan orang tua dalam menjalankan kewajiban pasca perceraian.

Masukan lain yang mengemuka ialah perlunya memperkuat komitmen hakim dalam memeriksa dan memutus perkara perceraian. Rancangan PERMA diharapkan tidak hanya mengatur pelaksanaan putusan setelah perkara selesai, tetapi juga mendorong hakim agar lebih aktif memastikan hak perempuan dan anak dipertimbangkan sejak proses pemeriksaan perkara.
Forum juga membahas kendala penerapan asas hukum acara, antara lain kekhawatiran terhadap putusan yang dianggap melampaui tuntutan serta larangan membebani pihak yang tidak menjadi pihak dalam perkara. Karena itu, rancangan PERMA diharapkan dapat merumuskan norma yang tetap sejalan dengan hukum acara, namun sekaligus mampu menjawab kebutuhan perlindungan hak perempuan dan anak secara efektif.
Dalam sesi diskusi, jajaran hakim dan panitera juga menyampaikan pentingnya mekanisme sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakan isi putusan. Sejumlah gagasan yang dibahas antara lain pembatasan layanan administratif tertentu, penguatan koordinasi dengan instansi terkait, pengaturan terhadap akta cerai elektronik, hingga mekanisme yang dapat mencegah pihak yang lalai memenuhi kewajiban untuk begitu saja melanjutkan proses perkawinan berikutnya.
Di sisi lain, forum juga mencermati bahwa penerapan sanksi administratif perlu dirumuskan secara hati-hati. Pengaturan tersebut harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak perempuan dan anak dengan hak dasar pihak yang dibebani kewajiban sebagai warga negara.

Melalui audiensi ini, tim penyusun memperoleh berbagai masukan penting mengenai hambatan, praktik baik, serta kebutuhan pengaturan yang lebih konkret dalam rancangan PERMA. Masukan dari Pengadilan Tinggi Agama Manado dan Pengadilan Agama Manado diharapkan dapat memperkaya substansi naskah urgensi, khususnya dalam merumuskan norma yang lebih aplikatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rancangan PERMA ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat dalam memperbaiki mekanisme pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas, pelaksanaan putusan pengadilan diharapkan tidak berhenti pada amar putusan, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan hukum yang efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada kemanusiaan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


