Pembaruan hukum pidana formil dan materiil di Indonesia telah secara normatif menegaskan eksistensi keadilan restoratif (restorative justice) sebagai paradigma yang mendasari bangunan hukum pidana di Indonesia. Penegasan ini terlihat dari dimuatnya definisi keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP Baru) hingga disusunnya Mekanisme Keadilan Restoratif sebagai suatu prosedur baru. Nuansa keadilan restoratif juga tampak pada rangkaian norma Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang bukan hanya mengatur pemidanaan berdasarkan double track system, namun juga menekankan perlunya pertimbangan secara komprehensif dan multidimensional dalam menentukan pemidanaan. Terlepas dari pembaruan norma tersebut, perlu diingat kembali bahwa keadilan restoratif pada mulanya merupakan suatu paradigma dan bukan mekanisme belaka. Tulisan ini bermaksud untuk menyegarkan ingatan akan eksistensi keadilan restoratif sebagai suatu paradigma, tujuannya tak lain agar kita dapat mengingat kembali bagaimana keadilan restoratif tidak terkurung dalam norma yang sudah ada dan terlepas begitu saja dari upaya membangun paradigma keadilan yang baru.
Mengingat Nilai Luhur Keadilan Restoratif
Perkembangan paradigma keadilan restoratif dapat dirujuk pertama-tama pada pemikiran Howard Zehr dalam Changing Lenses yang menggagas perlu digunakannya suatu ‘lensa’ baru dalam mengamati hakikat dari suatu perbuatan pidana secara lebih membumi, yakni sebagai bentuk percederaan di tengah masyarakat. Zehr berangkat dari pemahaman bahwa terjadinya perbuatan pidana sering kali berakar pada konflik, dan penentuan konflik sebagai perbuatan pidana muncul sebagai konsekuensi dari adanya sistem hukum sebagai otoritas yang berwenang menentukan derajat konflik-konflik tersebut, hal ini juga yang menjadi dasar pemikiran bahwa tidak seluruh perbuatan pidana dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, karena terdapat perbuatan tertentu yang tidak dapat dipandang oleh masyarakat maupun negara sebagai konflik yang dapat diselesaikan. Berangkat dari pemikiran akan hakikat perbuatan pidana sebagai suatu percederaan, Zehr berpendapat bahwa penanganannya pun harus berupa pemulihan yang dapat mengakomodasi kebutuhan korban, pelaku, hubungan antar individu, dan masyarakat. Hal inilah yang secara mendasar membedakan cara pandang melalui lensa restoratif dari cara pandang melalui lensa retributif, karena dengan adanya kesadaran mengenai hakikat perbuatan pidana sebagai suatu konflik serta pemetaan pemangku kepentingan, lensa restoratif memungkinkan penekanan pada ditentukannya pemulihan yang tepat.
Gagasan serupa dikemukakan pula oleh Tony F. Marshall dalam Restorative Justice An Overview yang lagi-lagi mengakui bahwa keadilan restoratif bukanlah semata-mata merujuk pada teori di bidang hukum pidana, melainkan suatu akumulasi praktik penyelesaian masalah-masalah sehubungan dengan tindak pidana yang berangkat dari adanya pengakuan akan pentingnya keterlibatan pihak-pihak tertentu, dalam hal ini korban, pelaku, masyarakat, dan institusi penegak hukum. Marshall menjelaskan bagaimana keadilan restoratif pada prinsipnya berpijak pada: (i) tersedianya ruang untuk melibatkan pihak terkait (seperti korban, keluarga, masyarakat) secara personal; (ii) memahami perbuatan pidana sebagai permasalahan sosial; (iii) berorientasi pada penyelesaian masalah; dan (iv) bersifat fleksibel dan mengutamakan kreativitas. Penyelesaian perkara pidana berdasarkan prinsip keadilan restoratif itu sendiri memiliki beberapa tipologi berdasarkan pihak yang terlibat, antara lain: (i) korban—pelaku, yang menekankan pada adanya perbaikan terhadap kerugian korban dan seringkali kurang memperhatikan kebutuhan masyarakat, sehingga tipologi ini butuh difasilitasi dengan keterlibatan pihak yang kompeten,; (ii) korban—masyarakat, yang mana dalam tipologi ini cenderung lebih mengutamakan dukungan terhadap kebutuhan dan kerugian korban, (iii) pelaku—masyarakat, di mana penyelesaian konflik menurut tipologi ini lebih menekankan pada reintegrasi pelaku ke masyarakat; dan (iv) korban, pelaku, dan masyarakat, tipologi ini dinilai sebagai bentuk paling ideal karena bukan hanya memperhatikan kebutuhan korban, namun juga kebutuhan pelaku dan masyarakat, sehingga rehabilitasi terhadap pelaku akan dapat menguntungkan seluruh pihak terkait.
Dalam tataran internasional, prinsip dan praktik tersebut kemudian diakomodasi melalui UN Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters (2002). Secara umum, UN Basic Principles tersebut memuat ketentuan umum yang tidak jauh berbeda dengan konsep dasar keadilan restoratif sebagaimana telah diuraikan dalam berbagai referensi di atas: (i) mekanisme keadilan restoratif harus dilakukan sesuai dengan pedoman, standar, atau peraturan tertentu; (ii) penyelesaian didasarkan pada konsensus di antara para pihak; (iii) bersifat tertutup, kecuali apabila disetujui para pihak atau diharuskan menurut hukum; (iv) bertujuan untuk mencapai kesepakatan; (v) dalam hal tidak ada kesepakatan, maka pemeriksaan dilanjutkan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Seiring perkembangan teori, praktik, dan norma-norma yang dinilai berangkat dari paradigma keadilan restoratif pun semakin bermunculan di berbagai yurisdiksi. Kendati demikian, perkembangan tersebut tidak menghilangkan esensi keadilan restoratif sebagai suatu pengupayaan pemulihan bagi korban, masyarakat, maupun pelaku secara partisipatif dengan menghindari adanya pembalasan. Oleh karena itulah, mekanisme berlandaskan paradigma keadilan restoratif mensyaratkan adanya fleksibilitas dalam ukuran tertentu, semata-mata agar tujuan tercapainya pemulihan itu sendiri dapat terpenuhi.
Keadilan Restoratif: Membeku dalam Pembakuan
Melihat bagaimana keadilan restoratif mengalami perkembangan yang cukup signifikan dalam skala global, maka menjadi mengkaji bangunan norma yang disusun berdasarkan paradigma keadilan restoratif pun menjadi penting untuk dilakukan. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, penegasan akan digunakannya paradigma keadilan restoratif dalam hukum acara pidana secara umum baru mendapat tempat pada KUHAP 2025 yang pada Pasal 1 angka 31 mendefinisikan keadilan restoratif sebagai “pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukandengan melibatkan para pihak, baik korban, keluarga korban, tersangka, keluarga tersangka, terdakwa, keluarga terdakwa, dan/atau pihak lain yang terkait, yang bertujuan mengupayakan pemulihan keadaan semula.” Kendati demikian, norma serta mekanisme penyelesaian perkara pidana berbasis keadilan restoratif telah terlebih dahulu diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut Undang-Undang SPPA), yang mana dalam Pasal 1 angka 6 mendefinisikan keadilan restoratif sebagai: “penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.” Di samping muatan definisi yang tidak jauh berbeda di antara keduanya, terdapat pula persamaan lainnya, yakni dimungkinkannya penerapan mekanisme penyelesaian perkara secara berjenjang, di mana Undang-Undang SPPA memungkinkan mekanisme ini dilakukan sedari tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan, sedangkan KUHAP dalam Pasal 79 ayat (8) memungkinkan mekanisme ini dilaksanakan sedari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Sekalipun sama-sama menjunjung semangat keadilan restoratif, Penulis berpendapat bahwa konstruksi yang terdapat di antara kedua undang-undang tersebut rupanya memiliki perbedaan yang amat signifikan, terutama pada tahap pemeriksaan di pengadilan. Perbedaan ini tidak dapat dilepaskan dari ‘rancang bangun’ yang ada pada keduanya: Undang-Undang SPPA merancang ‘bangunan’ bernama Diversi sebagai upaya menerapkan paradigma keadilan restoratif, sedangkan KUHAP Baru merancang ‘kerangka baru’ yang bernama Mekanisme Keadilan Restoratif. Merujuk pada definisinya, diversi memberikan rancang bangun yang lebih menjanjikan: “pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana,” rancangan inilah yang tidak ditemukan pada Mekanisme Keadilan Restoratif menurut KUHAP Baru, di mana di samping tidak terdapat rumusan definitif mengenai esensi dari mekanisme tersebut, KUHAP Baru tidak pula menjanjikan konsekuensi yang tegas dari pelaksanaannya, terutama dalam tingkat pemeriksaan persidangan.
Penulis berpendapat bahwa perihal ketidakjelasan konsekuensi ini menjadi problem utama yang menjadikan jalan panjang menuju tercapainya keadilan restoratif justru seolah memasuki rute memutar. Sebagai perbandingan dengan bangunan Diversi, Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang SPPA secara tegas menyatakan bahwa tercapai dan terlaksananya kesepakatan diversi menjadi dasar untuk dilakukannya penghentian penyidikan atau penuntutan, demikian halnya terhadap diversi yang berhasil mencapai kesepakatan dan terlaksana setelah perkara dilimpah ke pengadilan, Pasal 52 ayat (5) Undang-Undang SPPA mengatur agar dibuatkan suatu penetapan, selanjutnya Pasal 52 ayat (6) memberikan pembatasan bahwa persidangan dilanjutkan hanya terhadap perkara yang diversinya tidak berhasil. Merujuk kepada bagian sebelumnya, tampak bagaimana mekanisme Diversi tampak telah tersusun di atas fondasi yang dibangun teori dan prinsip-prinsip keadilan restoratif yang telah ada.
Hal itulah yang tidak ditemukan dalam kerangka Mekanisme Keadilan Restoratif. Kita boleh merujuk ketentuan Pasal 83 ayat (3) dan (4) serta Pasal 85 ayat (3) KUHAP Baru terlebih dahulu, di mana ditentukan bahwa dalam hal tercapai kesepakatan, maka Mekanisme Keadilan Restoratif mewajibkan dihentikannya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, hal ini juga ditemukan dalam Diversi menurut Undang-Undang SPPA dan setidaknya cukup menggambarkan semangat non-retributif yang tidak memaksakan pembalasan menurut hukum secara kaku. Kendati demikian, konsekuensi senada tidak ditemukan dalam proses persidangan pengadilan, merujuk pada ketentuan Pasal 87 KUHAP Baru yang secara jelas menyatakan: “penerapan mekanisme Keadilan Restoratif dilakukan… melalui Putusan Pengadilan dan pelaksanaan Putusan Pengadilan,” hal mana menyiratkan bahwa penjelmaan keadilan restoratif seolah hanya terdapat dalam ranah putusan. Secara lebih elaboratif, Pasal 204 ayat (5) sampai dengan ayat (9) mengatur adanya ‘perdamaian’, yang sering dimaknai sebagai bentuk penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif di tahap pemeriksaan persidangan, namun sekalipun KUHAP Baru mengatur syarat dapat dilakukannya perdamaian dan syarat suatu perdamaian, sejalan dengan ketentuan pada Pasal 87, pasal ini pun mengatur bahwa konsekuensi dari tercapainya perdamaian tersebut hanyalah: “…menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/ atau menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana pengawasan.” Rangkaian norma tersebut seolah bertentangan dengan prinsip keadilan restoratif itu sendiri, di mana justru terdapat pembatasan pada jenis pidana tertentu, seolah terlepas dari keragaman yang ditawarkan KUHP Nasional melalui double track system pemidanaan, norma tersebut juga tidak mendorong ditentukannya pidana maupun tindakan yang responsif sesuai dengan perbedaan karakteristik pada masing-masing perkara. Di titik inilah, Penulis berpendapat, kebaruan yang ditawarkan melalui kerangka Mekanisme Keadilan Restoratif itu seolah merupakan jelmaan dari paradigma keadilan retributif yang skalanya telah diperkecil.
Sekalipun harus diakui bahwa penilaian terhadap Mekanisme Keadilan Restoratif boleh jadi masih terlalu dini, mengingat peraturan pelaksana yang dijanjikan oleh KUHAP Baru masih dalam proses penyusunan, namun garis besar Mekanisme Keadilan Restoratif yang seyogyanya cukup dimuat dalam batang tubuh KUHAP Baru kiranya meninggalkan terlalu banyak tanda tanya. Dalam perkembangan penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah saat ini, terdapat wacana untuk menyediakan mekanisme mediasi penal sebagai forum di luar persidangan yang mengakomodasi kebutuhan para pemangku kepentingan secara dialogis. Penyediaan forum ini tentunya patut diapresiasi karena mengejawantahkan karakteristik paradigma keadilan restoratif yang fleksibel, namun keadilan restoratif tidak terletak semata-mata pada bertambah atau berkurangnya kerumitan acara persidangan, tidak pula terletak semata-mata pada semakin berat atau semakin ringannya pidana atau bahkan tindakan. Keadilan restoratif, pada esensinya adalah perihal pemulihan, sehingga acara maupun pemidanaan benar-benar didasarkan pada paradigma restoratif, seyogyanya dimulai dari pertanyaan seputar kapasitas pengaturan tersebut untuk membawa kita lebih dekat pada tercapainya pemulihan. Tanpa kebulatan hati untuk mendorong pemulihan, norma-norma terkait keadilan restoratif dikhawatirkan hanya menjadi nama lain dari paradigma keadilan retributif yang seharusnya sedang berupaya kita tinggalkan.
REFERENSI
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- United Nations Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters (2002).
- Marshall, Tony F. Restorative Justice An Overview. London: Home Office Research Development and Statistics Directorate, 1999. Zehr, Howard. Changing Lenses: Restorative Justice for Our Times. Canada: Herald Press, 1990.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


